Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Bulukunyi Kacamatan Polongbangkeng Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Bab II Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar No. 5 Tahun 2008 tentang Kelurahan, maka Desa Bulukunyi Kecamatan Polongbangkeng Selatan telah memenuhi syarat untuk menjadi kelurahan Bulukunyi.
Dasar Hukum: Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-Undangan.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN BULUKUNYI KACAMATAN POLONGBANGKENG SELATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu dibentukperaturan daerah tentang penataan kawasan pedesaan
Dasar Hukum: UU No 59 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; UU No 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-Undangan; UU No 32 Tahun 2004 tentang Pmerintahan Daerah; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Pembagian Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah; PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pemabgian Urusan Pemerintah antara Pemintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
MENGATUR TENTANG PENATAAN KAWASAN PERDESAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 14 Tahun 2008
Kedudukan Keuangan Kepala Desa Perangkat Desa Dan badan Permusyawaraan desa
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD.2008/NO.14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Perangkat Desa Dan badan Permusyawaraan desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 27, pasal 39 dan pasal 40 peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa, maka perlu membentuk peraturan daerah tentang kedudukan kauangan kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawarahan desa
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tiangkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia 1822);
2. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 75 tambahan lembaran negara republik indonesia 3851);
3. undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2000 nomor 246, tambahan lembaran negara republik indonesia 4048);
4. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia 4437);
5. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
6. peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 156, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4587);
7. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah, pemerintahan daerah propinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota (lembaran negara republik indonesia nomor 4737);
8. keputusan menteri dalam negeri nomor 40 tahun 2001 tentang susunan organisasi dan tata kerja departemen dalm negeri.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGHASILAN DAN TUNJANGAN
BAB III : KEDUDUKAN KEUANGAN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 13 Tahun 2008
organisasi dan Tata kerja Kacamatan Dan kelurahan Kabupaten takalar
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.2008/NO.13
Peraturan Daerah (Perda) tentang organisasi dan Tata kerja Kacamatan Dan kelurahan Kabupaten takalar
ABSTRAK:
a. bahwa setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan
Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun ·2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Takalar, maka perlu dilakukan penataan terhadap
Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Takalar dalam
rangka melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
"a', perlu membentuk Peraturan Daerah tentang brganisasi dan
Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Takalar;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 1822);
2. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4389);
3. _Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004. Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan alas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerlntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organlsasl Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerlntah Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah kabupaten takalar tahun 2008 nomor 08, tambahan lembaran daerah kabupaten takalar nomor 01).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN
BAB III : KECAMATAN
BAB IV : SUSUNAN ORGANISASI
BAB V : KELURAHAN
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
peraturan daerah kabupaten takalar nomor 11 tahun 2003 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja kacamatan dan kelurahan kebupaten takalar (lembaran daerah kabupaten takalar tahun 2003 nomor 17); dan ketentuan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 12 Tahun 2008
Organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2008/NO.12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar
ABSTRAK:
a. bahwa setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang· menjadi Kewenangari Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, maka perlu dilakukan penataan terhadap Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar dalam rangka melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang·
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Saluan
Polisi Pamong Praja;
5 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, Pemerintahan Daerah Proipinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741 );
7 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Sadan Kepegawaian Daerah;
8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
9 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupalen Takalar Nomor 01).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : INSPEKrORAT KABUPATEN
BAB IV : BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
BAB V : BADAN KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT DAERAH
BAB VI : BADAN KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
BAB VII : BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
BAB VIII : BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
BAB IX : BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PELAKSANA PENYULUHAN
BAB X : SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
BAB XI : RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
BAB XII : KANTOR LINf:iKUNGAN HIDUP DAN PENANAMAN MODAL DAERAH
BAB XIII : KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH
BAB XIII : KANTOR PELAYANAN TERPADU
BAB XIV : UNIT PELAKSANA TEKNIS SADAN
BAB XV : JABATAN FUNGSIONAL
BAB XVI : TATAKERJA
BAB XVII : RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB XVIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX : KEYENTUAN LAIN·LAIN
BAB XX : KITTNTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
Peraturan Daerah ñabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2003 tentang Organisasi l.ernbapa Teknis Daerah Kabupaten Takalar (lembaran Daerah Kabupaten Takalar tahun 2003 Nomor 18); dan ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan rekretariat dewan Perwakilan Rakyat daerah
ABSTRAK:
Setelah ditetapkannya PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar No 08 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Takalar, maka perlu dilakukan penataan terhadap Oraganisasi Sekretariat Daerah dan Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar, maka perlu dilakukan penataan terhadap Oraganisasi Sekretariat Daerah dan Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar dalam rangka melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ; 3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008 ; 4 Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN REKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2008
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2008-2013
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 09 TAHUN 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Takalar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang- undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2008-2013.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentai,iJ Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493} yang telah ditetapkan menjadi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Keuangan Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor t 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4138);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4139);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4024);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasl
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
RENCANA I'l.:MOANGUNAN JANGKA MENENGA!i DAERAH
KABUPATI!N TA KALAR TAHUN 2008- 2013
Nomor 4740);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21);
17.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 11 );
18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2008;
19. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Dewan Perwakllan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar.
20. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2003 tentang Organisasi
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar
21. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Organisasi
Dinas Daerah Kabupaten Takalar.
1.BAB I KETENTUAN UMUM
2.BAB II SISTEMATIKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR
3.BAB Ill ISi DAN URAIAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR 2008-2013
4.BABIV MASA BERLAKU
5.BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 09 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2008-2013
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 06 TAHUN 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar tentang Pembentukan , Penghapusan dan Penggabungan Desa.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) ;
2. Undang-undang Nomor 1 O Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
PEMBENTUKAN,PENGHAPUSAN
DANPENGGABUNCAN DESA
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
BAB II PEMBENTUKAN DESA
BAB Ill PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
BABIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 06 TAHUN 2008
TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat