bahwa dalam rangka memberikan bantuan hukum bagi
orang miskin di Kabupaten Musi Banyuasin sebagai
perwujudan akses terhadap keadilan, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
tentang Bantuan Hukum.
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6);UU No 28 Tahun 1959;UU nO 39 Tahun 1999;UU No 18 Tahun 2003;UU No 32 Tahuun 2004 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 12 Tahun 2011;UU No 16 Tahun 2011;PP nO 38 Tahun 2007;Permendagri No 53 Tahun 2011;Perda No 2 tahun 2008
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ruang Lingkup,Penyelengaraan Bantuan Hukum ,Pemberian Bantuan Hukum ,Hak dan Kewajiban penerima Bantuan Hukum ,syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum,Pendanaan,Larangan,ketentuan pealihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf g UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa Retribusi Pelayanan Pasar merupakan jenis Retribusi Jasa Umum; Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1954; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa di Kabupaten Musi Banyuasin;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah ; UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kaIi terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
PP No 11 Tahun 2019;Permendagri No 111 Tahun 2014;Permendagri No 44 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Ryuang lingkup,Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul,Kewenangan Lokal bersekala Desa,Mekanisme pelaksanaan kewenangan Desa,Pembinaan,pengawasan ,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kewenagan Desa,,Pebiayaan Pungutan Desa,ketentuan peralihan,ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini rnulai berlaku, Peraturan Bupati
Nornor 14 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan
Hak Asal Usul dan Kewenangan LokaI Berskala Desa (Berita
Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016 Nornor 14)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 10 Tahun 2010
Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009, maka Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 28 Tahun 2002, perlu untuk ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan yang ada, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pajak Hiburan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hiburan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan tata cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pemungutan pajak dengan surat ketetapan pajak dan dibayar sendiri oleh wajib pajak; surat tagihan pajak daerah; penagihan seketika dan sekaligus; tata cara pembayaran pajak; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unıt Pelaksana Teknıs Metrologı Legal Pada Dınas Perdagangan Dan Perındustrıan Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
ntuk meIaksanakan kegiatan teknis operasioanal
dan teknis penunjang di bidang MetroIogi Legal perlu
dibentuk Unit Pelaksana Teknis; untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubernur
Sumatera Selatan Nomor 061/3093/Vl/2017 tanggal 19
Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2016
Peraturan ini memuat pembentukan, kedudukan dan tugas; uraian tugas dan fungsi; kepegawaian; keuangan; dan tata kerja UPTDMetrologi Legal
pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan keuangan daerah, tim anggaran pemerintah daerah, APBD, penyusunan RAPBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan Perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
Mencabut Perda No. 22 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, pengelolaan belanja bantuan sosial, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan, tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga, tata cara pemberian pinjaman daerah, tata cara evaluasi rancangan perda tentang APBD dan perbup tentang penjabaran APBD, tata cara pelaksanaan penyusunan anggaran kas dan SPD, tata cara pergeseran anggaran, perubahan APBD akibat keadaan luar biasa diatur dalam Peraturan Bupati.
121 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun
2017 -2022, maka Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun
2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah perIu
diubah
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 25 Tahun 2004;UU No 17 Tahun 2007;UU No 23 TAhun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 23 Tahun 2014;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 18 Tahun 2020;Permendagri No 86 Tahun 2017;Perda No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Perda No 15 Tahun 2020;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah :Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin Tahun 2017-2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017-2022
3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada Perseroan Terbatas Petro Muba
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 173 UU No.32 Tahun 2004 Pemerintah Daerah dapat melakukan Penyertaan Modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau Milik Swasta. Dengan terbentuknya Perseroan Terbatas Petro Muba sesuai Peraturan Daerah No.11 Tahun 2005, sebagai tindak lanjutnya guna mengembangkan BUMD dimaksud perlu adanya Penyertaan Modal. Peraturan Daerah No.19 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada Perseroan Terbatas Petro Muba tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dalam pengadaan aset yang dilakukan oleh Dinas/ Instansi maka perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Permendagri No3 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 tahun 2005; Perda Nomor 11 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tujuan penyertaan modal daerah; tata cara pelaksanaan penyertaan modal daerah; penyertaan modal daerah dan penghapusan aset daerah serta pengawasan umum dalam pelaksanaan operasional perseroan dan untuk.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
Pemerintah memiliki kewajiban memberi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi
Manusia setiap warga negara termasuk Hak Perempuan dan Anak. Perempuan dan Anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan dan diskriminasi sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang optimal. Pemenuhan hak-hak konstitusional Perempuan dan Anak serta peningkatan kualitas hidup Perempuan dan Anak, merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang perlindungan hak perempuan dan anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, hak perempuan dan hak anak, kewajiban dan tanggung jawab, pencegahan, penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, penanganan, pemberdayaan perempuan, partisipasi anak, kabupaten layak anak, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Ketentuan mengenai rencana aksi daerah, rumah singgah, tata cara pelayanan penanganan pengaduan, tata cara pelaksanaan pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan rumah aman, Kabupaten Layak Anak diatur lebih 1anjut dengan Peraturan Bupati.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 298 ayat (3) UU No.23 Tahun 2014 dan Pasal 51 ayat (5) PP No.12 Tahun 2019, belanja daerah untuk pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada analis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan analis standar belanja yang dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Dalam rangka pelaksanaan analisis standar belanja tersebut, perlu dipertimbangkan kewajaran beban kerja dan biaya untuk melaksanakan suatu kegiatan yang dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kebutuhan. Dengan Pertambahan Permodelan Analisis Standar Belanja maka Peraturan Bupati No.73 Tahun 2019 perlu diubah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No.73 Tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; PP No.56 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.45 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.22 Tahun 2007; Perbup No.73 Tahun 2019.
Peraturan ini membahas mengenai: perubahan pada Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati No.11 Tahun 2022 ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
Peraturan ini mengubah ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati No.73 Tahun 2019.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat