Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 25 Tahun 2015

PELAKSANAAN PAJAK BUMI DAN BANGLINAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PAJAK BUMI DAN BANGLINAN PERDESAAN DAN PERKOTAJ{V. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Takalar 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Kepala Daerah adalah Bupati Takalar. 4. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah 4. 5 6. 7. 8. 10. 11. sffi J,ngrr- Ftranmn p€rundang-undangan. .}ncs Fmiapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Taliaa: qed*n adalah sekumpulan orang dan, atau modal yang merupakan kesatuan baik lang melak-ukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha 1'anu melipun perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (Btnvfi\D atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam ben'tuk apapun, firmq kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 7. Wajib Pajak adalah onmg pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajah dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 8. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut pajak, adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, danl atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan Entuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. g. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Kabupaten Takalar. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tenah dan/ ahu perairan pedalaman dan/ atau laut. Sistem Manajemen Informasi objek Pajak yang selanjutnya disebut SISMIOP adalah Sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/ data objek dan subjek pajak burni dan bangrman perdesaan dan perkotaan dengan bantuan komputer, sejak dari pengumpulan daa (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas objek pajak (lrlomor objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis dat4 pencetakan hasil keluaran (berupa SPPT, STTS, DHKP, dan sebagainya), pemantauan penerimaan dan pelaksaruan penagihan pajak, sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJop pengganti. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender. lajak y?ng terutang adalah pajak yang harus dibayar dalam Tahun pajak sesuai dengan ketentuan Feraturan Perundang-undangan perpajakan daerah. Surat Pema-eritahuan objek Pajak, yang seladutnya disingkat sPoP, adalah surat yang digunakan oleh Wajih Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpaj akan daerah. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjunya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. 18. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukrr pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan 12. 13. t4. 15. 16. 17. :-'crmul:r atru telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pem,hararan 1'ang ditunjuk oleh Bupati. i i Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. 10" Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayararr pajak karena jumlah laedit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 21. Surat Tagihan Pajak Daeratr, yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagrhan pajak dan/ atau sanksi administratif berupa denda dan/ atau bunga. 22. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahantulis, kesalahan hitung dan/ataukekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan. 23. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, atau SKPDLB yang diajukan oleh WajibPajak. 24. Putusan Banding adalatr putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 25. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpaj akan daerah. 26. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang te{adi dan menemukan tersangkanya. BAB II PAJAK BUMI DAN BANGIJNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN Nama, Objek, Tarif, Subjek dan Wajib Pajak Pasal2 Nama pajak yang dimaksud adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dipungut pajak atas kepemilikan, penguasaan dan/ atau pemanfaatan bumi dan/ atau bangunan. Pasal 3 (1) Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dar/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau bana& kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. (2) Termasuk dalam pengertian bangunan adalah: a. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks'bangunan tersebut; jalan tol; kolam renang; pagar mewah; tempat olahraga; galangan kapal, dermaga; taman mewah; b. c. d. e. f. o 5, : :::c -:{rpungran kilang minyak, air dan gas. ptpa i.nr:., ai;" :::. :-,fi;- l:-ek Pa.lali i-ang tidak dikenakan Pa.yak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkouan adalah objek pajak yang; L digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk penyeleggaran pemerintahan; b. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan, antara lain di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional; c. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu; d. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak; e. digunakan oleh perwakilan Diplomatik dan Konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan f. digunakan oleh badan, atau perwakilan lembaga Internasionalyangditetapkan dengan Feraturan Menteri Keuangan. (4) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan drbagi atas 3 (tiga) golongan yaitu : L Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan NJOP dibawah Rp1.000.000.000,00 dikenakan tarif sebesar O,lo/o (nol koma satu persen); b. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan NJOP Rpl.000.000.000,00 sampai dengan Rp2.000.000.000,00 dikenakan tarif sebesar 0)% (nol koma dua persen), c. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan NJOP diatas Rp2.000.000.000,00 dikenakan taril' sebesar 0,3oh (nol koma tiga persen) (5) Besarnya Nilai objek Pajak Tidak Kena pajak ditetapkan sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap WajiU pajak. Pasal 4 (l) Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suafu hak atas Burni dalJ atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/ atau memiliki, menguasai, dar/ atau memperoleh manfaat atas bangunan. (2) Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan I atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/ atau memiliki, rnenguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas bangunan i BAB III l TATA CARA PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN Pasal 5 ( I ) Pendaftaran, pendataan dan penilaian objek Pajak dan subjek Pajak dilakukan Cen$n SIS\{IOP I r Felaksanaan pembentukan basis data SISMIOP diiakukan inelalui kegatan : a. pendaftaran objek Pajak dan sub.lek Pa3ak; b pendataan objek Pajak dan subjek Pajak; dan c. penilaia,i objek Pajak. 'Pasal6 (1) Pendaftaran objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan oleh subjek Pajak dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). (2) SPOP diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan ke Dinas Pendapatan Daerah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak atau kuasanya' (3) Formulir SPOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini dan dapat diperoleh di Dinas Pendapatan Daerah. Pasal 7 (l) Pendataan objek Pajak dan subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dengan menuangkan hasilnya dalam formuiir SPOP. (2) Pendataan objek Pajak dan subjek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilalcukan dengan alternatif : a. penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP. b. identifikasi objek Pajak. c. verifikasi data objek Pa-tak. dan d. pengukuran bidang obtek Paiak Pasal 8 (1.i Perularan ob,;ek Pa.lak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 avat tl) huruf c dilak-ukan oieh Dinas Pendapatan Daerah baik secara massal maupun secara indilidual dengan menggunakan pendekatan peniiaran yang telah ditentukan. (2) Hasil Penilaian objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (.1) drgunakan sebagai dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pasal 9 Dinas Pendapatan Daerah dapat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kebrl akan pengembangan dan penyempurnaan SI SMIOP. Pasal 10 Pemeliharaan basis data SISMIOP dilakukan dengan cara : a. Pasif, yaitu kegiatan pemeliharaan basis data yang dilakukan oleh petugas Dinas Pendapatan Daerah berdasarkan laporan yang diterima dari wajib pajak danl atau pejabaV instansi terkait pelaksanaannya. b. Akdq yaitu keglatan pemeliharaan basis data i'ang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dengan cara mencocokkan dan menvesuaikan data objek Pajak dan subjek Pajak yang ada dengan kea'jaan sebenamva di lapangan atau mencocokkan dan menyesuaikan \JCP :-:.::n r3i;.-rata nilai pasar y'ang terjadi di lapangan, pelaiisanaanx)'a sesllal it- -::: ::,-'!3J:: p'emL,enrukan basis data. Pasal 1 1 S:tiap Petugas yang melaksanakan kegiatan pendaftaran, pendataan. dan penilaian t-rb_lek Pajak dan subjek Pajak dalam rangka pembentukan dan/ atau pemeliharaan basis data SISMIOP wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya atau diberitahukan oleh wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Pa;ak DaerahPasal 12 (1) Dalam melakukan kegiatan pendaftaran, pendataan dan penilaian objek Pajak dan subjek Pajak dalam rangka pembentukan dan/irtau pemeliharaan basis data SISMIOP, O,sras Pen(rpttnn Drerrh dapf beketitstmt (engUr Kantgt Pertanahan dan/atau instansi lain yang terkait. (2) Pendataan dan penilaian objek Pajak dan subjek Pajak dalam rangka pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data SISMIOP dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan. BAB IV TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPPT DAN SKPD Pasal 13 (1) Formulir SPPT berisi informasi sebagai berikut : a. Halaman depan : 1. Lambang Daerah Kabupaten Takalar dan Kop Dinas Pendapatan Daerah; 2. informasi berupa tulisan "SPPT PBB-P2 Bukan Merupakan Bukti Kepemilikan Hak''; 3. Kode Akun: 4. Tahun Pajak dan jenis sektor pajak; 5. Nomor Objek Pajak CIOP); 6. Letak Objek Pajak; 7. Nama dan alamat Wajib Pajak, 8. Nomor Pokok SIalrb Pajak. 9. Objek Pa;ali; 10. Luas Bumi danatau Bangunan; 11. Kelas Bumi dan,'atau Bangunan; 12. Nilai Jual Objek Pajak (|{JOP); 13. Total NJOP Bumi daru'atau Bangunan, 14. NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2; 15. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP); 16. NJOP untuk penghitungan PBB-P2; 17. PBB-P2 yang terutang, 18. PBB-P2 yang harus dibayar; 19. Tanggal jatuh tempo; dan 20. Tempat Pembayaran. b. Halaman belakang : l. Nama petugas penyampai SPPT; 2. Tanggal Penyampaian (Diserahkan ke Wajib Pajak Tanggal:); 3. Tanda tangan petugas; dan 4. Informasi lainnya. (2) SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir kertas. (3) Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini. Pasal 14 (t) penandxanganan SPPT dapat dilalrukan dengan : a- trnda trngan basah untuk Ketetapan Buku V; b. cap tanda tangan untuk Ketetapan Buku III dan tV; dan c. ceakan tanda tangan untuk Ketetapan Buku I dan II. (2) SPPT dapat diterbitkan meialui : a. pencetakan massal; atau b. pencetakan dalam rangka : 1. pembuatan salinan SPPT; 2. penerbitan SPPT sebagai tindak lanjut suatu keputusan, yaitu kepufusan keberatan, kepufusan pengurangan ketetapan, atau keputusan pembetulan. 3. selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, SPPT dipergunakan sebagai tindak tanjut pendaftaran objek Pajak baru dan mutasi objek Pajak danl atausubjek Pajak. Pasal 15 (1) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat mengeluarkan SKPD dalam hal : a" SPOP tidak disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP dan setelah Wajib Pajak ditegur secara terfulis; b. berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah Pajak yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan olehWajib Pajak. (2) Formutir SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam I"ampiran III Peraturan Bupati ini. Pasal 16 (1) Dinas PendapatanDaerah (DISPENDA) menyampaikan SPPT kepada petugas pemungut dengan disertai daftar penerimaan. (2) Petugas pemungut memisahkan dan mengkompilasi SPPT berdasarkan alamat objek Pajak selama lebih kurang I (satu) bulan sejak diterimanya SPPT. (3) Petugas pemungut menyampaikan SPPT kepada Wajib Pajak untuk ketetapan Buku L Buku II, Buku III, dan Buku IV melalui Lurah/ Desa , Camat, Dinas Pendapatan Daerah yang dituangkan kedalam Berita Acara Penerimaan SPPT, sedangkan untuk ketetapan Buku V disampaikan langsung kepada Wajib Pajak atau wakilnya. Pasal 17 (l) Sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah menerima SPPT, maka struk SPPT harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakilnya dengan mencantumkan secara jelas nama dan tanggal diterimanya SPPT dimaksud. (2) Stnrk SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada bagian bawah SPPT, selanjutnya disampaikan kepada Petugas Kolektor. (3) Petugas Kolektor menghimpun struk SPPT yang diterima dari Wajib Pajak, kemudian dicatat dalam daftar rekapihrlasi penyampaian SPPT. BAB V TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 18 r/'l \ Petnhovqrqn Poiqlr rlilqLrrLon melolrri Pefrroqc Pcterrnrnrf qferr rt,rclqlrri RqnL. {2) Apabila pembayaran Pajak dilakukan pada Bendahara Penerimaan Dinas Pendapatan Daerab, penerimaan Pajak harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja. (3) Pernbayaran Pajak yang menggunakan warkat seperti bilyet giro atau cek, atau dengan cara tansfer, baru dapat dinyatakan sah apabila telah dibukukan pada Kas Daerah. (4) Wajib Pajak yang telah melalcukan pembayaran Pajaknya diberikan SSPD sebagai tanda bukti pembayaran Pajak. (5) Bentuk dan isi formulir SSPD sebagai tanda bukti pembayaran Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Bupati ini. (6) Bentuk dan isi formulir SSPD yang dikeluarkan oleh Bank yang ditunjuk sebagai tempat pernbayaran Pajak dipersamakan dengan SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5). i,: Pasal 19 (l) Pembayalan Pajak dilakukan sekaligus atau lunas. (2) Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran Pajak yang terutang paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak. Pasal20 (1) Pajak yang masih harus dibayar dalam SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembeurlan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah Pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka u/aktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan. (2) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati up Kepala Dinas Pendapatan Daerah untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak 1.ang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang selanjutnya disebut utaag Pajak, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan diluar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak fidek akan mampu memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya. (3) Dalam hal Wajib Pajak disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali STPD, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa btrnga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan pembayaran angsurar/ pelunasan. (4) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan secara tertulis paling lama 9 (sembilan) hari keda sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonarq serta: a. jumtah pembayaran Pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran, dan brsarnya angsuran; atau b- jumlah pembayaran Pajak yang dimohon untuk ditunda dan jangka waklu penundaan. (5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilampaui dalam hal Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu melunasi utang pajak tepat pada waktunya. (6) Formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Bupati ini. Pasal2l (l) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) harus memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah kecuali apabila Kepala Dinas Pendapatan n---L - +:,{^L --1., r I i Jaminarr - sebagaimana- drmaksyd pada a1,at ( 1) dapat berupa garansi bank, $Irat'i dokumen bukti kepemilikan Urylg bergerak, penanggungan utang oleh pihak keiiga, sertifikat tanah dau sertifikit defosito.' (3) wajib Pajak y?ng mlngajukan permohonan dalam jangka wakru yang melmrpaui j*Su yuktu sebagaimana dimaksud dalam p:asal 20 ulit (+i harus memberikan jaminan F*pu garansi bank sebesu. Ltung pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran atau pin*a*n. Pasal22 (l) Angsuran atas utang_!{at dapat diberikan untuk paling lama 12 (dua belas) 9ul* sejak .diterbitkannya Surat Keputusan pJrsetujuan Angsuran Pembayaran Pajak delSan mgsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam (satu) 99*, untuk permohonan angsuran atas utang pajak yalg masih Lu*t dibayar._ (2) Penundaan atas utang Pajak dapat diberikan untuk paling lama 12 (dua betas) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Penundaan Pembayaran pajak q$uk permohonan penundaan atas utang pajak berupa pajak yang masih harus dibayar. Pasal23 (l)Besamy_a pembayaran angsuran atas utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) ditetapkan dalamjumiah utan[ Pajak untuk tiap angsuIaL (2) Besarnya pelunasan atas penundaan utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pa.sal 22 ayat {2) ditetapkan se.Jumlah- utang rilat yang ditunda pelunasannya. (3) Bunga ya'rg timbul akrbat angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan'saldo utang Pajak. (4) Pgqa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditagrh dengan menerbitkan srPD pada setiap tanggaljatuh tempo angsuran, jatrih tempo penundaan atau pada tanggal pembayaran. (5) Bunga sebagaimana dimaksud pafu ay4 (3) tidak dikenakan rerhadap angsuran atau penundaan atas pembayaran STpD. Pasal24 (1) s."t:14, Tftpe{mrangkan alasan berikut bukti pendukung yang diajukan oleh wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ivut f[> huruf a, {{* jangka waktu 14 (empat belas hari) hari kerja seteiah tanggil {iterimanya permohonan secara lengkap diterbiikan surat Keputusan (2) surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat b.*pu , a. menyefujui jumlah angsuran Pajak dan/ atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib pajak; b- menye{ujui jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan pertimbangan Kepala Dinas Pend apatanOaerah; atau c. menolak permohonan W4,ib pajak. (3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan tidak diterbitt<ai suatu leputuqan, permohonan disetujui sesuai dengan permohonan wajib pajak dan Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak harus ditirbitkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah jangka waktu 14 (empat belas) han kerj a terset ut berakhir. 4rDalam hal permohonan Wajib Pajak dtsetulur. Bupati atau Pe.labat vang ditmjuk menerbitkan Surat Keputusan Perserujuan Angsuran Pembavaran Pajak atau Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembal'aran Pa1ak. t 5) Dalarn hal permohonan Wajib Pajak ditolak sebagaimana dimaksud pada a1'at (2) huruf c, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Angsuran/ Penundaan Pembayaran Paj ak. Pasal 25 (1) Datam hal terhadap Wajib Pajak yang sedang mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak diterbitkan SKPDLB pengembalian kelebihan pembayaran pajak danlaau pemberian imbalan bunga tersebut terlebih dahulu diperhitungkan dengan sisa utang pajak yang belum diangsur atau yang ditunda pembayarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paj ak daerah. (2) Dalam hal besamya kelebihan pembayaran Pajak danlatau pemberian imbalan bunga lebih kecil dari utang Pajak yang belum diangsur, besarnya angsuran dari sisa trtang Pajak ditetapkan kembali dengan ketentuan : a. jumlah pokok dan bunga setiap angsuran tidak lebih dari jumlah setiap angsuran yang telah disetujui; dan b. masa angsuran paling lama sama dengan sisa masa angsuran yang telah disetujui. (3) Penetapan kembali besarnya angsuran dan/atau masa angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilalrukan dengan : a. memberitahukan kepada Wajib Pajak tentang pemindahbukuan/ pembayaran dan perubahan saldo utang Pajak serta permintaan usulan perubahan angsuran; b. Wajib Pajak harus menyampaikan usulan perubahan angsuran paling lama 10 (sepuluh) han kerja sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). c. menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak yang Juga berfrrngsi sebagai pembatalan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran sebelumnya berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Wajib Pajak pating lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya usulan Wajib Pajak (a) Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak menerima usulan perubahan angsuran dari Wajib Pajak, Bupati atau Pejabat yang ditunluk dapat menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak dengan: a- nilai angsuran adalah sebesar sisa utang pajak dibagi dengan sisa masa angsuran; dan b. masaangsuran adalah sisa masa angsuran yang disetujui. (5) Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (a) berfungsi sebagai pembatalan atas Surat Keputusan Persetuj uan Angsuran Pembayaran P aj ak sebelumnya. (6) Dalam hal besamya kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak yang ditunda, Wajib Pajak tetap melunasi sisa utang pajak tersebut paling lama sesuai dengan jangka waktu penundaan. BAB VI TATA CARA PENAGIHAN Pasal26 f l\ Rrrnqfi .tau Peieha+ vlr.o ditrrnirrk denet menerhitkan STPD iika SPPT atatr rJt i --: ^:l*=: selagal auai tindakan pelaksai.,a.rn l::,astha;l ?lak. - r-:- -::r.- - rut'.rh r han keqa se-1ak saat -1atuh tempo pembar aran S-l i.::uru-<an Plmberu.lan Kepurusan Keberatan Putusan Bancirng l,aiam -t.ingka uaktu 21 (dua puluh satu) hari ker.la setelah tanggal Surat Te_ruran. \\'ajib Palak harus rnelunasi Pajak yang terutang. STPD dan Surat Teguran seoagaimana dimaksud pada ayat (1) dan a-vat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Bupati ini. Pasal2T (l) Apabila jumlah Pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran jumlah Pajak yang harus dibayar dapat ditagih dengan Surat Paksa sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII. (2) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Paksa setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis. Pasal 28 Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa diterima Wajib Pajak, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Pasal 29 (1) Apabila utang dan biaya penagihannya yang masih harus dibayar tidak dilunasi setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan maka segera dilaksanakan pengumuman lelang. (2) Apabila utang pajak dan biaya penagihannya yang masih harus dibayar tidak dilunasi uetelah lewat waktu t4 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman lelang maka segera dilakukan penjualan barang sitaan melalui kantor lelang. (3) Penjualan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan lelang dapat dilakukan apabila utang dan biaya penagihannya yang masih harus dibayar tidak dilunasi setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan maka segera dilakukan pen3ualan, penggunaan. darr' atau pemindahbukuan barang sitaan. Pasal 30 (1) Jwu sita Pajak Daerah melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pelabat pada Dinas Pendapatan Daerah apablla : a" penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanva itau berniai untirk itu. b. penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimrlikr atau vang dikuasai dalam rangka menghentikan atau meneecrlkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yailg dilakukannya di Indonesra. c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan mem'oubarkan badan usaha, atau menggabungkan usaha, ateu memekarkan usaha. atau memindahtangankan perusahaan yang dimiirki atau r ang drkuasainr.a. atau melakukan perubahan bentuk lainnl'a. d. badan usaha akan dibubarkan oleh Negara. atau e. tegadi penvitaan atas barang Penanggung Palak -leh :rnai; ketisa atau terda.pat tanda-tanda kepailitan. I Srral Feruuh Penagrhan Seketika dan Sekahgus sekurang-kurangnva merllual: a. nama Slajib Pajak atau nama Walib Palak dan Penanggung Pajak; b. besarnya utang pajak; c. perintah untuk membayar; dan d. waktu pelunasan pajak. (3) Penerbitan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus oleh Pejabat pada Dinas Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilalarkan dengan ketentuan sebagai berikut : a diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran; b. dite$itkan tanpa didahului Surat Teguran; c. diterbitkan sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran diterbitkan; atau d. ditexfuitkan sebelum penerbitan Surat Paksa. BAB VII TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMIMSTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SPPT, SKPD, STPD ATAU SKPDLB YANG TIDAK BENAR Pasal31 (t) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat : a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif Pajak berupa bunga, denda dan kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; b. mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB yang tidak benar. (2) Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan terharlap sanksi administratif yang tercantum dalam : a. SKPD; atau b. STPD; (3) Pengurangan SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hurufb dapat dilahrkan dalam hal terdapat ketidakbenaran atas : a. luas objek Pajak; b. NJOP;; dar/ atau c. penafsiran peraturan peruadang-undangan pada SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB. l (4) Pembatalan SPPT, SKPD, SI?D atau SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan apabila SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB tersebut seharusnya tidak diterbitkan. Pasal32 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKPD atau STPD; b. diajukan secara tertulis dalam Bahasa lndonesia dengan mencantumkan besamya sanksi administratif yang dimohonkan pengurangan atau pen ghapusan di sertai alasan yan g mendukun g perrrohonannya ; c. dlampn fotokopi SKPD atau STPD y'ang dimohonkan pengurangan atau pengbapusan sanksi a&ninistrati f; d Wajib Pajak tidak mengajukan keberatarL mengajukan keberatan namun tidak dipertimbangkan, a.tau mengajukan keberatan kemudian mencabut keberatannya atas SKPD, dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan adalah sanksi administratif yang tercantum dalam SKPD; e. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, mengajukan keberatan namun tidak dipertimbangkan, atau mengajukan keberatan kemudian mencabut keberatannya atas SPPT atau SKPD yang terkait dengan dengan STPD, dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan adalah sanksi administratifyang tercantum dalam STPD; f. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan sanksi administratif yang tercantum dalam SKPD atau STPD; dan g. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa. (2) Permohonan penguangan atau penghapusan sanski administratif yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan kepada Wajib Pajak atau kuasanya diberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan tersebut diterima. Pasal 33 (1) Permohonan p€ngurangan SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal28 ayat (l) huruf b harus memenuhi persyaratan : a I (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB; b. diajukan secara tertulis dalam Bahasa lndonesia dengan mencantumkan hsarnya ketetapan yang dimohonkan pengurangan disertai alasan yang mendukung permohonannya; c. dilampiri asli SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB yang dimohonkan pengurangan, d. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atau mengajukan keberatan namun tidak dipertimbangkan atas SPPT, SKPD atau SKPDLB dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan adalah SPPT, SKPD atau SKPDLB; e. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atau mengajukan keberatan namun tidak dipertimbangkan atas SPPT atau SKPD yang terkait dengan STPD, dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan adalah STPD; dan f. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa. (2) Wajib Pajak yang mengajukan keberatan kemudian mencabut keberatannya tersebut, tidak termasuk pengertian Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf d dan huruf e. (3) Permohonan pengurangan SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap bukan sebagai permohonan sehingga trdak dapat dipertimbangkan dan kepada Wajib Pajak atau kuasanya diberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mmrlasqri rlalam iqaoLq rmlrtrr nolino Iomq 1 t'cafir\ hrrlqn fcrhitrrno cc'iaf- - Perncrhonan pembatalan SPPT. SKPD. STPD atau SKPDLB sebagarmana drrnaksud dalam Pasal il a-v-at (1) huruf b dialukan secara perseorangan. kecuali unrrk SPPT dapat.yuga dialuhan secara kolektif t2) Permohonan pembatalan yang diajukan secara perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan . a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB, b. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mencantumkan alasan yang mendukung permohonannya; c. dilampiri asli SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB yang dimohonkan pembatalaq dan d surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa. (3) Permotrllnan pembatalan SPPT yang diajukan secara kolektif sebagaimana dimaksud padaayat(l) harus memenuhi persyaratan : e. 1 (satu) permohonan ur$uk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama dengan pajak yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); f. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia alasan yang mendukung permohonamya; g. dilampiri asli SPPT yang dimohonkan pembatalan; h. diajukan melalui Kepala Desa/ Lurah setempat. dengan mencantumkan dan (4) Permohonan pembatalan SPPT, SKPD, STPD atzu. SKPDLB secara pemeorangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan kepada Wajib Pajak atau kuasanya diberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari dalam jangka rvaktu paling lama I (satu) bulan terhitung sejak permohonan diterima. (5) Permohonan pembatalan SPPT secara kolektif yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada a-vat (3), dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan kepada Kepala Desa/ Lurah setempat diberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan diterima. Pasal 35 (l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. (2) Dalam hpJ Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat keputusan atas permohonan yang pertama. (3) Permohonan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34. (4) Permohonan kedua yang diajukan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak MVat dipertimbangkan dan kepada Wajib Pajak atau kuasanya diberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan tersebut diterima. Pasal36 (1) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sqiak tanggal diterimanya permohonan diterima, harus memberi suatu keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. - Apabilr, dalam Jangka *aktu sebagarmana dimaksud pada avat r1r telah terlampaui dan Bupatr atau Pe-labat rang dirunluk trdak memben suatu kepurusarl permohonan vang dialukan oleh Wa.lib Pajak dianggap drkabulkan dan harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan vang dialukan. Pasal 37 (1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya atau menolak permohonan Wajib Pajak. (2) Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Bupati up Kepala Dinas Pendapatan mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk memberikan keterangan secara tertulis atas permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB VIII TATA CARA PEMBERIAN PE}.IGURANGAN PAJAK Pasal 38 (1) Pengurangan ketetapan Pajak terutang dapat dibenkan berdasarkan : a- pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak; atau b. kondisi tertentu objek Pajak. (2) Pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud padaay'a-.(l) huruf a untuk: a. Wajiir Pajak orang pnbadi meliputi : 1. objek Pajak yang Walib Pajaknya orang veteran pejuang kemerderkaarL \.eteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerill,'4 atau j anda,idudany'a. 2. ob.1ek Pajak yang Wajib Palakn-va orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban Pajaknya sulit dipenuhr. 3. objek Pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban Pajaknya sulit dipenuhi; dan/atau 4. objek Pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan; b. Wajib Pajak badan meliputi : objek Pajak yang Wajib Pajaknya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin. (3) Kondisi tertentu objek Pajak sebagaimana dinraksud pada ayat (1) huruf b adalah: a. dalam hal objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa meliputi : t. bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. 2. sebab lain yang luar biasa antara lain kebakaran, wabah penyakit tanamaq dan/ atau wabah hama tanaman. b. objek"; Pajak pada tanah pertanian, jalur hijau, kawasan limitasi dan wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Bupati. t4) Objek Pajak pada tanah pertanian sebagaimana dimaksud pada avat (3) huruf b artalah. a tanah pertanian lahan swatL meliputi . l. lahan sawah irigasi, adalah lahan sawah yang sumber air utarnanya berasal dari air irigasi; dan 2. lahan sawah tadah hujan, adalah lahan sawah yang sumber air utamanya berasal dari curah hujan. b. tanah pertanian bukan sawah, meliputi : l. tegallkebun, adalah lahan bukan sawah (lahan kering) yang ditanami tanaman semusim atau tahunan dan terpisah eiengan halaman sekitar rumah serta penggunaannya tidak berpindah-pindah; 2. l*{ang/ humq adalah lahan bukan sawah (lahan kering) yang biasanya ditanami tanaman musiman dan penggunaarurya hanya semusim atau dua musim, kemudian akan ditinggalkan bila sudah tidak subur lagi (berpindah-pindah). Kemungkinan lahan ini beberapa tahun kemudian akan dikerjakan kembali jika sudah subur; 3. perkebunan, adalah lahan yang ditanami tanaman perkebunan/ industri seperti: karet, kelapa, kopi, teh, dan sebagainya baik yang diusahakan oleh rakyat/ rumah tangga ataupun perusahaan perkebunan yang berada dalam wilayah kecamatan; 4. lahan yang ditanami pohon/ hutan rakyat, adalah lahan ini meliputi lahan yang ditumbuhi kayu-kayuad hutan rakyat termasuk bambu, sengon dan angsana, baik yang tumbuh sendiri maupun yang sengaja ditanami misalnya semak-semak dan pohon-pohon yang hasil utamanya kayu. Kemungkinan lahan ini juga ditanami tanaman bahan makanan seperti padi atau palawija, tetapi tanaman utamanya adalah bambri/ kayu-ka1r:an; 5. padang penggembalaaru padang rumput, adalah lahan yang khusus di-eunakan untuk penggembalaan ternak. Lahan yang sementara tidak drusahakan (dibiarkan kosong lebih dari 1 (satu) tahun dan kurang dari 2 (dua) tahun) trdak dianggap sebagai lahan penggembalaan/ padang rumput meskipun ada hervan yang digernbalakan disana, 6. lahan yang sementara tidak diusahakan, adalah lahan pertanian bukan sawah yang tidak ditanami apapun lebih dari I (satu) tahun tetapi kurang atau sama dengan 2 (dua) tahun. Lahan sawah yang tidak ditanami apapun lebih dan 2 (dua) tahun digoiongkan menjadi lahan pertanian bulran sawah yang sementara tidak diusahakan. (5) Objek P$jak jalur hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah bagtan dari Ruang Terbuka Hijau yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah baik itu nxlng-nnng di dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/ kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/ jalur yang dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. (6) Objek Pajak kawasan limitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah kawasan yang tidak dapat dikembangkan sama sekali yang memiliki ratio tutupan lahan sama dengan A o/o (nol persen) sehingga tidak boleh ada bangunan di dalam kawasan ini. (7) Objek Pajak wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Bupati sebagaimana dimaksud padaayat(3) huruf b adalah wilayah dalam Daerah yang ditetapkan oleh Bupati untuk mendapatkan pengurangan Pajak. (8) Objek Pajak pada tanah pertanian, jalur hrjau dan kawasan limitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat dibenkan pengurangan sepanjang seutuhnya dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya. Pasai 39 iX) Pengurangan seLngaimana dimaksud dalam Pasal 38 dibenkan kepada Wajib PEak atas Pajak yang terutang yang tercanturn dalam SPPT dan/atau SKPD. (2) Pajak yang tenrtang yang tercantum dalam SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pokok Pajak ditambah dengan sanksi administratif. (3) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diberikan pengurangan tidak dapat dimintakan pengurangan denda administratif. Pasal40 Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat diberikan sebesar sekurang-kurangnya}A o/o (dua puluh persen) dari Pajak yang terutang. Pasal4l (l) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a dan huruf b danPasal 38 ayat (3) huruf a dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak. (2) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dapat diberikan berdasarkan Keputusan Bupati. (3) Permohonan Pengurangan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara: a- perseorangarL untuk Pajak yang terutang yang tercantum dalam SKPD; atau b. perseorangan atau kolektil untuk Pajak yang terutang yang tercantum dalait{ SPPT. ' Pasal42 (1) Permohonan Pengurangan , yang diajukan secara perseorangan harus memenuhi persyaratan: a 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKPD; b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas, c. dilampiri fotokopi SPPT atau SKPD yang dimohonkan Pengurangan; d- surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut: l. sr:rat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk. a) Wajib Pajak Badan; atau b) Wajib Pajak orang pribadi dengan Pajak yang terutang lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); 2. Surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan Pajak yang terutang paling banyak Rp2.000.000,00 (dua jula rupiah); e. diajukan dalam jangka waktu: 1. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT; 2. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKPD; 3. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan; 4. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau 5. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal teqadinya sebab lain yang luar bjasa, kecuali apabila Wajib Fajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaann-u"a; f. tidak memiliki tunggakan Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak 1'ang dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan g tidak di4ukan keberan aus SPFT atau SKPD )-ang dimohonkan Pengurangan abu dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan Banding. (2) Permohonan Pengurangall yang diajukan secara kolektif harus memenuhi persyaratan: a- I (satu) permohonan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama; b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencarilumkan besamya persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas; c. diajukan kepada Bupati atau Pe.jabat yang ditunjuk melalui: l. f,engurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) setempat atau ffingurus organisasi terkait untuk pengajuan permohonan; atau 2. KepalaDesa/ Lurah setempat; d dilampiri fotokopi SPPT yang dimohonkan Pengurangan; e. diajukan dalam jangkawaktu: 1. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT; 2. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal tef adinya bencana alam; atau 3. 3, (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa, f. tidak memilih tunggakan Pajak Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan g. tidak diajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan Pengurangan. Pasal 43 (1) Permohonan Pengurangan secara perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana drmaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dianggap bukan sebagai pennohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan. (2) Pennohonan Pengurangan secara kolektif yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan. (3) Dalam hal permohonan Pengurangan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Bupati atau Pejabat yang difimjuk dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal permohonan tersebut diterima, harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari kepada: a. Wajib Pajak atau kuasanya dalam hal permohonan diajukan secara perseorimgan; ahu b. pengurus LVRI setempat, pengurus organisasi terkait lainnya, atau Kepala Desa/ Lurah setempat dalam hal permohonan diajukan secara kolektif. (4) Dalam hal permohonan Pengurangan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), wajib Pajak masih dapat mengajuilran permohonan Pengurangan kembali sepanjang r.nemenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal42 ayat (1), ayat(2), atauayat (3). Pasal44 (1) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan keputusan atas permohonan Pengurangan Pajak yang terutang. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil penelitian. (a) Wajib Pajak yang telah diberikan suatu keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat lagr mengajukan permohonan Pengurangan untuk SPPT atau SKPD yang sama. Pasal'15 i 1) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan Pengurarigan, harus memberi suatu keputusan atas permohonan Pengurangan. (2) Tanggal diterimanya permohonan Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. tanggal terima surat permohonan Pengurangan dalam hal disampalkan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada petugas Dinas Pendapatan Daerah atau petugas yang ditunjuk; atau b. tanggal tanda pengiriman Surat permohonan Pengurangan, dalarn hal disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan Pengurangan dianggap dikabutkan, dan diterbitkan keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak datram jangka waktu paling lama t (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir. BAB IX TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK (l) Kelebihan pembayaran Pajak terjadi apabila : a. pajak yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang; b. dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. (2) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Bupati up Kepala Dinas Pendapatan Daerah untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak. (3) formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam lampiran YIII Peraturan Bupati ini. Pasal47 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya kel ebihan pembayaran paj ak, b. permohonan dilampiri fotokopi SPPT, SKPD, STPD dan bukli pembayaran pajak yang sah; c. swat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut : l. surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk : a) wajib Pajak badan; atau b) wajib Pajak orang pribadi dengan kelebihan pembayaran Pajak menurut Wajib Pajak lebih besar dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); 2. surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan kelebihan pembayaran Pajak menurut Wajib Pajak paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). (2) Permohgnan pengembalian yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksr.ui pada ayat (1) dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat di pertimbangkatt. Pasal 48 i r tsupan atau Pejabat !'ang ditunjuk memberi keputusan atas permohonan sebagarmana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dalam jangka uaktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan. (3) Apabila \,Vajib Pajak mempunyai utang Pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak largsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak dimaksud. (4) Pengembalian kelebihan pernbayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). (5) Formulir SKPDLB sebagaimana tercantum dalam Lampiran lX Peraturan Bupati ini. BAB X TATA CARA PENGHAPUSAN PruTANG PAJAK Pasal 49 (1) Ruang lingkup Penghapusan Piutang Pajak yang menjadi kewenangan Daerah meliptrti kewajiban pokok Pajak, bunga danlatau denda administratif yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan utang dan telah tercantum dalam SPPT, SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administratif. (2) Piutang Pajak yang tercantum dalam SPPT, SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administratif berupa bunga dan/atau denda dapat dihapuskan apabila Pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa. Pasal 50 (1) Piutang Fajak yang tercantum dalam SPPT, SKPD, srPD, Surat Keputusan Pembetuian Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan pengurangan, Penghapusan Sanksi Administratif berupa bunga dan/atau denda walaupun hak untuk melalcukan penagihan belum kedaluwarsa dapat dihapuskan apa6ila piutang Pajak Daerah tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lag. (2) liutag Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat( 1) adalah : a. wajib Pajak/ penanggung Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris; - b. wajib PajaW penanggung Pajak tidak mempunyai harra kekayaan lagi, c. wajib Pajaki penanggung Pajak dinyatakan Pailit berdasarkan keputusan pengadilan, dan dari hasil penjualan harta tidak mencukupi untuk meiunasi utang Pajaknya; d. wajib Pajak/ penanggung Pajak tidak dapat diketemukan lagi karena ; l. wajib Pajak/ penanggung Pajak pindah alamat dan tidak mungkin diketemukan lag berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Lin gkungan/ Dusun men getahui kepal a De sa,{- urah ; 2- wajib Pajalc/ penanggung Pajak rnemnggalkan Indonesia untuk selamanya berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Lingkunean Dusun mengetahui Kepala Desa,{-urah. r3i Wajib Pajakpenanggung Pajak yang trdak dapat diiagih lagr sebagaimana dimak$d pada ayat (2) huruf d dibuatkan berita acara p€meriksaan dan diumrmrkan di Kantor Kelurahan/Desa setempat selama 14 (empat belas) hari kerja Pasal 51 (1) Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) terlebih dahulu ditatausahakan sebagai piutang Pajak dan telah dilakukan upaya tindakan penagihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Piutang Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi belum kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) terlebih dahulu dirnasukkan ke dalam buku Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak. Pasal 52 Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) tidak dilakukan lagi tindakan penagihan' Pasal 53 (1) Pada setiap akhir Tahun takwim, Kepala Bidang Pajak Daerah dan Perimbangan Keuangan pada Dinas Pendapatan Daerah rnenyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah. (2) Daftff Usulan Penghapusan Piutang Pajak dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana' dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. nama wajib pajak dan penanggung pajak; b. alamat \rqib pajak/ penanggung pajak; c. Nomor Objek Pajak (NOP); d- jenis pajak daerah; e. tahun pajah f. jumlah piutang pajak yang akan dihapuskan atau yang akan dicanangkan untuk dihapus; g. tindakan penagrhan yang pemah dilakukan; dan tL alasan dihapuskan atau dicadangkan untuk dihapus. (3) Penghapusan Piutang Pajak ditetapkan oleh : a. Bupati untuk jumlah sampar dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)l dan b. Bupati dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 54 I (l) Kepala Dinas Pendapatan Daerah setelah menerima Daftar Usulan Penghapusan dan Daftar Cadangan Piutang Pajak segera membentuk Tim untuk melakukan penelitian terhadap Wajib Pajak yang ada dalam daftar usulan dan cadangan Penghapusan Piutang Pajak. (2) Pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusgn Bupati. (3) Dalam t{li,,l tertentu Kepala Dinas Pendapatan Daerah dapat memerintahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pajak Daerah dan Juru Sita Pajak Daerah untuk mendampingi Tim. @) Dalam melaksanakan tugasnya Tim wajib membawa Surat Perintah yang diterbitkan Dinas Pendapatan Daerah. Pasal 5_s i 1! Hasil peaelitian Iiy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 a)'at (1) .-. $t*paikan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah dalam bentuk laporan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat : a. nama wajib Pajak dan penanggung pajak; b. alamat wajib Pajak/penanggung pajak; c. Nomor Objek Pajak O{OP); d. nomor dan tanggal SPPT/SKPD/STPD/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan/Surat Keputusan pengurangan, penghapusan sanksi administrasi berupa kenaikan bunga danl atai denda; jenis Pajak daerah tahun Pajak; b"f-.nyl piutang Pajak yang akan dihapuskan atau yang akan dicanangkan untuk dihapus; tinddkan Penagihan yang pernah dilakukan; alasan dihapuskan atau dicadangkan untuk dihapuskan; dan keterangan hasil penelitian administrasi dan penelitian lapangan. Pasal 56 (l) Berdasarkan Daftar usulan Penghapusan piutang pajak Daerah yang telah dilalrukan penelitian, Kepala Dinas pendapatan Daerah mengajukan permohonan penghapusan disertai pertimbangan kepada Bupati. (2) Penghaprrsan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 57 (1) Kepala Dinas Pendapatan Daerah menyampaikan petikan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayai (2) kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Kepala Bidang Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah. (2) !flrk* Keputusln Bupati sebagaiman dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Bidang Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah segeri mengaa-irustrasikan dan menghapus piutang Pajak dari daftar piutang pajak daeraii. BAB XI KEBERATAN DAN BANDING Pasal 58 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dalam hal : a. wgjiU .Pujut berpendapat bahwa luas objek pajak atau NJop tidak sebagaimana mestinya; dan/ atau b. terdapat perbedaan penafsiran peraturan pajak. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diajukan socara : a. perseorangan atau koleklif untuk SppT; atau b. perseorangan untuk SKPD. Pasal 59 (1) Pengajuan Keberatan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: satu Surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKPD; diajukan secara tertulis dalam Bahasa lndonesia; diajukan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk; dilampiri asli SPPT atau SKPD yang diajukan keberatan; di\epukakan jumlah Pajak yang terutang menurut penghitungan wajib pajak disertai dengan alasan yang mendukrng pengajuan Keberatannl,a:- e. f, g. h. i. j. a. b. c. d. e. diajukan dalam :angka waktu 3 (tiga) bulan sejali tang,ual ditenmanl'a SPPT atau SKPD, kec.uali apabila walib pajak atau kuasanya dapat manunjukkan batrwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya; surat keberatan ditandatangani oleh wajib pajak, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan wajib pajak : l. harus dilampiri dengan surat kuasa khusus untuk wajib pajak orang pribadi dengan pajak yang terutang lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau wajib pajak badan; atau 2. haru,s dilampiri dengan surat kuasa untuk wajib pajak orang pribadi dengan pajak yang terutang paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). (2) Pengajuan Keberatan secarr kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat(z) huruf a harus memenuhi persyaratan : a satu pengajuan untuk beberapa SPPT tahrur pajak yang sama; b. diajukan secara tertulis dalam Bahasa indonesia; c. pajak yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); d diajukan kepadaBupati atauPejabat yang ditunjuk; e. diajukan melalui Kepala Desa/ Lurah setempat; f. dilampiri SPPT yang diajukan keberatan; mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan wajib pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya; dan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT, kecuali apabila Wajib Pajak melalui Kepala Desa/ Lurah setempat dapat menunjukkan bah*a jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasannva. (3) Tanggal penerimaan Surat Keberatan yang drSadikan dasar untuk memproses Surat Keberatan adalah : a. tanggal terima surat keberatan, dalam hal disampaikan secara langsung oleh wajib pajak atau kuasanya kepada petugas Dinas Pendapatan Daerah atau petugas lain yang ditunjuk; atau b. tanggal tanda pengiriman surat keberatan dalam hal disampaikan melalui pos dengan bukti penglriman surat. (a) Untuk memperkuat alasan pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e dan ayat (2) huruf g, pengajuan Keberatan disertai dengan : a. fotokopi identitas wajib pajak dan fotokopi identitas kuasa wajib pajak dalam hal dikuasakan; b. fotokopi bukti kepemilikan tanah; c. fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau d. fotokopi bukti pendukung lainnya. Pasal 60 (l) Pengajuan Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) atau ayat (2), dianggap bukan sebagai Surat Keberata,s sehingga tidak dapat dipertimbangkan. (2) Dalam hal pengajuan Keberxan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat Keberatan harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari kepada: a. wajib pajak atau kuasanya dalam perseorangan; atau b. Kepala Desailurah setempat dalam Lnlalrtif h. hal pengajuan keberatan secara hal pengajuan keberatan secara ii r Dalam hal pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimban-ekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak masih dapat mengajukan Keberatan kembali sepanjang memenuhi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat(1) huruf f dan ayat (2) huruf h Pasal61 (1) Untuk keperluan pengajuan Keberatan, Wajib Pajak dapat meminta keterangarl secara tertulis mengenai dasar pengenaan dan/atau penghitungan Pajak yang terutang kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk memberi keterangan yang diminta oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling Iama l0 (sepuluh) hari kerja sejak surat permintaan Wajib Pajak diterima. (3) Jangka waktu pemberian keterangan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menunda jangka waktu pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal60 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf h. Pasal62 Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak. Pasal 63 (1) Pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan Keputusan atas pengajuan Keberatan dalam hal Pajak yang terutang paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (2) Bupati berwenang memberikan Keputusan atas pengajuan Keberatan dalam hal Pajak yang terutang lebih banyak dari Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Pasal 64 (1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan hasil penelitian kantor dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan dengan penelitian lapangan. (2) Penelitian'sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalrukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian. (3) Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, Pejabat pada Dinas Pendapatan Daerah terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis waktu pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pa.lali. , Pasal 65 (1) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) memberi suatu Keputusan atas pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) atavayat(2). (2) Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah Pajak yang terutang. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Keputusan belum diterbitkan, pengajuan Keberatan dianggap dikabulkan dan dGrbitkan Keputusan sesuai dengan pngajuan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waklu dimaksud berakhir. 'Ii SrE is rf, ii fl erw fi $ liu 'J : Harn hal Kepurusan Keberaun rnenrebabran perurahan iau Jalan SPPT atau SKPD. Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan SPPT atau SI(PD b'aru berdasarkan Keputusan Keberatan tanpa merubah saat .1atuh tempo pembal,aran. (.5,t SPPT atau SKPD baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bisa diajukan Keberatan. Pasal 66 Dalam jangka wakfu 12 (dua belas) bulan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sepanjang Surat Keputusan Keberatan belum diterbitkan. Pasal 67 Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap Keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati. BAB XII INSENTIF PEMTINGUTAN Pasal 68 (1) Insentif yang melaksanakan pemungutan PBB -P2 dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar. (3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur oleh Bupati sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 69 Peraturan Bupati iru mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar sefiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannl.a dalam Benta Daerah Kabupaten Takalar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 25 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PAJAK BUMI DAN BANGLINAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
06 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2015
Tanggal Berlaku
06 Mei 2015
Sumber
BD.2015/NO.25
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan