Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD,2011/No. 17, TLD No. 91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah serta melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah adalah merupakan Kewenangan Daerah Kabupaten;
bahwa pada hakekatnya air tanah adalah merupakan sumber daya alam yang mutlak diperlukan disegala bidang kehidupan, sehingga pola pengambilan air tanah
berdasarkan atas kemanfaatan keseimbangan dan kelestarian ;
bahwa untuk mencegah terjadinya gangguan keseimbangan ekosistem yang disebabkan oleh
pengambilan dan pemanfaatan air tanah secara berlebihan, sekaligus agar dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan rakyat, maka sumber daya alam ini harus dijaga kelestarian dan ketersediaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No, 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Air Tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara penetapan pajak;
tata cara pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pemungutan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pajak; kadaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS -PERDA Kabupaten banggai no 13 tahun 2001
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2009/No.19,TLD No. 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 13 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERKEBUNAN, DAN SERTIFIKASI BENIH/BIBIT TANAMAN PERKEBUNAN
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Banggai No. 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan, Dan Sertifikasi Benih/Bibit Tanaman Perkebunan, dimana Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan luas areal usaha perkebunan dan jumlah benih / bibit tanaman yang dibutuhkan per Ha, dan memperhatikan usaha perkebunan di Kabupaten Banggai yang semakin berkembang besaran tarif atas retribusi sudah tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat serta perkembangan pembagunan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian;
bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan, Dan Sertifikasi Benih/Bibit Tanaman Perkebunan perlu diadakan perubahan dan disesuaikan berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Banggai 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan, Dan Sertifikasi Benih/Bibit Tanaman Perkebunan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No, 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No, 13 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No, 9 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan Dan Sertifikasi Benih/Bibit Tanaman Perkebunan diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah; 2). Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisip Pasal 3A; 3).Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah 4).Ketentuan Pasal 29 ayat (1) diubah; 5). Diantara BAB XIX dan BAB XX, disisipkan BAB XIXA dan Pasal 29A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
6 Halaman; Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai No. 17 Tahun 2017
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - tugas, fungsi, tata kerja
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2017/NO.2316
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.4 Tahun 2016; Perbup No.36 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2017.
Peraturan Bupati Banggai Nomor 54 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banggai.
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (5) Perda Kabupaten Banggai No. 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu menetapkan Perbup tentang Kampanye Pemilihan Kepala Desa.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banggai No. 2 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan prinsip, pelaksanaan kampanye, materi kampanye, metode kampanye, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
14 halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2009/No.20, TLD No. 65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya intensitas pemotongan hewan di Kabupaten Banggai maka perlu diadakan pengaturan dan penertiban penyelenggaran pemotongan hewan;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah maka terhadap Peraturan Daerah Tingkat II Banggai Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dalam wilayah Kabupaten Banggai perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No 18 Tahun 1997 bagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, strktur dan besarnya tarif retribusi; ketentuan pemeriksaan; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retrubusi yang kadaluarsa; pengawasan; penyidikan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
9 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (4) Perda Kabupaten Banggai No. 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Perbup tentang cara pemungutan dan perhitungan suara pemilihan kepala desa di kabupaten banggai.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banggai No. 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemilih, pemungutan suara, perhitungan suara, penetapan calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak sebagai calon kepala desa terpilih.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
23 Halaman, Penjelasan : 25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai No. 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.4 Tahun 2016; Perbup No.36 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perdagangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2017.
Peraturan Bupati Banggai Nomor 30 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Peridustrian dan Perdagangan Kabupaten Banggai
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELESAIAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 56 ayat (4) Perda Kabupaten Banggai No. 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banggai.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banggai No. 2 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tim penyelesaian perselisihan pemilihan kepala desa; pemohon, termohon dan materi permohonan, tata cara mengajukan permohonan, registrasi perkara dan penjadwalan sidang, penyelesaian perselisihan, rapat permusyawaratan tim penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa, putusan, tindak lanjut putusan, dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
10 Halaman, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai No. 19 Tahun 2017
DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - tugas, fungsi, tata kerja
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2017/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.4 Tahun 2016; Perbup No.36 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Banggai Nomor 39 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Banggai.
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS-PERDA KABUPATEN BANGGAI No.5 tahun 2002
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2009/No. 21, TLD No.66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan pelayanan kesehatan di daerah Kabupaten Banggai yang semakin berkembang, obyek pelayanan kesehatan meningkat dan besaran tarif atas retribusi sudah tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat serta perkembangan pembangunan dewasa ini sehingga ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian;
bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribui Pelayanan Kesehatan, perlu diadakan perubahan dan disesuaikan berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 29 Tahun 2004; PP No. 69 Tahun 1991; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 5 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah, serta diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 19
(Sembilan Belas) angka yaitu 8a, 8b, 8c, 8d, 8e, 8f, 8g, 8h, 8i, 8j, 8k, 8l, 8m, 8n, 8o, 8p, 8q, 8r, dan 8s; 2). Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 3). Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
7 halaman, Penjelasan: 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat