Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tugas, Kewajiban dan Wewenang; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pemberdayaan; Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; Kerjasama; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan; Pendanaan; dan Penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat