Setiap warga masyarakat berhak untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat, bahwa dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan bagi penyediaan perumahan, dan untuk lebih meningkatkan kualitas lingkungan Kota Yogyakarta, maka kebijakan penyediaan perumahan diarahkan melalui pembangunan Rumah Susun.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010
Pemenuhan kebutuhan tempat tinggal salah satunya dapat dilakukan melalui pembangunan Rumah Susun mengingat keterbatasan lahan di perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
26 HLM; Penjelasan : 7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Berbasis Gender Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : bahwa untuk melaksanakan ketugasan teknis operasionalpelayanan masyarakat dibidang pemberdayaan perempuandan anak berbasis genderperlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan AnakKotaYogyakarta
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Materi Pokok : Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi dan Tugas UPT, Tugas dan Fungsi Unsur Organisasi, Divisi, Tata Kerja,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
Jumlah Halaman : 7 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam berdasarkan hasil evaluasi terhadap persiapan pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok terutama mengenai sarana prasarana pendukung dan sosialisasi program, perlu dilakukan peningkatan agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menunda pemberlakuan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 12) diubah sebagai berikut : Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 11A dan Pasal 11B, sehingga berbunyi sebagai berikut: Dikecualikan dari kantor milik pribadi/swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b bagi Agen/Distributor produk tembakau terhadap kegiatan menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau. Dikecualikan dari industri/pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c yang memproduksi produk tembahau terhadap kegiatan menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau. Ketentuan Pasal 28 diubah sehinggai berbunyi sebagai berikut: Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
3 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 89 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa Kota Yogyakarta sebagai pusat keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan untuk menjaga citra dan predikat Kota Yogyakarta yang Berhati Nyaman serta menciptakan etika, estetika, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye selama masa kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017 perlu diatur pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2015, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 113/Kpts/KPU/Tahun 2016, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 123/Kpts/KPU/Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2010, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2011, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2016.
Alat peraga kampanye yang dapat dipasang merupakan alat peraga kampanye pasangan calon yang difasilitasi oleh KPU Kota Yogyakarta. Pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran Bahan Kampanye di wilayah Kota Yogyakarta, kecuali wilayah yang dilarang dalam Peraturan Walikota ini. Jangka waktu izin pemasangan alat peraga kampanye selama masa kampanye sesuai tatakala waktu yang ditentukan oleh KPU Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
11 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 128 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Struktur Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, maka perlu mengatur Struktur Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016
Perangkat Daerah Kota Yogyakarta dalam peraturan ini terdiri dari sekretariat daerah, staf ahli walikota; sekretariat DPRD; inspektorat, dinas, badan, lembaga teknis daerah dan kecamat/ kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
8 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 22 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penatausahaan Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun - tahun sebelumnya yang telah ditutup. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 96 Tahun 2009 tentang Penatausahaan pelaksanaan Belanja Tidak terduga sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007.
Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi, di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Kota Yogyakarta, serta tidak biasa/tanggap darurat, yang tidak diharapkan berulang dan belum tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada tahun anggaran bersangkutan, seperti penanggulangan bencana alam, dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. Penyedia anggaran dan penanggung jawab pengelolaan belanja tidak terduga adalah SKPKD selaku PPKD yaitu Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPKD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tatausaha keuangan pada Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta. Bendahara Pengeluaran SKPKD adalah Bendahara Pengeluaran SKPKD yang mengelola belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan pengeluaran pembiayaan pada Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
7 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 28 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Untuk menjamin keselarasan potensi Pegawai Negeri Sipil dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu disusun pola karier Pegawai Negeri Sipil. Dalam rangka menjamin pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta secara selaras dan seimbang antara kepentingan pegawai dan organisasi, perlu menetapkan pedoman pola karier Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011.
Maksud disusunya pola karir adalah untuk menjamin kepastian pengembangan karir PNS di Pemerintah Kota, mulai dari karier terendah sampai karier tertinggi sesuai dengan kompetensi dan prestasi yang dimiliki. Jenis pola karir PNS terdiri dari pola karir secara instansional dan nasional. Pola karir instansional disusun sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kota yang terintegrasi secara nasional. Alur pola karir PNS terdiri atas alur karir secara regular dan karir secara fast track. Pembinaan karier PNS dimulai sejak pengangkatan seseorang sebagai PNS hingga pensiun atau berhenti. Bentuk pola karier adalah sebagai berikut: a. Horizontal, yaitu perpindahan jabatan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang setara dalam satu kelompok Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; b. Vertikal, yaitu perpindahan jabatan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; c. Diagonal, yaitu perpindahan jabatan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain antar kelompok Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan/atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
19 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 114 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam menggali dan mengelola potensi retribusi, maka diperlukan adanya insentif sebagai tambahan penghasilan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi yang mencapai kinerja tertentu
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2013; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2015
Insentif diberikan kepada pejabat dan pegawai BLH, berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besaran tanggungjawab masingmasing penerima insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan retribusi.perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Apabila dalam realisasi pemberian insentif terdapat sisa lebih maka harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
6 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 131 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 51 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2016, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota dimaksud.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengubah Pasal 4 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2016, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
7 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk pelaksanaan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan meringankan biaya pendanaan pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas pendidikan, maka perlu diberikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. Dan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat, ada ketentuan yang perlu diubah sehingga peraturan dimaksud perlu dicabut dan diganti.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008.
Bosda Swasta tidak boleh dipergunakan untuk membiayai pengeluaran belanja modal. Belanja modal meliputi pengeluaran pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
7 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat