PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI HALMAHERA SELATAN NOMOR 15.A.1 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15.A.1 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan penyelenggaraan negara dalam menyampaikan kewajiban melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15.A.1 tentang Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara di LIngkungan Pemerintah Kabnupaten Halmahera Selatan, maka dipandang perlu dilakukan perubahan. Pelaporan dan pengumuman harta kekayaan Pejabat Penyelenggara Negara dimaksudkan utnuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Berdasarkan petrimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15.A.1 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15.A.1 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 34 Tahun 2020
PELAKSANAAN PENEGAKAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penegakan Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan disiplin kehadiran aparatur pada hari kerja dan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, maka perlu diatur pelaksanaan hari kerja dan jam kerja. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 dan Pasal 4, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil, serta sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan dan menegakkan disiplin bagi Pegawai negeri Sipil di Lilngkungan Pemerintah daerah kabupaten Halmahera Selatan secara lebih baik maka perlu menetapkan Peraturan Pelaksanaan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, serta guna menunjang teknis operasional terhadap penjatuhan hukuman disiplin perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penegakan Disiplin Bagi Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Habupaten Halmahera Selatan.
UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Kepres No. 68 Tahun 1995; Kep Menpan RB No. 8 Tahun 1996.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penegakan Disiplin Bagi Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Habupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Maksud dan tujuan c.Hari Kerja dan Jam Kerja d.Apel dan Presensi Daftar Hadir/Presensi Sidik Jari e. Kewajiban masuk dan Pulang Kantor f. Pelanggaran dan Sanksi g. Pelaporan h. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi i.Ketentuan Tambahan j. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 36 Tahun 2020
PERUBAHAN KE DUA ATAS PERATURAN KEPALA DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan ke Dua atas Peraturan Kepala Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian dan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah maka untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang termaktub dalam Peraturan Kepala Daerah Nomor 21 tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 57 Tahun 2016; Permendagri No. 90 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Tujuan dan Ruang Lingkup c.Pajak Daerah d. Retribusi Daerah e. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
4 Halaman; Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 13.A Tahun 2020
PEDOMAN DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN DAMPAK SOSIAL TERHADAP MASYARAKAT TERDAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13.A, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Penanganan Dampak Sosial terhadap Masyarakat terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) telah menjadi pandemi global dan cenderung menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih, dampak psikologis masyarakat, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu diantisipasi dampaknya yakni salahsatunya dengan pemberian bantuan. Agar pemberian bantuan penanganan dampak sosial terhadap masyarakat terdampak Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) di Kabupaten Halmahera Selatan dapat berjalan dengan lancar, terarah dan tepat sasaran, dipandang perlu ditetapkan petunjuk teknis pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pemberian bantuan Penanganan Dampak Sosial Terhadap masyarakat Terdampak Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) di Kabupaten Halmahera Selatan.
UU No. 24 Tahun 2017; PERPU No. 1 Tahun 2020; PP No. 21 Tahun 2020; Kepres No 9 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pemberian bantuan Penanganan Dampak Sosial Terhadap masyarakat Terdampak Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) di Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Sumber dan Besaran Dana c. Kriteria dan Penetapan Penerima Bantuan d. Penyaluran e. Pengawasan dan Pelaporan f. Peran Serta Masyarakat g.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2020.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat