ABSTRAK: |
- Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 109 dan pasal
110 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
- Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Su!awcsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undangl Nomor 1. Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara RepubIk Indonesia Nomor
3019) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nornor
7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3214);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor,4438);
13. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
14. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4436);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4674);
17. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
18. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4849);
19. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4851);
20. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
21. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
22. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
23. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5060);
24. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5072);
25. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang
Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah tingkat I dan Daerah
tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3410);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3527);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana
dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3529);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3530);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3981);
32. Peraturan Pemerintah Nomor '58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Romor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun, 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan 'Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
34. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
35. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Notnor, 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
36. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun
1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar
Tahun 1988 Nomor 6);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Takalar.
- MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Takalar.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
5. Instansi adalah perangkat pemerintah daerah yang bertanggungjawab
dalam bidang Jasa Umum.
6. Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha, dan pelayanan
yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
7. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau yang diberikan oleh
pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan kemanfaatan lainnya yang
dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
8. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan
perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran
retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
9. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan
data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang
terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta
pengawasan penyetorannya.
10. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas
waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan
tertentu dari pemerintah daerah.
11. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah
bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas
daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
12. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD,
adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok
retribusi yang terutang.
13. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat
SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar
daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
14. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah
surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif
berupa bunga dan/atau denda
15. Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang
diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis,
pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya yang dilaksanakan oleh
pemerintah daerah. 16. Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat
PUSKESMAS adalah instansi kesehatan Daerah yang mempunyai
kunjungan rawat jalan dan/atau rawat inap.
17. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing
(WNA) yang berdomisili di Kabupaten Takalar;
18. Penduduk Kabupaten adalah penduduk yang bedomisili tetap dalam
Kabupaten Takalar dan memiliki indentitas kependudukan;
19. Kartu Tanda Penduduk, yang selanjutrya disingkat KTP, adalah identitas
resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Satuan Kerja
Perangkat daerah yang bertugas di bidang kependudukan yang berlaku di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik indonesia.
20. Akta Catatan Sipil adalah akta autentik yang diterbitkan oleh Pejabat yang
berwenang mengenai peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian,
kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak,
perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan dan peristiwa
penting lainnya;
21. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh
peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas
rel.
22. Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji
dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta
gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka
pemenuhan terhadap persyaratan teknis laik jalan.
23. Alat Pemadam Kebakaran adalah alat yang dapat dipergunakan untuk
memadamkan kebakaran seperti racun api, hidran dan sprinkler.
24. Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah Pemeriksaan dan/atau
pengujian oleh pemerintah daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran
yang dimiliki atau digunakan oleh masyarakat;
25. Fire Hydrant adalah hidran kebakaran.
26. Sprinkler adalah suatu alat yang dapat memancarkan air bertekanan
secara otomatis dan merata kesemua arah.
27. Tera Ulang adalah kegiatan menandai berkala dengan tanda tera sah atau
tera batal.
28. Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat
UTTP, adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai untuk pengukuran
kualitas, kuantitas, penakaran, penimbangan serta perlengkapan
tambahan yang menentukan hasil pengukuran alat ukur, takar dan
timbang;
29. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT
adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup
yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau
segel pembungkusnya.
30. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah
data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan
profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi
dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
31. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi
adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak
pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tera.
BAB II
JENIS RETRIBUSI JASA UMUM
Pasal 2
Jenis Retribusi Jasa Umum adalah :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil;
d. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
e. Retribusi Pelayanan Pasar;
f. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
g. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
h. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
i. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
j. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
k. Retribusi Pelayanan Pendidikan;dan
l. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
BAB III
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 3
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi atas
pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas
pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat
pelayanan kesehatan lainnya.
Pasal 4
(1) Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah Pelayanan Kesehatan di
Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan,
Rumah Sakit Umum Daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang
sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali
pelayanan pendaftaran;
(2) Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelayanan kesehatan yang disediakan atau yang dilakukan oleh Pemerintah,
BUMN, BUMD, dan swasta.
Pasal 5
Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan.
Pasal 6
Wajib Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang
mendapatkan pelayanan kesehatan. pada Rumah Sakit Umum Daerah dan
Puskesmas. Bagian Kedua
Golongan Retribusi
Pasal 7
Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan kedalam Retribusi Jasa Umum.
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 8
(1) Tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah didasarkan atas kuantitas penggunaan jasa dengan prinsip subsidi
silang dalam rangka menanggulangi beban biaya yang dipikul Daerah untuk
penyelenggaraan jasa yang bersangkutan;
(2) Penggunaan jasa dapat diberi tingkatan pelayanan dengan memperhatikan
kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
(3) Apabila tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat
(2) sulit diukur, maka tingkat penggunaan jasa dapat ditaksir berdasarkan
rumus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah;
(4) Rumus sebagaimana dimaksud ayat (3) harus mencerminkan beban yang
dipikul oleh Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan jasa tersebut;
(5) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai rupiah atau
persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi
yang terutang;
(6) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan
seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan
sasaran penetapan tarif Retribusi.
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Pasal 9
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan,
dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan,
kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas
pelayanan tersebut;
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi biaya
operasional dan biaya pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal;
(3) Dalam hal penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya
penyediaan jasa, dan untuk menutup sebagian biaya.
Pasal 11
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas
dan jaringannya ditetapkan sebagai berikut :
I. Puskesmas
a. Rawat jalan di Poloklinik
1. Poliklinik Umum
a) Jasa konsultasi Dokter Ahli Rp. 15.000,- b) Jasa sarana Rp. 5.000,- c) Jasa pelayanan Rp. 5.000,- d) Bahan dan alat pakai habis Sesuai Faktur + 10%
2. Instalasi Gawat Darurat
a) Jasa konsultasi Dokter Ahli Rp. 15.000,- b) Bahan dan alat pakai habis Sesuai Faktur + 10%
3. Poliklinik KIA dan KB
a) Jasa konsultasi Dokter Ahli Rp. 15.000,- b) Bahan dan alat pakai habis Sesuai Faktur + 10%
4. Poloklinik Gigi Mulut
a) Bahan dan alat pakai habis Sesuai Faktur + 10%
b. Tindakan Medik dan Terapi
No Jenis Tindakan dan Terapi BBA
(Rp)
Jasa
Sarana
(Rp)
Jasa
Pelayanan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1.
2.
3.
Tindakan Bedah
a. Insisi
b. Ekstirpasi
c. Khitanan(Sircumsisi)
d. Cuci luka
e. Ganti Verban
Tindakan Poliklinik
Kandungan dan Kebidanan
a. Vaginal Toucher
b. Pemasangan IUD
c. Pencabutan IUD
d. Pemasangan implant
e. Pencabutan Imlpant
f. Suntikan KB
g. Doppler
Tindakan Mata
a. Ekstraksi Corpus
Alienum
b. Pemeriksaan Visus
c. Tonometri
d. Tes Buta Warna
12.000
15.000
30.000
10.000
5.000
2.500
40.000
40.000
20.000
20.000
4.000
5.000
7.000
5.000
5.000
5.000
12.000
15.000
70.000
10.000
5.000
2.500
55.000
55.000
55.000
65.000
7.000
5.000
18.000
5.000
17.000
17.000
24.000
30.000
100.000
20.000
10.000
5.000
95.000
95.000
75.000
85.000
11.000
10.000
25.000
10.000
22.000
22.000
4.
5. 6
Tindakan THT
a. Spooling serumen
b. Tampon telinga
c. Insisi Furunkel
d. Parasentesis
e. Spooling hidung
f. Tampong hidung
sementara
g. Ekstraksi corpus
alienum
Tindakan Poliklinik Gigi
a. Pencabutan gigi
permanen(dewasa)tiap
elemen
b. Pencabutan gigi
sulung(anak-anak)tiap
elemen
c. Perawatan saluran akar
gigi
d. Tumpatan permanen gigi
dewasa
e. Tumpatan permanen gigi
sulung
f. Tumpatan permanen gigi
dewasa/sulung
g. Pencabutan gigi
permanen dengan
komplikasi
h. Mumifikasi/pulpektomi
i. Ginggivektomi per region
j. Alveolektomi per region
k. Insisi abses
l. Scalling(manual)RA/RB
m.Pembuatan gigi palsu
1). Gigi I
2). Gigi II
3). Gigi III dst.
4). Gigi RA atau RB
5). Gigi RA dann RB
Gawat Darurat
a. Kompres luka tanpa
perban
b. Kompres luka tambah
perban(tiap lokasi luka)
c. Jahit luka
1) < 5 jahitan
2) 6 – 10 jahitan
3) > 10 jahitan
d. Kumbah lambung
keracunan
e. Ekstirpasi Corpus
Alienum
f. Kateterisasi Urethra
5.000
5.000
8.000
10.000
5.000
5.000
10.000
15.000
10.000
12.500
10.000
10.000
10.000
15.000
12.500
7.000
7.000
7.000
15.000
20.000
20.000
20.000
110.000
450.000
4.000
4.000
5.000
7.000
10.000
8.000
5.000
8.000
5.000
10.000
7.000
10.000
5.000
10.000
5.000
8.000
15.000
15.000
17.000
25.000
10.000
7.000
55.000
15.000
15.000
20.000
20.000
15.000
15.000
70.000
20.000
15.000
15.000
15.000
50.000
80.000
20.000
20.000
350.000
500.000
6.000
6.000
15.000
20.000
25.000
15.000
20.000
25.000
35.000
20.000
20.000
30.000
30.000
50.000
15.000
15.000
20.000
20.000
25.000
35.000
15.000
12.000
65.000
30.000
25.000<<
32.500
30.000
25.000
25.000
85.000
32.500
22.000
22.000
22.000
65.000
100.000
40.000
40.000
460.000
950.000
10.000
10.000
20.000
27.000
35.000
23.000
25.000
33.000
40.000
30.000
27.000
40.000
35.000
60.000
20.000
23.000
g. Pemasangan sonde
lambung
h. Pemasangan Endo
Tracheal Tube
i. Combustio sampai 20%
j. Combustion > 30%
k. Reposisi tulang sendi
l. Reposisi tulang sendi +
Gips
m. Fiksasi Eksterna
n. Pemakaian Nebulizer
o. Ekstraksi kuku(per
kuku)
5.000 15.000 20.000
p. Amputasi jari(per jari)
q. Cross Insisi
r. Insisi Abses
s. Pemakaian O2 per
liter/jam
t. Pemakaian Suction/kali
u. Tindik telingan per
orang
v. Aff hecting
w. Pasang maag slang
x. Pasang infus
y. Aff infuse
z. Aff catheter
aa. Injeksi pasien
10.000
7.000
7.000
- 5.000
1.000
4.000
5.000
3.000
3.000
3.000
1.000
30.000
10.000
15.000
- 5.000
5.000
2.000
5.000
3.000
3.000
3.000
1.000
40.000
17.000
22.000
5.000
10.000
6.000
6.000
10.000
6.000
6.000
6.000
2.000
c. Rawat Inap
1. Tarif Rawat Inap Per hari
Jenis Kelas Jasa Sarana
(Rp) Visite (Rp) Jasa
Pelayanan (Rp) Jumlah (Rp)
PKM Perawatan 30.000 7.500 22.500 60.000
2. Tarif Konsultasi Medik
Kelas Besarnya Konsul (Rp) Keterangan
PKM Perawatan 10.000
KOnsul hanya dibayar satu
kali kecuali bila dikonsul
lebih dari satu dokter
3. Tindakan Medik dan Terapi
a. Pasang Maag Slang Rp. 5.000,- b. Aff Maag Slang Rp. 5.000,- c. Cukur Rp. 2.000,- d. Pasang infus dewasa Rp. 10.000,- e. Pasang infus anak Rp. 12.000,-
f. Aff infuse Rp. 2.000,- g. Pasang sonde Rp. 10.000,- h. Aff sonde Rp. 5.000,-
i. Member sonde kepada pasien Rp. 2.000,-
j. Pasang kateter Rp. 10.000,- k. Aff kateter Rp. 5.000,-
l. Injeksi pasien Rp. 2.000,-/kali
m. Aff Hecting Rp. 1.000,-/jahitan
n. Cuci luka Rp. 5.000,- o. Aff drain Rp. 5.000,- p. Pasang O2 Rp. 1.000,- q. Aff O2 Rp. 1.000,- r. Memandikan pasien Rp. 5.000,- s. Suction Rp. 5.000,- d. Tindakan KIA
No Jenis Tindakan dan
Terapi
Paket Rawat
Inap/hari
(Rp)
Jasa Tindakan
(Rp)
1.
2.
Paket persalinan
normal dalam gedung
Paket persalinan +
penyulit dalam gedung
60.000
60.000
300.000
500.000
e. Biaya bahan dan Alat sesuai faktur + 10%
II. Pelayanan di Pustu, Poskesdes, dan Polindes
Besarnya tarif pelayanan di Pustu, Poskesdes dan Polindes sebagai
berikut:
a. Jasa Pustu, Polindes, Poskesdes Rp. 5.000,- b. Jasa pelayanan(perawat/bidan) Rp. 5.000,- c. Biaya Bahan dan Alat Pakai Habis sesuai Faktur + 10%
III. Pemeriksaan Penunjang Diagnostik
Besarnya tarif Pemeriksaan penunjang diagnostik ditetapkan sebagai
berikut:
a. Pemeriksaan Laboratorium Sederhana:
1. Pemeriksaan Darah.
a) Haemoglobi(Hb) Rp. 3.000,- b) Leukosit Rp. 5.000,- c) Eritrosit Rp. 5.000,- d) Trombosit Rp. 5.000,-
e) Retikulosit Rp. 5.000,-
f) Hitung Jenis Rp. 3.000,- g) Laju Endap Darah Rp. 4.000,- h) Pemeriksaan Golongan Darah Rp. 10.000,-
i) Pemeriksaan Gula Darah Rp. 15.000,-
j) Tes Widal Rp. 20.000,- k) Kholesterol Rp. 15.000,-
l) Asam Urat Rp. 15.000,- 2. Pemeriksaan Air Kemih (Urine)
a) Albumin Rp. 3.000,- b) Reduksi Rp. 3.000,- c) Urobilin Rp. 3.000,- d) Bilirubin Rp. 3.000,- e) Sedimen/Benda Keton Rp. 3.000,-
f) Urin lengkap Rp. 15.000,- g) Tes Kehamilan Rp. 10.000,- h) Test HIV/Narkoba Rp. 40.000,- 3. Pemeriksaan Tinja(Mikroskopis biasa) Rp. 5.000,- 4. Pemeriksaan Parasitologik
(Pemeriksaan Darah Tepi) Rp. 5.000,- 5. Bakteriologik
a) Sputum Rp. 5.000,- b) Reitz Sputum Rp. 5.000,- 6. Pemeriksaan Radiodiagnostik Sederhana
a) Rontgen
No Jenis Foto BBA
(Rp)
Jasa
Sarana (Rp)
40%
Jasa
Pelayanan
(Rp)
60%
Jumlah
(Rp)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
Thorax
Clavicula
Scapula
Scapula-joint
Humerus
Antebrachi
Wrist-joint
Ossa manus
Femur
Knoo-joint
Cruris
Ancle-joint
Pedis
Cranium
Vertebra Cervical
Vertebra Thoracal
Vertebra Lumbalis
Vertebra Sacralis
Abdomen
Pelvis
Sinus Para Nasal
Dental
9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 9.000,- 5.000,-
15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,- 15.000,-
24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 24.000,- 20.000,-
d. Ultra Sono Grafi
No Pemeriksaan BBA(Rp) Jasa Sarana
(Rp)
Jasa
Pelayanan
(Rp)
Jumlah (Rp)
1 USG 25.000 15.000 15.000 55.000
IV. Pengujian Kesehatan
Besarnya tarif pengujian kesehatan pada Puskesmas ditetapkan sebagai
berikut:
No Pengujian Kesehatan Jasa Sarana
(Rp)
Jasa
Pelayanan
(Rp)
Jumlah (Rp)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Umum
Anak Sekolah
Karyawan Perusahaan
Pegawai Negeri
Ke Luar Negeri
Calon Pengantin
Visum Et Refertum
Keterangan Jasa Raharja
Keterangan Istirahat
Keterangan Rujukan
5.000,- 2.500,- 5.000,- 3.000,- 3.000,- 3.000,- 20.000,- 5.000,- 2.000,- 1.000,-
5.000,- 4.500,- 20.000,- 7.000,- 12.000,- 7.000,- 30.000,- 20.000,- 4.000,- 4.000,-
10.000,- 7.000,- 25.000,- 10.000,- 15.000,- 10.000,- 50.000,- 25.000,- 6.000,- 5.000,- V. Pelayanan Kendaraan Puskesmas Keliling
Setiap pengguna kendaraan Puskesmas Keliling untuk rujukan pasien
dan jenazah dipungut biaya sebagai berikut:
a. Pemakaian dengan jarak tempuh maksimal 6 km sebesar
Rp. 20.000,- b. Pemakaian dengan jarak tempuh >6 – 15 km sebesar
Rp. 40.000,- c. Pemakaian dengan jarak tempuh >15 – 50 km ditambah sebesar
Rp. 3.000,-/km
d. Pemakaian dengan jarak tempuh >50 – 100 km ditambah sebesar
Rp. 2.000,-/km
e. Pemakaian dengan jarak tempuh>100 km ditambah sebesar
Rp. 1.000,-/km
f. Besarnya biaya rujukan pasien sebagaimana dimaksud di atas
akan diberikan:
1. Jasa konsul dokter yang merujuk 20%
2. Jasa pengemudi 40%
3. Jasa petugas pendamping 20%
g. Besarnya biaya rujukan jenazah sebagaimana dimaksud di atas
akan diberikan:
Jasa pengemudi 50%
h. Biaya Bahan Bakar Minyak(BBM)atas penggunaan kendaraan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,b,c,d, dan diatur dengan
ketentuan pemakaian dengan jarak 3 km dibutuhkan 1 liter
bahan bakar.
VI. Pelayanan Luar Gedung Puskesmas
1. Pelaksanaan kegiatan luar gedung harus berdasarkan penugasan dari
Kepala Puskesmas yang dibuktikan dengan surat tugas.
2. Besarnya tarif pelayanan kesehatan luar gedung Puskesmas
ditetapkan sebagai berikut:
a. Jasa pelayanan Rp. 5.000,- b. Bahan dan Alat Pakai Habis sesuai faktur + 10%
c. Biaya transport sesuai BBM rujukan
3. Besarnya tarif paket pelayanan kesehatan luar gedung perkunjungan,
sebagaimana dimaksud pada point 1 huruf b, c, d, e dan f sebesar Rp.
50.000,-
BAB IV
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 12
Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut
retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan persampahan/kebersihan.
Pasal 13
(1) Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pelayanan
persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
meliputi:
1. Pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi
pembuangan sementara
2. Pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan
sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah;dan
3. Penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir
(2) Dikecualikan dari obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1)
adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sarana
sosial, dan tempat umum lainnya.
Pasal 14
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan/menikmati pelayanan persampahan/ kebersihan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Pasal 15
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa
pelayanan persampahan/kebersihan.
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
Pasal 16
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digolongan ke dalam Retribusi
Jasa Umum.
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 17
Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan biaya yang timbul dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten dalam penyediaan jasa
pelayanan;
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Pasal 18
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada
biaya penyediaan jasa, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat,
aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut;
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi biaya
operasional dan biaya pemeliharaan kendaraan pengangkut sampah;
(3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan
jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya;
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 19
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ditetapkan sebagai berikut :
1. Rumah tinggal Rp. 3.000,-/bulan
2. Hotel Rp. 10.000,-/bulan
3. Wisma/penginapan Rp. 10.000,-/bulan
4. Asrama Rp. 3.000,-/bulan
5. Rumah makan, warung dan
Penjual makanan lainnya Rp. 10.000,-/bulan
6. Rumah sakit umum Rp. 20.000,-/bulan
7. Puskesmas/rumah bersalin Rp. 20.000,-/bulan
8. Poliklinik/balai pengobatan Rp. 20.000,-/bulan
9. Apotik/toko obat Rp. 10.000,-/bulan
10.Gedung tempat pertunjukan Rp. 50.000,-/bulan
11.Kantor pemerintah Rp. 20.000,-/bulan
12.Kantor swasta Rp. 10.000,-/bulan
13.Gedung pertemuan Rp. 10.000,-/bulan
14.Kios Rp. 3.000,-/bulan
15.Ruko Rp. 45.000,-/bulan
16.Toko tanpa didiami Rp. 30.000,-/bulan
17.Salón Rp. 10.000,-/bulan
18.Bengkel/reparasi mobil Rp. 25.000,-/bulan
19.Bengkel/reparasi motor Rp. 20.000,-/bulan
20.Bengkel reparasi sepeda Rp. 10.000,-/bulan
21.Lembaga kursus Rp. 15.000,-/bulan
22.Penjahit Rp. 15.000,-/bulan
23.Pabrik pengolah vahan bangunan Rp. 25.000,-/bulan
24.Pabrik penggilingan padi Rp. 15.000,-/bulan
25.Pabrik pengolah vahan makanan dan minuman Rp. 20.000,-/bulan
26.Percetakan Rp. 20.000,-/bulan
27.Buang lansung ke TPA Rp. 5.000,-/M3
28.Pesta perkawinan dan sejenisnya Rp. 20.000,-/acara
29.Pertunjukan insidentil Rp. 20.000,-/acara
30.Pertunjukan bioskop Rp. 10.000,-/acara
BAB V
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 20
Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pencetakan KTP dan
Akta Catatan Sipil oleh pemerintah daerah. Pasal 21
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil adalah :
a. Pelayanan KTP;
b. Kartu keterangan bertempat tinggal;
c. Karti Identitas Kerja;
d. Kartu Penduduk Sementara;
e. Kartu identitas Penduduk Musiman;
f. Kartu Keluarga;
g. Akta Catatan Sipil yang meliputi Akta Perkawinan, Akta Perceraian,
Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak, Akta Ganti Nama bagi Warga
Negara Asing, dan Akta Kematian.
Pasal 22
Subjek Retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan / menikmati jasa
pelayanan KTP dan Akta Catatan Sipil.
Pasal 23
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa
pelayanan KTP dan Akta Catatan Sipil.
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
Pasal 24
Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil digolongan ke
dalam Retribusi Jasa Umum.
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 25
Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan biaya administrasi dan biaya
cetak yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah
dalam penyediaan jasa pelayanan;
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Pasal 26
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada biaya
penyediaan Jasa Akta Catatan Sipil, dengan memperhatikan kemampuan
masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan
tersebut;
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi biaya operasi
dan biaya pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal;
(3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan
jasa, penentapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya;
(4) Retribusi Penggantian Biaya Cetak hanya memperhitungkan biaya
pencetakan dan pengadministrasian.
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 27
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan
Sipil ditetapkan sebagai berikut :
a. Pelayanan KTP Rp. 10.000
b. Kartu keterangan bertempat tinggal; Rp. 10.000
c. Kartu Identitas Kerja; Rp. 10.000
d. Kartu Penduduk Sementara; Rp. 10.000
e. Kartu identitas Penduduk Musiman; Rp. 10.000
f. Kartu Keluarga; Rp. 5.000
g. Akta Perkawinan ; Rp. 50.000
h. Akta Perceraian; Rp. 100.000
i. Akta Pengesahan; Rp. 100.000
j. Pengakuan Anak; Rp. 100.000
k. Akta Ganti Nama bagi Warga Negara Asing; Rp. 100.000
l. Akta Kematian. Rp. 5.000
BAB VI
RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 28
Dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut
retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Pasal 29
(1) Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan
pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah
Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
Pasal 30
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan
umum.
Pasal 31
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa
pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
Pasal 32
Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum digolongan ke dalam Retribusi
Jasa Umum.
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 33
Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Pasal 34
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada biaya
penyediaan jasa, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek
keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut;
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi biaya
operasional dan biaya pemantauan;
(3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan
jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya;
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 35
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ditetapkan sebagai berikut :
a. Sedan, Jeep, Mini Bus, Pick Up, Bus, Truck, dan sejenisnya Rp. 2.000,- b. Sepeda Motor, Dokar, Becak Motor, dan sejenisnya Rp. 1.000,-
BAB VII
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 36
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi sebagai
pembayaran atas pelayanan pasar.
Pasal 37
(1)Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasiliats pasar
tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah
Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang;
(2)Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak
swasta.
Pasal 38
Subjek Retribusi adalah setiap orang atau badan yang
menggunakan/menikmati jasa pelayanan pasar .
Pasal 39
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa
pelayanan pasar.
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
Pasal 40
Retribusi Pelayanan Pasar digolongan ke dalam Retribusi Jasa Umum.
Bagian Ketiga
Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 41
Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan biaya yang timbul dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam penyediaan jasa
pelayanan;
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Pasal 42
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada biaya
penyediaan jasa, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek
keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut;
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi biaya
operasional dan biaya pemeliharaan;
(3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan
jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya;
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 43
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pasar ditetapkan sebagai
berikut :
a. Sewa tempat Rp. 3.000,-/m2
b. Sewa kios Rp. 25.000,-(selain pasar sentral)
c. Sewa lods Rp. 10.000,- d. Sewa ruko Rp. 5.500.000,-/tahun(pasar Sentral)
e. Sewa toko Rp. 3.150.000,-(pasar sentral)
f. Sewa kios Rp. 750.000,-(pasar Sentral)
BAB VIII
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 44
Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi
sebagai pembayaran atas pengujian kendaraan bermotor bagi kendaraan wajib
uji.
Pasal 45
Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah Pelayanan Pengujian
Kendaraan Bermotor termasuk Kendaraan Bermotor di Air sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah.
Pasal 46
Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah setiap orang atau
badan yang menggunakan / menikmati pelayanan pengujian kendaraan
bermotor
Pasal 47
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan/menikmati jasa Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
Pasal 48
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongan ke dalam Retribusi Jasa
Umum.
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 49
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan :
a. Biaya administrasi dan biaya cetak;
b. Tingkat Kesulitan;
c. Jenis Kendaraan;
d. Kapasitas daya angkut.
e. Bobot kendaraan di air.
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Pasal 50
1. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Pelayanan Pengujian
Kendaraan Bermotor, dengan memperhatikan biaya penyedian jasa yang
bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas
pengendalian atas pelayanan tersebut;
2. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi biaya operasi
dan biaya pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal;
3. Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan
jasa, penentapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya;
4. Retribusi Penggantian Biaya Cetak hanya memperhitungkan biaya
pencetakan dan pengadministrasian.
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 51
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
diukur menurut jenis kendaraan dan frekwensi pengujian ditetapkan
sebagai berikut: :
a. Kendaraan pertama kali uji sebagai berikut:
1. Mobil Bus Rp. 175.000,- 2. Mobil Penumpang Rp. 150.000,- 3. Kendaraan angkutan barang khusus Rp. 100.000,- 4. Mobil barang Rp. 100.000,- b. Pengujian berkala ulang sebagai berikut:
1. Mobil Bus Rp. 60.000,- 2. Mobil Penumpang Rp. 50.000,- 3. Kendaraan angkutan barang khusus Rp. 35.000,- 4. Mobil barang Rp. 25.000,- c. Biaya kelengkapan sebagai berikut:
1. Buku uji kendaraan Rp. 10.000,- 2. Buku uji dan segel/pengetokan Rp. 5.000,- 3. Penggantian tanda uji rusak/ulang Rp. 6.000,- 4. Pembuatan dan pasang tanda samping:
i. Baru Rp. 25.000,-
ii. Ulang Rp. 10.000,-
d. Kendaraan bermotor diatas air :
1. Kapal dengan tenaga penggerak motor Ukuran sampai 1 GT Rp. 20.000,- Ukuran 2 sampai 3 GT Rp. 35.000,- Ukuran 4 sampai 5 GT Rp. 40.000,- Ukuran 6 sampai kurang dari 7 GT Rp. 50.000,-
(2) Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Pengujian Kendaraan
Bermotor, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB IX
RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 52
Dengan nama Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di pungut
retribusi atas pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan alat
penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah. Pasal 53
Objek Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pelayanan
pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat
penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa oleh pemerintah
daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran , alat penanggulangan
kebakaran dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan
oleh masyarakat.
Pasal 54
Subjek Retribusi Pemadam Kebakaran adalah orang pribadi atau badan yang
menikmati pelayanan Pemeriksaan da/atau pengujian terhadap alat-alat
pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan
jiwa oleh pemerintah daerah
Pasal 55
Wajib Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah orang pribadi
atau badan yang menurut Peraturan Daerah ini diwajibkan untuk membayar
retribusi.
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
Pasal 56
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran digolongan sebagai
Retribusi Jasa Umum.
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 57
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis bangunan, kendaraan dan
frekuensi pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Pasal 58
(2) Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi pelayanan
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, dengan memperhatikan biaya
penyedian jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek
keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut;
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi biaya operasi
dan biaya pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal;
(4) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan
jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya berupa :
a. Biaya Pemeriksaan dan pengawasan;
b. Biaya percetakan; dan
c. Biaya Pembinaan.
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 59
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam
Kebakaran jenis racun api adalah sebagai berikut:
a. Rumah usaha Rp. 50.000,-/Tahun.
b. Kios Rp. 20.000,-/Tahun.
c. Perusahaan Rp. 50.000,-/Tahun.
d. Kantor Rp. 50.000,-/Tahun.
e. Mobil Rp. 20.000,-/Tahun.
(2) Besarnya tarif pemeriksaan alat pemadam kebakaran berupa Fire hydrant
gedung dan halaman sebesar Rp. 100.000,-/Tahun.
(3) Besarnya tarif pemeriksaan alat pemadam kebakaran berupa Sprinker
setiap satu perangkat sebesar Rp. 100.000,-/Tahun.
Bagian Keenam
Kewajiban
Pasal 60
Setiap orang atau Badan Usaha yang memiliki dan/atau menguasai lahan,
ruangan, rumah susun, flat/apartement, perusahaan yang mengolah,
menyimpan dan memperdagangkan benda-benda yang mudah terbakar
maupun yang tidak mudah terbakar serta kendaraan bermotor wajib memiliki
dan/atau menyediakan alat pemadam kebakaran.
Pasal 61
(1) Alat pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud pada pasal 59, berupa
Racun Api disediakan pada setiap :
a. Ruangan rumah usaha, rumah susun, flat/apartement, kantor dan
bangunan lainnya;
b. Perusahaan yang mengelolah, menyimpan dan memeperdagangkan
benda-benda yang mudah terbakar (MT);
c. Perusahaan yang mengelola, menyimpan dan memperdagangkan benda- benda yang tidak mudah terbakar (TMT);
d. Kendaraan Bermotor.
(2) Jenis dan ukuran isi tabung racun api/alat pemadam kebakaran yang
dimaksud pada ayat (1), akan diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 62
(1) Alat pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 berupa
Fire Hydrant wajib dipasang pada setiap :
a. Bangunan Industri, pabrik-pabrik dan gudang;
b. Bangunan sarana umum swasta dan pemerintah;
c. Bangunan pereumahan real estate, rumah susun, flat dan apartement.
(2) Alat pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud pada pasal 59, berupa
sprinkler wajib dipasang pada setiap :
a. Bangunan seperti pasar-pasar, plaza, Mall, Kantor dan sejenisnya yang
bertingkat dua ketas;
b. Bangunan bertingkat yang memiliki ketinggian diatas empat belas meter
atau bertingkat empat ketas mulai dari lantai satu sampai dengan
keatas.
Pasal 63
(1) Terhadap perusahaan dan kantor yang mengelola, menyimpan dan
memperdagangkan benda-benda yang mudah terbakar (MT) harus
memiliki 1 (satu) buah tabung racun api setiap luas ruangan 1 s/d 40 M2;
(2) Terhadap perusahaan dan kantor yang mengola, menyimpan dan
memperdagangkan benda-benda yang tidak mudah terbakar (TMT) harus
memiliki 1 (satu) buah tabung racun api setiap luas ruangan 1 s/d 75 M2;
(3) Terhadap rumah susun, flat/apartement harus memiliki 1 (satu) buah
tabung racun api setiap luas ruangan 1 s/d 600 M2;
(4) Setiap kendaraan bermotor untuk angkutan penumpang dan bahan-bahan
tidak mudah terbakar harus memiliki tabung racun api sebagai berikut ;
a. Roda 4 (empat) dan 6 (enam) 1 (satu) buah;
b. Roda 10 (sepuluh) dan seterusnya 2 (dua) buah.
(5) Setiap kendaraan bermotor untuk angkutan bahan-bahan mudah terbakar
harus memiliki tabung racun api sebagai berukut :
b. Roda 4 (empat) 1 (satu) buah;
c. Roda 6 (enam) 2 (dua) buah;
d. Roda 10 (sepuluh) danseterusnya 3 (tiga) buah.
(6) Terhadap bangunan, industri pabrik dan gudang memiliki 1 (satu) unit fire
hydrant setiap ruangan 1 s/d 600 M2;
(7) Terhadap bangunan perusahaan seperti pasar-pasar, plaza, Mall, pusat
perbelanjaan, pertokoan, hotel, tempat hiburan dan perkantoran harus
memiliki 1 (satu) unit Fire Hydrant setiap luas ruangan 1 s/d 800 M2;
(8) Terhadap bangunan perdagangan real estate, rumah flat dan apartemen
harus memiliki 1 (satu) unit Fire Hydrant setiap luas ruangan 1 s/d 1000
M2;
(9) Terhadap bangunan perdagangan seperti pasar, plaza, Mall dan sejenisnya
yang bertingkat 2 (dua) keatas serta bangunan-bangunan bertingkat yang
memiliki ketinggian diatas 14 (empat belas) meter atau bertingkat 4 (empat)
ketas harus memiliki sprinkler mulai dari lantai 1 (satu) keatas.
BAB X
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 64
Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dipungut retribusi atas
jasa penyediaan Peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 65
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah jasa pelayanan penyediaan
Peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah;
Pasal 66
Subjek Retribusi adalah setiap orang atau badan yang
menggunakan/menikmati jasa pelayanan penyediaan Peta . Pasal 67
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa
pelayanan penyediaan Peta. Bagian Kedua
Golongan Retribusi
Pasal 68
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta digolongan ke dalam Retribusi Jasa
Umum.
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 69
Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan biaya yang timbul dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam penyediaan jasa
pelayanan;
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Pasal 70
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada
biaya penyediaan jasa, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat,
aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut;
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi biaya
operasional dan biaya pemeliharaan;
(3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan
jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya;
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 71
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ditetapkan sebagai berikut :
a. Skala 1 : 100.000 sebesar Rp. 250.000,- b. Skala 1 : 50.000 sebesar Rp. 150.000,- c. Skala 1 : 10.000 sebesar Rp. 100.000,- BAB XI
RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 72
Dengan nama Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dipungut
retribusi sebagai pembayaran atas penyedotan kakus.
Pasal 73
(1) Objek Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah
pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah;
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang
disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak
swasta.
Pasal 74
Subjek Retribusi adalah setiap orang atau badan yang
menggunakan/menikmati jasa pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan
kakus .
Pasal 75
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa
pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus.
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
Pasal 76
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus digolongan ke dalam
Retribusi Jasa Umum.
Bagian Ketiga
Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 77
Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan biaya yang timbul dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam penyediaan jasa
pelayanan;
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Pasal 78
(4) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada
biaya penyediaan jasa, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat,
aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut;
(5) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi biaya
operasional dan biaya pemeliharaan;
(6) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan
jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya;
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 79
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ditetapkan sebagai berikut :
a. Septic tank ukuran 0 s/d 3 m3 sebesar Rp. 75.000,- b. Septic tank ukuran diatas 3 m3 s/d 5m3 sebesar Rp. 125.000,- c. Septic tank ukuran di atas 5 m3 s/d 9 m3 sebesar Rp. 175.000,- d. Septic tank ukuran diatas 9 m3 sebesar Rp. 200.000,- BAB XII
RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR
Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 80
Dengan nama Retribusi Pengolahan Limbah Cair dipungut retribusi atas
pelayanan pengolahan limbah cair.Pasal 81
(1) Objek Retribusi Pengolahan Limbah Cair adalah pelayanan pengoloahan
limbah cair rumah tangga, perkantoran dan industri yang disediakan ,
dimiliki, dan/atau dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah dalam
bentuk instalasi pengolahan limbah cair;
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
adalah pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan, dimiliki
dan/atau dikelola oleh Pemerintah BUMN, BUMD, pihak swasta dan
pembuangan limbah cair secara langsung ke sungai, drainase dan/atau
sarana pembuangan lainnya. Pasal 82
Subjek Retribusi adalah setiap orang atau badan yang
menggunakan/menikmati jasa pelayanan pengolahan limbah cair . Pasal 83
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa
pelayanan pengolahan limbah cair
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
Pasal 84
Retribusi Penyediaan pelayanan pengolahan limbah cair digolongan ke dalam
Retribusi Jasa Umum.
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 85
Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan biaya yang timbul dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam penyediaan jasa
pelayanan;
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Pasal 86
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada
biaya penyediaan jasa, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat,
aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut;
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi biaya
operasional dan biaya pemeliharaan;
(3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan
jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya;
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 87
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penyediaan pelayanan pengolahan
limbah cair ditetapkan sebagai berikut :
No Jenis Usaha / Kegiatan
Jenis Limbah
Cair
(Satuan)
Standar
Volume
Besarnya
Retribusi
yang di
tetapkan
1
2
3
4
5
6
7
Rumah Sakit
Rumah makan
Hotel/Penginapan/Wisma
Bengkel roda dua dan roda
empat
Pemotongan ayam/sapi
Kandang ayam
Heatcri
Limbah
pembuangan/M3
Limbah
pembuangan/M3
Limbah
pembuangan/M3
Oli bekas/liter
Limbah
pembuangan/M3
Limbah
pembuangan/M3
Limbah
pembuangan/M3
0,0 s/d 1,0
m3
0,0 s/d 1,0
m3
0,0 s/d 1,0
m3
0,0 s/d 1,0
m3
0,0 s/d 1,0
m3
0,0 s/d 1,0
m3
0,0 s/d 1,0
m3
Rp. 1.500,- /M3
Rp. 1.500,- /M3
Rp. 1.500,- /M3
Rp. 2.500,- /liter
Rp. 1.500,- /M3
Rp. 1.500,- /M3
Rp. 1.500,- /M3
8
9
10
11
12
13
14
15
16
Pabrik tahu
Pembuatan es Putar
Pasar ikan
Pengelola hasil laut
Pabrik air kemasan/PDAM
Tempat cuci mobil/motor
Pabrik es balok
Pabrik gula
Pabrik pengolah hasil bumi
Limbah
pembuangan/M3
Limbah
pembuangan/M3
Limbah
pembuangan/M3
Limbah
pembuangan/M3
Limbah
pembuangan/M3
Limbah
pembuangan/M3
Limbah
pembuangan/M3
Limbah
pembuangan/M3
Limbah
pembuangan/M3
0,0 s/d 1,0
m3
0,0 s/d 1,0
m3
0,0 s/d 1,0
m3
0,0 s/d 1,0
m3
0,0 s/d 1,0
m3
0,0 s/d 1,0
m3
0,0 s/d 1,0
m3
0,0 s/d 1,0
m3
0,0 s/d 1,0
m3
Rp. 1.500,- /M3
Rp. 1.500,- /M3
Rp. 1.500,- /M3
Rp. 1.500,- /M3
Rp. 1.500,- /M3
Rp. 1.000,- /M3
Rp. 1.500,- /M3
Rp. 1.500,- /M3
Rp. 1.500,- /M3
BAB XIII
RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 88
Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di pungut retribusi
sebagai pembayaran pelayanan tera/tera ulang:
a. Pelayanan Pengujian alat–alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya,
dan ;
b. Pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 89
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pelayanan pengujian alat – alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta Pengujian barang dalam
keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 90
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau
memperoleh pelayanan tera/tera ulang.
Pasal 91
Wajib Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah orang pribadi atau badan
yang menurut Peraturan Daerah ini diwajibkan untuk membayar retribusi.
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
Pasal 92
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digolongan ke dalam Retribusi Jasa
Umum.
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 93
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan frekwensi pemberian
jasa pelayanan dan pembinaan, serta tingkat kesulitan, karakteristik, jenis,
kapasitas UTTP/BDKT, lamanya waktu dan peralatan yang digunakan.
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Pasal 94
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Pelayanan
Tera/Tera Ulang, dengan memperhatikan biaya penyedian jasa yang
bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas
pengendalian atas pelayanan tersebut;
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi biaya operasi
dan biaya pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal;
(3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan
jasa, penentapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 95
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ditetapkan sebagai berikut:
a. Pemanas Rp. 1.000,- b. Ukuran panjang Rp. 5.000
c. Takaran/Literan Rp. 5.000
d. Anak Timbangan Biasa Rp. 5.000
e. Timbangan Dacing Logam 10 kg. Rp. 10.000
f. Timbangan Dacing Logam 25 kg. Rp. 15.000
g. Timbangan Dacing Logam 50 kg. Rp. 20.000
h. Timbangan Pegas 10 kg. Rp. 10.000
i. Timbangan Pegas 50 kg. Rp. 15.000
j. Timbangan Meja Rp. 15.000
k. Timbangan Kwadran Rp. 15.000
l. Timbangan Desimal Rp. 15.000
m. Timbangan Sentisimal Rp. 15.000
n. Timbangan Bobot Insut Rp. 15.000
o. Timbangan Cepat Rp. 20.000
p. Timbangan Elektronik Rp. 20.000
q. Neraca Emas/Obat Rp. 20.000
r. Timbangan Kap. Lebih dari 3000 kg. Rp. 100.000
s. Pompa Ukur BBM Rp. 100.000
BAB XIV
RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 96
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pendidikan dipungut retribusi atas jasa
pelayanan pendidikan.
Pasal 97
(1) Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah
Daerah.
(2) Dikecualikan dari obyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1)
adalah:
a. Pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah;
b. Pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah;
c. Pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh BUMN,
BUMD;dan
d. Pendidikan/ pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
Pasal 98
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh
pendidikan dan pelatihan teknis dari pemerintah daerah.
Pasal 99
Wajib Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah orang pribadi atau badan yang
menurut Peraturan Daerah ini diwajibkan untuk membayar retribusi.
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
Pasal 100
Retribusi Pelayanan Pendidikan digolongan ke dalam Retribusi Jasa Umum.
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 101
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan biaya yang timbul dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam penyediaan jasa
pelayanan.
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Pasal 102
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Pelayanan
Pendidikan, dengan memperhatikan biaya penyedian jasa yang
bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas
pengendalian atas pelayanan tersebut;
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi biaya operasi
dan biaya pemeliharaan;
(3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan
jasa, penentapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 103
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan ditetapkan
sebagai Rp. 100.000,-/orang
BAB XV
RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 104
Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut
retribusi atas pelayanan pengendalian menara telekomunikasi;
Pasal 105
Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan
ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata
ruang, keamanan dan kepentingan umum;
Pasal 106
Subjek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah orang pribadi
atau badan yang menikmati pelayanan pengendalian Menara Telekomunikasi . Pasal 107
Wajib Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah orang pribadi
atau badan yang memanfaatkan ruang dalam wilayah Daerah untuk usaha
penyediaan Menara telekomunikasi.
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
Pasal 108
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongan ke dalam
Retribusi Jasa Umum.
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 109
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pada ruang yang dimanfaatkan
dan biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah
Daerah dalam pelaksanaan pengendalian pembangunan, penataan,
pemeriksaan, pembinaan dan pengawasan operasional menara
telekomunikasi.
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Pasal 110
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi
ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang
bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas
pengendalian atas pelayanan tersebut;
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 111
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi;
(2) Besarnya tarif ditetapkan sebesar 2 % (dua persen) dari NJOP Pajak Bumi
dan Bangunan menara telekomunikasi;
BAB XVI
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 112
Retribusi jasa umum yang terutang, dipungut dalam wilayah Daerah. BAB XVII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 113
(1) Masa retribusi adalah jangka waktu subjek retribusi untuk mendapatkan
pelayanan, fasilitas dan/atau memperoleh manfaat dari Pemerintah
Daerah;
(2) Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen
lain yang dipersamakan.
BAB XVIII
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 114
(1) Retribusi yang terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau
dokumen lainnya yang dipersamakan;
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru atau data
yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah
retribusi yang terutang, maka ditagih dengan menggunakan STRD;
(3) Bentuk isi, dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
BAB XIX
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pasal 115
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan;
(2) Retibusi jasa umum dibayarkan berdasarkan SKRD yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah;
(3) Pembayaran retribusi dilakukan oleh wajib retribusi melalui petugas
pemungut yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
(4) Penyetoran dilakukan oleh petugas pemungut kepada bendahara
penerimaan SKRD pengelola untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah;
(5) Tata cara pembayaran, pemungutan dan penyetoran retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 116
(1) Pembayaran retribusi jasa umum tidak dapat diangsur;
(2) Dalam keadaan tertentu dapat dilakukan penundaan pembayaran yang
didasarkan permohonan penundaan pembayaran dari wajib retribusi
kepada Bupati;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penundaan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB XX
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 117
(1) Dalam hal wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya
atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga
sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau
kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD;
(2) Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didahului dengan surat teguran.
BAB XXI
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
Pasal 118
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan;
(2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat
berupa karcis, kupon, dan kartu langganan;
(3) Pengawasan terhadap penggunaan berupa karcis, kupon dan kartu
langganan sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan oleh pejabat yang
ditunjuk untuk itu;
(4) Tatacara pemungutan retribusi jasa umum, diatur dengan Peraturan
Bupati.
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran
Pasal 119
(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus;
(2) Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari
sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan STRD;
(3) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi, diatur
dengan Peraturan Bupati.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penagihan
Pasal 120
(1) Pembayaran Retribusi dilakukan oleh wajib retribusi paling lambat 10
bulan;
(2) Dalam hal wajib retribusi terlambat melakukan pembayaran sesuai jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka petugas pemungut
berkewajiban untuk melakukan penagihan;
(3) Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
didahului dengan surat teguran;
(4) Tatacara penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur
dengan Peraturan Bupati.
Bagian Keempat
Keberatan
Pasal 121
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atau
pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
disertai alasan-alasan yang jelas;
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika wajib Retribusi tertentu dapat
menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena
keadaan di luar kekuasaannya;
(4) Keadaan di luar kekuasannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak atau kekuasaan wajib
Retribusi;
(5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan
pelaksanaan penagihan Retribusi.
Pasal 122
(1). Bupati atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi
Keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat
Keputusan keberatan;
(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memberikan
kepastian hukum bagi wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan
harus diberi keputusan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
(3) Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya
atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang
terutang;
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat
dan Buapti tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan
tersebut dianggap dikabulkan.
Pasal 123
(1) Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya,
kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas)
bulan;
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan
pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
BAB XXII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 124
(1) Bupati berdasarkan permohonan wajib Retribusi dapat memberikan
pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi;
(2) Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi
sebagaimana dimaksud ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan wajib
Retribusi;
(3) Tatacara permohonan dan pemberian pengurangan, keringanan dan
pembebasan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB XXIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 125
(1) Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan
permohonan pengembalian kepada Bupati;
(2) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan;
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan,
permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan
dan SKPDLB atau SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan;
(4) Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan
pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung
diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut;
(5). Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan
sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB;
(6). Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah
lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2 % (dua
persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran
Retribusi;
(7). Tatacara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XXIV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
Pasal 126
(1) Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah
melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya
Retribusi, kecuali jika wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang
Retribusi;
(2) Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tertangguh apabila :
a. diterbitkan Surat Teguran; atau
b. ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung
maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat
Teguran tersebut;
(4) Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, adalah wajib Retribusi dengan kesadarannya
menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya
kepada Pemerintah Kabupaten;
(5) Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan
angsuran atau pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib
Retribusi.
Pasal 127
(1) Dalam hal wajib retribusi dinyatakan pailit berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat dilakukan
penghapusan piutang retribusi;
(2) Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi, karena sudah
kedaluwarsa dapat dihapuskan oleh Bupati;
(3) Tatacara penghapusan piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XXV
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 128
(1) Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
(2) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian;
(3) Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XXVI
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 129
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif
atas dasar pencapaian kinerja tertentu;
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
(3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman
kepada Peraturan perundang-undangan.
BAB XXVII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 130
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten
diberi kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran
tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku;
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai
negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang diangkat
oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
(3) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau
laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi daerah
agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. Meneliti, mencari, dan mengumpulkan, keterangan mengenai orang
pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan
sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan
sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti
pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta
melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
g. Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan
ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan
memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa;
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi
Daerah;
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi;
j. Menghentikan Penyidikan;dan
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan
tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada
penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP).
BAB XXVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 131
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga
merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang
terutang yang tidak atau kurang bayar;
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah
pelanggaran;
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan
penerimaan negara.
BAB XXIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 132
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka :
d. Peraturan Daerah Nornor Tahun 1986 tentang Pasar;
e. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1995 tentang Retribusi
Penyelenggaraan Kebersihan dan keindahan;
f. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi KTP dan
Akte Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 04 Tahun 2003;
g. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan;
h. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 1998 tentang Retribusi parkir di
Tepi lalan Umum;
i. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 1999 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta;
Dan semua ketentuan yang bertentangan denga Peraturan Daerah
ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan
Peraturan Bupati.
BAB XXX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 133
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar
|