Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, kenyamanan, keamanan lingkungan dan estetika lingkungan;
Keberadaan menara telekomunikasi di Kota Jambi memiliki potensi yang besar sehingga perlu dikelola dan dikendalikan secara optimal agar mampu memberikan kontribusi kepada pemerintah dan terwujudnya pemenuhan hak masyarakat Kota Jambi untuk memperoleh layanan jasa telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 67 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pembangunan Menara; Tata Cara Pendirian Menara Telekomunikasi; Pengawasan dan Pengendalian; Jaminan Keselamatan; Sanksi Administrasi; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Kerjasama usaha pendirian dan pengelolaan menara telekomunikasi bersama dengan swasta; rencana induk menara bersama telekomunikasi; bentuk dan tata cara peran serta masyarakat, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2005
Anggaran - Pendapatan - Belanja - Daerah - Kota Jambi - TA 2005
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/No.12 Seri A No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2005
ABSTRAK:
Untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan Pemerintahan pembangunan di Kota Jambi Tahun 2005 diperlukan adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah guna membiayai kegiatan Pemerintah Daerah disegala sektor; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2005.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 26 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2005.
4 hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja, kemampuan dan kapasitas penyelenggara pemerintahan perlu didukung dengan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas;
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas harus dilakukan dengan pengelolaan administrasi keuangan yang transparan, dapat dipertanggungjawabkan, tertib, efesien, efektif, patut dan wajar serta rasional sesuai dengan kebutuhan nyata.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Inpres No. 11 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 11 Tahun 2011; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permenkeu No. 65/PMK.02/2015; Permendagri Nomor 52 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2015.
Perwali ini mengatur dan mengenai Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, meliputi: Tujuan dan Kegiatan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Tata Cara Melaksanakan Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku maka, Perwali Jambi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Standarisasi Biaya Perjalanan dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.; Lampiran 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2012
Penyertaan Modal - Pemerintah Kota Jambi - PT BPD Jambi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi
ABSTRAK:
Guna meningkatkan kepemilikan modal Pemerintah Kota Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi perlu melakukan penyertaan modal (investasi) jangka panjang dalam bentuk pembelian saham sebagai salah satu sumber peningkatan Pendapatan asli daerah;
Dalam rangka memenuhi rasio kecukupan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi sebagai Bank Terkemuka sebagaimana termuat dalam Komitmen Bersama Tanggal 6 Januari 2011 antara Gubernur dan Bupati atau Walikota se-Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan Pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap peyertaan modal perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Perda ini mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada Perseroan Terbatas Bank Pembangnunan Daerah Jambi, meliputi: Maksud dan tujuan; Bentuk dan jumlah serta sumber dana penyertaan modal; Penganggaran; Hak dan kewajiban; Pengawasan; Penatausahaan dan pertanggung jawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka seluruh ketentuan tentang penyertaan modal kepada Bank Jambi, yang bertentangan dengan Perda ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Pemberian Insentif pajak daerah telah diatur dalam Perwali Jambi No. 21 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif dan dalam rangka upaya peningkatan dan memotivasi kinerja terhadap pelayanan pemungutan pajak daerah dengan target realisasinya perlu dilakukan penyesuaian
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2011; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Perwali Jambi No. 21 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
Menambahkan 1 (satu) huruf pada Pasal 3 ayat (2), yakni huruf d; 1 (satu) ayat pada Pasal 8, yakni ayat (3).
Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
Menyisipkan 2 (dua) ayat di antara Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), yakni ayat (sa) dan ayat (2b).
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Perda Kota Jambi No. 1 Tahun 2014 tentang APBD Kota Jambi TA 2014 perlu ditetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Penjabaran APBD TA 2014 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Kota
Jambi TA 2014;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2012.
Perwali ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2003
PENDIRIAN - PERUSAHAAN - DAERAH - AIR MINUM - KOTAMADYA - JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMADYA JAMBI NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTAMADYA JAMBI
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi yang telah berdiri sejak Tahun 1974 berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jambi Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Jambi yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jambi Nomor 10 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Jambi Nomor 7 Tahun 1974 sudah tidak sesuai lagi dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum; Untuk penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan kembali Peraturan Daerah Kotamadya Jambi Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pendirian PDAM Kotamadya Jambi yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Dati II Jambi Nomor 10 Tahun 1985; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Jambi Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 7 Tahun 1998; Kepmendagri No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 130-67 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMADYA JAMBI NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTAMADYA JAMBI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Mengubah Ketentuan Pasal 1; Mengubah Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4); Mengubah Ketentuan Pasal 13 ayat (1).
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam menggunakan/pemanfaatan sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah daerah, maka perlu adanya partisipasi dari masyarakat;
Retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah;
Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali Peraturan Daerah yang mengatur tentang retribusi jasa usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang, Retribusi Jasa Usaha, dengan meliputi: retribusi jasa; pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka seluruh ketentuan mengenai retribusi dalam:
a. Perda No. 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
b. Perda No. 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Terminal;
c. Perda No. 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
d. Perda No. 8 Tahun 2006 tentang Pemakaian Pertokoan Milik Daerah.
e. Perda No. 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Taman Hutan Kota Muhammad Sabki,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi; tata cara Pemungutan; Tata cara pengurangan,keringanan dan
pembebasan Retribusi; Tata cara penghapusan piutang retribusi
yang sudah kedaluwarsa; Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
27 hlm.; Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 27 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DERAH
KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk kelancaran dalam mekanisme pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Perwali Jambi tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; ; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2012.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (7) huruf b; Pasal 17 ayat (1).
Menghapus ketentuan Pasal 10 ayat (7) huruf k.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Perda Kota Jambi No. 1 Tahun 2013 tentang APBD Kota Jambi TA 2013 perlu ditetapkan Perwali Jambi tentang Penjabaran APBD TA 2013 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Kota Jambi TA 2013;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Perwali ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat