Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56
Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit
Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati Mamuju Tengah tentang Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Mamuju Tengah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Undang–undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019
tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
susunan organisasi, tugas dan fungsi sekretariat daerah kabupaten mamuju tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
27 halaman (Perbup) 1 halaman (Lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (1) huruf l Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan/atau yang membayarkan stabilitas sistem keuangan;
b. bahwa untuk penyesuaian adanya perubahan regulasi yang berdampak pada Kebijakan Umum Keuangan Negara dan Daerah dalam rangka penanganan penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu melakukan Perubahan Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf (a) dan huruf (b) diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Tahun Anggaran 2020.
UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2020; Permenkeu No. 205/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permenkeu No. 50/PMK.07/2020; Permenkeu No. 35/PMK.07/2020; Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 1 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020, yaitu pada Pasal 1, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 18.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Tahun Anggaran 2020.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah berbasis Akrual Pada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 64 Tahun 2013;Permendagri No. 80 Tahu 2015;Permendagri No. 108 Tahun 2016;Permendagri No. 90 Tahun 2019;Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi SKPD dan SKPKD dalam pelaksanaan kebijakan akuntansi dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan, tidak termasuk Perusahaan Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan Dan Pelaporan Alokasi Dana Desa Setiap Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai pengalokasian dan Pembagian ADD kepada setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 dan Pasal 3 ayat (1), dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan
Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional; hal tersebut berdampak pada kebijakan pengelolaan keuangan Daerah dan diperlukan penyesuaian dan
perubahan Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Peneteapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Alokasi Dana Desa setiap Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Alokasi Dana
Desa Setiap Desa;
UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 78 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaiaman telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permenkeu No. 205/PMK.07/2019; Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 1 Tahun 2020; Perbup Mamuju Tengah No. 1 Tahun 2020; Perbup Mamuju Tengah No. 5 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan Dan Pelaporan Alokasi Dana Desa Setiap Desa. Perubahan tersebut yaitu pada Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Alokasi Dana
Desa Setiap Desa
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, perlu adanya pedoman yang mengatur sistem dan prosedur akuntansi pemerintah daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU no. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 64 Tahun 2013;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 108 Tahun 2016;Permendagri No. 90 Tahun 2019;Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi SKPD dan SKPKD dalam pelaksanaan Sistem dan Prosedur akuntansi dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan, tidak termasuk Perusahaan Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN GERAKAN TRANSAKSI NON TUNAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah perlu adanya Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu diatur Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dan perlu Melakukan Percepatan Implementasi Transaksi Non Tunai di Kabupaten Mamuju Tengah;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah dengan PT.Bank Sulselbar Nomor : 900/193/IX/2021 dan Nomor : 015/PKS-BSSB/IX/2021 tentang Pemanfaatan Produk dan Jasa Perbankkan dalam Pelaksanaan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan
Gerakan Transaksi Non Tunai;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 2 Tahun 2020;PP No. 55 Tahun 2005;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2019;Inpres No. 10 Tahun 2016;Permendagri No. 80 Tahun 2018;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Surat Edaran Mendagri No. 910/1867/SJ;Perda No. 2 Tahun 2016;Perda No. 7 Tahun 2016;Perda No. 4 Tahun 2020;
Sistem Transaksi Non Tunai dalam penerimaan dan pengeluaran dalam APBD dilaksanakan berdasar asas :
a. efisiensi;
b. keamanan;
c. manfaat; dan
d. akuntabilitas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat
(4), Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB – P2) juncto
ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pereturan
Bupati tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai
Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi
dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi
Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Interen Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak yang Dibayar Berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998
tentang Penentuan Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual
Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/
2010 tentang Klasifikasi dan penetapan Nilai jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Pembentukan Produk Hukum Daerah Sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2014
Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun
2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Mengatur klasifikasi dan besarnya NJOP atas permukaan bumi berupa tanah dan bangunan. Objek Pajak tertentu yang bersifat khusus. NJOP nya dapat di tentukan
berdasarkan nilai Pasar yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional penilai
secara individual.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Pelaksanaan Teknis Peraturan ini diatur dan di tetapkan lebih lanjut
oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.
6 halaman (Perbup) 7 Halaman (Lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona virus disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019, perlu melaksanakan dan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
2019 di daerah Kabupaten Mamuju Tengah;
b. bahwa untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam melaksanakan adaptasi kebiasaan baru dibutuhkan pengamanan dan
penanganan, kesadaran serta kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitasnya yang dilaksanakan secara konsisten, efektif, efisien dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah mengalami perubahan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; Kepres No. 11 Tahun 2020; Kepres No. 12 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/413/2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382/2020; Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang ruang lingkupnya meliputi:
a. pelaksanaan;
b. monitoring dan evaluasi
c. sanksi;
d. sosialisasi dan partisipasi; dan
e. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MANAJEMEN POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 188 ayat (1), ayat (3) huruf a, ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, perlu disusun pola karier instansi daerah secara khusus sesuai kebutuhan yang terintegrasi secara nasional dan ditetapkan oleh PPK;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalalm huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Pola Karier Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 11 Tahun 2017;PP No. 30 Tahun 2019;PP No. 94 Tahun 2021;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenpan RB No. 41 Tahun 2018;Permenpan RB No. 41 Tahun 2018;Permenpan RB No. 13 Tahun 2019;PerBKN No. 35 Tahun 2011;PerBKN No. 28 Tahun 2020;
(1) Pola karier nasional adalah Pola Karier secara Nasional yang ditetapkan oleh Menteri;
(2) Pola karier instansi adalah Pola Karier yang disusun sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah yang terintegrasi secara Nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan/atau Retribusi yang sudah Kadaluwarsa Diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.14 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.4 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2005; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang PBB
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat