Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu diperoleh sumber-sumber penerimaan daerah yang salah satunya bersumber dari pajak parkir; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pajak parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
Peraturan Daerah Tentang Pajak Parkir, dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Obyek, Dan Subyek Pajak; BAB III Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak Parkir; BAB IV Wilayah Pemungutan; BAB V Pemungutan Pajak; BAB VI Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; BAB VII Tata Cara Penghitungan Dan Penetapan Pajak; BAB VIII Tata Cara Pembayaran Pajak; BAB IX Tata Cara Penagihan Pajak; BAB X Pengurangan, Keringanan Dan Penghapusan Pajak; BAB XI Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Adminstrasi; BAB XII Keberatan Dan Banding; BAB XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; BAB XIV Kadaluwarsa; BAB XV Pembukuan Dan Pemeriksaan; BAB XVI Insentif Pemungutan; BAB XVII Ketentuan Khusus; BAB XVIII Ketentuan Penyidikan; BAB XIX Ketentuan Pidana; BAB XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
23 halaman; Penjelasan: 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan kemasyarakatan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah maka perlu diperluas sumber penerimaan daerah yang salah satunya bersumber dari retribusi pelayanan kepelabuhanan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; BAB III Golongan Retribusi; BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; BAB V Prinsip Dan Sasaran Penetapan Besarnya Retribusi; BAB VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; BAB VII Wilayah Pungutan; BAB VIII Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; BAB IX Tata Cara Pemungutan; BAB X Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; BAB XI Sanksi Administratif; BAB XII Keberatan; BAB XIII Pengembalian Kelebihan Pembayararan; BAB XIV Kedaluwarsa Penagihan; BAB XV Insentif Pemungutan; BAB XVI Ketentuan Penyidikan; BAB XVII Ketentuan Pidana; BAB XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal
21 halaman; Penjelasan: 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf b dan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa struktur dan besarnya tarif retribusi pada Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan saat ini, maka perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan perubahan pada pasal 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
4 halaman. Penjelasan : 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kuwus Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta selaras dengan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, maka Kecamatan Kuwus perlu dimekarkan menjadi 2 (dua) Kecamatan yakni Kecamatan Kuwus dan Kecamatan Kuwus Barat; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka wilayah Kecamatan Kuwus dinilai layak untuk dimekarkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kuwus Barat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Kecamatan Kuwus Barat, dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan, Luas Wilayah, Jumlah Penduduk Dan Ibukota Kecamatan; BAB III Batas Wilayah Kecamatan Kuwus Barat; BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Pacar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta selaras dengan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, maka Kecamatan Macang Pacar perlu dimekarkan menjadi 2 (dua) Kecamatan yakni Kecamatan Macang Pacar dan Kecamatan Pacar; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka pembentukan kecamatan yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, maka wilayah Kecamatan Macang Pacar dinilai layak untuk dimekarkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kecamatan Pacar.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2008;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan, Luas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Ibukota Kecamatan; III. Batas Wilayah Kecamatan Pacar; IV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
5 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa infrastuktur telekomunikasi dan informatika merupakan salah satu jenis infrastruktur prioritas yang memiliki peran penting dan strategis dalam mewujudkan akselerasi pertumbuhan ekomoni untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga pertahanan dan keamanan; bahwa untuk menjamin keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan dan estetika di masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan, perlu dilakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya, termasuk menara telekomunikasi berdasarkan rencana tata ruang di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan Menara; BAB III Jenis Menara; BAB IV Pembangunan Menara; BAB V Penggunaan Menara Bersama; BAB VI Prinsip Penggunaan Menara Bersama; BAB VII Asuransi Dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; BAB VIII Biaya; BAB IX Pembongkaran; BAB X Pengawasan Dan Pengendalian Menara; BAB XI Ketentuan Penyidikan; BAB XII Ketentuan Pidana; BAB XIII Ketentuan Peralihan; BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
14 halaman; Penjelasan: 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik; bahwa masyarakat dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sepanjang informasi publik yang hendak diperolehnya tersebut bukan informasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk diberikan, atau diumumkan kepada masyarakat, karena jika diberikan atau diumumkan akan membahayakan kepada kepentingan publik atau meresahkan kehidupan masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 391 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya maka Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Publik, sehingga perlu di atur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas Dan Tujuan; BAB III Hak Dan Kewajiban; BAB IV Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan; BAB V Mekanisme Memperoleh Informasi; BAB VI Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi; BAB VII Komisi Informasi Kabupaten; BAB VIII Ketentuan Penyidikan; BAB IX Ketentuan Pidana; BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
17 halaman; Penjelasan: 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; BAB III Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran; BAB IV Pengadaan; BAB V Penggunaan; BAB VI Pemanfaatan; BAB VII Pengamanan Dan Pemeliharaan; BAB VIII Penilaian; BAB IX Pemindahtanganan; BAB X Pemusnahan; BAB XI Penghapusan; BAB XII Penatausahaan; BAB XIII Pengawasan Dan Pengendalian; BAB XIV Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada OPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; BAB XV Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; BAB XVI Ganti Rugi Dan Sanksi; BAB XVII Ketentuan Lain-Lain; BAB XVIII Ketentuan Peralihan; BAB XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
58 halaman; Penjelasan: 30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan penghuni dan lingkungannya; bahwa bangunan gedung baik konstruksi maupun tata letaknya harus dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi kehidupan masyarakat.; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kabupaten, diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung Nomor 10 tahun 2017 dengan sistematika sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup ; BAB III Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung; BAB IV Persyaratan Bangunan Gedung; BAB V Penyelenggaraan Bangunan Gedung; BAB VI Tim Ahli Bangunan Gedung; BAB VII Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; BAB VIII Pembinaan; BAB IX Sanksi Admnistratif; BAB X Ketentuan Peralihan; BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung
73 halaman; Penjelasan: 43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran I huruf CC angka 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahanya yang menegaskan bahwa Urusan Pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, khususnya Sub urusan Mineral dan Batubara merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat, perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
2 halaman; Penjelasan: 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat