Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Landasan, Asas dan Prinsip; III. Maksud dan Tujuan; IV. Pembinaan dan Pengembangan; V. Kriteria Usaha Mikro dan Usaha Kecil; VI. Bentuk Kegiatan, Jaringan Usaha dan Kemitraan; VII. Pembiayaan dan Pengembangan; VIII. Koodinasi Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil; IX. Monitoring dan Evaluasi; X. Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat