Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018, bahwa jadwal hari, tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa Serentak ditetapkan dengan Peraturan Bupati,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023,
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019,
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020,
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017,
7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016,
8. Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2022,
mengatur tentang jadwal tahapan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 di Kabupaten Pacitan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Ketro Harjo Kecamatan Tulakan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan dan kemajuan di Kabupaten Pacitan pada umumnya dan Desa Persiapan Ketro Harjo Kecamatan Tulakan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, diperlukan adanya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b. bahwa memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan di Desa Persiapan Ketro Harjo Kecamatan Tulakan, dipandang perlu meningkatkan status Desa Persiapan menjadi Desa Definitif;
c. bahwa peningkatan status Desa Persiapan Ketro Harjo Kecamatan Tulakan menjadi Desa definitif dilakukan dengan memenuhi mekanisme dan prosedur dalam ketentuan pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, sehingga perlu dibentuk dalam Peraturan Daerah sebagai landasan hukum Desa definitif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Ketro Harjo Kecamatan Tulakan.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
mengatur tentang Pembentukan Desa Persiapan Ketro Harjo Kecamatan Tulakan yang memuat penetapan dan batas wilayah, serta pusat pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA BANTUAN SOSIAL KESEHATAN UNTUK MASYARAKAT MISKIN YANG BERSUMBER DARI APBD
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, Pemerintah Daerah dapat memberikan. bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan dan pemanfaatan dana bantuan sosial kesehatan untuk masyarakat miskin perlu adanya petunjuk teknis pengelolaan dan pemanfaatannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Kesehatan Untuk Masyarakat Miskin Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
4. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Indikator dan Pedoman Verifikasi Keluarga Miskin Kabupaten Pacitan;
5. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2017;
Peraturan ini berisi:
1. ketentuan umum;
2. Tujuan dan peruntukan diadakannya bantuan sosial kesehatan imtuk masyarakat miskin dari APBD;
3. Penerima dan besaran dana bantuan sosial;
4. Tata Cara Pencairan;
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Pacitan Nomor
52 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Kesehatan Untuk Masyarakat Miskin Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupatcn Pacitan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2020
PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP YANG DIBEBANKAN KEPADA MASYARAKAT DI KABUPATEN PACITAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Pacitan Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
YANG DIBEBANKAN KEPADA MASYARAKAT DI KABUPATEN PACITAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pacitan, diperlukan partisipasi masyarakat karena terdapat pembiayaan yang tidak teralokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. bahwa guna melaksanakan ketentuan diktum Kesembilan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daereih Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam hal biayapersiapan pendaftaram tanah sistematis tidakdianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Bupati menetapkan Peraturan Bupati untuk pembebanan biaya tersebut kepada masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Teuiah Sistematis Lengkap yang Dibebankan Kepada Masyarakat di Kabupaten Pacitan.
Mengingat: 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; 4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 179) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017; 15. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Pembentukan Kelompok Masyarakat, Pembiayaan, Mekanisme Penentuan Besaran Pembiayaan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2018
PELARANGAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 6/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PELARANGAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Gubemur Jawa Timur Nomor 188/37.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 5 (Lima) Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan yang salah satunya adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M.DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M.DAG/PER/1/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PELARANGAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 diubah dan setelah angka 20 ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 21 , Ketentuan Pasal 7 huruf c diubah dan Ketentuan Pasal 9 ayat (1) di hapus.
PELARANGAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
5 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sesuai dengan kewenangannya; bahwa untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Kabupaten Pacitan yang tertib nyaman dan tentram, maka diperlukan adanya pengaturan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentangPenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat di Kabupaten Pacitan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahim 2016;
ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tertib jalan dan kendaraan, tertib sungai, saluran, kolam, dan waduk, tertib lingkungan, tertib tempat usaha, tertib sosial, tertib bermasayarakat, tertib pelajar, kerjasama dan koordinasi, pembinaan dan pengendalian, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup, dan penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
tidak ada
KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
15 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENGELOLAAN BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DNAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mempercepat proses pelayanan;
b. bahwa sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan, maka Peraturan Bupati Pacitan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Bidang Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Pacitan tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; ·
3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pacitan;
4. Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2016 tentang kedudukan tugas dan fungsi susunan organisasi serta
tata kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pelimpahan Kewenangan;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Bidang Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Pacitan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 61 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan transaksi non tunai pada Pemerintah Kabupaten Pacitan perlu mengubah Perubahan Atas Peraturan Bupati Pacitan Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Pacitan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pacitan Nomor 61 Tahun
2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011;
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan;
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Pacitan Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Pacitan, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 huruf a;
2. Ketentuan Pasal 15 huruf c ;
3. Ketentuan Pasal 17 ayat (4) hurufi a ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat