Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246 ), Kepala Daerah wajIb mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di sertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
Bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 25 bulan November Tahun 2014.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah dengan PP Pengganti UUD No. 2 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2015;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan retribusi.
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, maka terhadap nomenklatur perangkat daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 14 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2015;
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6; Pasal 2; Pasal 9 ayat (1); Pasal 19; Pasal 65; Pasal 84; Pasal 99.
Menghapus ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf l; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8; dan Pasal 91.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 100 dan Pasal 101, yakni Pasal 100A.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka lampiran huruf A, lampiran huruf H dan lampiran huruf K dalam Perda Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.; Lampiran 63 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENDATAAN DAN PENDAFTARAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu mengatur mengenai Tata Cara Pendataan dan Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pendataan dan Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
6 hlm.; Lampiran I dan II 2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Pemberian Insentif pajak daerah telah diatur dalam Perwali Jambi No. 21 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif dan dalam rangka upaya peningkatan dan memotivasi kinerja terhadap pelayanan pemungutan pajak daerah dengan target realisasinya perlu dilakukan penyesuaian
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2011; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Perwali Jambi No. 21 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
Menambahkan 1 (satu) huruf pada Pasal 3 ayat (2), yakni huruf d; 1 (satu) ayat pada Pasal 8, yakni ayat (3).
Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
Menyisipkan 2 (dua) ayat di antara Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), yakni ayat (sa) dan ayat (2b).
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TAMAN HUTAN KOTA MUHAMMAD SABKI
ABSTRAK:
Taman Hutan Kota Muhammad Sabki merupakan aset Pemerintah Kota Jambi yang perlu dikelola dengan sebaik-baiknya dengan tujuan utama untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya;
Taman Hutan Kota Muhammad Sabki di samping untuk tujuan utamanya
dapat juga dimanfaatkan sebagai objek wisata alam, rekreasi, pendidikan, dan sumber pendapatan asli daerah bagi Kota Jambi;
Untuk menjamin terlaksananya pengelolaan dan pemanfataan aset daerah,
maka setiap pemanfaatan obyek-obyek di Taman Hutan Kota Muhammad Sabki
dikenakan pembayaran Retribusi;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Taman Hutan Kota Muhammad Sabki, meliputi: Nama, Obyek dan Subyek serta Penggolongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah dan Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2009.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Jambi Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kota Jambi Tahun 2024-2026;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 108 Tahun 2000; PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 166 Tahun 2014; Perpres No 18 Tahun 2020; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 18 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Provinsi Jambi No 6 Tahun 2009; Perda Kota Jambi No 13 Tahun 2009; Perda Kota Jambi No 9 Tahun 2013; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016; Perwali Jambi No 11 Tahun 2023.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Jambi Tahun 2024-2026. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, sistematika renstra perangkat daerah serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK ATAU PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
Bahwa peningkatan volume air limbah domestik yang disalurkan/dibuang di lingkungan mengakibatkan akumulasi bahan pencemaran air tanah dan air permukaan serta mengakibatkan kerusakan lingkungan, hal ini dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia, sehubungan dengan itu maka dipandang perlu untuk memfasilitasi penyaluran dan pengelolaan air limbah domestik dalam upaya mengoptimalkan jaringan air limbah serta untuk melindungi fungsi lingkungan hidup dengan mengaturnya dalam bentuk kebijakan daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; Keputusan KLH No. 112 Tahun 2003.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik Atau Permukiman, meliputi; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Air Limbah Domestik; Pengembangan dan Pemeliharaan Jaringan Air Limbah Domestik; Penyusunan Rencana Induk Sanitasi Lingkungan; Kewajiban Pengelolaan Air Limbah Domestik; Persyaratan Teknis Pengelolahan Air Limbah Domestik; Pembinaan dan Pengawasan; Hak, Kewajiban dan Peran serta Masyarakat; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2014
PEMBENTUKAN KECAMATAN - ALAM BARAJO - DANAU SIPIN - PAAL MERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN ALAM BARAJO, KECAMATAN DANAU SIPIN
DAN KECAMATAN PAAL MERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan dan memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan meningkatnya volume kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta jumlah penduduk pada Kecamatan Telanaipura, Kecamatan Kotabaru, Kecamatan Jambi Selatan, dan Kecamatan Jambi Timur yang dibentuk sejak Tahun 1986 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 1986 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Dati II Jambi dan Kabupaten Dati II Batanghari, perlu dilakukan pemekaran terhadap kecamatan yang ada, sehungga perlu membentuk Kecamatan Alam Barajo, Kecamatan Danau Sipin dan Kecamatan Paal Merah.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 1986; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Kecamatan Alam Barajo, Kecamatan Danau Sipin dan Kecamatan Paal Merah, meliputi: Tujuan; Pembentukan Kecamatan, Pusat Pemerintahan dan Batas Wilayah; Perangkat Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, kelurahan dalam kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Jambi disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diatur dengan Peraturan Walikota.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu mengatur Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
UU No.9 Tahun 1956; U UNo. 19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2013
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, meliputi: Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran; Tempat Pembayaran; Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2010
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH - KOTA JAMBI - TAHUN 2011
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2011
ABSTRAK:
Dalam rangka menyusun arah dan rumusan Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah, perlu disusun rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Jambi Tahun 2011;
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Jambi Tahun 2011 merupakan dasar dalam penyusunan APBD Tahun 2011 serta merupakan tolak ukur penilaian kinerja Pemerintah Daerah Kota Jambi selama 1 (satu) tahun;
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2008; Perda No. 13 Tahun 2009; Perwali No. 4 Tahun 2010
Perwali ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Jambi Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat