MANAJEMEN-POLA-KARIER-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD. 2021/NO. 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MANAJEMEN POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 188 ayat (1), ayat (3) huruf a, ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, perlu disusun pola karier instansi daerah secara khusus sesuai kebutuhan yang terintegrasi secara nasional dan ditetapkan oleh PPK;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalalm huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Pola Karier Pegawai Negeri Sipil;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 11 Tahun 2017;PP No. 30 Tahun 2019;PP No. 94 Tahun 2021;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenpan RB No. 41 Tahun 2018;Permenpan RB No. 41 Tahun 2018;Permenpan RB No. 13 Tahun 2019;PerBKN No. 35 Tahun 2011;PerBKN No. 28 Tahun 2020;
- (1) Pola karier nasional adalah Pola Karier secara Nasional yang ditetapkan oleh Menteri;
(2) Pola karier instansi adalah Pola Karier yang disusun sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah yang terintegrasi secara Nasional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
- 25 hlm
|