Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM: Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Biaya Penunjang Operasional, BAB II RUANG LINGKUP, BAB III PENGANGGARAN, BAB IV PENGGUNAAN, BAB V PERTANGGUNGJAWABAN, BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat