Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.117
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Hak dan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banggai(Lembaran Daerah Nomor 2, Seri E Nomor 2),sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banggai (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 31), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD NO.116
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerahtentang Bangunan Gedung.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.36 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang lingkup, fungsi dan klasifikasi gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pembinaan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 43 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO. .., TLD NO. ...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2016-2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai No.9 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai Tahun 2016 - 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengertian, sistematika, dan perubahan RPJMD Kabupaten Banggai Tahun 2016 - 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak dan wajib sesuai dengan kemampuannya untuk ikut serta dalam pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraanya, khususnya dibidang pertanian sejalan dengan amanat pancasila dan UUD RI Tahun 1945, dimana salah satu tujuan pembangunan pertanian adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani;
Bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan pertanian dan perkebunan, petani mempunyai peran sentral dan pemberi kontribusi yang besar dan nyata dalam pembangunan pertanian dan pembangunan ekonomi pedesaan sehingga petani sebagai pelaku pembanguan pertanian perlu diberikan perlindungan dan pemberdayaan yang sistematis dan berkelanjutan;
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah serta melaksanakan ketentuan Pasal 8 UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan pemberdayaan petani, pemerintah daerah kabupaten banggai perlu menetapkan kebijakan terhadap perlindungan dan pemberdayaan petani.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Diatur tentang perencana; perlindungan petani; pemberdayaan petani; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; pendanaan; sanksi administratif; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 halaman, Penjelasan: 12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO. .., TLD NO. ...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan pengelolaan PDAM yang sehat dalam rangka pelayanan air bersih kepada masyarakat dan menyikapi pertumbuhan perekonomian daerah serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu merehabilitasi dan meningkatkan sarana PDAM Kabupaten Banggai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.48 Tahun 2016; Perda 3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar Rp4.043.881.000,- (Empat milyar empat puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai yang bersumber dari hibah non kas dari Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, pemerintah pusat menganggarkan hibah non kas kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada pemerintah pusat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, Pembentukan Unit Layanan Pengadaan, Staf Ahli, Kepegawaian, Perubahan Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Banggai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2014, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Banggai Nomor 110)
Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu menetapkan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemilihan kepala desa, pelaksanaan, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa, kepala desa, anggota badan permusyawaratan desa, perangkat desa, dan pegawai negeri sipil sebagai calon kepala desa, pembiayaan pemilihan kepala desa, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kabupaten Banggai No. 11 Tahun 2007
30 Halaman, Penjelasan: 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banggai
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penghapusan, penggabungan dan penambahan perangkat daerah dalam rangka penajaman, peningkatan kinerja dan efektivitas pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Banggai guna peningkatan pelayanan publik, maka perlu dilakukan penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.32 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Permendagri No.64 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan organisasi perangkat daerah pada Sekretariat Daerah dan Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselonering Perangkat Daerah, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 38 Tahun 2001tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Kabupaten Banggai, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 18 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Kabupaten Banggai, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Banggai, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Kabupaten Banggai, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 25 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Banggai, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Banggai.
Penjelasan : 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.3, TLD.NO.109
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Pertambahan jumlah dan pola kunsumsi mayarakat memberikan konstribusi dalam menimbulkan jenis Sampah yang semakin beragam, antara lain, Sampah kemasan yang berbahaya dan/ atau sulit diurai oleh proses alam. Selama ini sebagian besar masyarakat masih memandang Sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan. Pengelolaan Sampah belum sesuai dengan metode dan teknik Pengelolaan Sampah yang berwawasan lingkungan sehingga masih berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Masyarakat dalam mengelola Sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir yaitu Sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir Sampah. Padahal, timbunan Sampah dengan volume yang begitu besar di lokasi tempat pemrosesan akhir Sampah sangat berpotensi melepas gas metan (CH4) yang cukup besar sehingga dapat berdampak untuk menimbulkan meningkatnya emisi gas rumah kaca dan memberikan konstribusi terhadap pemanasan global. Untuk menghindari hal tersebut perlu adanya upaya menangani timbunan Sampah yang dapat terurai melalui proses alam diperlukan jangka waktu yang lama dan diperlukan penanganan dengan biaya yang besar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/No.2, TLD No. 93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 26 (DUA PULUH ENAM) PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI YANG MENGATUR TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pemerintah daerah tidak dapat memungut jenis retribusi selain yang diatur dalam Undang-Undang tersebut;
bahwa terhadap 26 (Dua Puluh Enam) jenis retribusi yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai yang selama ini menjadi pungutan diwilayah Kabupaten Banggai sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pencabutan 26 (Dua Puluh Enam) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai yang mengatur tentang Retribusi Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan daerah ini mencabut 26 Perda Kabupaten Banggai yang mengatur tentang Retribusi Daerah yaitu:
1). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2000
2). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2001
3). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 18 Tahun 2001
4). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 21 Tahun 2001
5). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2001
6). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001
7) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 30 Tahun 2001
8). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 32 Tahun 2001
9) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 33 Tahun 2001
10) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 34 Tahun 2001
11) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 35 Tahun 2001
12) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 37 Tahun 2001
13) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2002
14) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002
15) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2002
16) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 11 Tahun 2002
17) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 12 Tahun 2002
18)Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002
19) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2002
20) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2003
21)Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2007
22) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2009
23) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2009
24) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2009
25) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2009
26) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2012.
4 Halaman, Penjelasan:- 1 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat