Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat agar berdaya
guna dan berhasil guna, maka perlu perangkat daerah yang
dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah , dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,
maka Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar telah
menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Takalar
dimana dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan
daerah perlu dilakukan penataan kembali sehingga
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 perlu diubah.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 11 TAHUN
2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS
DAERAH KABUPATEN TAKALAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
MERUBAH PERATURAN
DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 11 TAHUN
2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS
DAERAH KABUPATEN TAKALAR
3 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, Penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah,
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, . Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara , Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara, undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang system informasi
keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga, eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
: a. Bahwa pendidikan merupakan suatu system yang terdiri dari
komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan,
kurikulum, sarana prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi,
budaya, politik, teknologi, dan pertisipasi masyarakat;
b. Bahwa system pendidikan dilaksanakan dalam rangka menjamin
pemerataan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan
peningkatan sumber daya manusia sehingga mampu
menghadapi tantangan globalisasi;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi
Konvensi ILO 138 mengenai Usia Minimum Untuk
Diperbolehkan Bekerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 56);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Ratifikasi
Konvensi ILO 182 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SistemPengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
20. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2002
tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk
Pekerja Terpuruk untuk Anak;
21. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2002
tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Eksploitasi
Seksual Komersial Anak;
22. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002
tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan
(Trafficking) Perempuan dan Anak;
23. Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 29 Tahun 2005
tentang Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah;
24. Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007
tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan;
25. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
26. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya
27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010
tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
28. Keputusan Menteri Pendidikan Nasioanal Nomor 44/U/2002
tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2003
tentang Bebas Baca Tulis Al-Qur’an pada Sekolah Dasar (SD) /
Madrasah Ibtidaiyah (MI) (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor
13);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2005
tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan (Lembaran Daerah
Tahun 2005 Nomor 02);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 07);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 9 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 09);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Takalar (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 20 Tahun 2008
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Tahun 2008
Nomor 20).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
BAB IV
SATUAN PENDIDIKAN
BAB V
PENDIDIKAN FORMAL DAN NON FORMAL
BAB VI
PENDIDIKAN KEAGAMAAN
BAB VII
PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
BAB VIII
PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL
BAB IX
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB X
KURIKULUM
BAB XI
PESERTA DIDIK
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA
BAB XIII
EVALUASI
BAB XIV
AKREDITAS
BAB XV
PENGAWASAN
BAB XVI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XVII
PENDANAAN PENDIDIKAN
BAB XVIII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
NOMOR : 09 TAHUN 2011
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN GRATIS
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan yang layak merupakan hak dasar yang berhak
diperoleh oleh setiap masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendapatkan pendidikan yang layak denganmembantu meringankan beban masyarakat/orang tua peserta
didik dalam pembiayaan pendidikan, serta dalam rangka
penuntasan wajib belajar dua belas tahun , maka perludilaksanakan Pendidikan Gratis Tingkat SD, MI, SMP, MTs, SMA,
MA dan SMK Negeri/Swasta dalam lingkup Pemerintah KabupatenTakalar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pendidikan Gratis.
1. Pasal 31 ayat(1),(2),(3) dan (4)Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraanNegara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);bar
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
6. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234 );
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Menimbang :
Mengingat :
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4686);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PendidikanDasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3763);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PendidikanMenengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 56 Tahun 1998 tentang Pendidikan Menengah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PembagianUrusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan DaerahProvinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang PengelolaanDan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105);
17. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Transparansi
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat Dalam
Pembangunan di Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah KabupatenTakalar Tahun 2005 Nomor 02);
18. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2008 – 2013(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 09);
19. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi danTata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar (LembaranDaerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 12);
20. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang PerlindunganAnak ( Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor
20)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
LINGKUP, FUNGSI, DAN TUJUAN
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV
LARANGAN
BAB V
PENGAWASAN
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
NOMOR : 08 TAHUN 2011
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN KESEHATAN GRATIS
ABSTRAK:
a. Bahwa setiap masyarakat berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan sebagai upaya untuk meningkatkan kesehatan dan
kualitas hidupnya;
b. Bahwa untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup
masyarakat serta dengan membantu meringankan beban dalampembiayaan kesehatan, maka perlu dilaksanakan pelayanan
kesehatan secara gratis yang meliputi pelayanan kesehatan
dasar di puskesmas dan jaringannya termasuk Rumah Bersalin,
serta pelayanan kesehatan rujukan di Rumah Sakit dalamwilayah Kabupaten Takalar;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pelayanan Kesehatan Gratis.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2104);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dai Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004
tentang Sistem Kesehatan Nasional;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 33 Tahun 2007
tentang Sistem Kesehatan Provinsi;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2005
tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan (Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2005 Nomor 02);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Lembaran
Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 09);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 10)
19. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008
Nomor 11);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun
2008 Nomor 12).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP, FUNGSI DAN TUJUAN
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV
JENIS BIAYA YANG TIDAK DIPUNGUT PEMBAYARAN (GRATIS)
BAB V
PENGAWASAN
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII
PENYIDIKAN
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
NOMOR : 07 TAHUN 2011
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2011/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan
dalam satu tahun anggaran, pemerintah daerah dapat
membentuk dana cadangan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan daerah untuk Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
PEMERINTAH KABUPATEN TAKALARPERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 06 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan
dalam satu tahun anggaran, pemerintah daerah dapat
membentuk dana cadangan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan daerah untuk Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
PEMERINTAH KABUPATEN TAKALARPERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 06 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan
dalam satu tahun anggaran, pemerintah daerah dapat
membentuk dana cadangan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan daerah untuk Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
PEMERINTAH KABUPATEN TAKALARPERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 06 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan
dalam satu tahun anggaran, pemerintah daerah dapat
membentuk dana cadangan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan daerah untuk Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BESARAN DANA CADANGAN
BAB III
SUMBER, TUJUAN DAN PENGGUNAAN
BAB IV
PENGELOLAAN DANA CADANGAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
NOMOR : 06 TAHUN 2011
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2011
a. bahwa sumber daya air memiliki peran yang sangat vital bagi kehidupan manusia terutama pada sektor pertanian, oleh sebab itu irigasi sebagai salah sat sarana pendistibusian air sangat menentukan keberhasilan pembangunan;
b. bahwa pengelolaan irigasi sebagai bagian dari pemanfaatan potensi sumber daya air merupakan sektor dari pembangunan pengairan yang sangat penting dalam menunjang produksi pertanian dan ketahanan pangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dab b , maka membentuk peraturan daerah tentang irigasi.
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pebentukan daerah-daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822 );
2. undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peeraturan dasar pokok-pokok agraria (lembaran negara republik indonesia tahun 1960 nomor 104, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1843);
3. undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (lembaran negara republik indonesia tahun 1981 nomor 76, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3209);
4. undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman (lembaran negara republik indonesia tahun 1992 nomor 46, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1347 );
5. undang-undang nomor 41 tahun 2024 tentang pkehutanan sebagaimana telah diubah dengan undnag-undang nomor 19 tahun 2004 (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 86 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4412 );
6. undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber air (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 32 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4377);
7. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pebentukan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4389 );
8. undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 118, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4433);
9. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 59, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4844);
10. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pebentukan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 14389 );
11. undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 68, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4725 );
12. undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang penataan ruang (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 68 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4725 );
13. undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlndungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (lembaran negara republik indonesia tahun 2009 nomor 149)
14. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 59, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3838);
15. peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air (lembaran negara republik indonesia tahun 2001 nomor 143, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4156);
16. peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1999 tentang pengembangan sistem penyediaan air minum (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 33, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4490);
17. peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 158, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4587);
18. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 165, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4593);
19. peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik daerah/negara sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2008 (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 78, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4855);
20. peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2006 tentang irigasi (lembaran negara republik indonesia tahun 2006 nomor 46);
21. peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemenfaatan hutan (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 22, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4696);
22. peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan kerjasama daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 112, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4761);
23. keputusan presiden nomor 32 tahun 1991 tentang pengelolaan kawasan lindung :
24. peraturan menteri pekerjaan umum nomor 30/prt/m/2007 tentang pedoman pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pertisipatif;
25. peraturan menteri pekerjaan umum nomor 31/prt/m/2007 tentang pedoman mengenai komisi irigasi;
26. peraturan menteri pekerjaan umum nomor 32/prt/m/2007 tentang pedoman operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
27. peraturan menteri pekerjaan umum nomor 33/prt/m/2007 tentang pedoman pemberdayaan p3a/gp3a/ip3a;
28. peraturan menteri pekerjaan umum nomor 04/prt/m/2008 tentang pedoman pembentukan wadah koordinasi pengelolaan sumber dayaa air pada tingkat provinsi, kebupaten/kota dan wilaya sungai;
29. peraturan daerah provinsi sulawesi selatan nomor 3 tahun 2009 tentang irigasi (lembaran daerah provinsi sulawesi selatan tahun 2009 nomor 3, tambahan lembaran daerah provinsi sulawesi selatan nomor 245);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
BAB IV : KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI (KPI)
BAB V : WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
BAB VI : KERJASAMA DAN PARTISIPASI DALAM PENGEMBANGAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI PRATISIPATIF
BAB VII : PEMBERDAYAAN PERKUMPULAN PETANI PEMEKAI AIR
BAB VIII : PENGELOLAAN AIR IRIGASI
BAB IX : PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI
BAB X : PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI
BAB XI : PEMBIAYAAN IRIGASI
BAB XII : PENGELOLAAN ASET IRIGASI
BAB XIII : KEBERLANJUTAN SISTEM IRIGASI
BAB XIV : ALIH FUNGSI LAHAN IRIGASI
BAB XV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVI : PENYELESAIAN KONFLIK PENGELOLAAN IRIGASI
BAB XVII : BENCANA ALAM
BAB XVIII : LARANGAN-LARANGAN
BAB XIX : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XX : KETENTUAN PENTIDIKAN
BAB XXI : KETENTUAN PIDANA
BAB XXII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2011.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA LASSANG BARAT KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA, DESA BONTOKADDOPEPE DAN DESA SAMPULUNGAN KECAMATAN GALESONG UTARA
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 03, LD.2011/NO.03
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN DESA LASSANG BARAT KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA, DESA BONTOKADDOPEPE DAN DESA SAMPULUNGAN KECAMATAN GALESONG UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan BAB II, pasal 3 peraturan daerah kabupaten takalar nomor 06 tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa dan hasil obvervasi lapangan yang dilaksanakan oleh tim observasi pemekaran dea?le;rahan takalar , maka beberapa desa yang mengajukan usuk pemekaran dianggap tela memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran:
b . bahwa berdasarkaan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a, perlu membentuk peraturan daerah kabupaten takalar tentang pembentukan desa lassang barat kecamatan polongbangkeng utara, desa bontokaddopepe dan samputungan kacamatan galesong utara.
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah/daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822);
2. undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4359);
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah ( lembaran negara republik tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indoensia nomor 4437 );
4. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4538 ) ;
5. peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 158, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4587);
6. peraturan menteri dalam negara nomor 28 tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan;
7. peraturan daerah kabupaten takalar nomor 06 tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DESA LASSANG BARAT KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA, DESA BONTOKADDOPEPE DAN DESA SAMPULUNGAN KECAMATAN GALESONG UTARA
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2011.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang BEA PEROLEHAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka perlu membentuk peraturan daerah kabupaten takalar tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822);
2. undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang undang-undang hukum acara pidana (lembaran negara republik indonesia tahun 1981 nomor 76, tambahan lembaran negara te[unlik indonesia nomor 3209);
3. undang-unddang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia tahun 4389);
4. undang-unddang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia tahun 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan undnag-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 59, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4844;
5. undang-unddang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerint pusat dan pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia tahun 4438);
6. undang-unddang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2009 nomor 130, tambahan lembaran negara republik indonesia tahun 5049);
7. undang-unddang nomor 38 tahun 2007 tentang prmbagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 82, tambahan lembaran negara republik indonesia tahun 4437);
8. undang-unddang nomor 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2010 nomor 119, tambahan lembaran negara republik indonesia tahun 5161);
9. peraturan pemerintah 91 tahun 2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan ketetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak;
10. peraturan presiden nomor 1 tahun 2007 tentang pengesahan pengundangan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan
11. peraturan menteri keuangan nomor 147/PMK.07/2010 tentang badan atau perwakilan lembaga internasional yang tidak dikenakan BPHTB;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
BAB III : DASAR PENGENAAN, TARUF, DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK
BAB IV : WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK
BAB V : SAAT TERHUTANGNYA PAJAK
BAB VI : KETENTUAN BAGI PEJABAT
BAB VII : PEMUNGUTAN PAJAK
BAB VIII : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAAN
BAB IX : KEDALUWARSA PENAGUHAN
BAB X : PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XI : INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII : KETENTUAN KHUSUS
BAB XIII : PENYIDIKAN
BAB XIV : KETENYUAN PIDANA
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2011.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2010
PEMBENTUKAN DESA TOMPOTANA, DESA REWATAYA KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA MAPPAKALOMPO, DESA CAMPAGAYA KECAMATAN GALESONG, DESA TONASA KECAMATAN SANROBONE, DESA KADATONG, DESA KALEBENTANG KECAMATAN GALESONG SELATAN DAN DESA SU;RULANGI KECAMATAN POLONGBANGKENG SELATAN.
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 06, LD.2010/NO.06
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN DESA TOMPOTANA, DESA REWATAYA KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA MAPPAKALOMPO, DESA CAMPAGAYA KECAMATAN GALESONG, DESA TONASA KECAMATAN SANROBONE, DESA KADATONG, DESA KALEBENTANG KECAMATAN GALESONG SELATAN DAN DESA SU;RULANGI KECAMATAN POLONGBANGKENG SELATAN.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan BAB II pasal 3 peraturan daerah kabupaten takalar nomor 06 tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa dan hasil observasi lapangan yang dilaksanakan oleh tim observasi pemekaran desa/kelurahan kabupaten takalar, maka beberapa desa mengajukan usul pemekaran dianggap telah memenuhi syarat untuk dilakikan pemekaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b , perlu membentuk peraturan daerah kabupaten takalar tentang pembentukan desa tompotana, desa campagaya kecamatan mappakasunggu, desa tonasa kacamatan sanrobone, desa kadatong, desa kalo benteng kecamatan galesong selatan dan desa su'rylangi kecamatan polongbangkeng selatan.
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822);
2. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4337);
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pembentukan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4337);
4. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
5. peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang pemrintahan desa (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 158 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4587);
6. peraturan menteri nomor 28 tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan;
7. peraturan daerah kabupaten takalar nomor 06 tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DESA TOMPOTANA, DESA REWATAYA KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA MAPPAKALOMPO, DESA CAMPAGAYA KECAMATAN GALESONG, DESA TONASA KECAMATAN SANROBONE, DESA KADATONG, DESA KALEBENTANG KECAMATAN GALESONG SELATAN DAN DESA SU;RULANGI KECAMATAN POLONGBANGKENG SELATAN.
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat