Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2015

Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Landasan, Asas dan Prinsip; III. Maksud dan Tujuan; IV. Pembinaan dan Pengembangan; V. Kriteria Usaha Mikro dan Usaha Kecil; VI. Bentuk Kegiatan, Jaringan Usaha dan Kemitraan; VII. Pembiayaan dan Pengembangan; VIII. Koodinasi Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil; IX. Monitoring dan Evaluasi; X. Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Labuan Bajo
Tanggal Penetapan
06 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2015
Tanggal Berlaku
06 Maret 2015
Sumber
LD. 2015/No. 5
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan