Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD,2011/No. 17, TLD No. 91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah serta melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah adalah merupakan Kewenangan Daerah Kabupaten;
bahwa pada hakekatnya air tanah adalah merupakan sumber daya alam yang mutlak diperlukan disegala bidang kehidupan, sehingga pola pengambilan air tanah
berdasarkan atas kemanfaatan keseimbangan dan kelestarian ;
bahwa untuk mencegah terjadinya gangguan keseimbangan ekosistem yang disebabkan oleh
pengambilan dan pemanfaatan air tanah secara berlebihan, sekaligus agar dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan rakyat, maka sumber daya alam ini harus dijaga kelestarian dan ketersediaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No, 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Air Tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara penetapan pajak;
tata cara pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pemungutan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pajak; kadaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/No.16, TLD No. 90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Parkir ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten ;
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Daerah guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banggai maka perlu mengelola Pajak Parkir;bahwa untuk melaksanakan maksud perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai
tentang Pajak Parkir.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No, 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pemungutan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pajak; kadaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/No.89, TLD No. 89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000 ; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No, 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pemungutan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pajak; kadaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1997
15 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2011/No.14, TLD No. 88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten yang merupakan salah satu sumberpendapatan daerah guna Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Peningkatan Pelayanan kepada masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pajak Penerangan Jalan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 30 Tahun 2007; UU No, 28 Tahun 2009; PP No. 3 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pemungutan pajak; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pajak; kadaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2009
14 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/No.13; TLD.No.87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Reklame ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pemungutan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pajak; kadaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009 tentang
14 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/No.12, TLD No.86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Hiburan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
bahwa Pajak Hiburan adalah salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No, 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Hiburan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pemungutan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pajak; kadaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kabupaten Dati II Banggai No. 3 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 15 Tahun 2001
14 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/No.11, TLD No. 85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Restoran ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
bahwa Pajak restoran merupakan Sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pelaksanaan pembangunan Daerah dan pembinaan masyarakat untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Restoran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pemungutan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pajak; kadaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2002
14 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/No.10, TLD No. 84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Hotel ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten ;
bahwa Pajak Hotel merupakan Sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk menetapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pajak hotel.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Hotel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara penetapan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pemungutan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pajak; kadaluwarsa; penyidikan; insentif pemungutan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kabupaten Banggai No. 8 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banggai No. 2 Tahun 2009
14 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/No.9, TLD No. 83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa minuman yang berkadar alkohol tinggi selain mengganggu kesehatan, dampak negatifnya cenderung
mengarah pada perlakuan kriminalitas seperti pemerkosaan dan pembunuhan serta kerusuhan yang bersifat krusial;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah kewenangan Kabupaten yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1988; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 69 Tahun 2010; Keppres No. 3 Tahun 1997; Kepmendagri No. 23 Tahuun 1986; Kepmen Perindustrian dan Perdagangan No: 360 / MPP / KEP / 10 / 1997; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; Klasifikasi minuman beralkohol; klasifikasi usaha tempat penjualan minuman beralkohol; cara mengukur perhitungan retribusi; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terhutang; syarat-syarat memperoleh izin tempat penjualan minuman beralkohol; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara penagihan; kedaluwarsa; larangan penjualan minuman beralkohol dan pembuatan minuman beralkohol tradisional; pengawasan peredaran dan penjualan; penertiban; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kabupaten Banggai Nomor 21 Tahun 2000
14 halaman, Penjelasan: 5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/No. 8, TLD No. 82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah dalam rangka
memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka jasa Pemakaian Kekayaan Daerah dapat dipungut retribusi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No, 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No.28 Tahun 2009
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusil cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2010
20 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat