Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2018

Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tugas, Kewajiban dan Wewenang; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pemberdayaan; Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; Kerjasama; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan; Pendanaan; dan Penghargaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 180
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan