Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Belitung Tahun 2018 No. 8, TLD No. 51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian urusan pemerintahan konkuiren yang menjadi urusan pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf Y Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu mengubah dan menyesuaikan struktur obyek retribusi izin usaha perikanan sesuai dengan undang-undang dimaksud.
Dasar Hukum Undang-undang ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 19 Tahun 1997 diubah UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 27 Tahun 2000, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 diubah UU No. 9 Tahun 2015, Perda No. 18 Tahun 2011.
Dalam Undang-undang ini diatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2011, dengan angka 29 dan angka 30 Pasal 1 diubah, angka 18, angka 19, angka 26, angka 27, angka 28, angka 31, angka 33, dan angka 34 Pasal 1 dihapus, Pasal 2 ayat (1) c dihapus, Pasal 9, 10, 11 dihapus, Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diubah, Pasal 17 ayat (1) diubah dan ayat (2) dan ayat (3) di hapus, huruf a, huruf b, dan huruf d Pasal 18 dihapus, Pasal 22 dihapus, Pasal 24 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d, dan ayat (3) dihapus, serta ayat (2) diubah, ayat (1) Pasal 25 diubah, Pasal 26 diubah, Lampiran II dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2018.
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Belitung Tahun 2021 Nomor 3, TLD Nomor 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan penyesuaian struktur dan besaran tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, serta untuk optimalisasi dan intensifikasi pendapatan asli daerah dan retribusi daerah jenis jasa umum.perlu mengubah dan menyesuaikan struktur dan tarif retribusi jasa umum pada objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Permenhub No. PM 133 Tahun 2015; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2018.
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 15, dan pasal 30.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Modal Dasar Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pendirian Badan Usaha Pelabuhan PT Tanjong Batu Belitong Indonesia dan guna keperluan administrasi pendirian badan hukum perseroan serta kelancaran pelaksanaan usaha, perlu menetapkan besarnya penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada modal dasar perseroan dimaksud, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Belitung pada modal dasar Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan maksud dan tujuan penyertaan modal. Pemerintah Kabupaten Belitung melakukan penyertaan modal pada modal dasar PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia sebesar Rp5.000.000.000,00. Selain itu menetapkan juga pembagian keuntungan (laba) dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, maka diperlukan pengaturan tentang hal tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2012; Permensos No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksanaan yang meliputi pedoman pelaksanaan, Perusahaan Pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, hak dan kewajiban perusahaan, mekanisme dan prosedur pelaksanaan dan forum tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan. Selain itu juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pelaporan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara. Penempatan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Belitung belum sepenuhnya memperhatikan aspek tata ruang, ketertiban, keindahan, keamanan, kesehatan dan lingkungan sehingga perlu dilakukan penataan yang terpadu dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; PB Mendagri No. 18 Tahun 2009, Menpu No. 07/PRT/M/2009, Menkominfo No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Kepala BKPM No. 3/P/2009; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penataan dan pengendalian menara telekomunikasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menara Telekomunikasi adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagaimana sarana penunjang untuk menempatkan peralatan komunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan komunikasi. Menetapkan asas dan tujuan penataan dan pengendalian menara telekomunikasi, penataan menara meliputi penempatan menara, penyedia dan pembangunan menara, sosialisasi/persetujuan masyarakat, program pertanggungan, pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan menara. Selain itu juga menetapkan penggunaan menara bersama, Base Transceiver station mobile, penggunaan microcell, pengendalian dan pengawasan, ketentuan retribusi, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Menara telekomunikasi yang telah berdiri dan telah mempunyai IMB Menara pada saat ditetapkan Perda ini wajib menjadi menara telekomunikasi bersama dengan melakukan penguatan konstruksi paling lama dua tahun setelah berlakunya Perda ini,
2. Menara telekomunikasi yang telah berdiri dan telah mempunyai IMB Menara dan secara teknis tidak dapat dilakukan penguatan konstruksi untuk mejadi menara telekomunikasi bersama dinyatakan masih tetap berlaku selama lima tahun setelah berlakunya Perda ini,
3. Penyedia menara yang telah memiliki IMB Menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelum Perda ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perda ini paling lama 1 tahun setelah berlakunya Perda ini,
4. Menara telekomunikasi yang telah berdiri dan belum memiliki IMB Menara diwajibkan kepada pemilik, penyedia menara, dan/atau pengelola menara mengurus IMB Menara paling lama 6 bulan setelah berlakunya Perda ini,
5. Penyedia menara yang telah memiliki IMB Menara dan belum membangun menaranya sebelum Perda ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Perda ini.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Belitung Tahun 2020 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2010; Perda Kabupaten Belitung No. 16 Tahun 2011 beserta perubahannya; Perda Kabupaten Belitung No. 17 Tahun 2011 beserta perubahannya; Perda Kabupaten Belitung No. 18 Tahun 2011 beserta perubahannya; Perda Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2019; Perda Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2016 beserta perubahannya.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD TA 2021 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah sebesar Rp1.101.095.106.738,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2016
Semakin meningkatnya aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk usaha dan/atau kegiatan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, sehingga harus dianalisis sejak awal perencanaannya agar langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin guna memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan. Oleh karena itu setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2012; Permenlh No. 5 Tahun 2012; Permenlh No. 16 Tahun 2012; Permenlh No. 8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: izin lingkungan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan penyusunan Amdal dan UKL-UPL, penilaian Amdal dan UKL-UPL, perizinan, Komisi Penilai Amdal, Pembiayaan, sanksi administratif, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
49 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dalam upaya melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat, melindungi kepentingan umum serta memelihara kelestarian lingkungan hidup yang berkeadilan, pemerintah wajib menetapkan izin gangguan yang merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan dan menjamin kepastian hukum dalam berusaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; PB Mendagri, Menpu, Menkominfo dan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009; Permendagri No. 27 Tahun 2009; Pemenlh No. 18 Tahun 2009; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 9 Tahun 2012; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Izin Gangguan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan maksud dan tujuan, obyek dan subyek izin gangguan, kewajiban dan kriteria gangguan, perizinan, penyelenggaraan perizinan, retribusi izin gangguan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 11 Tahun 1994 tentang Izin Undang-Undang Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Belitung Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PU-XIII/2015 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, perlu dilakukan perubahan ketentuan persyaratan Calon Kepala Desa untuk disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini menghapus ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf g dan ayat (2) huruf e, dan mengubah ketentuan Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagai salah satu legalitas usaha di bidang perdagangan perlu diberikan kemudahan.Hal tersebut perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Untuk melaksanakan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Perdagangan.
UU No. 1 Tahun 1946; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 1957; PP No. 36 Tahun 1977; PP No. 9 Tahun 1999; PP No. 10 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007; PERDA Kab. Daerah Tingkat II No. 6 Tahun 1985; PERDA Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perizinan, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retbusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pelaksanaan, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2008.
22 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat