Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (5) Perda Kabupaten Banggai No.2 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa perlu menetapkan Perbup tentang Tata kerja panitia pemilihan kepala desa.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No.112 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banggai No. 2 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang panitia pemilihan kepala desa, penggantian anggota panitia pemilihan, dan prinsip dasar kode etik panitia pemilihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
17 Halaman, Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/No.13; TLD.No.87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Reklame ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pemungutan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pajak; kadaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009 tentang
14 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS-Perda Kabupaten banggai nO. 7 tAHUN 2002
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2009/No.15, TLD No.60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERGUDANGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib niaga dan distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen maka perlu dilakukan penertiban, penataan dan pembinaan pergudangan;
bahwa klasifikasi dan besaran tarif atas retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Pergudangan sudah tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat serta perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Pergudangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1969; UU No, 8 Tahun 1981; UU No, 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan PP Tahun 2004 No. 68; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 7 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Pergudangan diubah sebagai berikut: 1). Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 2). Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; 3). Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah; 4). Diantara BAB XV dan BAB XVI disisipkan BAB XVA dan Pasal 21A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
5 halaman: Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan ketentuan dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provins1 dan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Bupati Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai perlu disesuaikan;
bahwa untuk menyesuaikan uraian tugas, fungsi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Bupati Banggai Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Peraturan Bupati Banggai Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pedidikan dan Kebudayaan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pedidikan dan Kebudayaan;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 13/Per / M.KUKM/X/2016 tentang Perangkat Daerah Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Peraturan Menteri Pemberdavaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26/Permen-KP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Republik Indonesia dan Nomor P74/ Menlhk/ Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Kabupaten/ Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Linkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan bidang Kehutanan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Keria pada Dinas Pemuda dan Olah Raga;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 32/PRT/M/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/ Kota;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah bidang Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah;
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Provinsi, Kabupaten dan Kota;
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah urusan pemerintahan bidang persandian;
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Provinsi dan kabupaten/ Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Kedudukan, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Tatalaksana Kerja, Eselonisasi dan Pengangkatan dalam Jabatan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai No. 13 Tahun 2017
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - tugas, fungsi, tata kerja
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/NO.2312
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.4 Tahun 2016; Perbup No.36 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2017.
Peraturan Bupati Banggai Nomor 43 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Banggai
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan, perlu penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai; bahwa Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai sudah tidak sesuai dengan perkembangan Organisasi dan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata naskah atas naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, naskah dinas khusus, naskah dinas lainnya, laporan, telaahan staf, formulir, dan naskah dinas elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Peraturan Bupati Banggai Nomor 9 Tahun 2005
10 halaman; Lampiran 131 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai No. 14 Tahun 2017
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - TUGAS, FUNGSI, TATA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/NO.2313
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2006; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.4 Tahun 2016; Perbup No.36 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2017.
Peraturan Bupati Banggai Nomor 26 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2011/No.14, TLD No. 88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten yang merupakan salah satu sumberpendapatan daerah guna Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Peningkatan Pelayanan kepada masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pajak Penerangan Jalan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 30 Tahun 2007; UU No, 28 Tahun 2009; PP No. 3 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pemungutan pajak; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pajak; kadaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2009
14 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai No. 14 Tahun 2016
biaya pemilihan kepala desa-APBD- anggaran pendapatan dan belanja desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2016/No.2270
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA MELALUI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGGAI DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 63 Perda Kabupaten Banggai No.2 Tahun 2016 perlu menetapkan Perbup tentang Tata cara pemberian bantuan keuangan biaya pemilihan kepala desa melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten banggai dan anggaran pendapatan dan belanja desa
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banggai No. 2 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sumber pembiayaan pemilihan kepala desa, ruang lingkup pemberian bantuan keuangan biaya pemilihan kepala desa, tata cara penganggaran bantuan keuangan pemilihan kepala desa, tata cara pengalokasian belanja bantuan keuangan pemilihan kepala desa, tata cara pelaksanaan dan penyaluran belanja bantuan keuangan pemilihan kepaladesa, tata cara pelaporan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan pemilihan kepala desa, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
13 halaman, Penjelasan: 34 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS -PERDA KABUPATEN BANGGAI NO. 13 TAHUN 2002
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2009/No.16, TLD No. 61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan usaha perdagangan di daerah Kabupaten Banggai yang semakin berkembang dan besaran tarif atas retribusi yang tercantum pada Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan, sudah tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat serta perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan, perlu diadakan perubahan dan disesuaikan berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat zin Usaha Perdagangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 13 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan Pasal 1 diubah; 2). Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah; 3). Ketentuan Pasal 3 dihapus. 4). Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; 5). Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisip ketentuan baru Pasal 6A; 6). Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah; 7). Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan ayat (3); 8). Ketentuan Pasal 13 di hapus; 9). Ketentuan Pasal 15 diubah; 10). Pada Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah; 11). Pada Ketentuan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 24A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
6 Halaman; Penjelasan: 1 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat