ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten l'akalar
Nomor 01 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 08
Tahrm 2012 tentang Pajak Daerah pada pasal 76 dan untuk rnernberikan
kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada waiib pajak perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat iI di Sularvesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun i959
Nomor T4,Tambahan l-embaran Negara Rellublik Indonesia Nomor tB22),
undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan Tata
Cara Perpajakan (kmbaga Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tsntNtg Perubahan Ketiga undang-undang Nomor 6
Tahun [983 tentang Ketentuan umum dan Tata cara perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, 'rambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia lrlomor 4740);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun \997 tentang Penagihan Pajak Dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor i9 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Reptrblik Indonesia Nomor 3957);
2.
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pa.yak (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nom or 27, Tambahan Lembaran Nesara
Republik Indonesia Nomor 4189);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Le,mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan
Permdang-undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
24,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Negara/ Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 31, Tambahan kmbaran Negara Republik lndonesia Nomor a488);
9. Peraturan Pernerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang
Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor
Daerah
- PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PAJAK BUMI DAN
BANGLINAN PERDESAAN DAN PERKOTAJ{V.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Takalar.
4. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah
4.
5
6.
7.
8.
10.
11.
sffi J,ngrr- Ftranmn p€rundang-undangan.
.}ncs Fmiapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Taliaa:
qed*n adalah sekumpulan orang dan, atau modal yang merupakan kesatuan baik
lang melak-ukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha 1'anu melipun
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik
Negara (Btnvfi\D atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan
dalam ben'tuk apapun, firmq kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi
lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif
dan bentuk usaha tetap.
7. Wajib Pajak adalah onmg pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajah dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
daerah.
8. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut
pajak, adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, danl
atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang
digunakan Entuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
g. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta
laut wilayah Kabupaten Takalar.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap
pada tenah dan/ ahu perairan pedalaman dan/ atau laut.
Sistem Manajemen Informasi objek Pajak yang selanjutnya disebut SISMIOP
adalah Sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/ data objek dan subjek
pajak burni dan bangrman perdesaan dan perkotaan dengan bantuan komputer,
sejak dari pengumpulan daa (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian),
pemberian identitas objek pajak (lrlomor objek Pajak), perekaman data,
pemeliharaan basis dat4 pencetakan hasil keluaran (berupa SPPT, STTS, DHKP,
dan sebagainya), pemantauan penerimaan dan pelaksaruan penagihan pajak,
sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata
yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana
tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga
dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJop pengganti.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data
objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan
penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
lajak y?ng terutang adalah pajak yang harus dibayar dalam Tahun pajak sesuai
dengan ketentuan Feraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
Surat Pema-eritahuan objek Pajak, yang seladutnya disingkat sPoP, adalah
surat yang digunakan oleh Wajih Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpaj akan daerah.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjunya disingkat SPPT, adalah
surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
18. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukrr
pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan
12.
13.
t4.
15.
16.
17.
:-'crmul:r atru telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat
pem,hararan 1'ang ditunjuk oleh Bupati.
i i Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
10" Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat
SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan
pembayararr pajak karena jumlah laedit pajak lebih besar daripada pajak yang
terutang atau seharusnya tidak terutang.
21. Surat Tagihan Pajak Daeratr, yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat
untuk melakukan tagrhan pajak dan/ atau sanksi administratif berupa denda dan/
atau bunga.
22. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan
kesalahantulis, kesalahan hitung dan/ataukekeliruan dalam penerapan ketentuan
tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat
dalam SPPT, SKPD, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan,
atau Surat Keputusan Keberatan.
23. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap
SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, atau SKPDLB yang diajukan
oleh WajibPajak.
24. Putusan Banding adalatr putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap
Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
25. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,
keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional
berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpaj akan daerah.
26. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian
tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan
daerah yang te{adi dan menemukan tersangkanya.
BAB II
PAJAK BUMI DAN BANGIJNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Nama, Objek, Tarif, Subjek dan Wajib Pajak
Pasal2
Nama pajak yang dimaksud adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan yang dipungut pajak atas kepemilikan, penguasaan dan/ atau pemanfaatan
bumi dan/ atau bangunan.
Pasal 3
(1) Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan/ atau
bangunan yang dimiliki, dikuasai dar/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau
bana& kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
perhutanan dan pertambangan.
(2) Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:
a. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel,
pabrik dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan
kompleks'bangunan tersebut;
jalan tol;
kolam renang;
pagar mewah;
tempat olahraga;
galangan kapal, dermaga;
taman mewah;
b.
c.
d.
e.
f.
o
5,
: :::c -:{rpungran kilang minyak, air dan gas. ptpa i.nr:., ai;" :::.
:-,fi;-
l:-ek Pa.lali i-ang tidak dikenakan Pa.yak Bumi dan Bangunan perdesaan dan
Perkouan adalah objek pajak yang;
L digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk penyeleggaran
pemerintahan;
b. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk
mencari keuntungan, antara lain di bidang ibadah, sosial, kesehatan,
pendidikan dan kebudayaan nasional;
c. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan
itu;
d. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional,
tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum
dibebani suatu hak;
e. digunakan oleh perwakilan Diplomatik dan Konsulat berdasarkan asas
perlakuan timbal balik; dan f. digunakan oleh badan, atau perwakilan lembaga Internasionalyangditetapkan
dengan Feraturan Menteri Keuangan.
(4) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan drbagi atas 3 (tiga)
golongan yaitu :
L Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan NJOP
dibawah Rp1.000.000.000,00 dikenakan tarif sebesar O,lo/o (nol koma satu
persen);
b. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan NJOP
Rpl.000.000.000,00 sampai dengan Rp2.000.000.000,00 dikenakan tarif
sebesar 0)% (nol koma dua persen),
c. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan NJOP
diatas Rp2.000.000.000,00 dikenakan taril' sebesar 0,3oh (nol koma tiga
persen)
(5) Besarnya Nilai objek Pajak Tidak Kena pajak ditetapkan sebesar
Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap WajiU pajak.
Pasal 4
(l) Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi
atau badan yang secara nyata mempunyai suafu hak atas Burni dalJ atau
memperoleh manfaat atas Bumi, dan/ atau memiliki, menguasai, dar/ atau
memperoleh manfaat atas bangunan.
(2) Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi
atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan I atau
memperoleh manfaat atas Bumi, dan/ atau memiliki, rnenguasai, dan/ atau
memperoleh manfaat atas bangunan
i
BAB III
l
TATA CARA PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN
Pasal 5
( I ) Pendaftaran, pendataan dan penilaian objek Pajak dan subjek Pajak dilakukan
Cen$n SIS\{IOP
I r Felaksanaan pembentukan basis data SISMIOP diiakukan inelalui kegatan :
a. pendaftaran objek Pajak dan sub.lek Pa3ak;
b pendataan objek Pajak dan subjek Pajak; dan
c. penilaia,i objek Pajak.
'Pasal6
(1) Pendaftaran objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a
dilakukan oleh subjek Pajak dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek
Pajak (SPOP).
(2) SPOP diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan
disampaikan ke Dinas Pendapatan Daerah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak atau kuasanya'
(3) Formulir SPOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini
dan dapat diperoleh di Dinas Pendapatan Daerah.
Pasal 7
(l) Pendataan objek Pajak dan subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) huruf b dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dengan menuangkan
hasilnya dalam formuiir SPOP.
(2) Pendataan objek Pajak dan subjek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilalcukan dengan alternatif :
a. penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP.
b. identifikasi objek Pajak.
c. verifikasi data objek Pa-tak. dan
d. pengukuran bidang obtek Paiak
Pasal 8
(1.i Perularan ob,;ek Pa.lak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 avat tl) huruf c
dilak-ukan oieh Dinas Pendapatan Daerah baik secara massal maupun secara
indilidual dengan menggunakan pendekatan peniiaran yang telah ditentukan.
(2) Hasil Penilaian objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (.1) drgunakan
sebagai dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Pasal 9
Dinas Pendapatan Daerah dapat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan
kebrl akan pengembangan dan penyempurnaan SI SMIOP.
Pasal 10
Pemeliharaan basis data SISMIOP dilakukan dengan cara :
a. Pasif, yaitu kegiatan pemeliharaan basis data yang dilakukan oleh petugas Dinas
Pendapatan Daerah berdasarkan laporan yang diterima dari wajib pajak danl atau
pejabaV instansi terkait pelaksanaannya.
b. Akdq yaitu keglatan pemeliharaan basis data i'ang dilakukan oleh Dinas
Pendapatan Daerah dengan cara mencocokkan dan menvesuaikan data objek
Pajak dan subjek Pajak yang ada dengan kea'jaan sebenamva di lapangan atau
mencocokkan dan menyesuaikan \JCP :-:.::n r3i;.-rata nilai pasar y'ang terjadi
di lapangan, pelaiisanaanx)'a sesllal it- -::: ::,-'!3J:: p'emL,enrukan basis data.
Pasal 1 1
S:tiap Petugas yang melaksanakan kegiatan pendaftaran, pendataan. dan penilaian
t-rb_lek Pajak dan subjek Pajak dalam rangka pembentukan dan/ atau pemeliharaan
basis data SISMIOP wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya atau
diberitahukan oleh wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pa;ak DaerahPasal 12
(1) Dalam melakukan kegiatan pendaftaran, pendataan dan penilaian objek Pajak dan
subjek Pajak dalam rangka pembentukan dan/irtau pemeliharaan basis data
SISMIOP, O,sras Pen(rpttnn Drerrh dapf beketitstmt (engUr Kantgt
Pertanahan dan/atau instansi lain yang terkait.
(2) Pendataan dan penilaian objek Pajak dan subjek Pajak dalam rangka
pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data SISMIOP dapat dilakukan oleh
pihak ketiga yang memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan.
BAB IV
TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPPT DAN SKPD
Pasal 13
(1) Formulir SPPT berisi informasi sebagai berikut :
a. Halaman depan :
1. Lambang Daerah Kabupaten Takalar dan Kop Dinas Pendapatan
Daerah;
2. informasi berupa tulisan "SPPT PBB-P2 Bukan Merupakan Bukti
Kepemilikan Hak'';
3. Kode Akun:
4. Tahun Pajak dan jenis sektor pajak;
5. Nomor Objek Pajak CIOP);
6. Letak Objek Pajak;
7. Nama dan alamat Wajib Pajak,
8. Nomor Pokok SIalrb Pajak.
9. Objek Pa;ali;
10. Luas Bumi danatau Bangunan;
11. Kelas Bumi dan,'atau Bangunan;
12. Nilai Jual Objek Pajak (|{JOP);
13. Total NJOP Bumi daru'atau Bangunan,
14. NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2;
15. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP);
16. NJOP untuk penghitungan PBB-P2;
17. PBB-P2 yang terutang,
18. PBB-P2 yang harus dibayar;
19. Tanggal jatuh tempo; dan
20. Tempat Pembayaran.
b. Halaman belakang :
l. Nama petugas penyampai SPPT;
2. Tanggal Penyampaian (Diserahkan ke Wajib Pajak Tanggal:);
3. Tanda tangan petugas; dan
4. Informasi lainnya.
(2) SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir kertas.
(3) Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
Pasal 14
(t) penandxanganan SPPT dapat dilalrukan dengan :
a- trnda trngan basah untuk Ketetapan Buku V;
b. cap tanda tangan untuk Ketetapan Buku III dan tV; dan
c. ceakan tanda tangan untuk Ketetapan Buku I dan II.
(2) SPPT dapat diterbitkan meialui :
a. pencetakan massal; atau
b. pencetakan dalam rangka :
1. pembuatan salinan SPPT;
2. penerbitan SPPT sebagai tindak lanjut suatu keputusan, yaitu
kepufusan keberatan, kepufusan pengurangan ketetapan, atau
keputusan pembetulan.
3. selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2,
SPPT dipergunakan sebagai tindak tanjut pendaftaran objek Pajak
baru dan mutasi objek Pajak danl atausubjek Pajak.
Pasal 15
(1) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat mengeluarkan SKPD dalam hal :
a" SPOP tidak disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja
setelah tanggal diterimanya SPOP dan setelah Wajib Pajak ditegur secara
terfulis;
b. berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah Pajak
yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak yang dihitung berdasarkan
SPOP yang disampaikan olehWajib Pajak.
(2) Formutir SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum
dalam I"ampiran III Peraturan Bupati ini.
Pasal 16
(1) Dinas PendapatanDaerah (DISPENDA) menyampaikan SPPT kepada petugas
pemungut dengan disertai daftar penerimaan.
(2) Petugas pemungut memisahkan dan mengkompilasi SPPT berdasarkan alamat
objek Pajak selama lebih kurang I (satu) bulan sejak diterimanya SPPT.
(3) Petugas pemungut menyampaikan SPPT kepada Wajib Pajak untuk ketetapan
Buku L Buku II, Buku III, dan Buku IV melalui Lurah/ Desa , Camat, Dinas
Pendapatan Daerah yang dituangkan kedalam Berita Acara Penerimaan SPPT,
sedangkan untuk ketetapan Buku V disampaikan langsung kepada Wajib
Pajak atau wakilnya.
Pasal 17
(l) Sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah menerima SPPT, maka struk SPPT
harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakilnya dengan mencantumkan
secara jelas nama dan tanggal diterimanya SPPT dimaksud.
(2) Stnrk SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada bagian bawah
SPPT, selanjutnya disampaikan kepada Petugas Kolektor.
(3) Petugas Kolektor menghimpun struk SPPT yang diterima dari Wajib Pajak,
kemudian dicatat dalam daftar rekapihrlasi penyampaian SPPT.
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN,
TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 18
r/'l \ Petnhovqrqn Poiqlr rlilqLrrLon melolrri Pefrroqc Pcterrnrnrf qferr rt,rclqlrri RqnL.
{2) Apabila pembayaran Pajak dilakukan pada Bendahara Penerimaan Dinas
Pendapatan Daerab, penerimaan Pajak harus disetor ke Kas Daerah paling
lambat 1 (satu) hari kerja.
(3) Pernbayaran Pajak yang menggunakan warkat seperti bilyet giro atau cek, atau
dengan cara tansfer, baru dapat dinyatakan sah apabila telah dibukukan pada
Kas Daerah.
(4) Wajib Pajak yang telah melalcukan pembayaran Pajaknya diberikan SSPD
sebagai tanda bukti pembayaran Pajak.
(5) Bentuk dan isi formulir SSPD sebagai tanda bukti pembayaran Pajak
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Bupati ini.
(6) Bentuk dan isi formulir SSPD yang dikeluarkan oleh Bank yang ditunjuk
sebagai tempat pernbayaran Pajak dipersamakan dengan SSPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).
i,: Pasal 19
(l) Pembayalan Pajak dilakukan sekaligus atau lunas.
(2) Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran Pajak yang terutang paling lama 6
(enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
Pasal20
(1) Pajak yang masih harus dibayar dalam SKPD, STPD, Surat Keputusan
Pembeurlan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang
menyebabkan jumlah Pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi
dalam jangka u/aktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.
(2) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati up
Kepala Dinas Pendapatan Daerah untuk mengangsur atau menunda
pembayaran Pajak 1.ang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) yang selanjutnya disebut utaag Pajak, dalam hal Wajib Pajak mengalami
kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan diluar kekuasaannya sehingga
Wajib Pajak fidek akan mampu memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya.
(3) Dalam hal Wajib Pajak disetujui untuk mengangsur atau menunda
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali STPD, Wajib Pajak
dikenai sanksi administratif berupa btrnga sebesar 2% (dua persen) setiap
bulan dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan pembayaran
angsurar/ pelunasan.
(4) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus
diajukan secara tertulis paling lama 9 (sembilan) hari keda sebelum jatuh
tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung
permohonarq serta:
a. jumtah pembayaran Pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran,
dan brsarnya angsuran; atau
b- jumlah pembayaran Pajak yang dimohon untuk ditunda dan jangka waklu
penundaan.
(5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilampaui dalam hal
Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sehingga
Wajib Pajak tidak mampu melunasi utang pajak tepat pada waktunya.
(6) Formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V Peraturan Bupati ini.
Pasal2l
(l) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) harus memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan oleh
Kepala Dinas Pendapatan Daerah kecuali apabila Kepala Dinas Pendapatan
n---L
-
+:,{^L
--1.,
r I i Jaminarr
-
sebagaimana- drmaksyd pada a1,at ( 1) dapat berupa garansi bank, $Irat'i dokumen bukti kepemilikan Urylg bergerak, penanggungan utang oleh pihak keiiga, sertifikat tanah dau sertifikit defosito.'
(3) wajib Pajak y?ng mlngajukan permohonan dalam jangka wakru yang
melmrpaui j*Su yuktu sebagaimana dimaksud dalam p:asal 20 ulit (+i
harus memberikan jaminan F*pu garansi bank sebesu. Ltung pajak yang
dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran atau pin*a*n.
Pasal22
(l) Angsuran atas utang_!{at dapat diberikan untuk paling lama 12 (dua belas)
9ul* sejak .diterbitkannya Surat Keputusan pJrsetujuan Angsuran
Pembayaran Pajak delSan mgsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam (satu)
99*, untuk permohonan angsuran atas utang pajak yalg masih Lu*t
dibayar._
(2) Penundaan atas utang Pajak dapat diberikan untuk paling lama 12 (dua betas)
bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Penundaan Pembayaran pajak
q$uk permohonan penundaan atas utang pajak berupa pajak yang masih harus
dibayar.
Pasal23
(l)Besamy_a pembayaran angsuran atas utang Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) ditetapkan dalamjumiah utan[ Pajak untuk tiap
angsuIaL
(2) Besarnya pelunasan atas penundaan utang Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pa.sal 22 ayat {2) ditetapkan se.Jumlah- utang rilat yang ditunda
pelunasannya.
(3) Bunga ya'rg timbul akrbat angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan'saldo
utang Pajak.
(4) Pgqa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditagrh dengan menerbitkan
srPD pada setiap tanggaljatuh tempo angsuran, jatrih tempo penundaan atau
pada tanggal pembayaran.
(5) Bunga sebagaimana dimaksud pafu ay4 (3) tidak dikenakan rerhadap
angsuran atau penundaan atas pembayaran STpD.
Pasal24
(1) s."t:14, Tftpe{mrangkan alasan berikut bukti pendukung yang diajukan
oleh wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ivut f[> huruf a,
{{* jangka waktu 14 (empat belas hari) hari kerja seteiah tanggil
{iterimanya permohonan secara lengkap diterbiikan surat Keputusan
(2) surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat b.*pu ,
a. menyefujui jumlah angsuran Pajak dan/ atau masa angsuran atau lamanya
penundaan sesuai dengan permohonan Wajib pajak;
b- menye{ujui jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya
penundaan sesuai dengan pertimbangan Kepala Dinas Pend apatanOaerah;
atau
c. menolak permohonan W4,ib pajak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan tidak diterbitt<ai suatu
leputuqan, permohonan disetujui sesuai dengan permohonan wajib pajak dan
Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak harus ditirbitkan
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah jangka waktu 14 (empat belas) han
kerj a terset ut berakhir.
4rDalam hal permohonan Wajib Pajak dtsetulur. Bupati atau Pe.labat vang
ditmjuk menerbitkan Surat Keputusan Perserujuan Angsuran Pembavaran
Pajak atau Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembal'aran Pa1ak.
t 5) Dalarn hal permohonan Wajib Pajak ditolak sebagaimana dimaksud pada a1'at
(2) huruf c, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Keputusan
Penolakan Angsuran/ Penundaan Pembayaran Paj ak.
Pasal 25
(1) Datam hal terhadap Wajib Pajak yang sedang mengajukan permohonan untuk
mengangsur atau menunda pembayaran Pajak diterbitkan SKPDLB
pengembalian kelebihan pembayaran pajak danlaau pemberian imbalan
bunga tersebut terlebih dahulu diperhitungkan dengan sisa utang pajak yang
belum diangsur atau yang ditunda pembayarannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan paj ak daerah.
(2) Dalam hal besamya kelebihan pembayaran Pajak danlatau pemberian imbalan
bunga lebih kecil dari utang Pajak yang belum diangsur, besarnya angsuran
dari sisa trtang Pajak ditetapkan kembali dengan ketentuan :
a. jumlah pokok dan bunga setiap angsuran tidak lebih dari jumlah setiap
angsuran yang telah disetujui; dan
b. masa angsuran paling lama sama dengan sisa masa angsuran yang telah
disetujui.
(3) Penetapan kembali besarnya angsuran dan/atau masa angsuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilalrukan dengan :
a. memberitahukan kepada Wajib Pajak tentang pemindahbukuan/
pembayaran dan perubahan saldo utang Pajak serta permintaan usulan
perubahan angsuran;
b. Wajib Pajak harus menyampaikan usulan perubahan angsuran paling lama
10 (sepuluh) han kerja sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Membayar
Kelebihan Pajak (SPMKP).
c. menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak
yang Juga berfrrngsi sebagai pembatalan Surat Keputusan Persetujuan
Angsuran Pembayaran sebelumnya berdasarkan usulan yang disampaikan
oleh Wajib Pajak pating lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal
diterimanya usulan Wajib Pajak
(a) Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak menerima usulan perubahan
angsuran dari Wajib Pajak, Bupati atau Pejabat yang ditunluk dapat
menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak
dengan:
a- nilai angsuran adalah sebesar sisa utang pajak dibagi dengan sisa masa
angsuran; dan
b. masaangsuran adalah sisa masa angsuran yang disetujui.
(5) Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) berfungsi sebagai pembatalan atas Surat Keputusan
Persetuj uan Angsuran Pembayaran P aj ak sebelumnya.
(6) Dalam hal besamya kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan
bunga tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak yang ditunda, Wajib
Pajak tetap melunasi sisa utang pajak tersebut paling lama sesuai dengan
jangka waktu penundaan.
BAB VI
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal26
f l\ Rrrnqfi .tau Peieha+ vlr.o ditrrnirrk denet menerhitkan STPD iika SPPT atatr
rJt
i --: ^:l*=: selagal auai tindakan pelaksai.,a.rn l::,astha;l ?lak.
- r-:- -::r.- - rut'.rh r han keqa se-1ak saat -1atuh tempo pembar aran
S-l i.::uru-<an Plmberu.lan Kepurusan Keberatan Putusan Bancirng
l,aiam -t.ingka uaktu 21 (dua puluh satu) hari ker.la setelah tanggal Surat
Te_ruran. \\'ajib Palak harus rnelunasi Pajak yang terutang.
STPD dan Surat Teguran seoagaimana dimaksud pada ayat (1) dan a-vat (2)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Bupati ini.
Pasal2T
(l) Apabila jumlah Pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka
waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran jumlah Pajak yang harus
dibayar dapat ditagih dengan Surat Paksa sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII.
(2) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Paksa setelah lewat 21
(dua puluh satu) hari sejak tanggal surat teguran atau surat peringatan atau
surat lain yang sejenis.
Pasal 28
Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 (dua
kali dua puluh empat) jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa diterima
Wajib Pajak, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk segera menerbitkan Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan.
Pasal 29
(1) Apabila utang dan biaya penagihannya yang masih harus dibayar tidak
dilunasi setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan
penyitaan maka segera dilaksanakan pengumuman lelang.
(2) Apabila utang pajak dan biaya penagihannya yang masih harus dibayar tidak
dilunasi uetelah lewat waktu t4 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman
lelang maka segera dilakukan penjualan barang sitaan melalui kantor lelang.
(3) Penjualan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan lelang dapat
dilakukan apabila utang dan biaya penagihannya yang masih harus dibayar
tidak dilunasi setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal
pelaksanaan penyitaan maka segera dilakukan pen3ualan, penggunaan. darr'
atau pemindahbukuan barang sitaan.
Pasal 30
(1) Jwu sita Pajak Daerah melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus tanpa
menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah
Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pelabat pada Dinas
Pendapatan Daerah apablla :
a" penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanva
itau berniai untirk itu.
b. penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimrlikr atau vang
dikuasai dalam rangka menghentikan atau meneecrlkan kegiatan
perusahaan atau pekerjaan yailg dilakukannya di Indonesra.
c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan mem'oubarkan badan
usaha, atau menggabungkan usaha, ateu memekarkan usaha. atau
memindahtangankan perusahaan yang dimiirki atau r ang drkuasainr.a. atau
melakukan perubahan bentuk lainnl'a.
d. badan usaha akan dibubarkan oleh Negara. atau
e. tegadi penvitaan atas barang Penanggung Palak -leh :rnai; ketisa atau
terda.pat tanda-tanda kepailitan.
I Srral Feruuh Penagrhan Seketika dan Sekahgus sekurang-kurangnva
merllual:
a. nama Slajib Pajak atau nama Walib Palak dan Penanggung Pajak;
b. besarnya utang pajak;
c. perintah untuk membayar; dan
d. waktu pelunasan pajak.
(3) Penerbitan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus oleh Pejabat
pada Dinas Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilalarkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran;
b. dite$itkan tanpa didahului Surat Teguran;
c. diterbitkan sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat
Teguran diterbitkan; atau
d. ditexfuitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.
BAB VII
TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN
SANKSI ADMIMSTRATIF DAN PENGURANGAN
ATAU PEMBATALAN SPPT, SKPD, STPD ATAU SKPDLB
YANG TIDAK BENAR
Pasal31
(t) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya Bupati atau Pejabat
yang ditunjuk dapat :
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif Pajak berupa
bunga, denda dan kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak
atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB
yang tidak benar.
(2) Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan terharlap sanksi administratif yang
tercantum dalam :
a. SKPD; atau
b. STPD;
(3) Pengurangan SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) hurufb dapat dilahrkan dalam hal terdapat ketidakbenaran atas :
a. luas objek Pajak;
b. NJOP;; dar/ atau
c. penafsiran peraturan peruadang-undangan pada SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB. l
(4) Pembatalan SPPT, SKPD, SI?D atau SKPDLB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat dilakukan apabila SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB
tersebut seharusnya tidak diterbitkan.
Pasal32
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKPD atau STPD;
b. diajukan secara tertulis dalam Bahasa lndonesia dengan mencantumkan
besamya sanksi administratif yang dimohonkan pengurangan atau
pen ghapusan di sertai alasan yan g mendukun g perrrohonannya ;
c. dlampn fotokopi SKPD atau STPD y'ang dimohonkan pengurangan atau
pengbapusan sanksi a&ninistrati f;
d Wajib Pajak tidak mengajukan keberatarL mengajukan keberatan namun
tidak dipertimbangkan, a.tau mengajukan keberatan kemudian mencabut
keberatannya atas SKPD, dalam hal yang diajukan permohonan
pengurangan atau penghapusan adalah sanksi administratif yang tercantum
dalam SKPD;
e. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, mengajukan keberatan namun
tidak dipertimbangkan, atau mengajukan keberatan kemudian mencabut
keberatannya atas SPPT atau SKPD yang terkait dengan dengan STPD,
dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan
adalah sanksi administratifyang tercantum dalam STPD;
f. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar yang
menjadi dasar penghitungan sanksi administratif yang tercantum dalam
SKPD atau STPD; dan
g. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat
permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan
tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.
(2) Permohonan penguangan atau penghapusan sanski administratif yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap bukan
sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan kepada Wajib
Pajak atau kuasanya diberitahukan secara tertulis disertai alasan yang
mendasari dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
permohonan tersebut diterima.
Pasal 33
(1) Permohonan p€ngurangan SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal28 ayat (l) huruf b harus memenuhi persyaratan :
a I (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB;
b. diajukan secara tertulis dalam Bahasa lndonesia dengan mencantumkan
hsarnya ketetapan yang dimohonkan pengurangan disertai alasan yang
mendukung permohonannya;
c. dilampiri asli SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB yang dimohonkan
pengurangan,
d. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atau mengajukan keberatan
namun tidak dipertimbangkan atas SPPT, SKPD atau SKPDLB dalam hal
yang diajukan permohonan pengurangan adalah SPPT, SKPD atau
SKPDLB;
e. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atau mengajukan keberatan
namun tidak dipertimbangkan atas SPPT atau SKPD yang terkait dengan
STPD, dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan adalah STPD;
dan
f. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat
permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan
tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.
(2) Wajib Pajak yang mengajukan keberatan kemudian mencabut keberatannya
tersebut, tidak termasuk pengertian Wajib Pajak yang tidak mengajukan
keberatan sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf d dan huruf e.
(3) Permohonan pengurangan SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap bukan
sebagai permohonan sehingga trdak dapat dipertimbangkan dan kepada Wajib
Pajak atau kuasanya diberitahukan secara tertulis disertai alasan yang
mmrlasqri rlalam iqaoLq rmlrtrr nolino Iomq 1 t'cafir\ hrrlqn fcrhitrrno cc'iaf-
- Perncrhonan pembatalan SPPT. SKPD. STPD atau SKPDLB sebagarmana
drrnaksud dalam Pasal il a-v-at (1) huruf b dialukan secara perseorangan.
kecuali unrrk SPPT dapat.yuga dialuhan secara kolektif
t2) Permohonan pembatalan yang diajukan secara perseorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan .
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB,
b. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mencantumkan
alasan yang mendukung permohonannya;
c. dilampiri asli SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB yang dimohonkan
pembatalaq dan
d surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat
permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan
tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.
(3) Permotrllnan pembatalan SPPT yang diajukan secara kolektif sebagaimana
dimaksud padaayat(l) harus memenuhi persyaratan :
e. 1 (satu) permohonan ur$uk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama
dengan pajak yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak
Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
f. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
alasan yang mendukung permohonamya;
g. dilampiri asli SPPT yang dimohonkan pembatalan;
h. diajukan melalui Kepala Desa/ Lurah setempat.
dengan mencantumkan
dan
(4) Permohonan pembatalan SPPT, SKPD, STPD atzu. SKPDLB secara
pemeorangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat
dipertimbangkan dan kepada Wajib Pajak atau kuasanya diberitahukan secara
tertulis disertai alasan yang mendasari dalam jangka rvaktu paling lama I
(satu) bulan terhitung sejak permohonan diterima.
(5) Permohonan pembatalan SPPT secara kolektif yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada a-vat (3), dianggap bukan sebagai
permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan kepada Kepala Desa/
Lurah setempat diberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan
diterima.
Pasal 35
(l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat diajukan
oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
(2) Dalam hpJ Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut
harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal pengiriman surat keputusan atas permohonan yang pertama.
(3) Permohonan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34.
(4) Permohonan kedua yang diajukan melampaui jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak
MVat dipertimbangkan dan kepada Wajib Pajak atau kuasanya diberitahukan
secara tertulis disertai alasan yang mendasari dalam jangka waktu paling lama
1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan tersebut diterima.
Pasal36
(1) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sqiak tanggal diterimanya permohonan diterima, harus memberi suatu
keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31.
- Apabilr, dalam Jangka *aktu sebagarmana dimaksud pada avat r1r telah
terlampaui dan Bupatr atau Pe-labat rang dirunluk trdak memben suatu
kepurusarl permohonan vang dialukan oleh Wa.lib Pajak dianggap drkabulkan
dan harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan vang dialukan.
Pasal 37
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dapat berupa
mengabulkan sebagian atau seluruhnya atau menolak permohonan Wajib
Pajak.
(2) Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Bupati up Kepala Dinas
Pendapatan mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau
mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk memberikan keterangan secara tertulis atas
permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB VIII
TATA CARA PEMBERIAN PE}.IGURANGAN PAJAK
Pasal 38
(1) Pengurangan ketetapan Pajak terutang dapat dibenkan berdasarkan :
a- pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak; atau
b. kondisi tertentu objek Pajak.
(2) Pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
padaay'a-.(l) huruf a untuk:
a. Wajiir Pajak orang pnbadi meliputi :
1. objek Pajak yang Walib Pajaknya orang veteran pejuang
kemerderkaarL \.eteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa
bintang gerill,'4 atau j anda,idudany'a.
2. ob.1ek Pajak yang Wajib Palakn-va orang pribadi yang penghasilannya
semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban Pajaknya
sulit dipenuhr.
3. objek Pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan
rendah, sehingga kewajiban Pajaknya sulit dipenuhi; dan/atau
4. objek Pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi yang Nilai Jual Objek
Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan
dan dampak positif pembangunan;
b. Wajib Pajak badan meliputi :
objek Pajak yang Wajib Pajaknya adalah Wajib Pajak badan yang
mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak
sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.
(3) Kondisi tertentu objek Pajak sebagaimana dinraksud pada ayat (1) huruf b
adalah:
a. dalam hal objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar
biasa meliputi :
t. bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa
yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung
meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
2. sebab lain yang luar biasa antara lain kebakaran, wabah penyakit
tanamaq dan/ atau wabah hama tanaman.
b. objek"; Pajak pada tanah pertanian, jalur hijau, kawasan limitasi dan
wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Bupati.
t4) Objek Pajak pada tanah pertanian sebagaimana dimaksud pada avat (3) huruf
b artalah.
a tanah pertanian lahan swatL meliputi .
l. lahan sawah irigasi, adalah lahan sawah yang sumber air utarnanya
berasal dari air irigasi; dan
2. lahan sawah tadah hujan, adalah lahan sawah yang sumber air
utamanya berasal dari curah hujan.
b. tanah pertanian bukan sawah, meliputi :
l. tegallkebun, adalah lahan bukan sawah (lahan kering) yang ditanami
tanaman semusim atau tahunan dan terpisah eiengan halaman sekitar
rumah serta penggunaannya tidak berpindah-pindah;
2. l*{ang/ humq adalah lahan bukan sawah (lahan kering) yang biasanya
ditanami tanaman musiman dan penggunaarurya hanya semusim atau
dua musim, kemudian akan ditinggalkan bila sudah tidak subur lagi
(berpindah-pindah). Kemungkinan lahan ini beberapa tahun kemudian
akan dikerjakan kembali jika sudah subur;
3. perkebunan, adalah lahan yang ditanami tanaman perkebunan/ industri
seperti: karet, kelapa, kopi, teh, dan sebagainya baik yang diusahakan
oleh rakyat/ rumah tangga ataupun perusahaan perkebunan yang
berada dalam wilayah kecamatan;
4. lahan yang ditanami pohon/ hutan rakyat, adalah lahan ini meliputi
lahan yang ditumbuhi kayu-kayuad hutan rakyat termasuk bambu,
sengon dan angsana, baik yang tumbuh sendiri maupun yang sengaja
ditanami misalnya semak-semak dan pohon-pohon yang hasil
utamanya kayu. Kemungkinan lahan ini juga ditanami tanaman bahan
makanan seperti padi atau palawija, tetapi tanaman utamanya adalah
bambri/ kayu-ka1r:an;
5. padang penggembalaaru padang rumput, adalah lahan yang khusus
di-eunakan untuk penggembalaan ternak. Lahan yang sementara tidak
drusahakan (dibiarkan kosong lebih dari 1 (satu) tahun dan kurang dari
2 (dua) tahun) trdak dianggap sebagai lahan penggembalaan/ padang
rumput meskipun ada hervan yang digernbalakan disana,
6. lahan yang sementara tidak diusahakan, adalah lahan pertanian bukan
sawah yang tidak ditanami apapun lebih dari I (satu) tahun tetapi
kurang atau sama dengan 2 (dua) tahun. Lahan sawah yang tidak
ditanami apapun lebih dan 2 (dua) tahun digoiongkan menjadi lahan
pertanian bulran sawah yang sementara tidak diusahakan.
(5) Objek P$jak jalur hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah
bagtan dari Ruang Terbuka Hijau yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
baik itu nxlng-nnng di dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam
bentuk area/ kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/ jalur yang
dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa
bangunan.
(6) Objek Pajak kawasan limitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
adalah kawasan yang tidak dapat dikembangkan sama sekali yang memiliki
ratio tutupan lahan sama dengan A o/o (nol persen) sehingga tidak boleh ada
bangunan di dalam kawasan ini.
(7) Objek Pajak wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Bupati sebagaimana
dimaksud padaayat(3) huruf b adalah wilayah dalam Daerah yang ditetapkan
oleh Bupati untuk mendapatkan pengurangan Pajak.
(8) Objek Pajak pada tanah pertanian, jalur hrjau dan kawasan limitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat dibenkan
pengurangan sepanjang seutuhnya dipergunakan sesuai dengan
peruntukkannya.
Pasai 39
iX) Pengurangan seLngaimana dimaksud dalam Pasal 38 dibenkan kepada Wajib
PEak atas Pajak yang terutang yang tercanturn dalam SPPT dan/atau SKPD.
(2) Pajak yang tenrtang yang tercantum dalam SKPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pokok Pajak ditambah dengan sanksi administratif.
(3) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diberikan pengurangan
tidak dapat dimintakan pengurangan denda administratif.
Pasal40
Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat diberikan sebesar
sekurang-kurangnya}A o/o (dua puluh persen) dari Pajak yang terutang.
Pasal4l
(l) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a dan
huruf b danPasal 38 ayat (3) huruf a dapat diberikan berdasarkan permohonan
Wajib Pajak.
(2) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dapat
diberikan berdasarkan Keputusan Bupati.
(3) Permohonan Pengurangan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diajukan secara:
a- perseorangarL untuk Pajak yang terutang yang tercantum dalam SKPD;
atau
b. perseorangan atau kolektil untuk Pajak yang terutang yang tercantum
dalait{ SPPT. ' Pasal42
(1) Permohonan Pengurangan , yang diajukan secara perseorangan harus
memenuhi persyaratan:
a 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKPD;
b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan
besarnya persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas,
c. dilampiri fotokopi SPPT atau SKPD yang dimohonkan Pengurangan;
d- surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat
permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan
sebagai berikut:
l. sr:rat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk.
a) Wajib Pajak Badan; atau
b) Wajib Pajak orang pribadi dengan Pajak yang terutang lebih banyak
dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
2. Surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib
Pajak orang pribadi dengan Pajak yang terutang paling banyak
Rp2.000.000,00 (dua jula rupiah);
e. diajukan dalam jangka waktu:
1. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
2. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKPD;
3. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan
Keberatan;
4. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau
5. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal teqadinya sebab lain yang luar
bjasa,
kecuali apabila Wajib Fajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka
waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaann-u"a;
f. tidak memiliki tunggakan Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak 1'ang
dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana
alam atau sebab lain yang luar biasa; dan
g tidak di4ukan keberan aus SPFT atau SKPD )-ang dimohonkan
Pengurangan abu dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat
Keputusan Keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak
diajukan Banding.
(2) Permohonan Pengurangall yang diajukan secara kolektif harus memenuhi
persyaratan:
a- I (satu) permohonan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama;
b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencarilumkan
besamya persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas;
c. diajukan kepada Bupati atau Pe.jabat yang ditunjuk melalui:
l. f,engurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) setempat atau
ffingurus organisasi terkait untuk pengajuan permohonan; atau
2. KepalaDesa/ Lurah setempat;
d dilampiri fotokopi SPPT yang dimohonkan Pengurangan;
e. diajukan dalam jangkawaktu:
1. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
2. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal tef adinya bencana alam; atau
3. 3, (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar
biasa,
f. tidak memilih tunggakan Pajak Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak
yang dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena
bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan
g. tidak diajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan Pengurangan.
Pasal 43
(1) Permohonan Pengurangan secara perseorangan yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana drmaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dianggap bukan
sebagai pennohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
(2) Pennohonan Pengurangan secara kolektif yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dianggap bukan sebagai
permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
(3) Dalam hal permohonan Pengurangan tidak dapat dipertimbangkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Bupati atau Pejabat yang
difimjuk dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
tanggal permohonan tersebut diterima, harus memberitahukan secara tertulis
disertai alasan yang mendasari kepada:
a. Wajib Pajak atau kuasanya dalam hal permohonan diajukan secara
perseorimgan; ahu
b. pengurus LVRI setempat, pengurus organisasi terkait lainnya, atau Kepala
Desa/ Lurah setempat dalam hal permohonan diajukan secara kolektif.
(4) Dalam hal permohonan Pengurangan tidak dapat dipertimbangkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), wajib Pajak masih dapat
mengajuilran permohonan Pengurangan kembali sepanjang r.nemenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal42 ayat (1), ayat(2), atauayat
(3).
Pasal44
(1) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan keputusan atas
permohonan Pengurangan Pajak yang terutang.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa mengabulkan
seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil
penelitian.
(a) Wajib Pajak yang telah diberikan suatu keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat lagr mengajukan permohonan Pengurangan untuk
SPPT atau SKPD yang sama.
Pasal'15
i 1) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan Pengurarigan, harus
memberi suatu keputusan atas permohonan Pengurangan.
(2) Tanggal diterimanya permohonan Pengurangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah:
a. tanggal terima surat permohonan Pengurangan dalam hal disampalkan
secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada petugas Dinas
Pendapatan Daerah atau petugas yang ditunjuk; atau
b. tanggal tanda pengiriman Surat permohonan Pengurangan, dalarn hal
disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui
dan keputusan belum diterbitkan, permohonan Pengurangan dianggap
dikabutkan, dan diterbitkan keputusan sesuai dengan permohonan Wajib
Pajak datram jangka waktu paling lama t (satu) bulan terhitung sejak jangka
waktu dimaksud berakhir.
BAB IX
TATA CARA PENGEMBALIAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
(l) Kelebihan pembayaran Pajak terjadi apabila :
a. pajak yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang;
b. dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
(2) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Bupati up Kepala Dinas
Pendapatan Daerah untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(3) formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana
tercantum dalam lampiran YIII Peraturan Bupati ini.
Pasal47
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) harus memenuhi
persyaratan:
a. permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan
mencantumkan besarnya kel ebihan pembayaran paj ak,
b. permohonan dilampiri fotokopi SPPT, SKPD, STPD dan bukli
pembayaran pajak yang sah;
c. swat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal
ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut :
l. surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk :
a) wajib Pajak badan; atau
b) wajib Pajak orang pribadi dengan kelebihan pembayaran Pajak
menurut Wajib Pajak lebih besar dari Rp2.000.000,00 (dua juta
rupiah);
2. surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib
Pajak orang pribadi dengan kelebihan pembayaran Pajak menurut
Wajib Pajak paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2) Permohgnan pengembalian yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksr.ui pada ayat (1) dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak
dapat di pertimbangkatt.
Pasal 48
i r tsupan atau Pejabat !'ang ditunjuk memberi keputusan atas permohonan
sebagarmana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dalam jangka uaktu paling
lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat
dan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberi suatu keputusan,
permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan
diterbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
(3) Apabila \,Vajib Pajak mempunyai utang Pajak lainnya, kelebihan pembayaran
pajak largsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak
dimaksud.
(4) Pengembalian kelebihan pernbayaran pajak dilakukan dalam waktu paling
lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat
Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
(5) Formulir SKPDLB sebagaimana tercantum dalam Lampiran lX Peraturan
Bupati ini.
BAB X
TATA CARA PENGHAPUSAN PruTANG PAJAK
Pasal 49
(1) Ruang lingkup Penghapusan Piutang Pajak yang menjadi kewenangan Daerah
meliptrti kewajiban pokok Pajak, bunga danlatau denda administratif yang
tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan utang
dan telah tercantum dalam SPPT, SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan
Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan
Sanksi Administratif.
(2) Piutang Pajak yang tercantum dalam SPPT, SKPD, STPD, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan,
Penghapusan Sanksi Administratif berupa bunga dan/atau denda dapat
dihapuskan apabila Pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi
karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
Pasal 50
(1) Piutang Fajak yang tercantum dalam SPPT, SKPD, srPD, Surat Keputusan
Pembetuian Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan pengurangan,
Penghapusan Sanksi Administratif berupa bunga dan/atau denda walaupun
hak untuk melalcukan penagihan belum kedaluwarsa dapat dihapuskan apa6ila
piutang Pajak Daerah tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lag.
(2) liutag Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana
dimaksud pada ayat( 1) adalah :
a. wajib Pajak/ penanggung Pajak meninggal dunia dengan tidak
meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris; -
b. wajib PajaW penanggung Pajak tidak mempunyai harra kekayaan lagi,
c. wajib Pajaki penanggung Pajak dinyatakan Pailit berdasarkan keputusan
pengadilan, dan dari hasil penjualan harta tidak mencukupi untuk meiunasi
utang Pajaknya;
d. wajib Pajak/ penanggung Pajak tidak dapat diketemukan lagi karena ;
l. wajib Pajak/ penanggung Pajak pindah alamat dan tidak mungkin
diketemukan lag berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala
Lin gkungan/ Dusun men getahui kepal a De sa,{- urah ;
2- wajib Pajalc/ penanggung Pajak rnemnggalkan Indonesia untuk
selamanya berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Lingkunean
Dusun mengetahui Kepala Desa,{-urah.
r3i Wajib Pajakpenanggung Pajak yang trdak dapat diiagih lagr sebagaimana
dimak$d pada ayat (2) huruf d dibuatkan berita acara p€meriksaan dan
diumrmrkan di Kantor Kelurahan/Desa setempat selama 14 (empat belas) hari
kerja
Pasal 51
(1) Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) terlebih dahulu
ditatausahakan sebagai piutang Pajak dan telah dilakukan upaya tindakan
penagihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Piutang Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi
belum kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) terlebih
dahulu dirnasukkan ke dalam buku Daftar Cadangan Penghapusan Piutang
Pajak.
Pasal 52
Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) tidak dilakukan lagi
tindakan penagihan'
Pasal 53
(1) Pada setiap akhir Tahun takwim, Kepala Bidang Pajak Daerah dan
Perimbangan Keuangan pada Dinas Pendapatan Daerah rnenyampaikan Daftar
Usulan Penghapusan Piutang Pajak dan Daftar Cadangan Penghapusan
Piutang Pajak kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Daftff Usulan Penghapusan Piutang Pajak dan Daftar Cadangan Penghapusan
Piutang Pajak sebagaimana' dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat:
a. nama wajib pajak dan penanggung pajak;
b. alamat \rqib pajak/ penanggung pajak;
c. Nomor Objek Pajak (NOP);
d- jenis pajak daerah;
e. tahun pajah
f. jumlah piutang pajak yang akan dihapuskan atau yang akan dicanangkan
untuk dihapus;
g. tindakan penagrhan yang pemah dilakukan; dan
tL alasan dihapuskan atau dicadangkan untuk dihapus.
(3) Penghapusan Piutang Pajak ditetapkan oleh :
a. Bupati untuk jumlah sampar dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah)l dan
b. Bupati dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 54 I
(l) Kepala Dinas Pendapatan Daerah setelah menerima Daftar Usulan
Penghapusan dan Daftar Cadangan Piutang Pajak segera membentuk Tim
untuk melakukan penelitian terhadap Wajib Pajak yang ada dalam daftar
usulan dan cadangan Penghapusan Piutang Pajak.
(2) Pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusgn Bupati.
(3) Dalam t{li,,l tertentu Kepala Dinas Pendapatan Daerah dapat memerintahkan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pajak Daerah dan Juru Sita Pajak Daerah
untuk mendampingi Tim.
@) Dalam melaksanakan tugasnya Tim wajib membawa Surat Perintah yang
diterbitkan Dinas Pendapatan Daerah.
Pasal 5_s
i 1! Hasil peaelitian Iiy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 a)'at (1)
.-. $t*paikan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah dalam bentuk laporan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. nama wajib Pajak dan penanggung pajak;
b. alamat wajib Pajak/penanggung pajak;
c. Nomor Objek Pajak O{OP);
d. nomor dan tanggal SPPT/SKPD/STPD/Surat Keputusan Pembetulan/Surat
Keputusan Keberatan/Surat Keputusan pengurangan, penghapusan sanksi
administrasi berupa kenaikan bunga danl atai denda;
jenis Pajak daerah
tahun Pajak;
b"f-.nyl piutang Pajak yang akan dihapuskan atau yang akan dicanangkan
untuk dihapus;
tinddkan Penagihan yang pernah dilakukan;
alasan dihapuskan atau dicadangkan untuk dihapuskan; dan
keterangan hasil penelitian administrasi dan penelitian lapangan.
Pasal 56
(l) Berdasarkan Daftar usulan Penghapusan piutang pajak Daerah yang telah
dilalrukan penelitian, Kepala Dinas pendapatan Daerah mengajukan
permohonan penghapusan disertai pertimbangan kepada Bupati.
(2) Penghaprrsan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
Pasal 57
(1) Kepala Dinas Pendapatan Daerah menyampaikan petikan Keputusan Bupati
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayai (2) kepada Kepala Badan
Pengelola Keuangan Daerah dan Kepala Bidang Pajak pada Dinas Pendapatan
Daerah.
(2) !flrk* Keputusln Bupati sebagaiman dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala
Bidang Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah segeri mengaa-irustrasikan dan
menghapus piutang Pajak dari daftar piutang pajak daeraii.
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 58
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dalam hal :
a. wgjiU .Pujut berpendapat bahwa luas objek pajak atau NJop tidak
sebagaimana mestinya; dan/ atau
b. terdapat perbedaan penafsiran peraturan pajak.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diajukan socara :
a. perseorangan atau koleklif untuk SppT; atau
b. perseorangan untuk SKPD.
Pasal 59
(1) Pengajuan Keberatan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
satu Surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKPD;
diajukan secara tertulis dalam Bahasa lndonesia;
diajukan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
dilampiri asli SPPT atau SKPD yang diajukan keberatan;
di\epukakan jumlah Pajak yang terutang menurut penghitungan wajib
pajak disertai dengan alasan yang mendukrng pengajuan Keberatannl,a:-
e.
f,
g.
h.
i.
j.
a.
b.
c.
d.
e.
diajukan dalam :angka waktu 3 (tiga) bulan sejali tang,ual ditenmanl'a
SPPT atau SKPD, kec.uali apabila walib pajak atau kuasanya dapat
manunjukkan batrwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena
keadaan diluar kekuasaannya;
surat keberatan ditandatangani oleh wajib pajak, dan dalam hal surat
keberatan ditandatangani oleh bukan wajib pajak :
l. harus dilampiri dengan surat kuasa khusus untuk wajib pajak orang
pribadi dengan pajak yang terutang lebih banyak dari Rp2.000.000,00
(dua juta rupiah) atau wajib pajak badan; atau
2. haru,s dilampiri dengan surat kuasa untuk wajib pajak orang pribadi
dengan pajak yang terutang paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta
rupiah).
(2) Pengajuan Keberatan secarr kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat(z) huruf a harus memenuhi persyaratan :
a satu pengajuan untuk beberapa SPPT tahrur pajak yang sama;
b. diajukan secara tertulis dalam Bahasa indonesia;
c. pajak yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp200.000,00 (dua
ratus ribu rupiah);
d diajukan kepadaBupati atauPejabat yang ditunjuk;
e. diajukan melalui Kepala Desa/ Lurah setempat;
f. dilampiri SPPT yang diajukan keberatan;
mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan wajib
pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;
dan
diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya
SPPT, kecuali apabila Wajib Pajak melalui Kepala Desa/ Lurah setempat
dapat menunjukkan bah*a jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena
keadaan diluar kekuasannva.
(3) Tanggal penerimaan Surat Keberatan yang drSadikan dasar untuk memproses
Surat Keberatan adalah :
a. tanggal terima surat keberatan, dalam hal disampaikan secara langsung
oleh wajib pajak atau kuasanya kepada petugas Dinas Pendapatan Daerah
atau petugas lain yang ditunjuk; atau
b. tanggal tanda pengiriman surat keberatan dalam hal disampaikan melalui
pos dengan bukti penglriman surat.
(a) Untuk memperkuat alasan pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf e dan ayat (2) huruf g, pengajuan Keberatan disertai dengan :
a. fotokopi identitas wajib pajak dan fotokopi identitas kuasa wajib pajak
dalam hal dikuasakan;
b. fotokopi bukti kepemilikan tanah;
c. fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
d. fotokopi bukti pendukung lainnya.
Pasal 60
(l) Pengajuan Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) atau ayat (2), dianggap bukan sebagai Surat
Keberata,s sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
(2) Dalam hal pengajuan Keberxan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat
Keberatan harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang
mendasari kepada:
a. wajib pajak atau kuasanya dalam
perseorangan; atau
b. Kepala Desailurah setempat dalam
Lnlalrtif
h.
hal pengajuan keberatan secara
hal pengajuan keberatan secara
ii r Dalam hal pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimban-ekan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak masih dapat mengajukan Keberatan
kembali sepanjang memenuhi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat(1) huruf f dan ayat (2) huruf h
Pasal61
(1) Untuk keperluan pengajuan Keberatan, Wajib Pajak dapat meminta
keterangarl secara tertulis mengenai dasar pengenaan dan/atau penghitungan
Pajak yang terutang kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk memberi keterangan yang diminta oleh
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling
Iama l0 (sepuluh) hari kerja sejak surat permintaan Wajib Pajak diterima.
(3) Jangka waktu pemberian keterangan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk
atas permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak
menunda jangka waktu pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada
Pasal60 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf h.
Pasal62
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit
sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
Pasal 63
(1) Pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan Keputusan atas pengajuan
Keberatan dalam hal Pajak yang terutang paling banyak Rp1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Bupati berwenang memberikan Keputusan atas pengajuan Keberatan dalam
hal Pajak yang terutang lebih banyak dari Rp1.500.000.000,00 (satu miliar
lima ratus juta rupiah).
Pasal 64
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan berdasarkan hasil penelitian kantor dan apabila diperlukan dapat
dilanjutkan dengan penelitian lapangan.
(2) Penelitian'sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalrukan berdasarkan surat
tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(3) Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, Pejabat pada Dinas Pendapatan
Daerah terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis waktu pelaksanaan
penelitian di lapangan kepada Wajib Pa.lali.
, Pasal 65
(1) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (3) memberi suatu Keputusan atas pengajuan Keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) atavayat(2).
(2) Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya
jumlah Pajak yang terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui
dan Keputusan belum diterbitkan, pengajuan Keberatan dianggap dikabulkan
dan dGrbitkan Keputusan sesuai dengan pngajuan Wajib Pajak dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waklu
dimaksud berakhir.
'Ii
SrE
is
rf,
ii
fl
erw
fi
$
liu
'J
: Harn hal Kepurusan Keberaun rnenrebabran perurahan iau Jalan SPPT
atau SKPD. Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan SPPT atau SI(PD b'aru
berdasarkan Keputusan Keberatan tanpa merubah saat .1atuh tempo
pembal,aran.
(.5,t SPPT atau SKPD baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bisa
diajukan Keberatan.
Pasal 66
Dalam jangka wakfu 12 (dua belas) bulan Keputusan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (1) Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau
penjelasan tertulis sepanjang Surat Keputusan Keberatan belum diterbitkan.
Pasal 67
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan
Pajak terhadap Keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati.
BAB XII
INSENTIF PEMTINGUTAN
Pasal 68
(1) Insentif yang melaksanakan pemungutan PBB -P2 dapat diberi insentif atas
dasar pencapaian kinerja tertentu
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar.
(3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) diatur oleh Bupati sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 69
Peraturan Bupati iru mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar sefiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati
ini dengan penempatannl.a dalam Benta Daerah Kabupaten Takalar
|