Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan Perubahan APBD TA 2020; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 kepala daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk memperoleh Persetujuan Bersama; bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf b, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 yang dijabarkan dalam kebijakan umum Perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS -PERDA KABUPATEN BANGGAI NOMOR 29 TAHUN 2001
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/No.11, TLD No. 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN POS DAN TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pos dan Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, dimana masih ada jenis jasa pelayanan yang menjadi objek retribusi yang belum diatur didalamnya, sehingga terhadap peraturan daerah tersebut perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pos dan Telekomunikasi perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pos dan Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 198; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 29 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pos dan Telekomunikasi diubah sebagai berikut : 1). Diantara ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 1a dan diantara angka 4 dan 5 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 4a dan diantara 6 dan angka 7 disisipkan 11 (sebelas) angka yaitu angka 6a, 6b, 6c, 6d, 6e, 6f, 6g, 6h, 6i, 6j dan angka 6k; 2) Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah; 3).Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah; 4). Diantara ketentuan BAB XIX dan XX disisipkan 1 (satu) bab yaitu BAB XIX A dan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 24A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
6 Halaman; Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Nomor 903/593/BPKAD-G.ST/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 20 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.919.778.654.011,00; anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp2.013.156.641.841,00; dan anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp96.377.987.830,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
10 halaman; Lampiran 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO. .., TLD NO. ...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan pengelolaan PDAM yang sehat dalam rangka pelayanan air bersih kepada masyarakat dan menyikapi pertumbuhan perekonomian daerah serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu merehabilitasi dan meningkatkan sarana PDAM Kabupaten Banggai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.48 Tahun 2016; Perda 3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar Rp4.043.881.000,- (Empat milyar empat puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai yang bersumber dari hibah non kas dari Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, pemerintah pusat menganggarkan hibah non kas kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada pemerintah pusat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/No.3, TLD No.137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN RAMAH HAK ASASI MANUSIA
ABSTRAK:
bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental, yang harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan dan dimajukan bersama baik oleh individu, pemerintah, dan negara; bahwa sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pemerintah Kabupaten Banggai berkewajiban untuk menghormati, memenuhi, melindungi, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan pemerintahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Udang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: prinsip penyelenggaraan; HAM dan kebebasan dasar manusia; kewajiban dasar manusia; pelaksanaan; partisipasi masyarakat; dan kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
15 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa Pendaftaran Perusahaan sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahan bertujuan menciptakan transparansi dan menjamin kepastian berusaha melalui pencatatan bahan keterangan secara benar tentang suatu perusahaan;
bahwa adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah Daerah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha serta sebagai upaya peningkatan pelayanan prima kepada dunia usaha;
bahwa dengan ditetapkannya PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah maka Tanda Daftar Perusahaan dapat merupakan sumber Pendapatan Daerah yang potensial guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah dalam rangka memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang ketentuan penyelenggaraan pendaftaran perusahaan; nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnyta tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; sanksi administ4rasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
Peraturan Tanda Daftar Perusahaan yang dikeluarkan oleh Bupati dan bertentangan dengan Peraturan Daerah
10 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm,
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 142 Perangkat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banggai Nomor 35 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
5 halaman; Lampiran 1 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (5) Perda Kabupaten Banggai No. 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu menetapkan Perbup tentang Kampanye Pemilihan Kepala Desa.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banggai No. 2 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan prinsip, pelaksanaan kampanye, materi kampanye, metode kampanye, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
14 halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/No. 2, TLD No. 48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBANGAN ATAS PEMANFAATAN BANDAR UDARA SYUKURAN AMINUDIN AMIR BUBUNG LUWUK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka Pemerintah Daerah berwenang menggali sumber pembiayaan untuk menunjang pembangunan daerah; bahwa dalam rangka penguatan otonomi daerah, maka perlu dan penting bagi Pemerintah Daerah memberi ruang kepada warga masyarakat untuk berperan serta dalam proses penyelengaraan pemerintah dan pembangunan;
bahwa untuk mewujudkan peran serta tersebut dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka pemerintah daerah berhak menarik sumbangan dari setiap orang dan atau badan yang mengambil manfaat / keuntungan dalam wilayah otoritas Bandar Udara Syukuran Amir Bubung Luwuk;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Sumbangan Atas Pemanfaatan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Bubung Luwuk.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang umbangan Atas Pemanfaatan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Bubung Luwuk dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang lahirnya kewajiban sumbangan; pengelolaan dan pertanggungjawaban sumbangan; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2009.
5 halaman: Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS -PERDA KABUPATEN BANGGAI NO. 13 TAHUN 2002
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2009/No.16, TLD No. 61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan usaha perdagangan di daerah Kabupaten Banggai yang semakin berkembang dan besaran tarif atas retribusi yang tercantum pada Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan, sudah tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat serta perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan, perlu diadakan perubahan dan disesuaikan berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat zin Usaha Perdagangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 13 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan Pasal 1 diubah; 2). Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah; 3). Ketentuan Pasal 3 dihapus. 4). Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; 5). Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisip ketentuan baru Pasal 6A; 6). Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah; 7). Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan ayat (3); 8). Ketentuan Pasal 13 di hapus; 9). Ketentuan Pasal 15 diubah; 10). Pada Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah; 11). Pada Ketentuan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 24A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
6 Halaman; Penjelasan: 1 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat