Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2006 – 2025
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diamandemennya UUD 1945 maka mengakibatkan
terjadinya perubahan pola perencanaan pembangunan, dimana Garis –
Garis Besar Haluan Negara tidak ada lagi, Pola Dasar Pembangunan
Daerah disusun berdasarkan penjaringan aspirasi masyarakat;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah berperan
penting dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah
secara bertahap guna mempercepat dalam mewujudkan kesejahteraan
rakyat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Jembrana Tahun 2006-2025 tidak sesuai dengan tahapan
dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten
Jembrana Tahun 2006 – 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
gar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Peizinan Tertentu yang meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi izin Usaha Perikanan maka untuk pemungutannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM;
2. RUANG LINGKUP RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU;
3. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF;
4. WILAYAH PEMUNGUTAN;
5. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU;
6. SANKSI ADMINISTRATIF;
7. PENAGIHAN;
8. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
9. PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU;
10. KETENTUAN PENYIDIKAN;
11. KETENTUAN PIDANA;
12. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi ijin Pemotongan Ternak dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya di Kabupaten Jembrana;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Peternakan;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Atas Pengawasan dan Pengendalian Mutu Komoditi Hasil Pertanian, Peternakan, Perikanan, Perhutanan dan Perkebunan serta Hasil Industri Kabupaten Jembrana;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi atas Ijin Penanganan Kayu Rakyat (IPKAR) dan Surat Keterangan Asal Usul;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Atas Ijin Pengusahaan Sarang Burung Sriti dan atau Walet;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Usaha dan Tanda Daftar Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras; dan
g. Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang retribusi perizinan dalam:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1991 tentang Pemberian Izin Undang-Undang Gangguan (HO);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Izin Usaha Perikana; dan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bangunan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun
Anggaran 2012 maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun
Anggaran 2012 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 16 Tahun 2011 Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun
Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2012 - 2032
ABSTRAK:
a. bahwa visi pembangunan Kabupaten Jembrana untuk
mewujudkan Jembrana yang Jagadhita berlandaskan
Tri Hita Karana membutuhkan penataan ruang wilayah
secara terpadu yang hijau, lestari, aman, nyaman,
produktif, dan berkelanjutan berlandaskan kebudayaan
Bali;
b. bahwa pelaksanaan penataan ruang wilayah secara
terpadu meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk
dapat mengarahkan struktur dan pola ruang wilayah
Kabupaten Jembrana yang memberikan manfaat bagi
semua kepentingan, yang dilaksanakan secara bersama
oleh pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
c. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang, maka tiga tahun sejak
diundangkannya harus segara menyusun Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten yang mengacu pada Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional (RTRWN), Peraturan Daerah Provinsi
Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali, dan menjadi
matra ruang dari Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana Nomor 13 Tahun 2006 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Jembrana 2005-2025;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7
Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Jembrana sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan acuan penyusunannya,
sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana
Tahun 2012-2032;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
192 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun
Anggaran berakhir ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun
Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007
Pasal 10 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, maka pengelolaannya perlu diatur;
b. bahwa kebutuhan air minum yang bersih dan sehat semakin meningkat, maka penyediaan air minum perlu dikelola dan ditangani secara profesional untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi warga masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Tahun 1992 Nomor 66 Seri D, Nomor 66), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jembrana Tingkat II Jembrana (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2001 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3) sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlumembentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999.
1. KETENTUAN UMUM;
2. TEMPAT KEDUDUKAN;
3. MODAL;
4. ORGAN PDAM;
5. DIREKSI;
6. DEWAN PENGAWAS;
7. TARIF PDAM;
8. LAPORAN ANGGARAN PENDAPATAN PDAM;
9. TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI;
10. ORGANISASI, TATAKERJA, DAN KEPEGAWAIAN;
11. PEMERIKSAAN;
12. PEMBUBARAN;
13. KETENTUAN PERALIHAN;
14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pengalihan dana bantuan operasional sekolah dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penetapan peraturan perundangan mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan dan Organisasi Perangkat daerah serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berimplikasi terhadap urusan dan organisasi perangkat Daerah serta perubahan struktur pendapatan, penegasan terhadap kedudukan pejabat pembuat
komitmen, pengganggaran tahun jamak dan pengaturan pendanaan tanggap darurat bencana, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terkahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007.
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 10 diubah;
3. Ketentuan Pasal 11 diubah;
4. Ketentuan Pasal 14 diubah;
5. Ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf a diubah, dan setelah huruf o ditambah 1 (satu) huruf p baru;
6. Ketentuan Pasal 32 diubah;
7. Ketentuan Pasal 39, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a) dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipakan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7a), serta ayat (2), ayat (7) dan ayat (8) diubah;
8. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) diubah, dan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus serta diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (4a) dan ayat (4b) ;
9. Ketentuan Pasal 43 diubah;
10. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) diubah, dan ayat (2) dihapus serta ditambah 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6);
11. Diantara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru yaitu Pasal 44A, Pasal 44B dan Pasal 44C;
12. Ketentuan Pasal 45 diubah;
13. Diantara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru yakni Pasal 45A, Pasal 45B dan Pasal 45C;
14. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) diubah;
15. Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1(satu) Pasal baru yaitu Pasal 48A;
16. Ketentuan Pasal 51 diubah;
17. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
18. Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni Pasal 52A;
19. Ketentuan Pasal 61 diubah;
20. Ketentuan Pasal 66 setelah ayat (7) ditambahkan ayat (8) dan ayat (9) baru;
21. Diantara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 66A;
22. Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 67A;
23. Ketentuan Pasal 68 diubah;
24. Ketentuan Bab IV Bagian Ketiga diubah;
25. Ketentuan Bab IV Bagian Keempat diubah;
26. Ketentuan Bab IV Bagian Kelima diubah;
27. Ketentuan Pasal 85 diubah;
28. Ketentuan Pasal 86 diubah;
29. Ketentuan Pasal 87 diubah;
30. Diantara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1(satu) Pasal baru yakni Pasal 87A;
31. Ketentuan Pasal 90 ayat (2) huruf b, diubah dan ayat (3) dihapus;
32. Ketentuan Pasal 95 setelah ayat (4) ditambah 1(satu) ayat baru yakni ayat (5);
33. Ketentuan Pasal 96 diubah;
34. Ketentuan Pasal 97 diubah;
35. Diantara Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 99A;
36. Ketentuan Pasal 115 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5);
37. Ketentuan Pasal 131 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah;
38. Ketentuan Pasal 132 diubah;
39. Ketentuan Pasal 133 ayat (2) huruf a dan huruf e, diubah dan huruf b dan huruf d dihapus;
40. Ketentuan Pasal 134 diubah;
41. Ketentuan Pasal 135 ayat (4) dihapus;
42. KetentuanPasal 137 ayat (2) huruf d, diubah;
43. Ketentuan Pasal 138 ayat (8) diubah, dan diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (8a), ayat (8b) dan ayat (8c);
44. Ketentuan Pasal 145 ayat (2) huruf g, dihapus;
45. Ketentuan Pasal 163 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a);
46. Diantara Bab XVI dan Bab XVII disisipkan 3 (tiga) Bab baru yakni Bab XVIA, Bab XVIB, dan Bab XVIC;
47. Judul ketentuan Bab XVII diubah;
48. Ketentuan Pasal 197 diubah;
49. Ketentuan Pasal 198 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG POKOK- POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Kadas Mengkadas Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pengembangan dan pembagian hasil secara adil antara Pemerintah Daerah dengan Pengkadas perlu diadakan pengaturan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 21 Tahun 2001 tentang kadas Mengkadas Ternak, sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan yang berlaku dewasa ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 21 tahun 2001 tentang Kadas Mengkadas Ternak.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
PERUBAHAN ATAS PERATURANDAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANGKADAS MENGKADAS TERNAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Dan Peredaran Obat Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan usaha obat hewan dan peredaran obat hewan yang tidak terkendali dapat mengancam kesehatan manusia;
b. bahwa untuk mencegah tidak terkendalinya kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu adanya perizinan usaha dan peredaran obat hewan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha dan Peredaran Obat Hewan di Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. PEMBERIAN IZIN USAHA OBAT HEWAN; 4. PERSYARATAN IZIN USAHA OBAT HEWAN; 5. TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA OBAT HEWAN; 6. PENCABUTAN IZIN USAHA OBAT HEWAN; 7. KETENTUAN PENYIDIKAN; 8. KETENTUAN PIDANA; 9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2012
a. bahwa industri merupakan salah satu sektor pembangunan perekonomian rakyat yang perlu dibina, dikembangkan dan dikendalikan baik dalam perencanaan maupun dalam kegiatan usaha;
b. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, maka Pemerintah Daerah dapat berpedoman dalampemberian izin usaha dibidang industri;
c. bahwa berdasarkan hal tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perindustrian.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENGATURAN, PENUMBUHAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI; 3. IZIN USAHA INDUSTRI; 4. TATA CARA PEMBERIAN IUI, IZIN PERLUASAN, DAN TDI; 5. INFORMASI INDUSTRI; 6. KEHILANGAN/KERUSAKAN, PEMINDAHAN LOKASI, DAN PERUBAHAN NAMA/TEMPAT/PENANGGUNG JAWAB; 7. PERINGATAN, PEMBEKUAN, PENCABUTAN; 8. PEMBIAYAAN; 9. KETENTUAN PENYIDIKAN; 10. KETENTUAN PIDANA; 11. KETENTUAN PERALIHAN; 12. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat