PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN KUANTAN SENGINGI TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Riau Nomor 14
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Riau
Nomor 99 Tahun 2009 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Provinsi
Riau Tahun Anggaran 2010 maka perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dan sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dilakukannya
perubahan terhadap Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2
Tahun 2010 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha MiIik Negara; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; Peraturan menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/SR.130/4/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/ 9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/ OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/ Kpts/OT210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik.
Dalam peraturan ini berisi tentang perubahan atas peraturan bupati kuantan singingi nomor 2 tahun 2010 tentang alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian kabupaten kuantan sengingi tahun anggaran 2010 dalam rangka peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya agar distribusinya tepat sasaran untuk menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 11 Tahun 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun
2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2010 Pasal 15 Ayat (5), Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 114/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum
Dan Alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Pendidikan Tahun Anggaran 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman
Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan
Kota Tahun Anggaran 2010, dan Peraturan Menteri Keuangan
, Nomor 119/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman
Umum Dan Alokasi Sementara Dana Tambahan Penghasilan
Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi,
Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010 serta kebutuhan
daerah maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2010 perlu disesuaikan, untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan WakiI Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diiakukan beberapa kaii perubahan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengeioiaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Peiayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan Tahun Anggaran 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Sementara Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah/Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penjabaran Aggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2010.
dalam peraturan ini berisi tentang perubahan atas peraturan Bupati Kuantan Singingi nomor 1 tahun 2010 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2010.
127
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2010
PROGRAM DAERAH PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (PIMB) BAGI BANGUNAN YANG TELAH DIDIRIKAN BUPATI KUANTAN SINGINGI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Daerah Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB) Bagi Bangunan yang Telah Didirikan Bupati Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menertibkan bangunan dan
mempercepat proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
daIam wiIayah Kabupaten Kuantan Singingi dipandang perlu
meIaksanakan Program Pemutihan Izin Mendirikan
Bangunan (PIMB) untuk bangunan yang teIah didirikan
an sesuai dengan ketentuan yang berIaku dan untuk terIaksananya program tersebut perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah NasionaI; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987 TanggaI 31 Agustus 1987 tentang Pengesahan 33 Standar Konstruksi Bangunan Indonesia (SKBI), Lampiran Nomor 21 SKBI-1.3.53.1987 tentang Pedoman Mendirikan Bangunan Gedung; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 441/KPTS/1988 Tanggal 10 November 1988 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-275 Tahun 2006 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dalam peraturan ini berisi tentang program daerah Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB) bagi bangunan yang telah didirikan Bupati Kuantan Singingi dalam rangka menertibkan bangunan dan mempercepat proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2010
IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NEGERI SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) PINTAR KABUPATEN KUANTAN SINGINGI BUPATI KUANTAN SINGINGI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Negari Sekolah Menengah atas (SMA) Pintar Kabupaten Kuantan Singingi Bupati Kuatan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan Terhadap
masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dipandang perIu adanya
upaya pengembangan Iembaga pendidikan, pengembangan Iembaga pendidikan memperhatikan aspirasi
masyarakat, perkembangan jumIah penduduk, sosial ekonomi,
budaya, terutama jumlah penduduk usia sekolah dan beban biaya
pendidikan maka dipandang perIu merubah status SMA Pintar
Kabupaten Kuantan Singingi menjadi Satuan Pendidikan Negeri. Satuan Pendidikan SMA Pintar Kabupaten Kuantan Singingi
teIah memenuhi ketentuan pasaI 11, 13 sampai dengan pasal 16
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2005 untuk mendapatkan Izin
Pendirian Satuan Pendidikan Negeri dan untuk mewujudkan hal tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kuantan Singinggi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun1990 tentang Pendidikan Dasar; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa; Peraturan Pemerinlah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Perintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 tahun 2005 tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal.
Dalam peraturan ini berisi tentang izin Pendirian Satuan Pendidikan Negeri Sekolah Menengah Atas (SMA) Pintar Kabupaten Kuantan Singingi Bupati Kuantan Singingi dalam rangka upaya pengembangan Iembaga pendidikan, pengembangan Iembaga pendidikan memperhatikan aspirasi masyarakat perkembangan jumlah penduduk, sosial ekonomi, budaya, terutama jumlah penduduk usia sekolah dan beban biaya pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2010
IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NEGERI UNIT SEKOLAH BARU (USB) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) 6 SINGINGI HILIR KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Negeri Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) 6 Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan terhadap
masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dipandang perlu adanya
upaya pengembangan lembaga pendidikan, pengembangan Iembaga pendidikan memperhatikan aspirasi masyarakat, perkembangan jumlah penduduk, sosiaI ekonomi,
budaya, terutama jumlah penduduk usia sekolah dan beban biaya
pendidikan maka dipandang perlu merubah status Unit Sekolah
Baru (USB) SekoIah Menengah Pertama (SMP) 6 Singingi Hiiir
menjad! Satuan Pendidikan Negeri dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 6
Singingi Hilir telah memenuhi ketentuan pasal 11, 13 sampai dengan
pasal 15 Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2005 untuk mendapatkan
Izin Pendirian Satuan Pendidikan Negeri dan untuk mewujudkan hal tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun1990 tentang Pendidikan Dasar; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa; Peraturan Pemerinlah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Perintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 tahun 2005 tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal.
Dalam peraturan ini berisi tentang izin pendirian satuan pendidikan Negeri Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) 6 Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dalam rangka upaya pengembangan Iembaga pendidikan, pengembangan Iembaga pendidikan memperhatikan aspirasi masyarakat perkembangan jumlah penduduk, sosial ekonomi, budaya, terutama jumlah penduduk usia sekolah dan beban biaya pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2010
IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NEGERI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) SATU ATAP LUBUK KEBUN KECAMATAN LOGAS TANAH DARAT KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Negeri Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satu Atap Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan terhadap
masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dipandang perlu adanya
upaya pengembangan Iembaga pendidikan, pengembangan Iembaga pendidikan memperhatikan aspirasi
masyarakat perkembangan jumlah penduduk, sosial ekonomi,
budaya, terutama jumlah penduduk usia sekolah dan beban biaya
pendidikan maka dipandang perlu merubah status Sekolah
Menengah Panama (SMP) Satu Atap Lubuk Kebun Kecamatan
Logas Tanah Darat menjadi Satuan Pendidikan Negeri. Satuaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satu
Atap Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat telah memenuhi
ketentuan pasal 11, 13 sampai dengan pasal 15 Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2005 untuk mendapatkan lzin Pendirian Satuan
Pendidikan Negeri dan untuk mewujudkan sebagaimana perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun1990 tentang Pendidikan Dasar; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa; Peraturan Pemerinlah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Perintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 tahun 2005 tentang Tata Cara dan Persysratan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal.
Dalam peraturan ini berisi tentang izin pendirian satuan pendidikan negeri sekolah menengah pertama (smp) satu atap lubuk kebun kecamatan logas tanah darat Kabupaten Kuantan Singingi dalam rangka upaya pengembangan Iembaga pendidikan, pengembangan Iembaga pendidikan memperhatikan aspirasi masyarakat perkembangan jumlah penduduk, sosial ekonomi, budaya, terutama jumlah penduduk usia sekolah dan beban biaya pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010
PENDIRIAN RUMAH IBADAT DAN PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK RUMAH IBADAT BUPATI KUANTAN SINGINGI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk Rumah Ibadat Bupati Kuatan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Kuantan Singingi baik Iahir maupun bathin perlu
mewujudkan dan memelihara kerukunan antar umat beragama dan dalam upaya terwujudnya kerukunan antar umat beragama dipandang perIu diIakukan pengendalian terhadap pendirian rumah
ibadat untuk pengendalian sebagaimana yang dimaksud perlu diatur pemberian izin mendirikan rumah ibadat yang
ditetapkan dengan peraturan bupati.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pernerintahafi Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri daIam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ WakiI Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dalam peraturan ini berisi tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan cukup tinggi yang akan menyebabikan besarnya pajak yang terutang, hal ini tentu akan menjadi penghambat dalam kelancaran penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tersebut maka dengan itu perlu penyesuaian tarif kembali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2010.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2010
ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN KUANTAN SENGINGI TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Sengingi Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam rangka peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk
mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional maka Pemerintah
telah memberikan subsidi pupuk tertentu kepada petani, untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi
pupuk. Dengan ditetapkannya pupuk bersubsidi sebagai barang
dalam pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya
agar distribusinya tepat sasaran untuk menyediakan pupuk
dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani maka
dipandang perlu mengatur alokasi kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten
Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha MiIik Negara; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan BeIanja Negara Tahun 2011; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; Peraturan menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010; ; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/ Kpts/OT210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik.
Dalam peraturan ini berisi tentang alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Kabupaten Kuantan Sengingi Tahun Anggaran 2010 dalam rangka peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya agar distribusinya tepat sasaran untuk menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2010.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat