ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf "a", perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
53,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- BAB II
URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 2
(1) Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan
pemerintah dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah dan urusan
pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan.
(2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah sebagaimana dima.ksud ayat (1)
meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta
agama.
(3) Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan
sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 31 (tiga puluh satu)
bidang urusan pemerintahan meliputi:
a. Pendidikan;
b. Kesehatan;
c. Pekerjaan Umum;
d. Perumahan;
e. Penataan. Ruang;
f. Perencanaan Pembangunan;
g. Perhubungan;
h. Lingkungan Hidup;
i. Pertanahan;
j. Kependudukan dan Catatan Sipil;
k. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
l. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
m. Sosial;
n. Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
o. Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
p. Penanaman Modal;
q. Kebudayaan dan Pariwisata;
r. Kepemudaan dan Olah Raga;
s. Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri;
t. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah,
Kepegawaian, dan Persandian;
u. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
v. Statistik;
w. Kearsipan;
x. Perpustakaan;
y. Komunikasi dan Informatika;
z. Pertanian dan Ketahanan Pangan;
aa. Kehutanan;
bb. bb.Energi dan Sumber Daya Mineral;
cc. Kelautan dan Perikanan;
dd. Perdagangan ; dan
ee. Perindustrian
(5) Setiap bidang urusan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pasal ini terdiri dari
Sub Bidang, dan setiap Sub Bidang terdiri dari Sub-Sub Bidang.
(6) Rincian Ketiga Puluh Satu bidang urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 3
(1) Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) berdasarkan kriteria
eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar
tingkatan dan/ atau susunan pemerintahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan teknis untuk masingmasing sub bidang atau sub-sub
bidang urusan pemerintahan sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan. Daerah ini sebagai
bagian yang tidak terpisahkan akan diatur kemudian sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
yang
berlaku.
BAB
III
PEMBAGIAN
URUSAN
PEMERINTAHAN
DAERAH
Pasal 4
(1) Pemerintahan Daerah Kabupaten Barris mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang
berdasarkan kriteria pembagian urusan pemerintahan sebagimana dalam Pasal 3 ayat (1) yang
menjadi kewenangannya.
(2) Urusan pemerintahan sebagimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas urusan wajib dan urusan
pilihan.
Pasal 5
(1) Urusan wajib sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah urusan pemerintahan yang wajib
diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Barru, berkaitan dengan pelayanan dasar.
(2) Urusan wajib sebagimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. Pendidikan;
b. Kesehatan;
c. Lingkungan Hidup;
d. Pekerjaan Umum;
e. Penataan ruang;
f. Perencanaan pembangunan;
g. Perumahan;
h. Kepemudaan dan olahraga;
i. Penanaman modal;
j. Koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k. Kependudukan dan catatan sipil;
l. Ketenaga kerjaan;
m. Ketahanan pangan;
n. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
o. Keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p. Perhubungan;
q. Komunikasi dan informatika;
r. Pertanahan;
s. Kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t. Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat
daerah, kepegawaian, dan persandian;
u. Pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. Sosial;
w. Kebudayaan;
x. Statistik;
y. Kearsipan;dan
z. perpustakaan;
(3) Urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah Kabupaten Barru.
(4) Penetuan urusan pilihan yang akan dilaksankan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sarni
ditetapkan dengan memperhatikan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
(5) Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Perikanan;
b. Pertanian;
c. Kehutanan;
d. Energi dan cumber daya mineral;
e. Pariwisata;
f. Industri;
g. Perdagangan; dan
h. Ketransmigrasian.
(6) Selain urusan wajib sebagaiaman dimaksud Pasal 5 ayat (2) dan urusan pilihan sebagaimana
dimaksud Pasal 5 ayat (5) Pemerintahan Daerah berwenang juga melaksanakan urusan
berdasarkan asas tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berpedoman pada
standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah dan dilaksana.kan secara bertahap.
(2) Urusan pemerintahan yang bersifat wajib, yang dilalaikan pelaksanaannya oleh pemerintah daerah
penyelenggaraannya dilaksanakan oleh pemerintah dengan pembiayaan bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 7
Urusan pemerintahan wajib dan pilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) menjadi dasar
penyusunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah.
BAB IV
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 8
(1) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang berdasarkan kriteria pembagian
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Pemerintahan Daerah Kabupaten Barru
dapat;
a. Menyelenggarakan sendiri; atau
b. Menugaskan dan/atau menyerahkan sebagian urusan
c. pemerintahan kecamatan dan/atau pemerintahan
d. kelurahan/desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
(3) Sesuai dengan perkembangan, kebutuhan, potensi, dan karakteristik daerah Kabupaten Barru,
apabila ternyata terdapat urusan yang potensial untuk ditangani Pemerintah Kabupaten Barru
namun belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, maka sepanjang urusan tersebut telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembágian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, maka Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan berlaku secara mutatis mutandis.
(4) Dalam hal pemerintah. Ka.bupaten Barru akan menyelenggarakan urusan pemerintahan atau urusan
sisa yang tidak tercantum dalam lampiran peraturan daerah dan urusan tersebut tidak tercantum
pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota terlebih
dahulu mengusulkan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan
penetapannya.
(5) Urusan sisa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang mengakibatkan dampak lintas daerah dikelola bersama
oleh daerah terkait.
(2) Tata cara pengelolaan bersama urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada peraturan perundangundangan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, pemerintahan daerah Kabupaten Barru
berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Peraturan daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan
|