Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2020 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
ABSTRAK:
a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan
daerah/negara atau perekonomian daerah/negara dan
menghambat pembangunan daerah/nasional serta
menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan
daerah/nasional yang menuntut efisiensi tinggi, sehingga harus
dicegah dan diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka efektivitas pencegahan dan
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta guna optimalisasi
sumber daya manusia terkait pencegahan Tindak Pidana
Korupsi di Kabupaten Takalar, meliputi peserta didik, Aparatur
Sipil Negara, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur
Pemerintah Desa dan masyarakat, dipandang perlu
mewujudkan implementasi Pendidikan Anti korupsi pada
peserta didik melalui insersi, pada Aparatur Sipil Negara,
pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur Pemerintah
Desa dan masyarakat yang memiliki karakter anti korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
4. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 198) ;
12. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2016 Nomor 07).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
RUANG LINGKUP BAB IV
IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER ANTI KORUPSI BAB V
KERJA SAMA BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN BAB VII PEMBIAYAAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
PERATURAN BUPATI TAKALAR
NOMOR 22 TAHUN 2020
TENTANG
IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN INTERVENSI PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
ABSTRAK:
: a.
.· '
bahwa · untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 Peraturan
Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional
Percepatan Perbaikan Gizi;
• Mengingat
b. bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di
Kabupaten Takalar sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia;
c. bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multi dimensi dan intervensi paling menentukan
pada 1.000 hari pertama kehidupan;
d. bahwa masyarakat sangat membutuhkan informasi untuk menjaga status kesehatan dan gizinya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi;
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
. Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang•
. Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lernbaran Negara Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor · 28 Tahun 2004 tentang Kearnanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
,..,..
5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu lbu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
6. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan
Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 tahun 2010 tentang
Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2010 tentang Gararn Beryodium;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
155/Menkes/Per/I/2010 tentang Penggunaan Kartu
Menuju Sehat (KMS) Bagi Balita;
10.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 2269/Menkes/ Per/XI/2011 tentang . Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
11.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 tahun 2012 tentang
Bahan Tambahan Pangan;
12.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Praktek Tenaga Gizi;
13.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang
Angka
Kecukupan Gizi Bagi Bangsa Indonesia.
14.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan;
15.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang
UpayaPerbaikan Gizi;
16.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang
Upaya Kesehatan Anak;
1 7.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
18.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Pedoman Gizi Seimbang;
19.Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 88 Tahun 2014 tentang
Standar Tablet Tambah Darah bagi Wanita Usia Subur dan
!bu Hamil;
20.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Standar Kapsul Vitamin A bagi Bayi, Anak Balita dan Ibu
Nifas;
21.Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 51 Tahun 2016 tentang
Standar Produk Suplementasi Gizi.
BABI KETENTUAN UMUM BAB II
AZAS, TUJUAN DAN MAKSUD
BABW
PILAR PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
BABIV
,RUANG LINGKUP IIfTERVENSI
BABV
PENDBKATAN
BAB VI
.EDUKASI, PELATIHAN DAN PENYULUHAN GIZI
.BAB VD
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
BAJI VIII
PELIMPAHAN WEWENAlfG DAN TANGGUNG JAWAB
BABIX
PENAJAMAN SASARAN WILAYAH
PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
BABX
PERAN SERTA PEMERINTAH DESA DAN MASYARAKAT
BAB XI
PENCATATAN DAN PELAPORAR
BAB XII
PENGHARGAAN
BAB XIII
PENDANAAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
PERATURAN BUPATI TAKALAR
NOMOR TAHUN 2020
TENTANG
PELAKSANAAN INTERVENSI PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa umum, khususnya retribusi pelayanan Persampahan/Kebersihan yang sudah tidak sesuai dengan beban Pelayanan yang semakin meningkat sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Takalar tentang Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 omor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik tndonese r 5234);
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2012
Tentang Retribusi Jasa Umum.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB III
TATA CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB IV
INSENTIF PEMUNGUTAN BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
PERATURAN BUPATI TAKALAR
NOMOR 06 TAHUN 2020
TENTANG
PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat