Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga atas Pengumpulan dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Sumbangan Pada Pihak Ketiga Atas Pengumpulan Dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan Dan Hasil Perindustrian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menegaskan bahwa “,jenis pajak yang dapat dipungut oleh Daerah hanya yang ditetapkan dalam Undang-Undang, sedangkan untuk Retribusi, dengan Peraturan Pemerintah masih dibuka peluang untuk dapat menambah jenis Retribusi”, maka dengan demikian Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga atas Pengumpulan dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan Dan Hasil Perindustrian , perlu dicabut karena tidak diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga atas Pengumpulan dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan Dan Hasil Perindustrian
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UUD Nomor 8 Tahun 2003; UUD Nomor 23 Tahun 2014
Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat tentang Sumbangan Pada Pihak Ketiga Atas Pengumpulan dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan Dan Hasil Perindustrian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga atas Pengumpulan dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian
3 halaman; Penjelasan: 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank NTT
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank NTT hanya mengatur besaran penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank NTT sampai dengan Tahun 2015; bahwa untuk menambah Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank NTT maka Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT perlu diubah; bahwa berdasarkan pert imbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 09 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT
Pasal 6 ayat UUDNRI Tahun 1945 ; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2011
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 tahun 2011 tentang penyertaan modal daerah pada bank NTT, dengan perubahan pada pasal 5; pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank NTT
3 halaman; Penjelasan: 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lambaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyertaan
Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Wae Mbeliling
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah sebagai upaya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat,maka perlu adanya perluasan potensi daerah yang salah satunya melalui penyertaan modal;
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan air minum bersih kepada masyarakat,diperlukan penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wae Mbeliling, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahan Daerah Air Minum Wae Mbeliling perlu diubah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, maka Penyertaan Modal Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahan Daerah Air Minum Wae Mbeliling
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Wae Mbeliling, dengan perubahan pada pasal 3
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahan Daerah Air Minum Wae Mbeliling
4 halaman; Penjelasan: 1 halaman; Lampiran; 2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Mencabut Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penghasilan,Tunjangan Kesejahteraan Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD; BAB III Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; BAB IV Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD; BAB V Ketentuan Lain-Lain; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
13 halaman; Penjelasan: 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immunodeficiency Syndrome
ABSTRAK:
bahwa setiap anggota masyarakat Kabupaten Manggarai Barat, berhak untuk menikmati derajat kesehatan tertinggi sebagai perwujudan penyebarluasan, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia; bahwa kasus Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immunodeficiency Syndrome di Kabupaten Manggarai Barat setiap tahunnya cenderung meningkat dan meluas, sehingga memerlukan Penanggulangan yang komprehensif, terintegrasi, berkesinambungan dan harmonis; bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat memiliki tugas dan tanggung jawab dalam Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immunodeficiency Syndrome sesuai ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immunodeficiency Syndrome
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immunodeficiency Syndrome, dengan mekanisme sebagai berikut; BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Penanggulangan HIV Dan AIDS; BAB IV Penyelenggara Penanggulangan HIV DAN AIDS; BAB V Hak Dan Kewajiban; BAB VI Surveilans; BAB VII Mitigasi Dampak; BAB VIII Peran Serta; BAB IX Kerja Sama; BAB X Pembinaan Dan Pengawasan; BAB XI Pembiayaan; BAB XII Larangan; BAB XIII Ketentuan Penyidikan; BAB XIV Ketentuan Pidana; BAB XIV Ketentuan Peralihan; BAB XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
38 halaman; Penjelasan: 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara hukum, dimana salah satu unsur dalam negara hukum adalah adanya pengakuan dan pelindungan terhadap hak asasi manusia dan jaminan persamaan di hadapan hukum, sehingga semua warga negara memiliki hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum termasuk Penyandang Disabilitas; bahwa penyandang disabilitas di Kabupaten Manggarai Barat merupakan bagian dari masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan, sehingga perlu adanya upaya peningkatan pelindungan dan pemenuhan hak; bahwa guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang mandiri dan tanpa diskriminasi, maka diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai barat tentang Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; BAB IV Peran Serta Masyarakat; BAB V KP2HPD; BAB VI Koordinasi; BAB VII Kerja Sama; BAB VIII Pembinaan Dan Pengawasan; BAB IX Penghargaan; BAB X Pembiayaan; BAB XI Larangan; BAB XII Sanksi Administratif; BAB XIII Ketentuan Lain-Lain; BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
25 halaman; Penjelasan: 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kepariwisataan Daerah
ABSTRAK:
bahwa melalui kepariwisataan yang merdeka secara holistik integratif, serta menjunjung tinggi nilai keadilan sosial, maka kepariwisataan menjadi salah satu aspek yang dapat mendorong kemakmuran, kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan masyarakat Kabupaten Manggarai Barat; bahwa untuk mewujudkan kepariwisataan yang mampu mendorong kemakmuran, kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan masyarakat Kabupaten Manggarai Barat, perlu intervensi terhadap permasalahan penyelenggaraan Kepariwisataan melalui pengaturan mengenai Sistem Kepariwisataan Daerah yang holistik integratif; bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum dalam implementasi Sistem Kepariwisataan Daerah yang holistik integratif, perlu adany a pengaturan Sistem Kepariwisataan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Kepariwisataan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Sistem Kepariwisataan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II SUB SISTEM DESTINASI PARIWISATA; BAB III SUB SISTEM PEMASARAN PARIWISATA; BAB IV Sub Sistem Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan Dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual; BAB V Sub Sistem Pengembangan Suber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif; BAB VI Pembiayaan; BAB VII Partisipasi Masyarakat; Bab Viii Pembinaan Dan Pengawasan; BAB IX Penghargaan; BAB X Ketentuan Penyidikan; BAB XI Ketentuan Pidana; BAB XII Ketentuan Peralihan; BAB XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan di Kabupaten
Manggarai Barat, dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
28 halaman; Penjelasan 17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahunh 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa kekerasan dan diskriminasi dalam bentuk apapun, terhadap perempuan dan anak adalah merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, oleh karena itu kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Manggarai Barat, harus mendapatkan pelayanan dan perlindungan secara optimal; bahwa penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan dan perlindungan anak merupakan salah satu kewenangan Pemerintah kabupaten sesuai ketentuan dalam Undanng – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 tahun 2017 Tentang Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan, dengan sistematika sebagai berikut; BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas Dan Tujuan; BAB III Tanggung Jawab; BAB IV Hak-Hak Korban; Bab V Penyelenggaraan Dan Pelayanan; BAB VI Pendampingan; BAB VII Pendanaan; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Peraturan Bupati sebagai Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini akan ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.
10 halaman; Penjelasan: 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat