Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Nomor 903/593/BPKAD-G.ST/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 20 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.919.778.654.011,00; anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp2.013.156.641.841,00; dan anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp96.377.987.830,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
10 halaman; Lampiran 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan Perubahan APBD TA 2020; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 kepala daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk memperoleh Persetujuan Bersama; bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf b, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 yang dijabarkan dalam kebijakan umum Perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2020
bahwa ketentuan-ketentuan tentang Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomir 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pemungutan pajak daerah serta untuk kemudahan perumusan pengaturan, perlu membentuk peraturan daerah yang mengatur secara keseluruhan jenis pajak daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Jenis Pajak; Pemungutan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan, atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2013;
33 halaman; Lampiran 11 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
ABSTRAK:
Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai dalam Kelompok Tinggi maka Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat maka peraturan sebelumnya harus diubah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 7 Tahun 2006 telah diubah dengan Permendagri No. 11 Tahun 2007; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2017; Perbup No. 71 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2019; Perbup No. 53 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mengenai penentuan kemampuan keuangan daerah, peningkatan kinerja,tunjangan reses, besaran tunjangan perumahan wakil ketua dan anggota dan tunjangan transportasi anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat