PENYEDIAAN, PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2023 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR: B.HK.01.018.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA
DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap orang berhak untuk hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman serta
Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Perumahan dan Permukiman di Daerah perlu
diatur mengenai Penyediaan, Penyerahan dan
Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Umum Perumahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Perumahan.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana
telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6624);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : WEWENANG
BAB III : PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN
UTILITAS UMUM PERUMAHAN
BAB IV : TATA CARA PENYEDIAAN, PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN
PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
BAB V : PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB VI : KOORDINASI PENYELENGGARAAN PENYEDIAAN,
PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN
UTILITAS UMUM PERUMAHAN
BAB VII : PENYIDIKAN
BAB VIII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX : KETENTUAN PIDANA
BAB X : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan
Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Pada Kawasan Industri,
Perdagangan, Perumahan dan Permukiman (Lembaran Daerah
Kota Makassar Tahun 2011 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- 23
|