Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2017 No. 52; LL KOTA TOMOHON; 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
- Dengan adanya perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan perubahan dasar pengenaan dan tarif beberapa jenis pajak daerah, perlu dilakukan penyesuaian Perda yang mengatur tentang Pajak Daerah;
- Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memilki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran raktyat;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU Nomor 19 Tahun 1997;
- UU Nomor 10 Tahun 2003;
- UU Nomor 28 Tahun 2009;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 135 Tahun 2000;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- PP Nomor 79 Tahun 2005; - PP Nomor 55 Tahun 2016;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimaan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
- Dalam Perda ini ditetapkan perubahan definisi istilah dalam Pasal 1 angka 2 (Pemerintah Daerah), 4 (Badan), 14 (restoran), dan angka 24 (air tanah);
- Termasuk dalam objek pajak restoran meliputi: restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, pujasera/ food court, jasa boga/ katering;
- Tidak termasuk objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp1.000.000,- setiap bulan;
- Objek pajak jiburan: tontonan film, pagelaran kesenian/ musik/tari/ busana, kontes kecantikan/binaraga, pameran, diskotik/ karaoke/ klab malam, sirkus/ arkobat/ sulap, permainan billyard & bowling, pacuan kuda, panti pijat, dan pertandingan olahraga;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- Perda ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2012;
12 halaman (2 Pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2017 No. 51; LL KOTA TOMOHON;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Tomohon yang tentram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin berperilaku dalam masyarakat Kota Tomohon maka perlu dilakukan pengaturan mengenai Ketertiban Umum;
b. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Tomohon yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan budaya serta tata nilai kehidupan masyarakat kota Tomohon;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
1. Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945;
2. UU No. 8 Tahun 1981;
3. UU No. 10 Tahun 2003;
4. UU No. 18 Tahun 2008;
5. UU No. 44 Tahun 2008;
6. UU No. 11 Tahun 2009;
7. UU No. 18 Tahun 2009;
8. UU No. 22 Tahun 2009;
9. UU No. 32 Tahun 2009;
10. UU No. 36 Tahun 2009;
11. UU No. 12 Tahun 2011;
12. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
13. UU No. 24 Tahun 2014;
14. UU No. 30 Tahun 2014;
15. UU No. 31 Tahun 2014;
16. PP No. 29 Tahun 1980;
17. PP No. 31 Tahun 1980;
18. PP No. 43 Tahun 1993;
19. PP No. 34 Tahun 2006;
20. PP No. 26 Tahun 2008;
21. PP No. 6 Tahun 2010;
22. PP No. 38 Tahun 2011;
23. Permendagri No. 44 Tahun 2010;
24. Permendagri No. 80 Tahun 2015;
25. Perda Kota Tomohon No. 13 Tahun 2006
26. Perda Kota Tomohon No. 10 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang tertib jalan dan angkutan jalan raya, tertib fasilitas umum, tertib sungai, saluran, dan kolam, tertib lingkungan, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, serta penyidikan terhadap kasus ketertiban umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Walikota Tomohon Nomor 6 Tahun 2007 DICABUT
19 Hlm. (XIV Bab, 48 Pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2017 No. 50; LL KOTA TOMOHON;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Pasal 18 ayat (6) UUDRI Tahun 1945;
2. UU No. 28 Tahun 1999;
3. UU No. 10 Tahun 2003;
4. UU No. 17 Tahun 2003;
5. UU No. 1 Tahun 2004;
6. UU No. 33 Tahun 2004;
7. UU No. 28 Tahun 2009;
8. UU No. 12 Tahun 2011;
9. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
10. PP No. 55 Tahun 2005;
11. PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010;
12. PP No. 58 Tahun 2005;
13. PP No. 79 Tahun 2005;
14. PP No. 71 Tahun 2010;
15. PP No. 30 Tahun 2011;
16. PP No. 2 Tahun 2012;
17. PP No. 27 Tahun 2014;
18. PP No. 12 Tahun 2017;
19. PP No. 18 Tahun 2017;
20. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
21. Permendagri No. 33 Tahun 2017;
22. Perda Kota Tomohon No. 11 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
6 Hlm.(7 pasal); 13 lampiran (N/A)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2017 No. 49; LL KOTA TOMOHON; 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2017.
1. UU No. 28 Tahun 1999;
2. UU No. 10 Tahun 2003;
3. UU No. 17 Tahun 2003;
4. UU No. 1 Tahun 2004;
5. UU No. 33 Tahun 2004;
6. UU No. 28 Tahun 2009;
7. UU No. 12 Tahun 2011;
8. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
9. PP No. 55 Tahun 2005;
10. PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP N0. 65 Tahun 2010;
11. PP No. 58 Tahun 2005;
12. PP No. 71 Tahun 2010;
13. PP No. 30 Tahun 2011;
14. PP No. 2 Tahun 2012;
15. PP No. 27 Tahun 2014;
16. PP No. 12 Tahun 2017;
17. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
18. Permendagri No. 31 Tahun 2016;
19. Perda Kota Tomohon No. 11 Tahun 2012;
20. Perda Kota Tomohon No. 9 Tahun 2016;
21. Perda Kota Tomohon No. 4 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2017.
7 pasal (12 halaman, 13 lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2017 No. 48; LL KOTA TOMOHON;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tomohon
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945;
2. UU No. 10 Tahun 2003;
3. UU No. 12 Tahun 2011;
4. UU No. 17 Tahun 2014;
5. UU No. 23 Tahun 2014;
6. PP No. 18 Tahun 2017;
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015;
8. Permendagri No. 62 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang Penghasilann Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan terkait pemberian hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD apabila pimpinan dan anggota DPRD diberhentikan sementara atau berhalangan sementara dalam jangka waktu tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2017 No. 3; KOTA TOMOHON;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2016
1. UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994;
2. UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000;
3. UU No. 28 Tahun 1999;
4. UU No. 10 Tahun 2003;
5. UU No. 17 Tahun 2003;
6. UU No. 1 Tahun 2004;
7. UU No. 15 Tahun 2004;
8. UU No. 25 Tahun 2004;
9. UU No. 33 Tahun 2004;
10. UU No. 28 Tahun 2009;
11. UU No. 12 Tahun 2011;
12. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
13. PP No. 20 Tahun 2001;
14. PP No. 65 Tahun 2001;
15. PP No. 66 Tahun 2001;
16. PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007;
17. PP No. 23 Tahun 2005;
18. PP No. 24 Tahun 2005;
19. PP No. 54 Tahun 2005;
20. PP No. 55 Tahun 2005;
21. PP No. 56 Tahun 2005;
22. PP No. 57 Tahun 2005;
23. PP No. 58 Tahun 2005;
24. PP No. 65 Tahun 2005;
25. PP No. 79 Tahun 2005;
26. PP No. 8 Tahun 2006;
27. PP No. 71 Tahun 2010;
28. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
29. Permendagri No. 64 Tahun 2013;
30. Permendagri No. 80 Tahun 2015;
31. Permendagri No. 11 Tahun 2017;
32. Perda Kota Tomohon No. 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tomohon No. 3 Tahun 2015;
33. Perda Kota Tomohon No. 4 Tahun 2015;
34. Perda Kota Tomohon No. 5 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
12 Hlm. (III Bab,14 pasal); XX Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2017 No. 46; KOTA TOMOHON;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945;
2. UU No. 10 Tahun 2003;
3. UU No. 17 Tahun 2003;
4. UU No. 1 Tahun 2004;
5. UU No. 15 Tahun 2004;
6. UU No. 15 Tahun 2006;
7. UU No. 12 Tahun 2011;
8. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
9. PP No. 58 Tahun 2005;
10. PP No. 27 Tahun 2014;
11. PP No. 38 Tahun 2016;
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
13. Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007;
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015;
15. Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup tuntutan ganti kerugian daerah, informasi kerugian daerah, tuntutan ganti kerugian, tuntutan ganti kerugian terhadap bendahara, kadaluarsa tuntutan ganti kerugian daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
31 Hlm.(VIII Bab, 77 pasal); 1 Lampiran (5 Hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2017 No. 45; KOTA TOMOHON;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat di Kota Tomohon banyak memelihara hewan penular rabies, yang dapat menulari virus rabies kepada manusia;
b. bahwa rabies merupakan penyakit hewan menular akut yang menyerang susunan syaraf pusat semua jenis hewan berdarah panas, dan dapat menular kepada manusia yang berakibat fatal jika tidak mendapat penanganan yang tepat setelah terserang oleh virus rabies;
c. bahwa untuk melindungi masyarakat dari risiko terjangkitnya penyakit rabies dari hewan penular rabies, perlu diatur mengenai pengendalian dan penanggulangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.
1. Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945;
2. UU No. 4 Tahun 1984;
3. UU No. 10 Tahun 2003;
4. UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014;
5. UU No. 36 Tahun 2009;
6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
7. PP No. 40 Tahun 1991;
8. PP No. 95 Tahun 2012;
9. PP No. 47 Tahun 2014;
10. PP No. 3 Tahun 2017;
11. Perpres No. 30 Tahun 2011;
12. Permenkes No. 82 Tahun 2014;
13. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang tujuan dibentuk peraturan daerah, ruang lingkup pengendalian dan penanggulangan rabies, kewenangan pemerintah daerah dalam pengendalian dan penanggulangan rabies, otoritas veteriner, pengamatan dan pengidentifikasian rabies, pencegahan rabies, pengamanan rabies, pemberantasan rabies, penanganan rabies pada manusia, peran serta masyarakat dalam kegiatan penanggulangan rabies, serta penganggaran kegiatan pengendalian dan penanggulangan rabies.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.TOMOHON2013/NO.18; TLD.NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat