Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 180
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah; dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Kota Ternate, perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh perangkat daerah; untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender, maka perlu pengaturan mengenai pengarusutamaan gender dalam pembangunan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tugas, Kewajiban dan Wewenang; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pemberdayaan; Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; Kerjasama; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan; Pendanaan; dan Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah Pembangunan kepemudaaan berfungsi untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; pemuda mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan di Kota Ternate, sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah; untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan perlu pengaturan tentang kepemudaan di Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kepemudaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab; Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda; Perencanaan Kepemudaan; Pelayanan Kepemudaan; Organisasi Kepemudaan; Pemuda Penyandang Disabilitas; Koordinasi dan Kemitraan; Prasarana dan Sarana; Pendanaan; Pelaporan; dan Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
17 Halaman, Penjelasan: 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 178
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah penanaman modal memegang peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pembiayaan pembangunan Daerah dan penciptaan lapangan kerja yang secara langsung akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Ternate; sehubungan dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan penanaman modal akan mendorong iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian dengan menjadikan Kota Ternate sebagai daerah yang menarik untuk penanaman modal; untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum serta kemudahan pelayanan kepada semua pihak yang terlibat dalam penanaman modal perlu pengaturan tentang penanaman modal di Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007 UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2008 .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanaman Modal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kebijakan Dasar Penanaman Modal; Pelaksanaan Kebijakan Penanaman Modal; Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Ketenagakerjaan; Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
18 Halaman, Penjelasan: 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2018
pertambangan mineral bukan logam dan batuan - pengelolaan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 177
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah sehubungan dengan pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumberdaya mineral, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf CC Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan kewenangan sub urusan Mineral dan batubara khususnya Mineral Bukan Logam dan Batuan, merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak diberikan kewenangan untuk mengatur hal tersebut; Menindalanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-56-19 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka perlu mencabut Peraturan Daerah yang dibatalkan dimaksud; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2014 Nomor 115, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2014 Nomor119) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dicabut
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 176
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/1107/SJ tentang Penegasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9607 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, maka Pemerintah Daerah segera melakukan pencabutan Peraturan Daerah terkait dengan Izin Gangguan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan,
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 108) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 175
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan ketertiban, kenyamanan dan keselamatan kendaraan bermotor, perlu dilakukan laik jalan bagi kendaraan bermotor melalui pengujian kendaraan bermotor; Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian didaerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan beberapa ketentuan peraturan daerah dimaksud; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 14 Tahun 2011.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 74) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 14 diubah. 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah. 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah. 4. Ketentuan Pasal 30 ayat (2) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 174, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 139
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Air Domestik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal, merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup; air limbah domestik yang tidak terkelola berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia; pengelolaan air limbah domestik; pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan umum yang harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan profesional, guna terkendalinya pembuangan air limbah domestik, terlindunginya kualitas air tanah dan air permukaan, dan meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air limbah Domestik.
PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 122 Tahun 2015; Permen LHK No : P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 ; Permen PUPR No. 4/PRT/M/2017; Perda Kota Ternate No. 2 Tahun 2012; Perda Kota Ternate No. 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggara dan Jenis Air Limbah Domestik; Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Perencanaan SPALD; Konstruksi SPALD; Pengoperasian, Pemeliharaan dan Rehabilitasi; Pemanfaatan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Kelembagaan; Pembiayaan dan Pendanaan; Perizinan; Retribusi Pelayanan; Kompetensi; Pembinaan dan Pengawasan; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Kerjasama dan Kemitraan; Sosialisasi dan Promosi; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
32 Halaman, Penjelasan: 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 173
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Y Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penerbitan Izin Usaha Perikanan di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota; Menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8948 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, maka beberapa ketentuan yang dibatalkan dalam peraturan daerah dimaksud perlu diubah/dicabut; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 25 Tahun 2011.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 85) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah, dan angka 10, angka 11, dan angka 13 dihapus
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dihapus, serta diantara huruf b, dan huruf c ditambahkan satu huruf
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah
4. Pasal 30 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 172
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang mengatur tentang retribusi pelayanan jasa hewan ternak di rumah potong hewan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyesuaian; Sehubungan dengan perubahan obyek/jenis hewan ternak yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap tarif Retribusi peraturan daerah dimaksud dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 21 tahun 2011.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 81) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1, angka 2 dan angka 4 diubah
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah
3. Pasal 29 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 171
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PARKIR TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8886 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 29 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, maka ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 13 Tahun 2011.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 73) diubah yaitu Pasal 29 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi jalan Umum
3 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat