Dana Desa dan Bagi hasil pajak dan retribusi daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD No. 392/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanggulangan dampak wadah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Gamping. diperlukan optimalisasi sumberdaya melalui penggunaan Dana Desa; bahwa prioritas penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong, serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021 oleh Pemerintah Gampong ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong; bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, perlu menetapkan petunjuk teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman UmumTeknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong dan Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah di Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 113 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendesa PDTT No. 17 Tahun 2019; Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020; Permenkeu No. 222/OMK.07/2020; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 5 Tahun 2020; Perbup Nagan Raya No. 58 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur 4 pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB III Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
7 hlm. Lampiran 31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat; bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2017-2022 dan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan, serta sinergitas dengan capaian program pembangunanKabupaten Nagan Raya, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2017-2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2017-2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 17 tahun 2007; PP Nomor 13 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2020; Permendagri Nomor 86 tahun 2017; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013; Qanun Kabupaten nagan Raya Nomor 3 tahun 2015; Perbup Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
5 HLM, 418 LAMPIRAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomo 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa bagi Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No/ 23 Tahun 2-14; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 113 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendesa PDTT No. 17 Tahun 2019; Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020; Permenkeu No. 222/PMK.07/2020; Qanun Kabupaten nagan Raya No. 8 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati nagan Raya No. 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nagan Raya No. 58 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penetapan Rincian Dana Desa, BAB III Penyaluran Dana Desa, BAB IV Penggunaan Dana Desa, BAB V Pelaporan Dana Desa, BAB VI Sanksi, BAB VII Ketentuan Lain Lain, BAB VIII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
15 hlm. Lampiran 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Tanam Dan Jadwal Turun Sawah Serentak
ABSTRAK:
bahwa peningkatan produksi beras dan Swasembada Pangan salah satunya ditentukan oleh pola tanam padi dan jadwal serentak pada keseluruhan areal sawah; bahwa sumber daya sawah di Kabupaten Nagan Raya sangat potensial untuk peningkatan produksi padi, oleh karena itu kegiatan usaha tani sawah perlu dilakukan secara terpola dan terjadwal dan untuk ini perlu diatur dengan Qanun tentang Pola Tanam dan Jadwal Turun Sawah Serentak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Tentang Pola Tanam dan Jadwal Turun ke Sawah Serentak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 11 tahun 1974; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 16 Tahun 2006; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 41 tahun 2009; PP Nomor 19 Tahun 2013; PP Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 40 tahun 1996; PP Nomor 20 Tahun 2006; PP Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 17 Tahun 2015; PP Nomor 121 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Pergub Nomor 45 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Azas, Maksud dan Tujuan, BAB III Pola Tanam dan Jadwal Turun Sawah, BAB IV Penerapan Teknologi, BAB V Pembinaan dan Pengawasan, BAB IV Pembiayaan, BAB VII SANKSI, BAB VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
9 HLM, 6 LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Nagan Raya maka perlu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang; bahwa dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup baik dalam skala besar, menengah dan kecil, rusaknya sumber air, dan ruang terbuka hijau yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan dapat mengancam kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif,
taat asas dan terpadu; bahwa urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah, dan untuk itu dalam rangka mewujudkan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka perlu diatur upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 11 tahun 1974; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 11 tahun 2006; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 1985; PP Nomor 121 Tahun 2015; PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 13 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 148 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, BAB III Perencanaan, BAB IV Pemanfaatan, BAB V Pengendalian, BAB VI Kajian Lingkungan Hidup Strategis, BAB VII Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, BAB VIII Studi Kelayakan Lingkungan, BAB IX Perizinan Lingkungan, BAB X Istrumen Ekonomi, Peraturan Perundang-Undangan dan Anggaran Berbasis Lingkungan, BAB XI Pemeliharaan, BAB XII Peran Serta Masyarakat, BAB XIII Pengawasan, BAB XIV Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup daerah, BAB XV Pembinaan, BAB XVI Larangan, BAB XVII Kelembagaan, BAB XVIII FAsilitas Penyelesaian Sengketa, BAB XIX Standar Pelayanan Minimal, BAB XX Data dan Informasi Lingkungan, BAB XXI Sanksi Administratif, BAB XXII Ketentuan Pidana, BAB XXIII Ketentuan Peralihan, BAB XXIV Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
HAL 66, LAMPIRAN 37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana Gampong bagi Gampong-Gampong Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetepan Alokasi Dana Gampong bagi Gampong-Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 133 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendesa PDTT No. 17 Tahun 2019; Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020; Permenkeu No. 222/PMK.07/2020; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 8 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2020; Perbup Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2020; Perbup Nagan Raya No. 58 Tahun 2017;.
Peraturan Bupati ini mengatur 13 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pengalokasian dan Pembagian ADG, BAB III Pertanggungjawaban dan Pelaporan; BAB IV Sanksi, BAB V Pembinaan, Pengawasan dan Verifikasi, BAB VI Ketentuan Lain-Lain. BAB VII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
13 hlm. Lamprian 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita dan perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar; bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan penyusunan kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya stategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, nyaman, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk mewujudkan Kabupaten Nagan Raya sebagai Kabupaten Layak Anak; bahwa masyarakat Kabupaten Nagan Raya merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kultural sebagai warisan kekayaan tak ternilai yang harus diintegrasikan dengan upaya pemenuhan hak-hak anak untuk mewujudkan generasi mendatang yang agamis, berbudaya, berakhlak mulia dan memiliki kompetensi yang tinggi; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa Pemerintah Kabupaten berkewajiban dan bertanggungjawab menjamin pemenuhan hak anak melalui upaya membangun Kabupaten Layak Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Kabupaten Layak Anak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UU NRI 1945; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 11 tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permen PPPA Nomor 11 Tahun 2011; Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2011; Permen PPPA Nomor 13 Tahun 2011; Permen PPPA Nomor 14 Tahun 2011; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 24 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas, Maksud, dan Tujuan, BAB III Tahapan Pengembangan KLA, BAB IV Forum Anak, BAB V Kecamatan dan Gampong Layak Anak, BAB VI Kewajiban dan Larangan Pemerintah Kabupaten, Masyarakat, Pelaku Usaha dan Media Massa, BAB VII Peran Serta Media Massa, Lembaga Keagamaan dan Lembaga Swadaya Masyarakat, BAB VIII Pendanaan, BAB IX Ketentuan Lain-Lain, BAB Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
15, Lampiran 12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Gampong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Gampong berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/Jasa di Desa; bahwa telah dicabutnya Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1267) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506); bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Gampong, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara pengadaan Barang/Jasa di Gampong.
UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 8 Tahun 2011; Perbup Nagan Raya No. 15 Tahun 2015; Perbup Nagan Raya No. 58 Tahun 2017; Perbup Nagan Raya no. 5 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur 39 Pasal diantaranya BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Tata Nilai Pengadaan; BAB IV Ruang Lingkup Pemeriksaan; BAB V Para Pihak; BAB VI Perencanaan Pengadaan Kepala Seksi/Kepala Urusan; BAB VII Persiapan Pengadaan; BAB VIII Pelaksanaan Pengadaan; Perubahan Surat Perjanjian; Pemayaran Prestasi Kerja; Keadaan Kahar; Pemutusan Surat Perjanjian; BAB XII Sanksi; BAB XIII Penyelesaian Perseisihan; BAB XIV Pelaporan dan Serah Terima; BAB XV Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik; BAB XVI Ketentuan Lain-lain; BAB XVII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
25 hlm. Lampiran 35 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021
bantuan sosial santunan kematian kepada masyarakat fakir dan miskin
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD No. 396/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengeolaan pemberian bantuan sosial tidak dapat direncanakan untuk santunan kematian kepada masyarakat fakir dan miskin dalam Kabupaten Nagan Raya yang ditujukan untuk melindungai masyarakat dari kemungkinan resiko sosial dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, akuntabel dan transparan berdasarkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 23A ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mengatur bahwa Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBK yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan; bahwa Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Kematian Kepada Masyarakat Kabupaten Nagan Raya sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan tertib pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun No. 4 Tahun 2009; Qanun No. 1 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur 22 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Perencanaan dan Penganggaran; BAB V Penyaluran; BAB VI Pertanggungjawaban dan Pelaporan; BAB VII Mentoring dan Evaluasi; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan penutuo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
12 hlm; Lampiran 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
Bahwa adat dan hukum adat merupakan bagian dari sumber perilaku dalam aktualisasi nilai bagi kehidupan masyarakat Kabupaten Nagan Raya sehingga perlu memberikan kedudukan dan peran kepada Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya untuk memperkuat hukum adat dan istiadat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Jo. Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 3 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh, dipandang perlu membentuk MajelisAdat Aceh Kabupaten Nagan Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UU NRI 1945; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 11 tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 43Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Organisasi, BAB IV Kepengurusan, BAB V Tata Kerja, BAB VI Pembiayaan, BAB VII Ketentuan Peralihan, BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
HAL: 17 Lampiran: 14 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat