Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
ABSTRAK:
bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bandung telah ditetapkan dengan Keputusan Walikotamadya Daerah Tangkat II Bandung Nomor 659 Tahun 1997 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung, Dan bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta untuk mengoptimalkan
kinerja perusahaan, maka diperlukan penataan dan perubahan struktur manajerial perusahaan agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan manajemen dan operasional perusahaan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bandung.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 7/PD/1974, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 5/PD/1984, Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2007,
Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Bidang Tugas Dan Wewenang Badan Pengawas Dan Direksi, Pembentukan Staf Ahli Dan Unit Bisnis, Tata Kerja, Hak Mewakili, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 218 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pemungutan Pajak Pada Dinas Pendapatan Kota Bandung
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf k dan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Oganisasi Dinas Daerah Kota Bandung, telah ditetapkan pembentukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi Dinas Pendapatan Kota Bandung, Dan bahwa dalam angka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendapatan Daerah dalam rangka insentifikasi dan eksentifikasi pajak daerah maka pelu dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang menangani pemungutan pajak pada Dinas Pendapatan; Sehingga berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud Peraturan Walikota Bandung tentang Pembentukan dan Susunan Oganisasi Unit Pelaksana Teknis Pemungutan Pajak pada Dinas Pendapatan Kota Bandung.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemeintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007,
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan
Susunan Organisasi, Tata Kerja, Pembayaran, Ketentuan Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2009.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 014 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
bahwa standarisasi sarana dan prasarana kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung telah ditetapkan dengan Keputusan Walikota Bandung Nomor 1615 Tabun 2002 tentang Standarisasi Ruangan Kantor, Alat Perlengkapan Kantor dan Kendaraan Bermotor Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung-, dan bahwa Keputusan Walikota Bandung sudah tidak sesuai lagi dalam menunjang pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana kerja Berta peraturan perundangundangan yang bare, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tabun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota-, bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Walikota Bandung tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Undang-Undang Nomor 28 Tabun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2003, Undang-Undang Nomor I Tabun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tabun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2004, Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintahan Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Preside Nomor 5 Tahun 1983, Keputusan Preside Nomor 80 Tahun 2003, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006, Peraturan. Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Penataan Sarana Dan Prasarana Kerja, Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
41 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 013 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembayaran Belanja Pendahuluan Yang Bersifat Mengikat Dan Wajib Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dengan belum ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009, dan sebagai upaya kelancaran pelaksanaan kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung dipandang perlu untuk menyediakan Anggaran Belanja Pendahuluan, dan bahwa berdasarkan amanat Pasal 132 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelumnya rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dalam Lembaran Daerah., Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (4), menyatakan bahwa Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud ayat (3) dikecualikan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Walikota Bandung tentang Pembayaran Belanja Pendahuluan yang bersifat Mengikat danWajib Tahun Anggaran 2009.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemeintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 10 Tahun 1989, Peratuan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004, Daeah Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan PeraturanDaerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2007, Peaturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pembayaran Belanja Pendahuluan, Penerbitan Surat Penyediaan Dana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 828 Tahun 2008
Agraria, Pertanahan, Tata RuangKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Bandung No. 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 828 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Tanah Dan/Atau Bangunan Milik Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Bandung Nomor 550 Tahun 2008 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 697 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dan Uraian Tugas Jabatan Non Struktural Pengelola Urusan Pada Bagian Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat