Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Mappi Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, maka dipandang perlu mengatur Standar Biaya Umum Kab. Mappi Tahun 2015
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 109 Tahun 2000; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; PMK No. 53/PMK.02/2014; Perda Kab. Mappi No. 4 Tahun 2012.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Mappi Tahun 2015 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang standar biaya umum sebagai besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan kebutuhan biaya kegiatan yang bersifat umum bagi Pemkab Mappi dengan lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan
Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Untuk tertib administrasi dan mengharmonisasikan pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang maksimal di Kabupaten Mappi, maka dipandang perlu merubah Peraturan Bupati. Perlu diatur dengan Peraturan Bupati Kabupaten Mappi.
UU Republik Indonesia No. 12 Tahun 1969; UU Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999; UU Republik Indonesia No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2008; UU Republik Indonesia No. 17
Tahun 2003; UU Republik Indonesia No. 1 Tahun 2004; UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU Republik Indonesia No. 33 Tahun 2004; UU Republik Indonesia No. 40 Tahun 2004; UU Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007; UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2009; UU Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Mappi No. 4 Tahun 2012.
Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah. Hibah dapat diberikan kepada: Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah lain; Badan Usaha Milik Daerah; dan Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum indonesia. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, Badan Usaha Milik Daerah, Badan dan Lembaga, serta Organisasi Masyarakat dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Bupati Mappi. Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai
kemampuan keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi Nomor 1 Tahun 2021
PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAPPI_Perubahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Mappi
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang kelancaran, tertib administrasi dan memaksimalkan penatausahaan keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi, maka dipandang perlu merubah Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi dimaksud. Perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mappi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan No. 53/PMK.02/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Mappi No. 4 Tahun 2012.
Perjalanan Dinas didalam Kabupaten yang dilakukan untuk jangka waktu selama-lamanya 4 (empat) hari kecuali dalam
keadaan khusus yang dinyatakan secara tegas dalam SPT. Transportasi keluar daerah wilayah Provinsi Papua/Papua Barat (dari Merauke ke wilayah Provinsi Papua/papua Barat) dan transportasi keluar daerah Provinsi papua dibayarkan sesuai biaya riil
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
7 hlm; Penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mappi Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Mappi Tahun 2018-2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Barang Kebutuhan Kabupaten Mappi Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran dan tertib administrasi penyediaan kebutuhan barang daerah, maka dipandang perlu mengatur tentang standar satuan harga barang kebutuhan daerah, yang merupakan harga satuan setiap unit barang kebutuhan yang berlaku di lingkungan Pemkab Mappi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 109 Tahun 2000; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; PMK No. 53/PMK.02/2014 Tahun 2014; Perda Kab. Mappi No. 4 Tahun 2012
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Standar Satuan Harga Barang Kebutuhan Kabupaten Mappi Tahun 2015 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang standar satuan harga barang kebutuhan dan daftar harga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran serta tertibnya administrasi penatausahaan di lingkungan Pemkab Mappi, makan dipandang perlu mengatur ketentuan perjalanan dinas di lingkungan Pemkab Mappi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2008; UU No 26 Tahun 2002; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 23 Tahun 2014; UU No 12 Tahun 2011; Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 109 Tahun 2000; Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No. 113/PMK.05/2012 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; PMK No. 53/PMK.02/2014 Tahun 2014; Perda Kab Mappi No. 4 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembagian perjalanan dinas, penandatanganan SPT dan SPPD, pelaksanaan pertanggungjawaban perjalanan dinas, jenis dan penetapan perjalanan dinas, dengan 6 lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Mappi
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran, tertib administrasi dan penataan kembali pengelolaan keuangan Daerah, maka dipandang perlu merubah Standar Biaya Umum Kabupaten Mappi. Perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mappi.
Pasal 18 ayat (6) UUDNegara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan No. 53/PMK.02/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Mappi No. 4 Tahun 2012.
Standar Biaya Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM KABUPATEN MAPPI
18 hlm; Lampiran 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mappi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD 2019 (3): 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mappi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat