STANDAR-PELAYANAN-KESEHATAN-RUJUKAN-DAN-PENGANTARAN-JENAZAH
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, LD.2013/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Pengantaran Jenazah
ABSTRAK: |
- a. bahwa Rumah Sakit Umum Negara sebagai salah satu sarana kesehatan
yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran
yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jembrana
melalui peningkatan derajat kesehatan perlu adanya pelayanan kesehatan
yang bermutu dan memadai baik pada pelayanan kesehatan dasar maupun
pelayanan kesehatan lanjutan melalui sistem rujukan dan pengantaran
jenazah dengan standar pelayanan yang jelas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan
Kesehatan Rujukan dan Pengantaran Jenazah;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 03/MENKES/PER/V/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.KEPESERTAAN; 3.PELAYANAN RUJUKAN DAN PENGANTARAN JENAZAH; 4.PEMBIAYAAN; 5.PENUTUP; 6. ; 7. ; 8. ; 9. ; 10. ; 11. ; 12. ; 13. ; 14. ; 15. ; 16. ; 17. ; 18. ; 19. ; 20. ;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Rujukan (Dicabut)
- 4
|