Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat perlu dilakukan penyelenggaran pelayanan terpadu satu pintu;
Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, terjangkau dan terukur.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, meliputi: Kewajiban dan Larangan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan daerah mengenai perizinan yang masih berlaku, dapat diberlakukan paling lama sampai dengan tanggal 1 januari 2012 dan selanjutnya perlu membentuk Perda yang baru berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Walikota yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah yang masih berlaku dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini.
Seluruh kewenangan Pelayanan Pengurusan dan Penerbitan Izin dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diserahkan kepada kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu paling lambat 1 Januari 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan prosedur pengurusan perizinan akan diatur dengan Peraturan Walikota.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2023
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 39 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBi TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pergeseran anggaran dapat dilakukan
antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar
kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja,
dan/ atau an tar rincian obyek belanja;
bahwa berdasarkan Lampiran BAB VI huruf D angka 1 huruf
c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
menyebutkan
b. bahwa Pergeseran Anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu Pergeseran antar
Organisasi, Pergeseran antar Program, Pergeseran antar Kegiatan, Pergeseran antar Sub Kegiatan, Pergeseran antar Kelompok dan Pergeseran antar Jenis;
c. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.4.4.1/1791/SJ Mengingat
Tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Tidak Mampu di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H;
d. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 33 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Perpres 33 Tahun 2020; Perpres No 130 Tahun 2022; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri 62 Tahun 2017; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda Kota Jambi No 8 Tahun 2012; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No 7 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Jambi NOmor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Angagaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG DAN RINCIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS TATA RUANG DAN PERUMAHAN KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu mengatur mengenai Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Subbagian, Seksi serta Tata Kerja pada Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Jambi
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Sub Bagian, Seksi serta Tata Kerja pada Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Jambi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2009.
35 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN DENDA DAN PIUTANG TUNGGAKAN REKENING AIR MINUM PDAM TIRTA MAYANG KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kinerja keuangan perusahaan yang berororientasi pada pelayanan kepada masyarakat, dimana masih besarnya piutang berupa tunggakan rekening air pelanggan, dipadang perlu melakukan upaya terhadap pengelolaan administrasi keuangan PDAM;
Berdasarkan Pasal 1 huruf A bagian 1 dalam KepmenegOtda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM, maka dipandang perlu mengatur tentang tata cara penghapusan piutang pada PDAM.
UU No. 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa klai terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Kepmendagri No. 47 Tahun 1999; KepmenegOtda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 09 Tahun 2003; Perda No. 2 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2014.
Perwali ini memgatur mengenai Penghapusan Denda dan Piutang Tunggakan Rekening Air Minum PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, meliputi: Kedaluwarsa Penagihan; Kewenangan; Kriteria Penghapusan Denda dan Pengurangan Piutang Tunggakan Rekening Air Minum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
Ketentuan Perwali ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2013
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN - DISTRIBUSI LIQUIFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM BERSUBSIDI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN DISTRIBUSI LIQUIFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 ( TIGA ) KILOGRAM BERSUBSIDI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Program Konversi Minyak Tanah ke Gas, perlu dilaksanakan sistem pendistribusian tertutup terhadap liquified petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) kg di daerah agar tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan terjamin ketersediaan pasokan tabung Gas dimaksud;
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan tersebut, perlu melibatkan peran serta pemerintah daerah dalam rangka menetapkan pelaksanaan sistem pendistribusian tertutup liquifed petroleum gas tabung 3 (tiga) kg bersubsidi di Wilayah Kota Jambi dengan Peraturan Daerah.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 002/PUU-1/2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 5 Tahun 2006; Perpres No. 104 Tahun 2007; Permen ESDM No. 00073 Tahun 2005; Permen ESDM No. 0048 Tahun 2005; Permen ESDM No. 021 Tahun 2007; Permen ESDM No. 19 Tahun 2008; Permen ESDM No. 26 Tahun 2009; Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepdirjen Migas No. 25297.K/10/DJM.S/2011.
Perda ini mengatur mengenai Pengendalian dan Pengawasan Distribusi Liquifed Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) kilogram bersubsidi, meliputi: Asas dan Tujuan; Izin Usaha; Pengguna LPG Tabung 3 (Tiga) KG Bersubsidi; Tim Koordinasi Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan; Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Seluruh perizinan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Perda ini dinyatakan masih tetap berlaku sampa habis masa berlaku Izin Usaha tersebut.
Permohonan Izin Usaha yang masih dalam proses setelah Perda ini ditetapkan diharuskan berdasarkan dan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Perda ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Perwali paling lambat 6 (enam) bulan Perda ini ditetapkan.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PEMAKAMAN UMUM
ABSTRAK:
Pemakaman Umum yang merupakan salah satu kebutuhan masyarakat, perlu adanya campur tangan Pemerintah Daerah dalam hal Penataan dan Penyediaannya;
Pengaturan Pemakaman Umum sebagaimana diatur dalam Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2003 tentang Pemakaman Umum tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2003; Perda No. 10 Tahun 2008
Perda ini mengatur mengenai Pelayanan Pemakaman Umum, meliputi: Tempat Pemakaman; Pemakaman Jenazah; Pemindahan dan Penggalian Jenazah; Pemeliharaan; Larangan; Tata Tertib di Tempat Pemakaman Umum; Ketentuan Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2009.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2003 tentang Pemakaman Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata tertib; tata cara pembayaran dan
penyetoran hasil retribusi; persyaratan untuk dapat mengangsur dan atau menunda pembayaran, diatur dengan Peraturan Walikota.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI
NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan peningkatan pelayanan guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan;
Beberapa ketentuan penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun
2007 tentang Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2007
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 20 dan angka 27; Pasal 4 huruf f; Pasal 5 ayat (1) huruf c; Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 30 ayat (1); Pasal 33 ayat (2); Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 48 ayat (1), dan ayat (3) s.d. ayat (6); Pasal 49; Pasal 50; Pasal 51 ayat (3).
Menghapus Pasal 1 angka 1 dan angka 32; Pasal 19 ayat (2); Pasal 48 ayat (2); Pasal 62 s.d. Pasal 71.
Menambahkan 4 (empat) huruf dalam Pasal 42 ayat (2), yakni huruf bb, cc, dd, dan ee; 1 (satu) ayat dalam Pasal 42, yakni ayat (4); 1 (satu) huruf dalam Pasal 55 ayat (1), yakni huruf f; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 56 dan Pasal 57, yakni asal 56A.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan retribusi;
Bahwa struktur dan tarif Retribusi Jasa Umum sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Jambi sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Permen PU No. 24/PRT/M/2007.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 6.
4 hlm.; Lampiran 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, kenyamanan, keamanan lingkungan dan estetika lingkungan;
Keberadaan menara telekomunikasi di Kota Jambi memiliki potensi yang besar sehingga perlu dikelola dan dikendalikan secara optimal agar mampu memberikan kontribusi kepada pemerintah dan terwujudnya pemenuhan hak masyarakat Kota Jambi untuk memperoleh layanan jasa telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 67 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pembangunan Menara; Tata Cara Pendirian Menara Telekomunikasi; Pengawasan dan Pengendalian; Jaminan Keselamatan; Sanksi Administrasi; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Kerjasama usaha pendirian dan pengelolaan menara telekomunikasi bersama dengan swasta; rencana induk menara bersama telekomunikasi; bentuk dan tata cara peran serta masyarakat, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2003/No.44 Seri C No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Kualitas Air
ABSTRAK:
Air merupakan kebutuhan pokok bagi orang banyak, oleh karena itu kebersihan maupun kualitas air harus dipelihara dan diawasi agar air yang dikonsumsi masyarakat tetap bersih dan hygienis; Agar air yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar kesehatan maka perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kualitas air; Pemeriksaan terhadap kualitas air selama ini belum diatur dalam Peraturan Daerah, untuk itu perlu ada pengaturannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pemeriksaan Kualitas Air.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Kesehatan No. 416 Tahun 1990; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Kependudukan dan Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 103/Menkes/SKB/II/1993, No. Kep-09/BAPEDAL/02/1993; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kesehatan No. 907/Menkes/SK/VII/2002; Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pemeriksaan Kualitas Air, meliputi Ketentuan Pemeriksaan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan Peraturan terdahulu yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
13 hlmn; 1 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat