PEDOMAN-BIAYA-PENUNJANG-OPERASIONAL-KEPALA-DAERAH-DAN-WAKIL-KEPALA-DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Takalar 2023 No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedomanan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kegiatan khusus lainnya agar
berdayaguna dan berhasilguna secara tertib administrasi, perlu diatur Pedoman Biaya Penunjang
Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022; PP Nomor 109 Tahun 2000; Permendagri Nomor 77 Tahun
2020.
- Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM: Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Biaya Penunjang Operasional, BAB II RUANG LINGKUP, BAB III PENGANGGARAN, BAB IV PENGGUNAAN, BAB V PERTANGGUNGJAWABAN, BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
- 4
|