Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 3 ayat (2) PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h diatur dengan Peraturan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan bupati.
5 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2020
PEMBENTUKAN - PERUSAHAN - UMUM - DAERAH - AGROBISNIS DAN PENGELOLAAN - LOGISTIK - DAERAH - KABUPATEN - OGAN - KOMERING - ULU - TIMUR
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahan Umum Daerah Agrobisnis dan Pengelolaan Logistik Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : membentuk perusahan umum daerah agrobisnis dan pengelolaan logistik daerah kabupaten ogan komering ulu timur
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI 1945;UU No 5 Tahun 1962;UU No 12 Tahun 1996;UU No 28 Tahun 1999;UU No 37 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 54 Tahun 2017;Permendagri No 37 Tahun 2018
Materi pokok dalam peraturan ini adalah :ketentuan umum , Nama,Kedudukan ,Tugas Pokok ,Fungsi dan Ruang Lingkup ,Modal,Peegawai Perusda,Pengurus dan Pegawai,Pegawai perusahaan ,Tahun buku dan laporan keuangan ,laporan kegiatan usaha,penetapan dan penggunaan laba bersih ,pembinaan ,tuntutan dan ganti rugi,pembubaran,ketentuan peraliahan ,penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2020.
21 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan No. 40 Tahun 2016; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur ketentuan KTR meliputi: Penyelenggaraan KTR; Hak dan Kewajiban; Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan; Satuan Tugas Penegak KTR; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Penyidikan; dan Sanksi Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2019
PENCABUTAN-PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2008-TENTANG-PEMBENTUKAN ORGANISASI-DAN-TATA KERJA-PELAKSANA HARIAN-BADAN NARKOTIKA-KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR-DAN-PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010-TENTANG-ORGANISASI-DAN-TATA KERJA-SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI-KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, telah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/614/M.KT.01/2017 perihal Pembentukan 21 (dua puluh satu) Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota, sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur perihal pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 11 Tahun 2018
PERUSAHAAN - UMUM - DAERAH - PASAR - KABUPATEN - OGAN KOMERING ULU TIMUR
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BD.2018/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menunjang pendapatan asli daerah (PAD) serta dalam rangka penataan dan pembangunan pasar di kabupaten ogan komering ulu timur sebagai tuntunan perkembangan penyelengaraan otonomi daerah,maka perlu dibentuk perusahan umum daerah pasar kabupaten ogan komering ulu timur.
Pasal 18 t ayat (6)UUD Tahun 1945;UU No 17 Tahuun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 senagai9mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 58 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2017;Permendagri No 37 Tahun 2018
Pembentukan ,Modal,Pegawai BUMD,Pengurus dan Pegawai,Pegawai Perusahaan ,Tahun Buku dan Laporan Keuangan ,Laporan Kegiatan Usaha,Penetapan dan Pengunaan Laba Bersih,Pembinaan ,Tugas dan Ganti rugi ,Pembubaran,Ketentuan Peralihan ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
23 Halm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang–
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil
pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945; UU No 17 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UU
No 9 Tahun 2015 ;PP No 8 Tahun 2008;Perpres No 2 Tahun 2015;Permendagri No 86 Tahun 2017;Perda No 2 Tahun 2016;sebagaimana telah diubah dengan Perda No
1 Tahun 2017;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN
2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
TIMUR TAHUN 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
Mengubah PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN
2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
TIMUR TAHUN 2016-2021
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelengaraan Reklame
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketertiban dan dalam keindahan kota yang terarah dan terkendali, khususnya dalam penataan reklame yang sesuai dengan estetika dan perkembangan kota serta dalam rangka pengawasan pengendalian reklame di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, maka perlu menetapkan izin penyelenggaraan reklame dengan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penyelenggaraan reklame; prosedur izin penyelenggaraan reklame; larangan; pengawasan, pengendalian dan penertiban izin penyelenggaraan reklame; sanksi administrasi; sanksi hukum; penyidikan; serta sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2018
Perda Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten. Ogan Komering Ulu Timur No 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 10 Tallun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Timur No 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 13 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 20 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 3 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 5 Tahun 2018;
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Tera /Tera Ulang
ABSTRAK:
Untuk melindungi kepentingan umum dan adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera/tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus. Dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pengaturan mengenai Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat-alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) pada Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur harus diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1981; PP No. 2 Tahun 1985; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 16 Tahun 1986; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya (Uttp); Nama, Objek, Subjek Dan Golongan Retribusi; Nama, Objek, Subjek Dan Golongan Retribusi; Nama, Objek, Subjek Dan Golongan Retribusi; Penyesuaian Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; dan Masa Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS - PERARTURAN - DAERAH NOMOR 20 - TAHUN 2011 - TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penataan
kelembagaan Perangkat Daerah yang mengakibatkan
terjadinya perubahan nomenklatur dan adanya hal yang
belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,
maka Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun
2011 perlu diubah
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
UU No 19 Tahun 1997;UU No 37 Tahun 2003 ; UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015 ;PP No 69 Tahun 2010;PP No 91 Tahun 2010;PP No 55 Tahun 2016 ; Perda No 20 Tahun 201
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :Retribusi pasar yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah
pembayaran atas persediaan fasilitas pasar sederhana/ tradisional
yang berupa halaman/ pelataran, los dan atau kios yang dikelola oleh
pemerintah kabupaten dan khusus disediakan los dan atau kios yang
dikelola oleh pemerintah kabupaten dan khusus disediakan untuk
pedagang tidak termasuk yang dikelola oleh Perusahaan Daerah ( PD )
Pasar;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu
jenis retribusi jasa umum
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah ; Pasal 18 ayat ( 6) UUD 1945;UU nO 28 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU No 9 Tahun ; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No
74 Tahun 2012;Permenkes No 52 Tahun 2016;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI ,GOLONGAN RETRIBUSI,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
63
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat