Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan tranparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta guna mencegah terjadinya korupsi diperlukan sistem penerimaan pendapatan dan pembayaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar. Upaya tersebut dilakukan dengan percepatan penerapan transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-UNdang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri NOmor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Tujuan Peraturan Bupati ini adalah mengurangi risiko atas tindakan kriminalitas sehingga setiap orang dapat melakuan transaksi penerimaan atau pembayaran dengan aman, cepat, mudah, terkontrol, mengurangi waktu penghitungan uang sekaligus meminimalisir kesalahan dalam perhitungan uang serta mengurangi waktu mengantri di bank. Adapun instrumen transaksi non tunai adalah kartu kredit, kartu debet, kartu elektronik, cek, bilyet giro, dan nota debet.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TAKALAR NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANAHAN KABUPATEN TAKALAR. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TAKALAR NOMOR 48 TAHUN
2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANAHAN KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a.
b.
c.
bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan
Pertanahan Kabupaten Takalar telah ditetapkan
berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016;
bahwa dalam rangka pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan dan
untuk menghindari adanya tumpang tindih tugas dan
fungsi bidang lingkungan hidup, perlu dilakukan
perubahan untuk penyempurnaan kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas
Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Takalar Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten
Takalar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indoensia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indoensia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887).
9. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 07)
Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan terdiri
atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
1. Subbagian Perencanaan;
2. Subbagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Lingkungan Hidup;
1. Seksi Penyehatan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
2. Seksi Pengolahan dan Pemanfaatan Lingkungan.
d. Bidang Kebersihan;
1. Seksi Sarana, Prasarana dan Retribusi Persampahan;
2. Seksi Pembersihan Drainase.
e. Bidang Pertamanan;
1. Seksi Pertamanan dan Keindahan;
2. Seksi Pemakaman.
f. Bidang Pertanahan;
1. Seksi Administrasi Pertanahan;
2. Seksi Pengadaan Tanah.
g. UPTD;
h. Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan
Pangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor
02 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Takalar, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Takalar tentang Dewan Ketahanan
Pangan Kabupaten Takalar.
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5239);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5360);
4. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4254);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
SALINAN
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan dan Gizi;
10. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan
Ketahanan Pangan;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permen/OT.140/10/2009 Tahun 2009 tentang
Penganekaragamaan Konsumsi Pangan Berbasisi Sumber
Daya Lokal;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Takalar.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, TUGAS, SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
TATA KERJA
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
NOMOR 18 TAHUN 2017
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan
Daerah Nomor 07 tahun 2016 tentang pembentukan
dan susunan perangkat daerah dimana pengelolaan
pajak air tanah yang selama ini dilaksanakan oleh
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten
Takalar, maka dengan adanya Peraturan Daerah
tersebut pengelolaan pajak air tanah dilaksanakan oleh
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Takalar sehingga perlu diadakan penyesuaian.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Takalar tentang Pelaksanaan Pajak Air Tanah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3. Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4377);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republlk
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang
Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4859);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pemenntah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Bcrdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun
2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
08 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK. SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB IV
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB V
WEWENANG
BAB VI
TATA CARA PENYETORAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
NOMOR 04 TAHUN 2017
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2017
TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2017/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 dan Pasal 27 Ayat (3), Peraturan Daerah
Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2012, maka
diperlukan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan
pelayanan kepada masyarakat sebagai tugas pokok
dan fungsi aparat Pemerintah Daerah, dipandang
perlu untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan
memotivasi semangat kerja para pegawai dalamLingkup Pemerintah Kabupaten Takalar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Takalar tentang
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4438);
SALINAN
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban
Daerah Kepada DPRD dan Informasi Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4738);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01
Tahun 2012;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP, BESARAN, DAN PENILAIAN
BAB IV
PNS YANG TIDAK DIBERIKAN TD
BAB V
MEKANISME PEMBAYARAN
BAB VI
PAJAK DAN PEMOTONGAN TD
BAB VII
MEKANISME PENILAIAN
LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS HARIAN
BAB VIII
SISTEM INFORMASI e-TD
BAB IX
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB X
MONITORING DAN EVALUASI
BAB XI
SANKSI
BAB XII
ALOKASI ANGGARAN
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
NOMOR 03 TAHUN 2017
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 67 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
KELURAHAN KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kelurahan
Kabupaten Takalar
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
10. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah
Susunan Organisasi Kelurahan terdiri dari :
a. Lurah;
b. Sekretaris;
c. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
d. Seksi Pembangunan;
e. Seksi Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 66 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
KECAMATAN KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
Kabupaten Takalar
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
10. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah
Susunan Organisasi Kecamatan terdiri atas :
a. Camat;
b. Sekretariat;
1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
e. Seksi Perekonomian;
f. Seksi Kesejahteraan Sosial;
g. Seksi Pembangunan;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 65 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, NOMEKLATUR, TUGAS DAN FUNGSI
STAF AHLI BUPATI KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
dipandang perlu untuk mengatur pembentukan,
Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Staf Ahli Bupati
Kabupaten Takalar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indoensia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Mengatur tentang pembentukan, nomenklatur, tugas dan fungsi staf ahli Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 64 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Takalar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indoensia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri
atas :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
2. Subbagian Umum dan kepegawaian.
c. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi;
1. Subbidang Pengadaan dan Pemberhentian;
2. Subbidang Data, Informasi dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara.
d. Bidang Mutasi dan Promosi;
1. Subbidang Mutasi dan Kepangkatan;
2. Subbidang Pengembangan Karir dan Promosi.
e. Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur;
1. Subbidang Pendidikan dan pelatihan dan Pengembangan Kompetensi;
2. Subbidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur.
f. UPTB;
g. Jabatan Fungsional;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 63 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah
Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri atas :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
1. Subbagian Perencanaan;
2. Subbagian Keuangan;
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Perencanaan Pendapatan Daerah;
1. Subbidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
2. Subbidang Hukum dan Pembinaan Teknis Pengelolaan Pendapatan.
d. Bidang Pajak dan Retribusi Daerah;
1. Subbidang Pajak Daerah;
2. Subbidang Retribusi Daerah.
e. Bidang Anggaran;
1. Subbidang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2. Subbidang Otoritas Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah
dan Pembiayaan.
f. Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
1. Subbidang Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan;
2. Subbidang Perbendaharaan.
g. Bidang Aset;
1. Subbidang Perencanaan Kebutuhan dan Penatausahaan Aset;
2. Subbidang Pemanfaatan dan Penghapusan Aset.
h. UPTB;
i. Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat