Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan air tanah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/99 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Pati, Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah telah dibatalkan sehingga perlu diabut dan perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daeah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan upaya pengendalian usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, serta untuk menjamin iklim usaha yang kondusif, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan perlu disesuaikan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 tahun 1981; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 tahun 1983; Perda Kab Pati No 23 Tahun 2007; Perda Kab Pati No 5 Tahun 2011; Perda Kab Pati No 8 Tahun 2012; Perda Kab Pati No 5 Tahun 2014; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016; Perda Kab Pati No 13 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini menjelaskan Perubahan mengenai peraturan Izin Gangguan yaitu mengenai perubahan izin gangguan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dan penyidikan dalam izin gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran, serta peningkatan prestasi olahraga perlu pembinaan dan pengembangan olahraga dan berdasarkan UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan PP No 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Pati sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 3 Tahun 2005; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 16 Tahun 2007; PP No 17 Tahun 2007; PP No 18 Tahun 2007; PP No 17 Tahun 2010; Perda Prov Jateng No 4 Tahun 2015; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016; Perda Kab Pati No 13 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur keolahragaan yang menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Prinsip, Ruang Lingkup Penyelenggaraan Olahraga, Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, Prasarana dan Sarana Olahraga, Kejuaraan Olahraga, Kepesertaan, Pendanaan, Pertanggungjawaban Pendanaan, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan, Kerjasama dan Informasi Keolahragaan, Penghargaan dan Pengawasan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; Perda Kabupaten Pati No 12 Tahun 2016; Perda Kab Pati No 13 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Asas, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pengawasan dan Pengendalian; Pengeloalaan BMD pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD; BMD berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daeah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
77 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (5) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS serta RPJMD, Bupati/Walikota menetapkan rancangan dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 43 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur APBD yang menetapkan batasan istilah dalam penetapannya. Mengatur tentang APBD yang terdiri dari Pendapatan, Belanja, Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2016.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Perusahaan Daerah air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja BUMD guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah dari pembagian hasil usaha atau deviden, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah (investasi) dan dalam rangka mengoptimalkan dan upaya perbaikan kinerja guna meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pati serta berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah, selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah dan untuk meningkatkan penerimaan deviden dan meningkatkan sharing kepemilikan pada Perseroan Terbatas BPD Jateng serta untuk penyehatan serta pengembangan cakupan pelayanan pada PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati maka perlu adanya penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam masing-masing BUMD dimaksud sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perseroan Terbatas BPD Jateng dan PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati pada APBD Kabupaten Pati TA 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 1998;PP No 58 Tahun 2005; Perda Prov DATI I Jateng No 6 Tahun 1999; Perda Kab Pati No 20 Tahun 2007; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur Penyertaan Modal Bank BPD Jateng dan PDAM Tirta bening Kabupate Pati yang menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang Obyek, Sumber dan Besaran Penyertaan Modal Daerah, Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati TA 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perda Kab Pati No 23 Tahun 2007; Perda Kab Pati No 11 Tahun 2015; Perda Kab Pati No 9 Tahun 2016; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang APBD Kabupaten Pati yang bertambah senilai Rp247.100.971.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perusahaan Daerah air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja BUMD guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, emningkatkan pendapatan asli daerah dari pembagian hasil usaha atau deviden, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah (investasi) dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan peraturan Daerah, serta berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan, selain itu untuk meningkatkan sharing kepemilikan dan deviden pada Perseroan Terbatas Bank pembangunan Daerah Jawa Tengah serta untuk penyehatan kelembagaan serta pengembangan usaha pada Perusahaan daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati maka perlu adanya penambahan penyertaan modal daerah ke dalam masing-masing BUMD dimaksud sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah (investasi) ke dalam PDAM Tirta Bening dan PT BPD Jateng pada Perubahan APBD Kab Pati TA 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 1998; PP No 58 tahun 2005; Perda Prov DATI I Jateng No 6 Tahun 1999; Perda Kab Pati No 20 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mgatur Penyertaan Modal ke dalam PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati dan PT BPD Jateng pada Perubaha APBD yang menetapkan batasan istilah ke dalam pengaturannya. Mengatur tentang Obyek, Sumber dan Besaran Penyertaan Modal Daerah, Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Perusahaan Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2015 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 13 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Pati No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peratuan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Pemda Kab Pati No 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; Staf Ahli, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 27);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lemabaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati nomor 28), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 68);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 7) kecuali Pasal 1 angka 12 sampai dengan angka 14, Pasal 2 ayat (2) huruf g, sampai dengan huruf i, dan Pasal 21 sampai dengan Pasal 37;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 30);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 31);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pati, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyelenggara pemerintah daerah diharuskan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati dengan menetapkan batasan istilah pada pengaturannya. Mengatur tentang Urusan Pemerintahan Konkuren, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat