Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Marga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Lembaga Adat Marga, pembentukan Lembaga Adat Marga diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Marga belum mengatur dengan jelas mengenai pembentukan Lembaga Adat Marga, sehingga dipandang perlu untuk diubah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Lembaga Adat Marga.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2012.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Marga diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus, ayat (4) dan ayat (5) diubah
2. Ketentuan Pasal 4 diubah dan dijadikan 8 (delapan) ayat yaitu ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8)
3. Ketentuan Pasal 5 ditambah ayat (4)
4. Ketentuan Pasal 7 diubah
5. Ketentuan Pasal 8 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggara Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Khusus Fakir Miskin dan Orang Tdak Mampu ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan -Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Sasaran Program Jamkesda adalah masyarakat yang tidak termasuk dalam database kuota jaminan kesehatan nasional dan asuransi kesehatan swasta. Dalam rangka perluasan Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga dipandang perlu untuk mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah Khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Penyelenggaraan Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Ke Dalam Jaminan
Kesehatan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 101 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2013; Permenkes No. 28 Tahun 2014.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur mengenai Ketentuan Umum, maksud, tujuan dan pembiayaan Penyelenggaraan Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran pada bab II huruf D, huruf d, Kepala Daerah menetapkan Dokumen Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah. Dalam rangka tertib administrasi pemilihan
penyedia barang/jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, harus menyusun Standar Operasional Prosedur. Berdasarkan pertimbangan dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Standar Operasional Prosedur Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permenpan
RB No. 35 Tahun 2012; Perka LKPP No. 5 Tahun 2012; Perka LKPP No. 13 Tahun 2012; Perka LKPP No. 14 Tahun 2012; Perka LKPP No. 1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9
Tahun 2016; Perbup Musi Banyuasin No. 56 Tahun 2016
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ini merupakan pedoman acuan bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin dan penjabaran Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang dimuat dalam 11 Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
Pasa13, Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 34 Tahun 2015 tentang
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada OPD Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 13 ayat (2) Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pegawai PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan tunjangan khusus yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Tujuan pemberian tunjangan khusus tersebut untuk meningkatkan kualitas layanan, disiplin, kinerja, motivasi pegawai sehingga terwujudnya aparatur yang berintegritas, bersih, dan bebas korupsi. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. •28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 22 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, kriteria Tarnbahan Penghasilan yang diterima oleh PNS, ketentuan dan persyaratan Tarnbahan Penghasilan, dan Tata Cara Pembayaran tambahan penghasilan. Tambahan Penghasilan diberikan kepada pegawai pada SKPD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin terhitung mulai bulan Januari 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Pengawasan di Lirigkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2017,
kegiatan Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten /Kota meliputi Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perangkat Daerah/Kota. Untuk melaksanakan kegiatan pengawasan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017, Bupati menyusun Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Kebijakan Pengawasan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 25 Tahun 2007; Permendagri No. 76 Tahun 2016; Permenpan RB No. 53 Tahun 2014; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016; Perbup Musi Banyuasin No. 57 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, tujuan Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017, pelaksanaan Kebijakan Pengawasan terhadap Perangkat Daerah, dan Pendanaan pelaksanaan kebijakan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2017
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 31.A Tahun 2013 tentang Standar Biaya Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Bidang Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Beberapa Peraturan Bupati Musi Banyuasin bidang keuangan daerah perlu dilakukan pencabutan karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, diatur Standar Biaya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Pencabutan Peraturan Bupati Musi Banyuasin bidang keuangan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 52 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 77 Tahun 2015; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 22 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 24 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 93 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur mengenai Pencabutan dan menyatakan
tidak berlaku atas 3 (tiga) Peraturan Bupati Musi Banyuasin Bidang Keuangan Daerah sebagai berikut :
1. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 31.A Tahun 2013 tentang Standar Biaya Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin;
2. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 46 Tahun 2014 ten tang Standar Biaya Pemberian Tambahan Penghasilan. berdasarkan Beban Kcrja Bagi Pegawai Negeri Sipil pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencaan Pembangunan Daerah dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin;
3. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 45 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
Pasal 1, Dengan Peraturan Bupati ini, 3 (tiga) Peraturan Bupati Musi Banyuasin Bidang Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebagai berikut :
1. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 31.A Tahun 2013 tentang Standar Biaya Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin;
2. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 46 Tahun 2014 ten tang Standar Biaya Pemberian Tambahan Penghasilan. berdasarkan Beban Kcrja Bagi Pegawai Negeri Sipil pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencaan Pembangunan Daerah dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin;
3. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 45 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 93 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 8 Perda No. 24 Tahun 2016 tentang APBD TA 2017, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD TA 2017.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 22 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai penjabaran APBD TA 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 53 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pegelolaan dan penatausahaan pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Musi Banyuasin, maka perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin dengan peraturan bupati.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perbup No. 11 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan Sosial yang tidak direncanakan adalah Bantuan Sosial yang alokasikan untuk kebutuhan resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan
pada penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi indivicu dan/atau keluarga yang bersangkutan. Diatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, uraian prosedur, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 52 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 24 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan dan Pemungutan Pajak Reklame dalam Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, untuk menjaga keindahan, kebersihan dan meningkatkan pendapatan daerah perlu diatur tata cara petunjuk pelaksanaan
pemasangan Reklame di Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 24 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan dan pemungutan Pajak Reklame dalam Kabupaten MusiBanyuasin perlu dilakukan Perubahan Kenaikan Nilai Sewa Reklame pada Bab II Pasal 2 dan pada Lampiran Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 24 tanggal 30 Desember 2010. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum : Perbup No. 24 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan tentang tata cara perhitungan nilai sewa reklame.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2010
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati mengenai pelaksanaannya.
2 hlm, Lamp : 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 51 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketetapan Objek Pajak Baru dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Sektor Perkotaan (PBB P2) Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin
secara optimal, sejalan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan sektor Perkotaan, besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Sektor Perkotaan, Hak untuk melakukan Penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2016; Perbup No. 30 Tahun 2013; Perbup No. 44 Tahun 2013; Pebup No. 45 Tahun 2013; Perbup No. 1 Tahun 2016; Kepbup No. 01361 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketetapan objek pajak baru dan ketetapan minimal PBB sektor perdesaan dan sektor perkotaan (PBBP2) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan yang
selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perkotaan dan perdesaan kecuali kawasan yang. Diatur tentang ketetapan objek pajak baru dan besar ketetapan minimal PBB P2, pelaksanaan pemungutan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat