Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 309 dan Pasal 315
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan
daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran dan rancangan
yang telah disetujui bersama dengan DPRD dan mendapatkan
hasil evaluasi Gubernur yang menyatakan bahwa telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, kepentingan umum, Rencana Kerja Perangkat Daerah
(RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (KUA PPAS), serta Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maka perlu membentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun
Anggaran 2019.
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4693);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor
29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Nomor 10) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017 Nomor 7);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2011 Nomor 7) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 13
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017 Nomor
13);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017
Nomor 2);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 9);
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun
Anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah Rp. 976.487.009.383,00
b. Belanja Daerah Rp. 1.011.683.978.118,73
Surplus/(Defisit) (Rp. 35.196.968.735,73)
c. Pembiayaan Daerah :
1. Penerimaan Rp. 41.250.000.000,00
2. Pengeluaran Rp. 6.053.031.264,27
Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 35.196.968.735,73
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Rp. 0,00
berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
a.bahwa Pemberian ASI Eksklusif merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi rakyat Indonesia, memberikan rasa nyaman dan aman terhadap gangguan penyakit;
b. bahwa penerapan pola pemberian makan terbaik untuk Bayi sejak lahir sampai anak berumur 2 (dua) tahun di Kabupaten Barru belum dilaksanakan dengan baik khususnya dalam hal pemberian ASI Eksklusif;
c.bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
d.bahwa Pemberian ASI Eksklusif merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi rakyat Indonesia, memberikan rasa nyaman dan aman terhadap gangguan penyakit; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4431);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah (Lembaran Negara Republik Pemerintahan Daerah Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan Nomor :48/Men.PP/XII/2008, Nomor PER.27/MEN/XII/2008, Nomor 1177/Menkes/PB/XII/ 2008 tentang Peningkatan Pemberian ASI Selama Waktu Kerja Di Tempat Kerja;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 441);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013. tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 750);
18.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara Eksklusif Pada Bayi Di Indonesia;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan dan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 37);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 39);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB IV: AIR SUSU IBU
BAB V: RUANG ASI
BAB VI: PELAKSANAAN PROGRAM
BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII: PENDANAAN
BAB IX; PENGHARGAAN
BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
-
-
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2013
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BARRU NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH SETIA KARYA KABUPATEN DAERAH TINGGKAT II BARRU
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barru Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Setia Karya Kabupaten Daerah Tinggkat II Barru
ABSTRAK:
a. bahwa perlunya pengambilan kebijakan untuk melakukan pembubaran perusahaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi atas eksistensi dan kinerja Perusahaan Daerah Setia Karya yang tidak lagi berjalan sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barru Nomor : 4 Tahun 1997 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Setia Karya Kabupaten Daerah Tingkat II Barru perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a, perlumenetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barru Nomor 4 Tahun 1997 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Setia Karya Kabupaten Daerah Tingkat II Barru perlu dicabut
1. Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1962
Nomor10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor2387);
4. Undang-Undang Nomor 13Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279);z
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuanganantara Pemerintah Pusatdan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten BarruTahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Kabupaten BarruNomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten BarruTahun
2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6)
PERATURAN DAERAH TENTANGPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BARRU NOMOR :
4 TAHUN 1997 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH SETIA KARYA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BARRU.
Pasal 1
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barru Nomor : 4 Tahun 1997 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Setia Karya Kabupaten Daerah Tingkat II Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barru Nomor : 12 Tahun
1997 Seri D Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Dengan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Perusahaan Daerah Setia Karya dibubarkan dan dibentuk Panitia Likuidasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 3
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalamLembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2013.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2012
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas Pelaksanaan Urusan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, perlu disesuaikan dan ditetapkan kembali dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
4. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara epublik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
161,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5080);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 27, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Barru Nomor 4);
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KELUARGA
BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Inspektorat, Bappeda, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan.
7. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan adalah salah satu lembaga teknis daerah sebagai unsur pendukung tugas Bupati yang mempunyai tugas melakanakan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
8. UPTB adalah Unit Pelaksana Teknis Badan.
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Keluarga Berencana dan
Pemberdayaan Perempuan.
Pasal 3
Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan unsur pendukung Bupati, dipimpin oleh seorang Kepala Badan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
BAB III
TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
(1) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas pokok memberikan dukungan kepada Bupati dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dibidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
(2) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dalam melaksanakan tugas sebagaimana, dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dibidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.;
c. pembinaan pelaksanaan tugas dibidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.;
d. pelaksanaan urusan tata usaha badan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Pasal 5
Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, yang terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Keluarga Berencana, yang terdiri dari :
1) Sub Bidang Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Reproduksi
Remaja;
2) Sub Bidang Pemberdayaan Keluarga.
d. Bidang Keluarga Sejahtera, yang terdiri dari :
1) Sub Bidang Penguatan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi;
2) Sub Bidang Informasi Kependudukan dan Keluarga. e. Bidang Pengarusutamaan Gender, yang terdiri dari :
1) Sub Bidang Fasilitasi dan Mediasi Kebijakan Pengarusutamaan
Gender;
2) Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Pengarusutamaan Gender.
f. Bidang Kualitas Hidup, Perlindungan Perempuan dan Anak, yang terdiri dari :
1) Sub Bidang Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan dan Anak;
2) Sub Bidang Penguatan dan Pengembangan Kelembagaan Perempuan. g. Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 6
Bagan struktur organisasi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Pasal 7
Penjabaran tugas, fungsi dan uraian tugas masing-masing Sekretaris, Sub Bagian, Bidang dan Sub Bidang diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN
Pasal 8
(1) Pada badan dapat dibentuk UPTB untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan sesuai kebutuhan.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai jumlah, jenis, tugas, fungsi dan organisasi UPTB, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 9
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari jabatan fungsional sesuai dengan
bidang keahlian.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
(3) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB VI TATA KERJA Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan dan unit organisasi dan
kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan serta dengan instansi lain di luar Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan sesuai dengan tugas masing- masing.
Pasal 11
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 13
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk- petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 14
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Pasal 15
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 17
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Bab III, Bagian Kesembilan, Pasal 19 sampai dengan Pasal 20 dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan
Peraturan Bupati.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2012.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016
SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2016/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dala.m Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan La.yanan Umum Daerah bahwa Badan Layanan Umum Daerah mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku untuk Badan Layanan Umum Daerah yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan Peraturan Kepala
Daerah; .
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistcm Akuntansi Keuangan Badan La.yanan Umum Daerah pada Rum.ah Sakit Umum Daerah Kabupaten Barru;
1. Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia .Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagi.an Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum;
PERATURAlf BUPATI TBNTAKG SISTEM AKUBTAKSI KEUAlfGAlf BAD.AN LAYAlfAlf UIIUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BARRU.
BABI KETENTUAN' UIIUM
Paaal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
l. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Barru
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. lnspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Barru.
5. Rumah Sa.kit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sa.kit Umum Daerah Kabupaten Barru.
6. Sadan Layanan Umum. Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
7. Standar Akuntansi Keuangan yang selanjutnya disingkat SAK adalah prinsip a.kuntansi yang ditetapkan oleh Ikatan Profesi Akuntansi Indonesia dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas usaha.
8. Standar Akuntansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Iaporan keuangan pemerintah.
9. Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah yang selanjutnya disingkat SAK BLUD
serangkaian prosedur manual maupun adalah yang
terkomputerisasi mulai dari proses pengumpulan data,
pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
10. La.poran Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban Badan La.yanan Umum Daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, La.poran Operasional, La.poran Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
11. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Badan Layanan Umum Daerah yaitu aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
12. La.poran Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
13. Laporan Opera.sional adalah laporan yang menyajikan informasi jumlah pendapatan dan biaya Badan La.yanan Umum Daerah selama periode tertentu.
14. Laporan Arus Kas adalah Laporan yang menyajikan infonnasi kas masuk dan kas keluar selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, aktivitas investasi, dan aktivitas pembiayaan.
15. Catatan atas La.poran Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, La.poran Operasional, dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
16. Bagan Akun Standar adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran,
serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah.
17. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data keuangan yang diproses dengan sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan sumber yang sama.
transaksi beberapa dokumen
nnenzurr«DJDJDUUOUUJDIIIIIIIIIIIIIDDIJIHDIIIIIIIIIIIIIIIIWDDUID
. -•·
BABD
STAJIDAR AKUIITABSI KEUABGA!f BAD.AB LAY.AB.AB UIIUII
DAERAH
Pual2
(1) Badan Layanan Umum Daerah menyelenggarakan akuntansi dan laporan keuangan sesuai dengan stander akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat.
(2) Penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan, biaya, aset, kewajiban dan ekuitas dana.
BABW
SISTEII AKUJfTABSI KEUABGAllf BAD.AN LAY.AB.AN U11U11
DAER.AH
Paaal 3
Setiap transaksi keuangan Badan Layanan Umum Daerah harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib.
Paaal 4
Periode akuntansi Badan Layanan Umum Daerah meliputi masa 1 (satu) tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Paaal 5
(1) Badan Layanan Umum Daerah mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi keuangan dengan berpedoman pada stander akuntansi keuangan.
(2) Badan Layanan Umum Daerah menyelenggarakan Sistem
Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
(3) Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggara.kan secara manual dan/atau komputerisasi.
Pual6
(1) Sistem akuntansi keuangan Badan Layanan Umum Daerah menghasilkan laporan keuangan sesuai dengan Sistcm Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
(2) Sistem akuntansi keuangan Badan Layanan Umum Daerah memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut:
a. basis akuntansi yang digunakan untuk pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah adalah basis akrual;
b. sistem akuntansi dilaksanakan dengan sistem
pembukuan berpasangan; dan
c. sistem akuntansi Badan La.yanan Umum Daerah disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian internal sesuai praktik bisnis yang sehat.
Paaal 7
Sistem akuntansi keuangan Badan La.yanan Umum Daerah mencakup kebija.kan akuntansi, prosedur akuntansi dan bagan akun standar.
PanJ.8
(1) Kebijakan akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diguna.kan sebagai dasar dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan dan biaya.
(2) Kebijakan akuntansi sebagaimana dim.aksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh pimpinan Badan Layanan Umum Daerah.
Paaal 9
(1) Prosedur akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
a. prosedur akuntansi penerimaan kas;
b. prosedur akuntansi pengeluaran kas;
c. prosedur akuntansi aset tetap; dan d. prosedur akuntansi selain kas.
(2) Prosedur akuntansi penerimaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penerimaan kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang dilakukan dengan mengguna.kan manual dan/atau aplikasi komputer.
(3) Prosedur akuntansi pengeluaran kas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang dilakukan dengan mengguna.kan manual dan/atau aplikasi komputer.
(4) Prosedur akuntansi aset tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi pencatatan dan pelaporan akuntansi atas perolehan, pemeliharaan, rehabilitasi, perubahan klasifikasi, dan penyusutan terhadap aset tetap yang dikuasai/ digunakan Sadan Layanan Umum Daerah.
(5) Prosedur akuntansi selain kas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan semua transaksi atau kejadian selain kas yang dapat dilakukan dengan menggunakan manual dan/ atau aplikasi komputer.
' ncrrun1uun·1unn1vouPOJOJJffllllllllUDIIIIIIIIIIIIIII
(6) Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian dalam prosedur akuntansi sebagaimana di.maksud pada ayat (I) mencakup:
a. buku jurnal khusus pendapatan;
b. buku jurnal khusus penerimaan kas Badan Layanan
Umum Daerah;
c. buku jumal khusus pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
d. buku jumal khusus pengeluaran Badan Layanan Umum
Daerah;
e. buku jurnal khusus pemotongan pajak;
f. buku jurnal khusus penyetoran pajak; dan
g. buku jurnal umum.
Pual 10
(1) Bagan akun stander merupakan dafter perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudabkan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Bagan akun sebagaimana dirna.ksud pada ayat (1) meliputi
kode akun neraca dan kode akun laporan operasional.
(3) Kode akun neraca sebagairnana dimaksud pada ayat (2) meliputi kode akun aset, kode akun kewajiban, dan kode akun ekuitas dana.
(4) Kode akun laporan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kode akun pendapatan dan kode akun beban/ biaya.
BABIV
PELAPORAN KEUANGAN BAD.AN LAVA.NAN UMUM DAERAH
Pual 11
Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kegiatan pelayanan, Badan Layana Umum Daerah menyusun laporan keuangan yang meliputi:
a. Neraca;
b. Laporan Operasional;
c. Laporan Realisasi Anggaran;
d. Laporan Arus Kas; dan
e. Catatan atas Laporan Keuangan.
Pual 12
(1) Setiap triwulan Badan Layanan Umum Daerah menyusun dan menyampaikan laporan operasional dan laporan arus kas kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), paling lambat 15 (lim.a belas) hari setelah periode pelaporan berakhir.
................. ......,._
nnrnwomervwru,
(2) Setiap semesteran dan tahunan Badan Layanan Umum Daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sebagaimana climaksud dala.m Pasal 11 disertai laporan kinerja kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah, paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir.
BABV
PELAPORAN KEUANGAN BAD.AN LAY.AN.AN UMUM DAERAH
U!ITUK TUJUAlf KORSOLIDASI
Paaa113
(1) Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah.
(2) Dalam rangka konsolidasi Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Badan Layanan Umum Daerah menyampaikan Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah setiap semester dan tahunan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana climaksud pada ayat (2)
terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dilampiri dengan Laporan Keuangan yang sesuai dengan Sistem Akuntansi Keuangan.
BABVI
REVIEW DAN AUDIT
Paaal 14
(1) Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebelum diserahkan kepada entitas pelaporan direview oleh satuan pengendalian internal.
(2) Dalam hal tidak terdapat satuan pengendalian internal,
review dilakukan oleh Inspektorat.
(3) Review dilaksanakan secara bersamaan dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Paaal 15
Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diaudit oleh pemeriksa eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VD
KETEKTUAN PE•.o...-T,...._
Pasal 16
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/No. ,TLD.2016/No.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan dan dalam
rangka menjamin penyelamatan
arsip sebagai sumber informasi dan
mendukung penyelenggaraan
administrasi pemerintahan di
daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan, guna
perlindungan hak-hak keperdataan,
peningkatan kualitas pelayanan
publik, serta pertanggungjawaban
daerah secara komprehensif,
terpadu dan berkesinambungan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3674);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3151);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 87
Tahun 1999 tentang Tata Cara
Penyerahan Dan Pemusnahan
Dokumen Perusahaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3912);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5286);
13. Peraturan Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2012 tentang Materi Muatan
Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kearsipan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 243);
Peraturan daerah ini dimaksudkan untuk
mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang
komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
98 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BARRU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Barru Tahun
2019-2039;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II dl Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undemg Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5492);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik IndonesiaNomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun
2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5671);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Pembangunan Sumber Daya Industri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 146, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5708);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 142
Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2015 tenang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 114, Tambahan Lembarsui
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 110/M-Ind/Per/12/2015 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1917);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 243), sebagaimana telah diubsih
dengan Peraturan Daerah Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2008-2028;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2038 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 Nomor 7);
3
18. Peraturan Daerah Kabupaten Barm Nomor 6 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten
Bami Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barru
Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2012 Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 37);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BABH
RUANG LINGKUP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
INDUSTRI UNQGULAN DAERAH
BAB V
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI DAERAH
BAB VI
PBMBANGUNAN SUMBBR DAYA INDUSTRI
BAB vn
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
BABVm
PBRWILAYAHAN INDUSTRI
BAB IX
PBMBBRDAYAAN INDUSTRI KBCIL DAN INDUSTRI MBNBNGAH
BABX
PBNGBNDALIAN DAN EVALUASI
BAB XI
LAPORAN
BABXn
PENDANAAN
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2019.
NOMOR 10 TAHUN2019
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk, pengaturan tentang Administrasi Kependudukan hanya dapat terlaksana apabila didukung oleh pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran pendudukdengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menuntut pelayanan Administrasi Kependudukan yang tertib dan tidak diskriminatif sehingga diperlukan pengaturan secara menyeluruh untuk menjadi pegangan bagipemerintah daerah yang berhubungan dengan kependudukan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota , Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.
PENYELENGGARAAN ADMINISTARSI KEPENDUDUKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
47
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2016
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BPD DAN INSENTIF RT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD dan Insentif RT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penghasilan tetap Kepala Desa dan Perarigkat Desa dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa yang bersumber dari alokasi dana desa dan selain menerima penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Dan Insentif RT;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).
PENGHASILA.N TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BPD, DAN INSENTIF RT.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barru.
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas• batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan Kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8. Kepala Desa adalah pemimpin desa yang dipilih langsung oleh
penduduk desa yang bersangkutan.
9. Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa, yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
10. Staf adalah staf Desa yang membantu Kepala Desa, Sekretariat
Desa dan Pelaksana Teknis dalam bidang administrasi.
11. Bendahara Desa adalah staf Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
12. Penjabat Kepala Desa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
ditunjuk untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Desa selama
Kepala Desa definitif belum terpilih atau diangkat.
13. Penghasilan Tetap adalah jumlah penerimaan yang sah yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa setiap bulan.
14. Tunjangan adalah penghasilan selain penghasilan tetap yang
bersumber dari APBDesa.
15. Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan untuk mendukung kegiatan operasional yang bersumber dari APBDesa.
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya
disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
17. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
BABII
PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Pasal 2
( 1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap dan tunjangan.
(2) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDesa.
(3) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dibayarkan setiap bulan oleh Pemerintah Desa.
(4) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikarenakan kekosongan jabatan Kepala Desa dan/ atau Perangkat Desa dikembalikan ke rekening desa.
(5) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa bersumber dari ADD.
Pasal 3
Pengalokasian ADD pada APBDes untuk penghasilan tetap, Tunjangan, Insentif, dan Honor Kepala Desa dan Perangkat Desa sampai dengan paling banyak 300/o (tiga puluh perseratus) dalam belanja tidak langsung.
,._,,'
, l
Pasal 4
(1) Besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) per bulan, adalah sebagai berikut:
a. Kepala Desa Rp 2.500.000,-
b. Sekretaris Desa Rp 1.750.000,-
c. Kepala Urusan/Seksi Rp 1.250.000,-
d. Pelaksana Kewilayahan Rp 1.250.000,-
e. Staf Rp 600.000,-
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Kepala Desa definitif yang bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
(3) Sekretaris Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c dan d, adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BAB III
TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Pasal 5
( 1) Besaran Tunjangan setiap bulan disesuaikan dan diberikan dengan besaran sebagai berikut:
a. Kepala Desa Rp. 300.000,-
b. Sekretaris Desa Rp. 250.000,-
c. Kepala Urusan/Seksi Rp. 200.000,-
d. Pelaksana Kewilayahan Rp. 200.000,-
e. Bendahara Rp. 500.000,-
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
Kepala Desa definitif yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(3) Untuk Penjabat Kepala Desa diberikan tunjangan sebesar
Rp.1.250.000,-
(4) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Sekretaris Desa yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(5) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, adalah Perangkat Desa yang berstatus bukan Pegawai Negeri
Sipil (PNS).
BAB IV
TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal 6
( 1) Besaran Tunjangan setiap bulan disesuaikan dan diberikan dengan besaran adalah sebagai berikut:
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dimasukkan dalam APBDesa belanja tidak langsung paling banyak 30 % (tiga puluh perseratus).
BABV
INSENTIF RUKUN TETANGGA Pasal 7
{l) Insentif RT setiap bulan diberikan dengan besaran Rp. 200.000,•
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk operasional RT.
BABVI
PENGHASILAN DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA YANG BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 8
( 1) Penghasilan dan Tunjangan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dan pasal 5 tidak berlaku bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
(2) Penghasilan dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat
Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan dengan
besaran sebagai berikut :
a. Kepala Desa Rp. 1.250.000,•
b. Sekretaris Desa Rp. 875.000,•
c. Kepala Urusan/Seksi
d. Pelaksana Kewilayahan Rp. Rp. 625.000,•
625.000,-
BAB VII PENERIMA.AN LAIN YANG SAH Pasal 9
( 1) Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat diberikan penerimaan lain yang sah.
(2) Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk honorarium sebagai kompensasi kerja atas pelaksanaan kegiatan dalam APBDesa.
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam APBDesa.
(4) Penganggaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat