Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016,
maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai rincian lebih lanjut
dari pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan KabupatenKabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar dalam Wilayah
Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 193);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan
dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 3026);
25. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota
Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2009 Nomor
3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Makassar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota
Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2013 Nomor
7);
26. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Makassar Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota
Makassar Tahun 2015 Nomor 8);
27. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Pertaggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2016 (Lembaran
Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 2);
28. Peraturan Walikota Makassar Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Makassar (Berita Daerah
Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2014) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Makassar
Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kota Makassar (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor
64);
29. Peraturan Walikota Makassar Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kota Makassar
Makassar (Berita Daerah Kota Makassar Nomor 29 Tahun 2014);
30. Peraturan Walikota Makassar Nomor 57 Tahun 2014 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Daerah Kota Makassar Nomor 57 Tahun 2014);
31. Peraturan Walikota Makassar Nomor 96 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Makassar Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Makassar
Tahun 2015 Nomor 96).
1 Pendapatan
a. Pendapatan Asli Daerah Rp 971.859.753.605,76
b. Dana Perimbangan Rp 1.992.747.630.282,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 582.042.771.557,30
Rp 3.546.650.155.445,06
2
a.
1) Belanja Pegawai Rp 1.265.416.038.170,00
2) Belanja Bunga Rp 583.283.988,69
3) Belanja Subsidi Rp -
4) Belanja Hibah Rp 76.328.270.950,00
5) Belanja Bantuan Sosial Rp 47.161.000,00
6) Belanja Bagi Hasil Rp -
7) Belanja Bantuan Keuangan Rp 1.097.743.000,00
8) Belanja Tidak Terduga Rp 82.616.150,00
Rp 1.343.555.113.258,69
b. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai Rp 185.063.908.996,00
2) Belanja Barang Rp 1.115.184.992.271,00
3) Belanja Modal Rp 634.536.951.557,00
R p 1.934.785.852.824,00
Jumlah Belanja R p 3.278.340.966.082,69
Surplus/ (Defisit) R p 268.309.189.362,37
3 Pembiayaan
a. Penerimaan Rp 144.735.329.987,36
b. Pengeluaran Rp 239.635.668.579,00
R p (94.900.338.591,64)
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan R p 173.408.850.770,73
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 26 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Klasifikasi Dan Dispenda Jalan Daerah Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
ABSTRAK:
a. Sejalan dengan perkembangan pembangunan Kotamadya Daerah Tingkau II Ujung Pandang sebagai Kota Raya Metropolitan, maka Jalan Daerah dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang harus tetap terpelihara kondisinya
b. Pemakain jalan oleh kendaraan yang tidak sesuai dengan kelasnya dapat mempercepat terjadinya proses kerusakan jalan, maka dipandang perlu untuk dikenakan pungutan yang diharapkan dapat digunakan untuk membiayai pemeliharaan/perbaikan jalan
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
14. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1988
15. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1988
Bahwa sejalan dengan perkembangan pembangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang ditandai dengan laju pembangunan disegala sector kehidupan, maka sector lalu lintas angkutan barang maupun angkutan orang semakin meningkat pula perlu diimbangi dengan penyediaan sarana dan prasarana jalan yang sebanding dengan kebutuhan dalam kondisi terpelihara/terawatt baik. Untuk menjaga agar jalan-jalan Daerah tetap terpelihara/terawat baik, maka Pemerintah Daerah menganggap perlu untuk membuat Peraturan Daerah sebagai ketentuan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, agar jalan-jalan Daerah benar-benar digunakan oleh kendaraan yang Muatan Sumbu Tertinggi (MST) sesuai klasifikasi jalan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Perhubungan. Dalam kedaan yang khusus sifatnya, diberikan dispensasi jalan bagi kendaraan yang akan mempergunakan jalan yang bukan klasnya, untuk suatu keperluan pengangkutan barang maupun orang, kepada pemilik kendaraan yang bersangkutan dikenakan retribusi dispensasi jalan untuk digunakan sebagai biaya perbaikan/perawatan jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 1998.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENATAAN KELEMBAGAAN DAN PERKUATAN FUNGSI KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan kelembagaan dan perkuatan fungsi ketua Rukun Tetangga dan ketua Rukun Warga, maka dipandang perlu melakukan pengaturan kembali terhadap kelembagaan dan perkuatan fungsi ketua Rukun Tetangga dan ketua Rukun Warga di wilayah Kota Makassar;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan dan penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat . Desa di Kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota, maka perlu dilakukan penyesuaian pengaturan kelembagaan dan perkuatan fungsi ketua Rukun Tetangga dan ketua Rukun Warga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 112, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten kabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Panjang Menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ((Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
11. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2001 Nomor 84);
12. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III: RUANG LINGKUP
BAB IV: PENATAAN KELEMBAGAAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
BAB V: FUNGSI DAN TUGAS SERTA KEWENANGAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
BAB VI: PERKUAT FUNGSI DAN TUGAS SERTA KEWENANGAN KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA
BAB VII: INDIKATOR KINERJA KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA
BAB VIII: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA
BAB IX: PERAN SERTA
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI: PEMBIAYAAN
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
-
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan
ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu yang mengamanahkan penyelenggaraan
pelayanan terpadu satu pintu dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah yang menyelenggarakan Urusan Perizinan dan Non
Perizinan;
b. bahwa berd
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor: 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 69,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektroniuk (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,
(Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966);
11. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, (Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
15. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
17. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
19. Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupatenkabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar dalam
Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 193);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman
Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4861);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
24. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
32);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
26. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 954);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 3026);
28. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016
tentang Penempatan Tenaga Kerja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1990);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1906);
30. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kota Makassar
Tahun 2011 Nomor 5);
31. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun
2012 Nomor 5);
32. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
33. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016);
34. Peraturan Walikota Makassar Nomor 99 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (Berita Daerah Kota Makassar Nomor 99 Tahun 2016).
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi seluruh pelayanan Perizinan dan Non
perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
(1) Jenis pelayanan perizinan yang diselenggarakan oleh Dinas, meliputi:
a. pelayanan perizinan wajib retribusi;
b. pelayanan perizinan yang tidak wajib retribusi;
c. pelayanan non perizinan; dan
d. pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal;
(2) Jenis pelayanan perizinan wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, meliputi :
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b. Izin Gangguan;
c. Izin Trayek;
d. Izin tempat Penjualan Minuman Beralkohol; dan
e. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
(3) Jenis pelayanan perizinan tidak wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, meliputi :
a. Izin Lembaga Pelatihan Kerja;
b. Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja
Lokal (SIU LPTKS AKL);
c. Izin Usaha Jasa Konstruksi;
d. Izin Usaha Perdagangan;
e. Izin Usaha Industri;
f. Izin Reklame;
g. Izin Sarana Kesehatan;
h. Izin Tenaga Medis;
i. Izin Lingkungan;
j. Izin Pembuangan Limbah Cair;
k. Izin Tempat Pembuangan Limbah Sementara B3;
l. Izin Penyelenggaraan Pendidikan;
m. Izin Usaha Toko Modern (IUTM);
n. Izin Prasarana; dan
o. Izin Perumahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 57 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur pengelolaan Keuangan Daerah Kota Makassar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Makassar Nomor 57 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur pengelolaan Keuangan Daerah Kota Makassar
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 45
TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaaan Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kota Makassar yang berbasis akrual
dalam pengelolaan keuangan daerah, maka dipandang perlu
untuk melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota
Makassar Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Makassar sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 45 Tahun
2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Makassar;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupatenkabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar dalam
Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 193);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
Tata Cara penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
24. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah beberapa kali
di ubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Daerah Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 2083 Tahun 2016);
28. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Nomor 4 Tahun 2009);
29. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016);
30. Peraturan Walikota Makassar Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Makassar (Lembaran
Daerah Kota Makassar Tahun 2015 Nomor 45) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Makassar
Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016
Nomor 64).
Batasan Minimum Pengakuan sebagai Aset Tak Berwujud pada saat Perolehan
dari belanja modal atau pengadaan baru dapat diklasifikasikan sebagai
berikut :
a. Perolehan aset tak berwujud yang berasal dari belanja modal/pengadaan
baru, maka batasan minimum pengakuan atau penyajian nilai sebagai
aset tak berwujud adalah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
b. Perolehan aset tak berwujud yang berasal dari belanja modal/pengadaan
baru yang mempunyai lisensi/hak paten dari lembaga yang berwenang
sesuai perundang-undangan yang berlaku, maka dalam pengakuan atau
penyajian nilai sebagai aset tak berwujud tidak mengenal Batas Minimum
atau treshold capitalization;
c. Pengakuan atau penyajian nilai sebagai aset tak berwujud sebagaimana
dimaksud poin 1 dan 2 diatas adalah perolehan aset tak berwujud yang
berasal dari belanja modal/pengadaan baru bukan yang berasal dari
belanja pemeliharaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
Peraturan Walikota Makassar Nomor 45 Tahun 2015
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Makassar sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Makassar Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Makassar
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Tahapan Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah menyatakan bahwa Rencana Kerja
Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kota Makassar Tahun 2018 agar dapat
terlaksana dengan efektif, terencana, terarah dan
berkesinambungan, serta guna memberi pedoman dalam
penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (RAPBD) Tahun 2018, maka perlu menetapkan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi, Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851));
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4275);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pentaan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene dan
Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2970);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Panjang Menjadi Kota Makassar
Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4693);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
17. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
18. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun
2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita
Negara Nomor 517 Tahun 2010);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Nomor
2036 Tahun 2015);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 Tentang
Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 518);
22. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota
Makassar Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Makassar
Nomor 13 Tahun 2006, Seri E);
23. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Makassar Tahun 2009 Nomor 4);
24. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota
Makassar Tahun 2014, Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun
2015-2035 (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2015
Nomor 4);
26. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun
2016 Nomor 10);
27. Peraturan Walikota Makassar Nomor 73 Tahun 2015 tentang
Perubahan Peraturan Walikota Makassar Nomor 53 Tahun 2012
tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Daerah Kota
Makassar (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2015 Nomor 73);
28. Peraturan Walikota Makassar Nomor 122 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Makassar Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Makassar
Tahun 2016 Nomor 122).
RKPD Tahun 2018 disusun dengan Sistematika sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN;
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RKPD TAHUN LALU;
BAB III RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH BESERTA KERANGKA
PENDANAAN;
BAB IV PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH;
BAB VI PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN DI KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kata Makassar, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3273 );
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4 723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6394);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kata Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4830);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
14. Keputusan Presiden Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Togas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
18. Peraturan Daerah Kata Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kata Makassar (Lembaran Daerah Nomor 8 Tahun 2016).
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KOORDINASI
BAB V PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN
BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB VII SANKSI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN DI KOTA MAKASSAR
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
Mengendalikan pembuangan limbah domestik, melindungi kualitas air tanah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
9. Undang-Undag Nomor 30 tahun 2014;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;
Bertujua mengendalikan pembuangan limbah domestik dan melindungi kualitas air tanah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA INDUK PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketcntuan pasal 7 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang menyatakan Ketentuan lebih lanjut, mengenai Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Dornestik diatur dalam Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas, rnaka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik
1. Pasal 18 ayat (6) Undanfg-Undang Oasar Negara Kesatuan
Republik lndonesi Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pemberuukan Daerah-Daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 ten tang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046):
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tenlang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 teruang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomon 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana Lelah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Lentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 J 5
Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 560 l);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten• kabupaten Gowa, Mares, dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
11. Peraturan Pernerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Pcrubahan Narna Kola Ujung Pandang menjadi Kola Makassar dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
12. Peraturan Pcmerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 331 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kola Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 2 tahun
2009);
16. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2016);
17. Peraturan Daerah Kora Makassar Nomor 8 Tahun 2016 lentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kola Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PERIODEPERENCANAAN
BABIV PENINJAUAN ULANG RENCANA INDUK
BAB V KLASIFIKASI RENCANA INDUK
BAB VI KEDUDUKAN RENCANA INDUK
BAB VII MUATAN RENCANA INDUK
BAB VIII TAHAPAN PENYUSUNAN RENCANA INDUK
BABIX KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Nomor: 33 Tahun 2018
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat