Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSKESMAS
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu adanya pengelolaan dan pemanfaatan alokasi dana non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas Tahun 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431):
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik inconesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2009 No nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5033);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengga Jaminan Sosial (Lembaran Negara Rep.blik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten ang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Irdonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
9. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 400);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1287);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 49);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 98, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 57);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomo 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 12 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 201 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2017 Nomor 13, Perubahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 111);
Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan, Sumber Dana, Penyaluran Dana Dan Pemanfaatan Dana, Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Alokasi Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Persiapan Menjadi Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Persiapan Menjadi Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PPNomor 43 Tahun 2014sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP
Nomor 11 Tahun 2019; Permendagri Nomor 1 Tahun 2017; Perda Kab. Takalar Nomor 1 Tahun 2018; Perbup. Takalar Nomor 14 Tahun 2020; Perbup Takalar Nomor 15 Tahun 2020; Perbup Takalar Nomor 16 Tahun 2020; Perbup. Takalar Nomor 17 Tahun 2020; Perbup. Takalar Nomor 18 Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II NAMA DAN KODE DESA PERSIAPAN. BAB III PEMBENTUKAN DESA, CAKUPAN WILAYAH, LUAS WILAYAH, DAN JUMLAH PENDUDUK. BAB IV BATAS WILAYAH, PUSAT PEMERINTAHAN, DAN PETA WILAYAH DESA. BAB V PEMERINTAHAN DESA. BAB VI PEMBIAYAAN KEUANGAN DESA. BAB VII PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Takalar Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Maccini Sombala, Desa Persiapan Sawakung Beba, Desa Persiapan Biring Kassi, dan Desa Persiapan Kaballakokang Pakkabba Kecamatan Galesong Utara, Peraturan Bupati Takalar
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Galesong Timur, Desa Persiapan Kampung Beru, dan Desa Persiapan Tarembang Kecamatan Galesong, Peraturan Bupati Takalar Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Kanaeng Kecamatan Galesong Selatan, Peraturan Bupati Takalar Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Minasa Baji Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Peraturan Bupati Takalar Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Kale Lantang Kecamatan Polongbangkeng Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pembagian dan/atau pemisahan Aset Desa akibat dari adanya Pembentukan Desa-Desa berdasarkan Peraturan Daerah ini,
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
IX Bab, 40 Pasal (18 Hlm.), 7 Hlm. Penjelasan dan X Lampiran (10 Hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, L EEMMBBAARRAN DDAAEERRAH KKAABBUUPPAATTEN TTAAKKAALLAR TTAAHHUN 220019 NNOOMMOR 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 71 ayat
(7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Faerah ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) ;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembarem Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
16. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah Adalah Kabupaten Takalar
2. Pemerintah Daerah
3. Bupati adalah Bupati Takalar
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
5. Penyertaan Modal
6. Investasi Permanen
7. Pembiayaan Daerah
8. Bendahara Umum Daerah
9. Bank Pengkreditan rakyat
10. Perusahaan Penerima Modal
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Maksud
Bagian Kedua
Tujuan
BAB III
PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Penyertaan Modal
Bagian Kedua
Modal Disetor
BAB IV
SUMBER DANA
BABY
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini , maka Peraturan Daerah Nomor
07 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Takalar
Kepada PT . Bank Sulselbar , BPR Galesong dan Perusahaan Daerah
Panrannuangku dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya , diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN TAKALAR
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2013/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintah
daerah, maka pemerintah daerah menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Takalar telah
Nomor 10 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar yang dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan penataan kembali sehingga Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 10) perlu diubah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b,
maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Takalar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 10).
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAKALAR
Pasal 1
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 10, mengalami perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga selengkapnya berbunyi: Pasal 6
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, terdiri atas:
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten;
c. Bagian;
d. Sub Bagian; dan
e. Jabatan Fungsional
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dihapus.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga selengkapnya berbunyi: Pasal 8
(1) Asisten Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. Bagian Tata Pemerintahan;
b. Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
(2) Bagian Tata Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. Sub Bagian Pemerintahan Umum dan Tugas Pembantuan;
b. Sub Bagian Kemasyarakatan, Pemerintahan Desa, dan Kelurahan;
dan
c. Sub Bagian Kerjasama Daerah.
(3) Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan;
b. Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan c. Sub Bagian Dokumentasi Hukum.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga selengkapnya berbunyi :
Pasal 9
(1) Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri dari:
a. Bagian Perekonomian;
b. Bagian Administrasi Pembangunan; dan c. Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Pasal II
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2019
pencalonan - pemilihan - pengangkatan - pemberhentiAN KEPALA DESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2006/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Fase 43 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tala Cara Pencalonan, Pomilihan, Pengangkatan dan Pembortent an Kepala Desa
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 74, Tambahan Lembaran Nogera Nomor 1822):
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389)
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005. tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lemburan Negara Republik Indonesia Nomor 4587).
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 9 Tahun 201 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR KEPADA PT. BANK SULSELBAR, BPR GALESONG DAN PERUSDA PANRANNUANGKU
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberpakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar.
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR KEPADA PT. BANK SULSELBAR, BPR GALESONG DAN PERUSDA PANRANNUANGKU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PATTALLASSANG
ABSTRAK:
bahwa berhubung kecamatan perwakilan pattallassang
telah memenuhi syarat untuk dikembangkan menjadi
kecamatan sebagai mana menurut undang-undang
nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah;
b bahwa guna mendukun serta memperlancar tugas
pemerintahan,pembangunan dan masyarakat di
Daerah Kabupaten Takalar diperlukan adanya
pembentukan kecamatan baru;
c bahwa untuk maksud poin a dan b tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan peraturan da
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Gaerah (Lembaran Negara Tahun 1999
nomor 60,tambahan lembara Negara 32389);
2. Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72
Tambahan lembaran Negara nomor 3848);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertika di Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10 tambahan
Lembaran Negara Nomor 3373);
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintan Kecamatan;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000
tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan ;
6. Keputusan Gubernur Prov Sulawesi selatan Nomor
KPTS 340/V/1994 tanggal 24 Mei 1994, tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintan Kecamatan
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan;
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN
PATTALLASSANG KABUPATEN TAKALAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah Beserta Perangkat Daerah
Otonom yang lain sebagai Eksekutif Daerah;
c. Pemerintah Daerah adalah Penyelenggara Pemerintahan Daerah Otonomi
dan Oleh Pemerintah Daerah dan DPR Menurut Asas Dasentralisasi.
d. Bupati adalah Bupati Takalar
e. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten.
f. Camat adalah Kepala Pemerintahan Kecamatan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati Takalar.
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Pattallassang kabupaten Takalar yang meliputi
wilayah :
a. Sebagian wilayah kecamatan Polombangken Selatan yang terdiri dari :
1. Kelurahan Pattallassang
2. Kelurahan Pallantikang
3. Keluranhan sombala bella
4. Kelurahan Maradekaya
5. Kelurahan Pappa
6. Kelurahan Kalabirang
b. Sebagian Wilayah Kecamatan Polombangken Utara yang terdiri dari :
1. Kelurahan Bajeng
2. Kelurahan Sabintang
(2) Wilayah Kecamatan Pattalassang sebagai mana dimaksud dalam ayat (1)
semua merupakan Wilayah Kecamatan Polombangkeng Selatan dan
Wilayah Kecamatan Polombangkeng Utara.
(1) Dengan terbentuknya Kecamatan Patttalssang, maka Kecamatan
Polombangkeng Selatan dan Wilayah Polombangkeng Utara di kurangi
dengan Wilayah Kecamatan Pattallassang sebagai mana di maksud dalam
ayat (1).
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pattallassang sebagai mana dimasud
dalam ayat (1) berada di Kelurahan Pattallassang. BAB II
BATAS WILAYAH KECAMATAN
Pasal 3
Batas Wilayah Kecamatan Pattallasang dituangkan dalam peta yang tidak
terpisahkan dari peraturan daerah ini.
BAB III
LUAS WILAYAH DAN PENDUDUK
Pasal 4
(1) Jumlah pendududk Kecamatan Pattalassang adalah 26.991 Jiwa
(2) Luas wilayah Kecamatan Pattallassang adalah 25.31 Ha
(3) Jumlah Desa/Kelurahan Kecamatan Pattallasang adalah 8 buah
Kelurahan
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Hal hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh kepala daerah.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah
Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara. Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan BeLanja Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 15 Tahun 2023; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 ; Perda Nomor 9 Tahun 2022; Perda Nomor 10 Tahun 2022; Perbup. Takalar Nomor 59 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Pemerintahan Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah, Hari Raya, BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua
Pemberian Tunjangan Hari Raya, Bagian Ketiga Pemberian Gaji Ketiga Belas, BAB III PEMBAYARAN DAN PENDANAAN Bagian Kesatu Pembayaran, Bagian Kedua
Pendanaan, BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN GRATIS
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan yang layak merupakan hak dasar yang berhak
diperoleh oleh setiap masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendapatkan pendidikan yang layak denganmembantu meringankan beban masyarakat/orang tua peserta
didik dalam pembiayaan pendidikan, serta dalam rangka
penuntasan wajib belajar dua belas tahun , maka perludilaksanakan Pendidikan Gratis Tingkat SD, MI, SMP, MTs, SMA,
MA dan SMK Negeri/Swasta dalam lingkup Pemerintah KabupatenTakalar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pendidikan Gratis.
1. Pasal 31 ayat(1),(2),(3) dan (4)Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraanNegara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);bar
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
6. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234 );
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Menimbang :
Mengingat :
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4686);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PendidikanDasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3763);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PendidikanMenengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 56 Tahun 1998 tentang Pendidikan Menengah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PembagianUrusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan DaerahProvinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang PengelolaanDan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105);
17. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Transparansi
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat Dalam
Pembangunan di Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah KabupatenTakalar Tahun 2005 Nomor 02);
18. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2008 – 2013(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 09);
19. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi danTata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar (LembaranDaerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 12);
20. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang PerlindunganAnak ( Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor
20)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
LINGKUP, FUNGSI, DAN TUJUAN
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV
LARANGAN
BAB V
PENGAWASAN
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
NOMOR : 08 TAHUN 2011
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah
yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan
penataan ulang organisasi perangkat Daerah Kabupaten
Takalar sebagaiamana yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2012 Nomor 4);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf adan b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Takalar;
BUPATI TAKALAR
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 08 TAHUN 2013
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
KABUPATEN TAKALAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah
yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan
penataan ulang organisasi perangkat Daerah Kabupaten
Takalar sebagaiamana yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2012 Nomor 4);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf adan b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Takalar;
BUPATI TAKALAR
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 08 TAHUN 2013
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
KABUPATEN TAKALAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah
yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan
penataan ulang organisasi perangkat Daerah Kabupaten
Takalar sebagaiamana yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2012 Nomor 4);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf adan b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Takalar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang
Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4851) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5050);
4. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4433;
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4535);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4660);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4851);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4866);
11. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4966);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4967);
13. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
15. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5063);
16. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5067);
17. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kwasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5067);
18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
19. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5355);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 tahun
2008 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar
(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 1).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
BAB III
DINAS KESEHATAN
BAB IV
DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI,
DAN KEPARIWISATAAN
BAB V
DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI, DAN INFORMATIKA
BAB VI
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
BAB VII
DINAS PERTANIAN
BAB VIII
DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH,
PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN
ENERGI SUMBERDAYA MINERAL
BAB IX
DINAS PEKERJAAN UMUM
BAB X
DINAS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DAN PENCATAAN SIPIL
BAB XI
DINAS PENDAPATAN DAERAH
BAB XII
DINAS KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB XIII
UNIT PELAKSANA TEKNIS
BAB XIV
JABATAN FUNGSIONAL
BAB XV
TATA KERJA
BAB XVI
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
NOMOR : 08 TAHUN 2013
42
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat