Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021.
UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 43 Tahun 2014;PP No. 60 Tahun 2014;Permendagri No. 114 Tahun 2014;Permendes No. 1 Tahun 2015;Permendagri No. 20 Tahun 2018;Permendes No. 17 tahun 2019;Permenkeu No. 222/PMK.07/2020;Permendes No. 13 Tahun 2020;Perda No. 4 Tahun 2020;Perbub No. 52 Tahun 2020;
Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan prinsip:
a. kemanusiaan;
b. keadilan;
c. kebhinnekaan;
d. keseimbangan alam; dan
e. kepentingan nasional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
55 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENETAPAN RINCIAN, PENGHITUNGAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PELAPORAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai pengalokasian ADD dan Pembagian ADD kepada setiap Desa diatur dengan
Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019.
UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 43 Tahun 2014;PP No. 60 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 20 Tahun 2018;Permenkeu No. 222/PMK.07/2020;Perda No. 4 Tahun 2020;
Alokasi Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan untuk menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 43 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 112 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Persyaratan menjadi Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat dan/atau yang disetarakan;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN PRODUK HUKUM SECARA ELEKTRONIK MELALUI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan arsip produk hukum secara elektornik dan penyeberluasan informasi hukum dalam satu jaringan yang memudahkan organisasi dan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan, perlu diatur pengelolaan JDIH;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Produk
Hukum Secara Elektronik Melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 14 Tahun 2008;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;Perpres No. 33 Tahun 2012;Permendagri No. 2 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenkumham No. 8 Tahun 2019;Perda No. 7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan JDIH guna memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Atas dasar persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, maka Kepala Daerah menyiapkan rancangan Perkada
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU no. 28 Tahun 1999;UU No. 30 Tahun 2002;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;PP No. 24 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;PP No. 23 Tahun 2005;PP No. 54 Tahun 2005;PP No. 55 Tahun 2005;PP No. 56 Tahun 2005;PP No. 57 Tahun 2005;PP No. 65 Tahun 2005;PP No. 79 Tahun 2005;PP No. 8 Tahun 2006;PP No. 3 Tahun 2007;UU No. 28 Tahun 2009;PP No. 71 Tahun 2010;UU No. 12 Tahun 2021;UU No. 4 Tahun 2013;Permendagri No. 64 Tahun 2013;Permendagri No. 1 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;PP No. 12 Tahun 2019;UU No. 15 Tahun 2019;Perda No. 1 Tahun 2020;Perda No. 3 Tahun 2020;Permendagri No. 3 Tahun 2020;
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. Laporan Operasional;
d. laporan arus kas;
e. Laporan Perubahan SAL;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan;
h. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, untuk periode 2021-2026 terlah terpilih Bupati dan Wakil Bupati, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun sebagai penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri ]Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamuju tengah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 17 Tahun 2007;UU No. 26 Tahun 2007;UU No. 32 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 11 Tahun 2020;PP No. 18 Tahun 2016;PP No. 46 Tahun 2016;PP No. 13 Tahun 2017;PP No. 2 Tahun 2018;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 13 Tahun 2019;PP No. 21 Tahun 2021;Perpres No. 59 Tahun 2017;Perpres No. 95 Tahu 2018;Perpres No. 39 Tahun 2019;Perpres No. 18 Tahun 2020;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 86 Tahun 2017;Permendagri No. 7 Tahun 2018;Permendagri No. 100 Tahun 2018;Permendagri No. 90 Tahun 2019;Permendagri No. 53 Tahun 2020;Kepmendagri No. 050-3708 Tahun 2020;Perda No. 8 Tahun 2017;Perda Prov No. 8 Tahun 2017;Perda Prov No. 1 Tahun 2014;Perda No. 5 Tahun 2016;Perda No. 7 Tahun 2016;Perda No. 3 Tahun 2017;
(1) RPJMD Tahun 2018-2023 adalah rencana 5 (lima) tahun yang menggambarkan:
a. visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih; dan
b. tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
(2) RPJMD Tahun 2021-2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra dan Renja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
538 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJUNGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 63 Tahun 2021;Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PNS dalam jabatan:
a.pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
b.administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
c.pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
d.fungsional utama;
e.fungsional ahli madya;
f. fungsional ahli muda;
g.fungsional ahli pertama;
h.fungsional penyelia;
i. fungsional mahir;
j. fungsional terampil;
k.fungsional pemula; dan
l. pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA LAINNYA DAN UNSUR BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas, fungsi dan
tunjangan operasional, perlu diataur;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 82), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 SALINAN 2
Tahun 2014 tentang Desa, kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah serta mendorong, mengoptimalkan dan mewujudkan peningkatan kesejshteraan bagi penyelenggara pemerintah desa, perlu metetapkan besaran tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa Lainnya dan Unsur Badan
Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 43 Tahun 2014;PP No. 60 Tahun 2014;PP No. 11 Tahun 2019;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 20 Tahun 2018;Perda No. 4 Tahun 2020;
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulannya dan tunjangan lainnya yang sah menurut Perundangundangan yang berlaku;
(2) Penghasilan tetap atau tunjangan yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa;
(3) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa atau tunjangan lainnya dapat dinaikkan secara periodik, sesuai dengan kemampuan keuangan Desa dalam APB Desa;
(4) Sekretaris Desa yang berstatus PNS dapat diberikan tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa dalam APB Desa;
(5) Adapun besaran insentif/honorarium/upah/jasa lainnya tercantum Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MANAJEMEN PENEGAKAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, serta menjunjun tinggi martabat dan citra kepegawaian dan demi kepastian bangsa dan negara. Agar menjadi pegawai yang handal, profesional dan bermoral, seorang Pegawai Negeri Sipil harus mampu
memperbaiki sikap mental disiplin kerja dan termotivasi untuk meningkatkan efektifitas kinerja. Beberapa indicator yang harus ditingkatkan antara lain meliputi pelaksanaan disiplin kerja dengan mematuhi dan mentaati Peraturan disiplin dan disiplin kerja, rasa tanggung jawab dalam penyelesaian pekerjaan, serta produktivitas kerja yang berdaya guna;
b. bahwa untuk menjamin terpeliharanya kedisiplinan Aparatur Sipil Negara dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, diperlukan Peraturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen
Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 5 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 53 Tahun 2010;PP No. 49 Thun 2018;PP No. 30 Tahun 2019;PP No. 17 Tahun 2020;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenpan RB No. 6 Tahun 2018;
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dalam rangka mentaati disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk :
a. mewujudkan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ASN;
b. meningkatkan kinerja, kualitas dan produktifitas kerja;
c. menjaga martabat dan kewibawaan sebagai ASN;
d. menerapkan reformasi birokrasi;
e. meningkatkan profesionalisme, tanggung jawab dan disiplin;
f. menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif; dan
g. menjaga dan merawat sarana kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
57 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu Sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
b. bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
diimplementasikan sesuai dengan kebijakan otonomi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang
Burung Walet.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 1 Tahun 2007;PP No. 45 Tahun 2008;PP No. 91 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2017;Permendagri No. 13 Tahun 2006;Permendagri No. 80 Tahun 2015;
(1) Dengan nama pajak Sarang Burung Walet yang dipungut atas penghasilan panen pribadi atau kelompok/badan.
(2) Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah para petani Sarang Burung Walet baik pribadi atau kelompok/badan yang berada dalam wilayah daerah
Kabupaten Mamuju Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat