Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah sebagai bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan daerah.
Untuk mewujudkan tanggung jawab sosial perusahaan yang baik dan efektif, maka perlu terjalin hubungan sinergis dan berkelanjutan antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat.
Agar ada kepastian hukum dalam penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan diperlukan produk hukum dalam bentuk peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 2007,
UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 79 Tahun 2005, Permensos No. 13 Tahun 2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), meliputi: maksud dan tujuan; asa, prinsip, dan ruang lingkup; klasifikasi perusahaan pelaksana TSP; penganggaran dan pembiayaan TSP; pelaksanaan TSP; program TSP; kelembagaan; mekanisme dan prosedur pelaksanaan; pelaporan program TSP; penghargaan; penyelesaian sengketa; sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
Forum pelaksana TSP yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Perda ini wajib menyesuaikan Paling Lama 1 (satu) Tahun Setelah ditetapkan
Perda ini.
Semua peraturan pelaksana terkait dengan TSP masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
10 hlm., Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2003
Laporan - Pertanggungjawaban - walikota Jambi - Tahun Anggaran 2002
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2003/No.15 Seri A No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Laporan Pertanggungjawaban walikota Jambi Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi setiap akhir Tahun Anggaran adalah merupakan implementasi Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah terhadap masyarakat, untuk itu perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah, agar mempunyai kekuatan hukum; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Laporan Pertanggung Jawaban Walikota Jambi Tahun Anggaran 2002.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Permendagri No. 1 Tahun 1980; Kepmendagri No. 2 Tahun 1994; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No. 903-269 Tahun 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998; Kepmendagri No. 3 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 01 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 25 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban walikota Jambi Tahun Anggaran 2002.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2003.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI
ABSTRAK:
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun badan usaha memiliki arti penting, peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja di Kota Jambi;
Untuk membangun koperasi yang profesional, kuat dan mandiri serta berpegang teguh pada asas kekeluargaan dan prinsip koperasi perlu dilakukan pemberdayaan dan pengembangannya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 4 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 33 Tahun 1998; PP No. 23 Tahun 2005; Perpres No. 2 Tahun 2008; Permen KUKM No. 10/Per/M.kukm/IX/2015; Permen KUKM No. 10/Per/M.kukm/IX/2015; Permen KUKM No. 11/Per/M.kukm/IX/2015; Permen KUKM No. 15/Per/M.kukm/IX/2015; Permen KUKM No. 16/Per/M.kukm/IX/2015; Permen KUKM No. 19/Per/M.kukm/IX/2015; Perda No. 14 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, meliputi: Prinsip dan Pengelolaan Koperasi; Kelembagaan Koperasi; Perubahan Anggaran Dasar Koperasi; Pemberdayaan dan Pengembangan; Usaha Koperasi; Pengawasan; Kewajiban; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan rapat anggota, diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan dan pengangkatan Pengurus; persyaratan dan tata cara pemilihan dan pengangkatan pengawas; persyaratan dan tata cara pengangkatan pengelola, diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Badan Layanan Umum Daerah dan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah; tata cara dan syarat pemberian bantuan; persyaratan dan tata cara penerbitan izin usaha simpan pinjam pola konvensional maupun pola syariah; persyaratan dan tatacara penerbitan ijin pembukaan jaringan pelayanan Koperasi
Simpan pinjam; pembubaran koperasi oleh Pemerintah Daerah; tata cara pemberian sanksi administrasi, diatur dengan Peraturan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeringkatan koperasi dan penilaian kesehatan Koperasi Simpan pinjam/Unit Simpan Pinjam koperasi, ditetapkan dengan keputusan kepala dinas.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka:
a. koperasi yang telah memiliki status Badan Hukum dinyatakan tetap berlaku;dan
b. izin usaha koperasi yang dimiliki tetap masih berlaku sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
27 hlm.; Penjelasan 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN SMART CITY
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan perlu adanya pelayanan sarana dan prasarana yang efisien dan efektif melalui
penyelenggaraan Smart City;
Untuk mewujudkan pelaksanaan Smart City yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran, perlu adanya pedoman penyelenggaraan pembangunan Smart City di Kota Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU no. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2012; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 96 Tahun 2014; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perda No. 14 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Smart City, meliputi: Maksud dan Tujuan; Konsep dan Prinsip Penyelenggaraan Smart City; Pola Kepemimpinan, Organisasi dan Tata Cara Penyelenggaraan Smart City; Sasaran dan Program Prioritas Penyelenggaraan Smart City; Sumber Daya Manusia, Infrastrukturtik dan Perangkat Lunak; Keamanan Data dan Informasi; Hak dan Kewajiban; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Smart City; Pembiayaan; Penghargaan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan uraian tugas Dewan Smart City; susunan dan uraian tugas Tim Pelaksana Smart City, ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Masterplan Smart City; OPD dan pihak yang mendukung peyelenggaraan Smart City; pembangunan, pengembangan dan pengelolaanperangkat lunak; keamanan data dan informasi dalam penyelenggaran aplikasi atau sistem informasi bagi Smart City; tata cara pemberian penghargaan; tata cara pelaksanaan sanksi administratif, diatur dengan Peraturan Walikota
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perusahaan Perseroan Daerah Siginjai Sakti
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perusahaan Perseroan Daerah Siginjai Sakti
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kalo diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 54 Tahun 2017.
Perda ini mengatur tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perusahaan Perseroan Daerah Siginjai Sakti, yang meliputi: Nama dan Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Bidang Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal dan Saham; Organ.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2004
Anggaran - Pendapatan - Belanja - daerah - Kota Jambi - TA 2004
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2004/No.1 Seri A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2004
ABSTRAK:
Untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan Pemerintahan pembangunan di Kota Jambi tahun 2004 diperlukan adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah guna membiayai kegiatan Pemerintah Daerah disegala sektor; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2004.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 26 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2004.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2004.
4 hlmn;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 1 Tahun 2017
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS METROLOGI PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA JAMBI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS METROLOGI
PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 dalam Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi.
- UU No.9 Tahun 1956; UU No.2 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 1985; PP No.16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.40 Tahun 2010; Permen Perdagangan No.69 Tahun 2014; Permen Perdagangan No.70 Tahun 2014; Permen Perdagangan No.71 Tahun 2014; Permen Perdagangan No.78 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.8 Tahun 2015 ; Perda kota jambi 14 Tahun 2016.
- Susunan Organisasi UPTD Metrologi terdiri dari : a. Kepala UPTD; b. Kepala Subbagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPTD Metrologi memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan serta tugas teknis operasional di bidang metrologi legal yang diberikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Metrologi memiliki fungsi : a. pengelolaan dan pemeliharaan standar ukuran, cap tanda tera dan sarana kemetrologian lainnya; b. pengelolaan, pemeliharaan dan pelayanan tera/tera ulang alatalat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; c. pemeriksaan dan pengujian alat ukur standar dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; d. penyuluhan tentang kemetrologian; e. pembinaan pemilik dan/atau pengguna alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan reparatir alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; f. pengawasan penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan pengawasan barang dalam keadaan terbungkus; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; h. pelaksanaan ketatausahaan UPTD Metrologi; i. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
8 Hlm/ 1 lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Perda Kota Jambi No. 1 Tahun 2013 tentang APBD Kota Jambi TA 2013 perlu ditetapkan Perwali Jambi tentang Penjabaran APBD TA 2013 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Kota Jambi TA 2013;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Perwali ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
ABSTRAK:
a. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat
Islam yang mampu dan pengumpulan zakat merupakan
sumber dana yang potensial sebagai salah satu upaya
mengentaskan kemiskinan;
b. bahwa pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar
pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta
dapat dikembangkan;
c. bahwa dalam rangka perlindungan, pembinaan dan
pelayanan Muzakki, Mustahiq dan Amil Zakat, serta sebagai
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat, maka perlu adanya ketentuan yang
mengatur pengelolaan zakat lebih optimal di daerah kota
Jambi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kota Jambi tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat,
Infaq dan Shodaqah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; PP No. 14 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kota Jambi No. 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah. Diatur tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Tugas dan Kewajiban Baznas Kota Jambi, Pengawas Eksternal, Infaq, Shadaqah, Hibah dan Kaffarat, Peningkatan Ketaatan Muzakki, Sanksi serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2005
Kedudukan - Keuangan - Pimpinan - Anggota - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Kota Jambi
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No.2 Seri D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu diatur tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi; Kedudukan Keaungan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang diatur dalam Peraturan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keungan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jmbi, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota jambi tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 59 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; Perda Kota Jambi No. 03 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi, meliputi Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2005.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat