Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KAWASAN PERDESAAN DAN RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN CATUSARI AGROWISATA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif di desa dan untuk
mempercepat pembangunan dan pengembangan pusat pertumbuhanperekonomian di perdesaan, sehingga dapat mewujudkan pemerataan pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jembrana;
b. bahwa penetapan kawasan perdesaan dan rencana pembagunan kawasan perdesaan sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai
dasar dalam melaksanakan program percepatan dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Jembrana dengan mempertimbangkan potensi setiap desa;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal, Dan Transmigrasi Nomor
5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, mengatur penetapan kawasan perdesaan dan rencana
pembangunan kawasan perdesaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kawasan
Perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Catusari Agrowisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum,Penetapan Kawasan Perdesaan,Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan,Kelembagaan,Pengawasan,Pendanaan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
-
-
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Pengantaran Jenazah
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit Umum Negara sebagai salah satu sarana kesehatan
yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran
yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jembrana
melalui peningkatan derajat kesehatan perlu adanya pelayanan kesehatan
yang bermutu dan memadai baik pada pelayanan kesehatan dasar maupun
pelayanan kesehatan lanjutan melalui sistem rujukan dan pengantaran
jenazah dengan standar pelayanan yang jelas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan
Kesehatan Rujukan dan Pengantaran Jenazah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 03/MENKES/PER/V/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat di wilayah Kabupaten Jembrana diperlukan upaya-upaya perlindungan fungsi hidup;
b. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pengelolaan sampah di wilayahnya baik melalui penetapan kebijakan, pembentukan produk hukum maupun tindakan implementatif;
c. bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya pola konsumsi masyarakat telah mengakibatkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. TUGAS DAN WEWENANG BUPATI; 4. PENGELOLAAN SAMPAH; 5. LEMBAGA PENGELOLA SAMPAH; 6. INSENTIF DAN DISINSENTIF; 7. PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI; 8. HAK DAN KEWAJIBAN; 9. PERIZINAN; 10. PERAN MASYARAKAT DAN DESA PAKRAMAN; 11. KERJASAMA DAN KEMITRAAN; 12. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN; 13. SISTEM TANGGAP DARURAT; 14. PENYELESAIAN SENGKETA; 15. LARANGAN; 16. SANKSI ADMINISTRATIF; 17. KETENTUAN PENYIDIKAN; 18. KETENTUAN PIDANA; 19. KETENTUAN PERALIHAN; 20. KETENTUAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana Untuk Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat (I) PP Nomor 37 Tahun
2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dun Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa dalam
hal Pemerintahan Daerah belum dapat menyediakan Rumah Jabatan
Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan
diberikan Tunjangan Perumahan;
b. bahwa sarnpai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jembruna belurn
dapat menyediakan rumah Jabatan bagi Pimpinan DPRD dun rumah Dinas
bagi Anggota DPRD Kabupaten Jembrana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a. dan huruf b. dipandang perlu
mernberikan tunjangan perumahan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana untuk Tahun Anggaran 2007 yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati ;
Undang-Undang Nornor 69 Tahun 1958; Undang-Undnng Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang - Undang Nornor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pcrncrintah Nornor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomof 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 tahun 2007; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 7 tahun 2005;
Memberikan Tunjangan Perumahan setiap bulan kepada Ketua. Para Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Pedesaan Kelas Ekonomi di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan penumpang
pedesaan kelas ekonomi sesuai dengan kemampuan masyurakat sertu
menjamin kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan, perlu menatu
kembali tarif angkutan penumpang Pedesaan kelas ekonomi di Kabupaten
Jembrana.
b. bahwa dengan kebijaksanaan Pemerintah terhadap kenaikan harga bahan
bakar minyak per 15 Januari 2009, perlu dilakukan evaluasi penyesuaian
tarif angkutan penumpang umum.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan
Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Pedesaan Kelas Ekonomi di
Kabupaten Jembrana.
Undang--Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 1964; Undang - Undang 34 tahun 1964; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah 41 Tahun 1993; Peraturan Menteri Perhubungan Nornor KM 1 Tahun 2009;
Menetapkan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Pedesaan Kelas Ekonomi di Kabupaten Jembrana untuk angkutan penumpang umum dengan microlet.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2009.
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 28 Tahun 2005 tentang Ketentuan Tarif Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Jembrana Dicabut.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana
Tahun 2015 telah dapat dirampungkan oleh Tim Penyusun
Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Amertha Jati Kabupaten Jembrana ;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati,
disebutkan Bupati menetapkan Anggaran PDAM setelah
mendapat pertimbangan Dewan Pengawas ;
c. bahwa Surat Dewan Pengawas Nomor 01/K/DP/III/2015
tanggal 2 Maret 2015, perihal Rekomendasi RKAP PDAM Tirta
Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2015 ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengesahan Rencana Kerja
Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati
Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012;
Mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2015 maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2015.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN JEMBRANA TAHUN ANGGARAN 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pengalihan dana bantuan operasional sekolah dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penetapan peraturan perundangan mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan dan Organisasi Perangkat daerah serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berimplikasi terhadap urusan dan organisasi perangkat Daerah serta perubahan struktur pendapatan, penegasan terhadap kedudukan pejabat pembuat
komitmen, pengganggaran tahun jamak dan pengaturan pendanaan tanggap darurat bencana, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terkahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007.
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 10 diubah;
3. Ketentuan Pasal 11 diubah;
4. Ketentuan Pasal 14 diubah;
5. Ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf a diubah, dan setelah huruf o ditambah 1 (satu) huruf p baru;
6. Ketentuan Pasal 32 diubah;
7. Ketentuan Pasal 39, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a) dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipakan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7a), serta ayat (2), ayat (7) dan ayat (8) diubah;
8. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) diubah, dan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus serta diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (4a) dan ayat (4b) ;
9. Ketentuan Pasal 43 diubah;
10. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) diubah, dan ayat (2) dihapus serta ditambah 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6);
11. Diantara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru yaitu Pasal 44A, Pasal 44B dan Pasal 44C;
12. Ketentuan Pasal 45 diubah;
13. Diantara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru yakni Pasal 45A, Pasal 45B dan Pasal 45C;
14. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) diubah;
15. Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1(satu) Pasal baru yaitu Pasal 48A;
16. Ketentuan Pasal 51 diubah;
17. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
18. Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni Pasal 52A;
19. Ketentuan Pasal 61 diubah;
20. Ketentuan Pasal 66 setelah ayat (7) ditambahkan ayat (8) dan ayat (9) baru;
21. Diantara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 66A;
22. Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 67A;
23. Ketentuan Pasal 68 diubah;
24. Ketentuan Bab IV Bagian Ketiga diubah;
25. Ketentuan Bab IV Bagian Keempat diubah;
26. Ketentuan Bab IV Bagian Kelima diubah;
27. Ketentuan Pasal 85 diubah;
28. Ketentuan Pasal 86 diubah;
29. Ketentuan Pasal 87 diubah;
30. Diantara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1(satu) Pasal baru yakni Pasal 87A;
31. Ketentuan Pasal 90 ayat (2) huruf b, diubah dan ayat (3) dihapus;
32. Ketentuan Pasal 95 setelah ayat (4) ditambah 1(satu) ayat baru yakni ayat (5);
33. Ketentuan Pasal 96 diubah;
34. Ketentuan Pasal 97 diubah;
35. Diantara Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 99A;
36. Ketentuan Pasal 115 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5);
37. Ketentuan Pasal 131 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah;
38. Ketentuan Pasal 132 diubah;
39. Ketentuan Pasal 133 ayat (2) huruf a dan huruf e, diubah dan huruf b dan huruf d dihapus;
40. Ketentuan Pasal 134 diubah;
41. Ketentuan Pasal 135 ayat (4) dihapus;
42. KetentuanPasal 137 ayat (2) huruf d, diubah;
43. Ketentuan Pasal 138 ayat (8) diubah, dan diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (8a), ayat (8b) dan ayat (8c);
44. Ketentuan Pasal 145 ayat (2) huruf g, dihapus;
45. Ketentuan Pasal 163 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a);
46. Diantara Bab XVI dan Bab XVII disisipkan 3 (tiga) Bab baru yakni Bab XVIA, Bab XVIB, dan Bab XVIC;
47. Judul ketentuan Bab XVII diubah;
48. Ketentuan Pasal 197 diubah;
49. Ketentuan Pasal 198 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG POKOK- POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Daerah, perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah dan antar Daerah, potensi dan keanekaragaman Daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jembrana perlu ditinjau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENYELENGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH; 5. PENDANAAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jembrana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten jembrana - PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.8/jdih.jembranakab.go.id/9hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan perkembangan dan tantangan kehidupan berdemokrasi yang semakin meningkat diperlukan penanganan yang bersinergis dan terkoordinasi antara pusat, provinsi sampai kabupaten, sehingga diperlukan kelembagaan yang memiliki struktur dan fungsi yang memadai;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan urusan di bidang kesatuan bangsa dan politik, perlu melaksanakan evaluasi dan penataan terhadap status kelembagaan kantor kesatuan bangsa dan politik;
c. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, penetapan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.
Ketentuan umum; pembentukan dan susuna perangkat daerah; pembentukan unit pelaksana teknis; pejabat aparatur sipil negara; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
7 halaman Peraturan; 2 halaman Penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat