Peraturan Walikota (Perwali) NO. 44, BBERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 44
Peraturan Walikota (Perwali) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis ^ Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu disusun Peraturan WaliKota Malang
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan humf a, perlu
menetapkan peraturan WaliKota tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalarn
lingkungan Provinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah,
Djawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang
Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan lembaran Negara Rebuplik Indonesia
Nomor 551);
3. Undarig-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang.
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepuiDlik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
. . . : ^'
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
1 . '
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perub^an Batas Wilayah Kota Madya Derah Tingkat II
Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3354);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 63);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan
Pertanggungjawaban
Bendahara serta
' • • '
i 'i i ' V l.i 1. 1 i
\ I '-i.
Penyampaiannya;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
12. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pengeolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 59);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SISTEMATIKA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Peraturan
Walikota Malang Nomor 43 Tahun 2014 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
339
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 43
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN
KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah,
Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan lembaran Negara Rebuplik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4962) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 8801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Kartu
Kredit
Pemerintah
Daerah
dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 582);
9. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah
(Lembaran
Tahun 2022 Nomor 5);
Daerah
Kota
Malang
10. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021
tentang Penyedia Jasa Pembayaran (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2021
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6692;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGGUNAAN KKPD
BAB III
PENGELOLA KKPD
BAB IV
UP KKPD
BAB V
PENGAJUAN, PENERBITAN, PENYERAHAN DAN
PENGGUNAAN KKPD
BAB VI
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD
BAB VII
KETERLANJURAN PEMBAYARAN
DAN PENGADUAN PERMASALAHAN PENGGUNAAN
BAB VIII
PENARIKAN KKPD
BAB IX
BIAYA PENGGUNAAN KKPD
BAB X
MONITORING DAN EVALUASI
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
57
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 42, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 42
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN
EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan lebih lanjut ketentuan dalam
Pasal 66 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak
Terduga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Provinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah,
Djawa-Barat
dan
Daerah
Istimewa
Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950
(Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kota Madya Daerah
Tingkat II Malang dan Kebupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1987 Nomor 29);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 59);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGANGGARAN
BAB III
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 16
Peraturan Walikota (Perwali) tentang SISTEM KERJA DALAM PENYEDERHANAAN BIROKRASI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja, telah
dilakukan
penyederhanaan
birokrasi
melalui
penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan
jabatan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap
instansi pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian
sistem kerja;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi,
perlu menyusun sistem kerja guna mewujudkan birokrasi
yang dinamis, lincah, dan profesional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan
Walikota
tentang
Penyederhanaan Birokrasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Propinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah, Djawa-Barat dan
Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun
1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor
40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Nomor 6856);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Malang Nomor 41);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SISTEM KERJA
BAB III
MEKANISME KERJA
BAB VI
PROSES BISNIS
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
55
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 15
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN TEKNIS
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MALANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88
Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah, perlu menetapkan Pedoman teknis evaluasi AKIP
di Lingkungan Pemerintah Kota Malang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Malang
tentang Pedoman teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Malang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang
Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia
Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota
Kota Kecil di Jawa;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan
dan
Pemerintahan Daerah;
Pengawasan
Penyelenggaraan
6. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88
Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1569).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELAKSANAAN EVALUASI AKIP
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
69
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 14
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 30 TAHUN 2020
TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL
KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA
VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Walikota Malang Nomor 30 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sudah tidak
sesuai dengan kondisi kesehatan masyarakat sehingga
perlu untuk dicabut;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan diktum KELIMA
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022
Tentang Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi, yang
berbunyi Gubernur, Bupati dan Wali kota diinstruksikan
untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala
daerah dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan
sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM;
c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan
Walikota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi JawaTimur, Jawa-Tengah, Jawa
Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang
Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia
Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentng
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Malang Nomor 41);
Mencabut, Peraturan Walikota Malang Nomor 30 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
Peraturan Walikota Malang Nomor 30 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat memiliki hak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi dalam rangka mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia;
b. bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengakses
kebutuhan informasi hukum yang harus dikelola sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi
hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu
pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum
yang tertata dan terselenggara dengan baik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan
Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah, Djawa- Barat dan Dalam Daerah Istimewa Djogjakarta
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah, Djawa- Barat dan Dalam Daerah Istimewa Djogjakarta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Malang Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 82); dan
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 38).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN
BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V PENDANAAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 12
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2
ayat (6), Pasal 9 ayat (5), Pasal 12 ayat (3), Pasal 15 dan
Pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
tentang Kawasan Tanpa Rokok, maka perlu ditetapkan
Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan
Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa
Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 13
Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang
Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia
dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota
Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik
5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3354);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif
Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5380);
7. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/ PB/I/2011 dan
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kawasan Tanpa Rokok;
8. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018
Tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah
Kota Malang Tahun 2018 Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYEDIAAN TEMPAT KHUSUS UNTUK MEROKOK
BAB III
BENTUK, UKURAN, DAN PERSYARATAN TANDA DILARANG
MEROKOK
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V
SATUAN PETUGAS PENEGAK KAWASAN TANPA ROKOK
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGENDALIAN KECURANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan
penguatan sistem pengendalian intern di
lingkungan Pemerintah Kota Malang, diperlukan
pengendalian atas tindakan kecurangan yang
berindikasi pada tindak pidana korupsi;
b. bahwa dalam rangka pengendalian kecurangan yang
berindikasi pada tindak pidana korupsi perlu kebijakan
Pengendalian Kecurangan di lingkungan Pemerintah
Kota Malang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengendalian
Kecurangan di Lingkungan Pemerintah
Kota Malang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Repubik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa- Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang
Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik
Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota
Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3354);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6718);
14. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan
Pembangunan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Strategi
Penerapan Penilaian Risiko Kecurangan Dalam
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2054);
15. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7
Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang
Nomor 41)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III STRATEGI PENGENDALIAN KECURANGAN
BAB IV LINGKUNGAN PENGENDALIAN KECURANGAN
BAB V PERILAKU ANTI KECURANGAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NO 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa teknologi informasi dan komunikasi mempunyai peran
penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik dan peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi
pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan
administrasi pemerintahan serta memberikan landasan yang
kokoh dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi perlu didukung penerapan sistem
pemerintahan berbasis elektronik di Kota Malang yang
terintegrasi dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik
nasional;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penerapan
sistem pemerintahan berbasis elektronik serta pelaksanaan
tugas walikota berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan
kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah, Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa
Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan dalam Daerah
Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950
(Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota
Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 22
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6579);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TATA KELOLA SPBE
BAB IV MANAJEMEN SPBE
BAB V AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
BAB VI PENYELENGGARA SPBE
BAB VII PEMANTAUAN SPBE DAN EVALUASI SPBE
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
Peraturan
Walikota Nomor 55 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat