Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Tambang Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Tambang Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Tambang;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Tambang Kecamatan IV Jurai;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Tambang Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Ampang Tareh Lumpo dan Nagari Taratak Tangah Lumpo Kecamatan IV Jurai.
b. Sebelah Timur : Nagari Koto Rawang Kecamatan IV Jurai.
c. Sebelah Selatan : Nagari Painan Timur Painan Kecamatan IV Jurai.
d. Sebelah Barat : Nagari Bunga Pasang Salido Kecamatan IV Jurai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 96 Tahun 2022
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 95
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Painan Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Painan Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Painan;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Painan Kecamatan IV Jurai;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Painan Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
1. Sebelah Utara : Nagari Salido Kecamatan IV Jurai.
2. Sebelah Timur : Nagari Bunga Pasang Salido Kecamatan IV Jurai.
3. Sebelah Selatan : Nagari Painan Timur Painan Kecamatan IV Jurai.
4. Sebelah Barat : Nagari Painan Selatan Painan Kecamatan IV Jurai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2022
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 85 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Sambungo Kecamatan Silaut
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Sambungo Kecamatan Silaut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 115 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Sambungo;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Sambungo Kecamatan Silaut;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 115 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2017
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Sambungo Kecamatan Silaut adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Silaut dan Nagari Air Hitam Kecamatan Silaut.
b. Sebelah Timur : Nagari Lubuk Bunta dan Nagari Silaut Kecamatan Silaut.
c. Sebelah Selatan : Nagari Silaut Kecamatan Silaut.
d. Sebelah Barat : Samudera Hindia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 85 Tahun 2022
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 84 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Air Hitam Kecamatan Silaut
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Air Hitam Kecamatan Silaut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 114 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Air Hitam;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Air Hitam Kecamatan Silaut;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 114 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Air Hitam Kecamatan Silaut adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Silaut Kecamatan Silaut.
b. Sebelah Timur : Nagari Lubuk Bunta dan Nagari Sungai Pulai Kecamatan Silaut.
c. Sebelah Selatan : Nagari Lubuk Bunta dan Nagari Sambungo Kecamatan Silaut.
d. Sebelah Barat : Nagari Silaut Kecamatan Silaut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 84 Tahun 2022
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 83 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Lubuk Bunta Kecamatan Silaut
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Lubuk Bunta Kecamatan Silaut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 113 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Lubuk Bunta;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Lubuk Bunta Kecamatan Silaut;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 113 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Lubuk Bunta Kecamatan Silaut adalah sebagai berikut: a. Sebelah Utara : Nagari Sungai Pulai dan Nagari Air Hitam Kecamatan Silaut.
b. Sebelah Timur : Nagari Durian Seribu Kecamatan Silaut.
c. Sebelah Selatan : Nagari Silaut dan Nagari Sambungo Kecamatan Silaut.
d. Sebelah Barat : Nagari Air Hitam dan Nagari Sambungo Kecamatan Silaut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 83 Tahun 2022
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 82 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Durian Seribu Kecamatan Silaut
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Durian Seribu Kecamatan Silaut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 112 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Durian Seribu;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Durian Seribu Kecamatan Silaut;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 112 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Durian Seribu Kecamatan Silaut adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Sungai Pulai dan Nagari Lubuk Bunta Kecamatan Silaut.
b. Sebelah Timur : Nagari Pasir Binjai Kecamatan Silaut.
c. Sebelah Selatan : Nagari Talang Binjai dan Nagari Silaut Kecamatan Silaut.
d. Sebelah Barat : Nagari Lubuk Bunta Kecamatan Silaut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 82 Tahun 2022
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 81 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Talang Binjai Kecamatan Silaut
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Talang Binjai Kecamatan Silaut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 111 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Talang Binjai;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Talang Binjai Kecamatan Silaut;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 111 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Talang Binjai Kecamatan Silaut adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Pasir Binjai dan Nagari Durian Seribu Kecamatan Silaut.
b. Sebelah Timur : Nagari Sungai Sarik Kecamatan Silaut dan Provinsi Bengkulu.
c. Sebelah Selatan : Nagari Silaut Kecamatan Silaut dan Provinsi Bengkulu.
d. Sebelah Barat : Nagari Silaut Kecamatan Silaut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 81 Tahun 2022
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 80 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Pasir Binjai Kecamatan Silaut
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Pasir Binjai Kecamatan Silaut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 110 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Pasir Binjai;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Pasir Binjai Kecamatan Silaut;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 110 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Pasir Binjai Kecamatan Silaut adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Sungai Pulai dan Nagari Silaut Kecamatan Silaut.
b. Sebelah Timur : Nagari Sungai Sarik Kecamatan Silaut.
c. Sebelah Selatan : Nagari Talang Binjai Kecamatan Silaut.
d. Sebelah Barat : Nagari Durian Seribu Kecamatan Silaut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 80 Tahun 2022
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 79 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Sungai Pulai Kecamatan Silaut
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Sungai Pulai Kecamatan Silaut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 109 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Sungai Pulai;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Sungai Pulai Kecamatan Silaut;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 109 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Sungai Pulai Kecamatan Silaut adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Silaut Kecamatan Silaut.
b. Sebelah Timur : Nagari Silaut Kecamatan Silaut
c. Sebelah Selatan : Nagari Pasir Binjai, Nagari Durian Seribu dan Nagari Lubuk Bunta Kecamatan Silaut.
d. Sebelah Barat : Nagari Silaut, Nagari Durian Seribu, Nagari Lubuk Bunta dan Nagari Air Hitam Kecamatan Silaut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 79 Tahun 2022
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 78 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Sungai Sarik Kecamatan Silaut
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Sungai Sarik Kecamatan Silaut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 108 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Sungai Sarik;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Sungai Sarik Kecamatan Silaut;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 108 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Batas Nagari Sungai Sarik Kecamatan Silaut adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Silaut dan Nagari Sungai Sirah Kecamatan Silaut.
b. Sebelah Timur : Nagari Sungai Sirah Kecamatan Silaut.
c. Sebelah Selatan : Provinsi Bengkulu.
d. Sebelah Barat : Nagari Pasir Binjai dan Nagari Talang Binjai Kecamatan Silaut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 78 Tahun 2022
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat