Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dan pasal 104 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum
APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang
telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada
tanggal Tiga bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh
Tiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Provinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah,
Djawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950
(Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6847);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6323);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1447);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 431);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
24. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2023
tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota
Malang Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 84 Seri E);
25. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2014
tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014
Nomor 20);
26. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu
Tirta Kota Malang (Lembaran Daerah Tahun 2019
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 45)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota
Malang (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2021
Nomor 55);
27. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2019
tentang
Perusahaan
Perseroan
Daerah
Bank
Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 46);
28. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2020
tentang Perusahaan Umum Daerah Tugu Aneka Usaha
Kota
Malang (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2020 Nomor 5);
29. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 59);
30. Peraturan Walikota Malang Nomor 5 Tahun 2023
tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Malang
Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Kota Malang
Tahun 2023 Nomor 5
Lampiran I
2.
Lampiran II
Ringkasan APBD yang diklasifikasi
menurut kelompok dan jenis
pendapatan,
pembiayaan;
belanja,
dan
Ringkasan APBD yang diklasifikasi
menurut urusan pemerintahan
Daerah dan organisasi;
3.
4.
Lampiran III
Lampiran IV
Rincian APBD menurut urusan
pemerintahan Daerah, organisasi,
program, kegiatan, sub kegiatan,
kelompok, akun, kelompok, jenis
pendapatan,
belanja,
pembiayaan;
dan
Rekapitulasi belanja dan kesesuaian
menurut urusan pemerintahan
Daerah,
organisasi,
program,
kegiatan, dan sub kegiatan beserta
indikator dan target kinerjanya;
5.
Lampiran V
Rekapitulasi belanja Daerah untuk
keselarasan
dan
keterpaduan
urusan pemerintahan Daerah dan
fungsi dalam kerangka pengelolaan
keuangan negara;
6.
7.
Lampiran VI
Lampiran VII
Rekapitulasi
pemenuhan SPM;
belanja
untuk
Sinkronisasi program pada RPD
dengan APBD;
8.
9.
Lampiran VIII
Lampiran IX
10. Lampiran X
11. Lampiran XI
Sinkronisasi program, kegiatan dan
sub kegiatan pada RKPD dan PPAS
dengan APBD;
Sikronisasi program prioritas dan
kegiatan prioritas nasional dengan
program prioritas Daerah;
Daftar
jumlah
pegawai
golongan dan per jabatan;
Daftar Piutang Daerah;
12. Lampiran XII
per
Daftar penyertaan modal Daerah
dan investasi Daerah lainnya;
13. Lampiran XIII
14. Lampiran XIV
15. Lampiran XV
16. Lampiran XVI
Ketentuan
Daftar perkiraan penambahan dan
pengurangan aset tetap Daerah dan
aset lain- lain;
Daftar sub kegiatan tahun jamak
(multi years);
Daftar dana cadangan; dan
Daftar pinjaman Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
perencanaan apbd
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
merupakan sumber strategis guna meningkatkan
pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah
sesuai dengan prinsip Otonomi Daerah, dalam
rangka percepatan perwujudan kesejahteraan
dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,
dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan
akuntabilitas pengelolaan pajak daerah dan retribusi
daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Daerah Kota Malang yang mengatur
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang
tidak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, ketentuan mengenai jenis
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, subjek pajak
Daerah dan wajib pajak Daerah, subjek retribusi
Daerah dan wajib retribusi Daerah, objek pajak
Daerah dan retribusi Daerah, dasar pengenaan pajak Daerah, tingkat penggunaan jasa retribusi Daerah,
saat terutang pajak Daerah, wilayah pemungutan
pajak Daerah, serta tarif pajak Daerah dan retribusi
Daerah, untuk seluruh jenis pajak Daerah dan
retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah,
Djawa-Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17
Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang
Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di
Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4502) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6197);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5888) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 187 (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6881);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6628);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6646);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas
Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6848);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6881);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan
Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852);
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1853);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 519);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PAJAK
BAB IV RETRIBUSI
BAB V PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI PENYESUAIAN TARIF PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB VII PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB VIII PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB IX KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
BAB X INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB XI PENYIDIKAN
BAB XII SANKSI ADMINSITRATIF
BAB XIII KETENTUAN PIDANA
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
a. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor B Seri 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 11)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2018 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 37);
b. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2010
Nomor B Seri 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Malang Tahun 2010 Nomor 12) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 44);
c. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Daerah Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 2 Seri C);
d. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2011
tentang Daerah Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 2 Seri C);
e. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Malang
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM,
Dr. SUPARNO, SH, M.Hum.
Pembina Tk. I
NIP. 19681112 199102 1 002
Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Malang Nomor 43);
f. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Malang Nomor 17) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Malang Nomor 53);
159
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 177
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Perubahan
Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah
Daerah bersama DPRD pada Tanggal Sepuluh Bulan Agustus
Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Malang Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Provinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah, Djawa
Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana
telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang
Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu)
tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil
di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6323);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang
Klasifikasi,
Kodefikasi,
dan
Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita
Negara
Nomor 1781);
Republik
Indonesia
Tahun 2020
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah
tentang
Penjabaran
Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
22. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2023 (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 5);
23. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Malang Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 59);
24. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2022 Nomor 6);
25. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2023
tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2023 Nomor 1);
PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
1.
2.
3.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah,
Djawa-Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang
Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik
Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota
Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5.
6.
7.
8.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indoensia Tahun 2019 Nomor 1114);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1447);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
13. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 62)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12);
14. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2021 Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah
Kota Malang Tahun 2022 Nomor 4);
PERTANGGUNGJAWABAN APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 48, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 48
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG
NOMOR18 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan
Walikota Nomor 18 tahun 2022 tentang Standar Harga
Satuan;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden
Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional, perlu menyesuaikan Peraturan Walikota
Nomor 18 tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan
dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Malang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Standar Harga
Satuan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah, Kota Besar dalam
Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa
Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana
telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor
16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu)
tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil
di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor
29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3354);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Satuan Harga Regional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 57); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang
Klasifikasi,
Kodefikasi,
dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
10. Peraturan Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Standar Harga Satuan (Berita Daerah Kota Malang
Tahun 2022 Nomor 18);
Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2023.
Peraturan Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan
264
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 46, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 46
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 9
TAHUN 2021 TENTANG BANTUAN HUKUM
BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3),
Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (3) dan
Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9
Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Miskin, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi
Masyarakat Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Provinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah, Djawa
Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor45) sebagaimana
telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 13
Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang
Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia dahulu)
tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota
Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5248);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3354);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang
Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Secara Cuma Cuma (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4955);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan
Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan
Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi
Kemasyarakatan;
9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Syarat dan TataCara Pemberian Bantuan Hukum dan
Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 816), sebagaimana
diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 63 Tahun 2016 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2130);
10. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2021
Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 10);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
STANDAR BANTUAN HUKUM
BAB III
MEKANISME PENGAJUAN DANA BANTUAN HUKUM
BAB IV
TATA CARA VERIFIKASI
BAB V
MEKANISME PEMBERIAN PENDANAAN BANTUAN
HUKUM DAN BESARAN DANA
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 45, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 45
Peraturan Walikota (Perwali) tentang LAYANAN NOMOR TUNGGAL
PANGGILAN DARURAT
ABSTRAK:
a. bahwa layanan nomor tunggal panggilan darurat perlu
lebih dioptimalkan untuk mendukung pengiriman,
penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang
menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa,
manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya,
dan/atau wabah penyakit sehingga perlu adanya
penanganan darurat dapat dilaksanakan secara
terpadu guna mewujudkan masyarakat adil dan
makmur yang merata materiil dan spiritual
berdasarkan
Pancasila
Dasar 1945;
b.
dan
Undang-Undang
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran
pengiriman, penyaluran dan penyampaian informasi
penting
yang menyangkut keamanan negara,
keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana
c.
alam, bahaya, dan/atau wabah penyakit di Kota Malang,
perlu menyelenggarakan layanan nomor tunggal
panggilan darurat 112;
bahwa sebagai landasan hukum dan sesuai
ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016
tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat,
Pemerintah Daerah menyelenggarakan layanan
nomor tunggal panggilan darurat di tingkat daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Layanan
Nomor Tunggal Panggilan Darurat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Provinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah,
Djawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950
(Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor
tunggal Panggilan Darurat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1033);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III KELEMBAGAAN
BAB IV LAYANAN
BAB V INTEGRASI LAYANAN
BAB VI MONITORING, EVALUASI, DAN PENGENDALIAN
BAB IX PELAPORAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
16
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 44, BBERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 44
Peraturan Walikota (Perwali) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis ^ Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu disusun Peraturan WaliKota Malang
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan humf a, perlu
menetapkan peraturan WaliKota tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalarn
lingkungan Provinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah,
Djawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang
Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan lembaran Negara Rebuplik Indonesia
Nomor 551);
3. Undarig-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang.
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepuiDlik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
. . . : ^'
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
1 . '
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perub^an Batas Wilayah Kota Madya Derah Tingkat II
Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3354);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 63);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan
Pertanggungjawaban
Bendahara serta
' • • '
i 'i i ' V l.i 1. 1 i
\ I '-i.
Penyampaiannya;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
12. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pengeolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 59);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SISTEMATIKA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Peraturan
Walikota Malang Nomor 43 Tahun 2014 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
339
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 43
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN
KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah,
Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan lembaran Negara Rebuplik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4962) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 8801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Kartu
Kredit
Pemerintah
Daerah
dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 582);
9. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah
(Lembaran
Tahun 2022 Nomor 5);
Daerah
Kota
Malang
10. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021
tentang Penyedia Jasa Pembayaran (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2021
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6692;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGGUNAAN KKPD
BAB III
PENGELOLA KKPD
BAB IV
UP KKPD
BAB V
PENGAJUAN, PENERBITAN, PENYERAHAN DAN
PENGGUNAAN KKPD
BAB VI
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD
BAB VII
KETERLANJURAN PEMBAYARAN
DAN PENGADUAN PERMASALAHAN PENGGUNAAN
BAB VIII
PENARIKAN KKPD
BAB IX
BIAYA PENGGUNAAN KKPD
BAB X
MONITORING DAN EVALUASI
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
57
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 42, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 42
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN
EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan lebih lanjut ketentuan dalam
Pasal 66 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak
Terduga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Provinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah,
Djawa-Barat
dan
Daerah
Istimewa
Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950
(Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kota Madya Daerah
Tingkat II Malang dan Kebupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1987 Nomor 29);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 59);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGANGGARAN
BAB III
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat